Anisa Dwi Kurniasmara (20100730014) Ilmu Hukum Perbankan “Kredit” Dosen : Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Disusun oleh : Ahmad Azizuddin (20100730006) Innani Mar’atus S. (20100730010) Anisa Dwi Kurniasmara (20100730014) Jamaluddin (20100730082) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
A. Pengertian Kredit Kredit, berasal dari bahasa Romawi yaitu credere yang berarti percaya. Sedangkan secara istilah, kredit berarti kepercayaan, sehingga hubungan yang terjalin dalam kegiatan perkreditan di antara para pihak sepenuhnya harus didasari adanya saling mempercayai. Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit ialah sebagai berikut : “Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga.”
B. Dasar Hukum Kredit Hukum Autentik UU Perbankan Indonesia 1992/1998 Ketentuan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/7/PBI/2002 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam rangka Pembelian Kredit oleh Bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Ketentuan Pasal 1 Angka 8 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 serta perubahannya dengan PBI No.8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum Ketentuan Pasal 1 Angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 serta Perubahannya dengan PBI No.8/2/PBI/2006 dan PBI No.9/6/PBI/2007 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum SK Direksi BI No.27/162/KEP/DIR mengenai Kebijaksanaan Perkreditan Bank Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh (kredit)
B. Dasar Hukum Kredit…(lanjutan) 2. Hukum Positif Al Qur’an “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (Q.S. Al Hadid: 11)
B. Dasar Hukum Kredit…(lanjutan) Al Hadist Ibnu Mas’ud Meriwayatkan bahwa: Nabi SAW berkata: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah” (H.R. Ibnu Majah – no. 2421, Kitab Al Ahkam, Ibnu Hibban; dan Baihaqi) Dari Anas bin Malik berkata, berkata Rasulullah SAW, “Aku melihat pada waktu malam di Isra’kan, pada pintu surga tertulis: Shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: “wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?, Ia menjawab : “Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (H.R. Ibnu Majah – no. 2422, Kitab Al Ahkam, dan Baihaqi).
c. Unsur-unsur Kredit Kepercayaan Kepercayaan kreditur kepada debitur dalam pengembalian kredit, dan kepercayaan terhadap satu sama lain untuk memenuhi perjanjian yang ada Kesepakatan Perjanjian antara kedua belah pihak (kreditur/bank dengan debitur/nasabah) Jangka waktu Setiap kredit yang diberikan pasti ada jangka waktu tertentu Risiko Bank menanggung resiko kerugian akibat kredit yang tidak tertagih maupun penyebab lainnya Balas jasa Kredit yang diberikan menghasilkan keuntungan dalam jumlah tertentu
D. Fungsi Kredit Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Meningkatkan daya guna dan peredaran uang Salah satu alat stabilitas ekonomi Meningkatkan semangat berusaha Meningkatkan pemerataan pendapatan Meningkatkan hubungan internasional
E. Jenis-jenis Kredit Dilihat dari segi kegunaan : Kredit investasi Kredit modal kerja Dilihat dari segi tujuan kredit : Kredit produktif Kredit konsumtif Kredit perdagangan
E. Jenis-jenis Kredit…(lanjutan) Dilihat dari segi jangka waktu : Kredit jangka pendek Kredit jangka menengah Kredit jangka panjang Dilihat dari segi jaminan : Kredit dengan jaminan Kredit tanpa jaminan
E. Jenis-jenis Kredit…(lanjutan) Dilihat dari segi sektor usaha : Kredit pertanian Kredit peternakan Kredit industry Kredit pertambangan Kredit pendidikan Kredit profesi Kredit perumahan Dan sektor-sektor usaha lainnya
F. Jaminan Kredit Jaminan dengan barang Jaminan dengan surat berharga Jaminan orang atau perusahaan Jaminan asuransi
