P ERADILAN HUKUM ADAT
Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan hukum adat itu. 1. Hal menemui hukum adat, untuk menemui bagaimana bunyinya hukum adat terhadap persoalan yang diadili, hakim pengadilan negeri tidak terikat oleh peraturan-peraturan tentang pembuktian di dalam HIR. Dalam hal ini hakim mempunyai kebebasan yang tidak dibatasi oleh undang-undang. penetapan-penetapan (putusan para petugas hukum secara formal mengandung peraturan hukum, akan tetapin kekuatan materiil dari peraturan-peraturan hukum itu tidak sama. Apabila penetapan (putusan) itu didalam kenyataan sosial sehari-hari dipatuhi oleh masyarakat,
Maka kekuatan materiil penetapan itu adalah 100% sebaliknya suatu penetapan yang tidak dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh rakyat meskipun secara formal mengandung peraturan hukum, kekuatan materilnya nihil. 2. Sifat tugas hakim, para petugas hukum di dalam masyarakat adat melahirkan di dalam penetapan- penetapannya, apa yang hidup sebagai rasa keadilan di dalam masyarakat. Dengan penetapan itu, rasa keadilan tersebut mendapat gestaltung, mendapat bentuk konkret. 3. Hakim terikat dan bebas, hakim tidak boleh mengadili hanya menurut perasaan keadilan diri pribadinya, melainkan ia terikat kepada nilai-nilai yang berlaku secara obyektif didalam masyarakat.
Hakim terikat kepada sistem hukum yang telah berbentuk dan yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan tiap-tiap putusannya hakim menyatakan dan memperkuat kehidupan norma hukum yang tidak tertulis. hakim terikat kepada sistem hukum yang berlaku, akan tetapi sistem hukum Indonesia tidak mengenal dasar precedent seperti yang berlaku di inggris dan amerika. Ini berarti, bahwa hakim indonesia adalah bebas untuk meninjau secara mendalam, apakah penetapan-penetapan yang diambil pada waktu yang lampau, masih dapat dan harus dipertahankan berhubungan dengan adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat, berhubungan dengan adanya pertumbuhan perasaan-perasaan keadilan baru.
Masyarakat adalah hidup, selalu bergerak, berhubungan dengan itu, rasa keadilan rakyat bergerak pula, sehingga pada suatu waktu hakim akan memberi putusan yang menyimpang dari putusan-putusan yang diambil pada waktu lampau dalam hal-hal yang serupa, oleh karena kenyataan sosial di dalam masyrakat menghendaki diadakannya penentapan baru. Di dalam rangka sistem hukum adat, hukum berwenang, bahkan berwajib, jika terhadap suatu soal belum ada peraturan hukum yang positif, memberi putusan yang mencerminkan rasa keadilan rakyat yang bertumbuh baru. Hakim sebagai pemimpin masyarakat wajib memberi concretisering. Wajib mewujudkan secara konkret di dalam putusannya yang menurut anggapanya sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hakim wajib menjelaskan di dalam putusannya (di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum) berdasarkan alasan-alasan apaka ia memberi putusan yang dimuat di dalam diktum putusan. Dalam peradilan menurut hukum adat, hakim harus menguraikan di dalam putusanya, apa sebabnya ia beranggapan bahwa rasa keadilan rakyat menghendaki atau membolehkan putusan yang diberikan secara konkret olehnya terhadap soal yang dihadapi itu. Peradilan berdasarkan hukum adat membutuhkan hakim-hakim yang besar rasa tanggung jawabnya, yang berbudi luhur.
TERIMA KASIH