HUKUM PERBANKAN SYARIAH DEWI NURUL MUSJTARI PERY UMAR FARAUK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGERTIAN BANK: BANK: BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN & MENYALURKANNYA KEPADA MASYARAKAT DALAM BENTUK KREDIT DAN/ATAU BENTUK-BENTUK LAINNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK;
PENGGOLONGAN POKOK BANK: BERDASARKAN JENISNYA: BANK UMUM: BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KNVENSIONAL DAN/ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN (PS 1 ANGKA 3 UUP) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR): BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA TIDAK MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN (PS 1 ANGKA 4 UUP)
PENGGOLONGAN BANK: BERDASARKAN KEGIATAN USAHANYA KONVENSIONAL MURNI (MENERAPKAN SISTEM BUNGA) SYARIAH ISLAMIC WINDOWS (KHUSUS: BANK UMUM KONVENSIONAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH), DENGAN CARA: MENDIRIKAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR DI BAWAH KANTOR CABANG BARU YANG KHUSUS HANYA MENJALANKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH; DAN PENGUBAHAN (KONVERSI) KANTOR CABANG ATAU KANTOR DI BAWAH KANTOR CABANG YANG SEMULA MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL UNTUK SELANJUTNYA HANYA MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.
PENGERTIAN PRINSIP & PEMBIAYAAN SYARIAH: PRINSIP SYARIAH ADALAH ATURAN PERJANJIAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM ANTARA BANK & PIHAK LAIN UNTUK PENYIMPANAN DANA DAN/ATAU PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA ATAU KEGIATAN LAINNYA YANG DINYATAKAN SESUAI DENGAN SYARIAH PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN ITU BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPEKATAN ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG MEWAJIBKAN PIHAK YANG DIBIAYAI UNTUK MENGEMBALIKAN UANG ATAU TAGIHAN TERSEBUT SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN IMBALAN ATAU BAGI HASIL
BAGAN BANK BERDASAR JENIS & KEGIATAN USAHA:
DASAR HUKUM: POKOK: UU PERBANKAN (UU NO. 7/1992 TTG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DGN UU NO. 10/1998); UU No. 21 Th 2008 ttg Perbankan syariah; UU No. 50 Th. 2009 ttg perubahan kedua atas UU No. 7 Th. 1989 ttg Peradilan Agama. ORGANIK: PBI NO. 6/24/PBI/2004: TTG BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (d/h SKDIR BI NO. 32/34/KEP/DIR) PBI NO. 6/17/PBI/2004: BPR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PENUNJANG: BERBAGAI PBI: GIRO WAJIB MINIMUM PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
PELUANG PENDIRIAN BANK SYARIAH PEMBUKAAN BANK SYARIAH BARU KONVERSI DARI KANTOR PUSAT BANK KONVENSIONAL KONVERSI DARI CABANG KONVENSIONAL PEMBUKAAN KANTOR CABANG SYARIAH (BARU) DARI BANK KONVENSIONAL PENINGKATAN STATUS & KONVERSI KANTOR CABANG PEMBANTU BANK KONVENSIONAL MENJADI KANTOR CABANG SYARIAH
ORGAN YANG BERKAITAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH: DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) DEWAN YANG DIBENTUK OLEH MUI YANG BERTUGAS & MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENETAPKAN FATWA TTG PRODUK & JASADALAM KEGIATAN USAHA BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DEWAN YANG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS), d/h BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DI LUAR PENGADILAN DENGAN BASIS ARBITRASE SYARIAH
MANFAAT YANG DAPAT DIAMBIL: YANG DIBOLEHKAN BERUPA: IMBALAN (PROFIT MARGIN) MANFAAT YANG DIPEROLEH DARI TANSAKSI YANG BERSIFAT JUAL BELI BAGI HASIL MANFAAT YANG DIPEROLEH DARI TRANSAKSI YANG BERSIFAT PARTNERSHIP FEE (UJRAH) MANFAAT YG DIPEROLEH DARI TRANSAKSI SEWA, KUASA & PERWAKILAN YANG TDK DIPERBOLEHKAN: INTEREST / BUNGA HASIL SPEKULATIF GHARAR