P ERADILAN HUKUM ADAT. Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
PUTUSAN PENGADILAN.
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Perdata Pertemuan II
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
PUTUSAN PENGADILAN.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PERDAMAIAN.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
HUKUM ACARA PERDATA.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PUTUSAN.
EKSEKUSI.
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pencegahan Perkawinan
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MANUSIA DAN HUKUM.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ETIKA PROFESI.
PEMBATALAN PERKAWINAN
NILAI DAN NORMA.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
Universitas Esa Unggul
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ETIKA PROFESI.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASAS LEGALITAS.
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
UPAYA HUKUM.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA PROFESI.
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

P ERADILAN HUKUM ADAT

Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan hukum adat itu. 1. Hal menemui hukum adat, untuk menemui bagaimana bunyinya hukum adat terhadap persoalan yang diadili, hakim pengadilan negeri tidak terikat oleh peraturan-peraturan tentang pembuktian di dalam HIR. Dalam hal ini hakim mempunyai kebebasan yang tidak dibatasi oleh undang-undang. penetapan-penetapan (putusan para petugas hukum secara formal mengandung peraturan hukum, akan tetapin kekuatan materiil dari peraturan-peraturan hukum itu tidak sama. Apabila penetapan (putusan) itu didalam kenyataan sosial sehari-hari dipatuhi oleh masyarakat,

Maka kekuatan materiil penetapan itu adalah 100% sebaliknya suatu penetapan yang tidak dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh rakyat meskipun secara formal mengandung peraturan hukum, kekuatan materilnya nihil. 2. Sifat tugas hakim, para petugas hukum di dalam masyarakat adat melahirkan di dalam penetapan- penetapannya, apa yang hidup sebagai rasa keadilan di dalam masyarakat. Dengan penetapan itu, rasa keadilan tersebut mendapat gestaltung, mendapat bentuk konkret. 3. Hakim terikat dan bebas, hakim tidak boleh mengadili hanya menurut perasaan keadilan diri pribadinya, melainkan ia terikat kepada nilai-nilai yang berlaku secara obyektif didalam masyarakat.

Hakim terikat kepada sistem hukum yang telah berbentuk dan yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan tiap-tiap putusannya hakim menyatakan dan memperkuat kehidupan norma hukum yang tidak tertulis. hakim terikat kepada sistem hukum yang berlaku, akan tetapi sistem hukum Indonesia tidak mengenal dasar precedent seperti yang berlaku di inggris dan amerika. Ini berarti, bahwa hakim indonesia adalah bebas untuk meninjau secara mendalam, apakah penetapan-penetapan yang diambil pada waktu yang lampau, masih dapat dan harus dipertahankan berhubungan dengan adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat, berhubungan dengan adanya pertumbuhan perasaan-perasaan keadilan baru.

Masyarakat adalah hidup, selalu bergerak, berhubungan dengan itu, rasa keadilan rakyat bergerak pula, sehingga pada suatu waktu hakim akan memberi putusan yang menyimpang dari putusan-putusan yang diambil pada waktu lampau dalam hal-hal yang serupa, oleh karena kenyataan sosial di dalam masyrakat menghendaki diadakannya penentapan baru. Di dalam rangka sistem hukum adat, hukum berwenang, bahkan berwajib, jika terhadap suatu soal belum ada peraturan hukum yang positif, memberi putusan yang mencerminkan rasa keadilan rakyat yang bertumbuh baru. Hakim sebagai pemimpin masyarakat wajib memberi concretisering. Wajib mewujudkan secara konkret di dalam putusannya yang menurut anggapanya sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hakim wajib menjelaskan di dalam putusannya (di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum) berdasarkan alasan-alasan apaka ia memberi putusan yang dimuat di dalam diktum putusan. Dalam peradilan menurut hukum adat, hakim harus menguraikan di dalam putusanya, apa sebabnya ia beranggapan bahwa rasa keadilan rakyat menghendaki atau membolehkan putusan yang diberikan secara konkret olehnya terhadap soal yang dihadapi itu. Peradilan berdasarkan hukum adat membutuhkan hakim-hakim yang besar rasa tanggung jawabnya, yang berbudi luhur.

TERIMA KASIH