G. Prinsip-prinsip Pemberian Kredit Analisis 5C 1. Character (sifat atau watak debitur) 2. Capacity / Capability (kemampuan membayar kredit) 3. Capital (sumber-sumber pembiayaan nasabah) 4. Collateral (jaminan) 5. Condition (kondisi ekonomi)
G. Prinsip-prinsip…(lanjutan) Analisis 7P 1.Personality (kepribadian / tingkah laku nasabah) 2.Party (mengelompokkan nasabah) 3.Purpose (tujuan nasabah) 4.Prospect (prospek usaha dari nasabah) 5.Payment (bagaimana nasabah mengembalikan kredit) 6.Profitability (analisis kemampuan nasabah dalam mencari laba) 7.Protection (adanya perlindungan, misal jaminan)
G. Prinsip-prinsip…(lanjutan) Studi kelayakan Aspek hukum Aspek pasar dan pemasaran Aspek keuangan Aspek operasi/teknis Aspek manajemen Aspek ekonomi/sosial Aspek AMDAL
H. Prosedur Pemberian Kredit Pengajuan proposal Penyelidikan berkas jaminan Penilaian kelayakan kredit Wawancara pertama Peninjauan ke lokasi (on the spot) Wawancara kedua Keputusan kredit Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya Realisasi kredit
I. Penanganan Kredit Bermasalah (Kredit Macet) Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan melalui : a. Rescheduling Memperpanjang jangka waktu kredit Memperpanjang jangka waktu angsuran b. Reconditioning Dengan cara mengubah berbagai persyaratan, seperti : Kapitalisasi bunga (bunga dijadikan utang pokok) Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu dengan pokok pinjaman tetap harus dibayar seperti biasa Penurunan suku bunga Pembebasan bunga
I. Penanganan Kredit Bermasalah …(lanjutan) c. Restructuring Menambah jumlah kredit Menambah equity (modal), yaitu dengan cara : Menyetor uang tunai Tambahan dari pemilik d. Kombinasi (gabungan dari ketiga metode di atas)
I. Penanganan Kredit Bermasalah …(lanjutan) 2. Penyelesaian terhadap kredit macet a. Upaya hukum non litigasi Penjualan saham perusahaan Penjualan asset atau agunan kredit Pencarian dan penyelesaian jaminan berupa : Garansi bank Jaminan perorangan (Personal Guarantee) Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee)
I. Penanganan Kredit Bermasalah …(lanjutan) Melalui lembaga arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa Penyelesaian kredit macet melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penyelesaian kredit bermasalah melalui BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) BPPN dapat menagih piutang melalui : Penerbitan surat paksa Penyitaan Pelelangan
I. Penanganan Kredit Bermasalah …(lanjutan) b. Upaya hukum litigasi (badan peradilan) Upaya yang dilakukan melalui badan peradilan (pengadilan) Upaya ini umumnya dilakukan dalam hal kreditur mengharapkan pengembalian kreditnya dari penjualan umum (lelang) jaminan atas dasar penetapan pengadilan, melalui proses berperkara di pengadilan : Kreditur mengajukan permohonan gugatan terhadap debitur Atas dasar gugatan dari debitur atau gugatan dari debitur dan pihak lain dimana kreditur terlibat dalam perkara itu
Dokumentasi Kunjungan Perpustakaan Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Rabu, 6 juni 2012) Gedung D, Lt. 3, UMY
Dokumentasi Kunjungan Perpustakaan Perpustakaan Kota DIY (Rabu, 6 juni 2012) Jalan Suroto No. 9 Kota Baru, DIY
Dokumentasi Kunjungan Perpustakaan Perpustakaan Kota Klaten (Rabu, 6 juni 2012) Jalan Lombok No.2 Kanjengan, Klaten, Jawa Tengah (Rabu, 6 juni 2012)
DAFTAR PUSTAKA Djumhana, Muhamad, 2006, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : Pt Citra Aditya Bakti Irman, Tb., 2006, Anatomi Kejahatan Perbankan (Banking Crime Anatomy), Bandung : MQS Publishing & Jakarta Timur : CV AYYCCS Group Bahsan, M., 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada Kasmir, 2010, Manajemen Perbankan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada