Kebijakan Penjaminan Mutu UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Oleh WAHYU WIDODO
Pengertian Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Penjaminan mutu akademik di perguruan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan akademik secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan
Konsep Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi di perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas akademik, apabila 1. Perguruan tinggi mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif) 2. Perguruan tinggi mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif)
Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Strategi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi UMM menggalang komitmen menjalankan penjaminan mutu akademik UMM memilih dan menetapkan sendiri standar mutu akademik pada setiap jurusan/program studi UMM menetapkan dan menjalankan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu akademik UMM melakukan benchmarking mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (dalam/luar negeri)
Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu Ditjen.Dikti Telah selesai disusun: Buku Manual Mutu Akademik (Kebijakan akademik) Melaksanakan monitoring PBM secara berkelanjutan Melaksanakan evaluasi PBM, mutu layanan akademik, mutu layanan lab, mutu layanan pendukung akademik, perwalian, tugas akhir Melaksanakan rekapitulasi mutu program studi, laboratorium dan mutu dosen
Kepangkatan fungsional dosen KEGIATAN MUTU PARAMETER MUTU STANDAR MUTU Kepangkatan fungsional dosen Pengajuan kepangkatan ≤ 4 tahun sekali10) Asisten Ahli Tahun ke 2-410) Lektor Tahun ke 4-610) Lektor Kepala Tahun ke 8-1010) Guru besar Tahun ke 16-1810) Sertifikasi dosen Pengajuan sertifikasi Tersertifikasi12) Studi lanjut Lama studi S-2 ≤ 5 tahun2) Lama studi S-3 ≤ 6 tahun2) IP S-2 ≥ 313) IP S-3 ≥ 3.2513) Bidang ilmu Sesuai Pendidikan dosen Pendidikan ≥ S-212) Pelatihan ≥ 1 kegiatan/3 tahun8) Kursus ≥ 1 kegiatan/5 tahun8) Bidang ilmu dan profesi Sesuai8)
Kegiatan mengajar dosen Jumlah mata kuliah ≤ 3 mata kuliah/semester8) Jumlah SKS wajib 8 SKS/semester8) Jumlah SKS tambahan ≤ 12 SKS/semester8) Jumlah kelas ≤ 10 kelas/semester8) Bidang ilmu dan profesi Sesuai8) Jadwal Mengajar > 80 % Durasi Mengajar 50'/Sks Ketepatan Mengajar on time Kegiatan ilmiah dosen Seminar lokal ≥ 1 kegiatan/tahun8) Seminar regional ≥ 1 kegiatan/2 tahun8) Seminar nasional Seminar internasional ≥ 1 kegiatan/3 tahun8) Studi banding internasional ≥ 1 kegiatan/5 tahun8) Penulisan artikel ≥ 1 artikel/tahun8) Penulisan buku ≥ 1 buku/3 tahun8) Kepengurusan dan anggota organisasi profesi ≥ 1organisasi8)
Pembimbingan mahasiswa KEGIATAN MUTU PARAMETER MUTU STANDAR MUTU Pembimbingan mahasiswa S-1 ≥ 5 mahasiswa/tahun8) S-2 ≥ 1 mahasiswa/tahun8) S-3 ≥ 1 mahasiswa/5 tahun8) Penghargaan dosen Lokal > 1/ 5 tahun8) Regional > 1/ 10 tahun8) Nasional > 1/ 20 tahun8) Internasional > 1/ 30 tahun8) Peneliti Jumlah laporan penelitian ≥ 1 laporan/tahun8) Jumlah naskah publikasi ≥ 1 naskah/tahun8) Jumlah naskah di jurnal ≥ 1 jurnal/2 tahun8) Jumlah HKI ≥ 1 HKI/3 tahun8) Bidang ilmu dan profesi Sesuai8) Pengabdian Jumlah laporan pengabdian
Terima Kasih