Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI"— Transcript presentasi:

1 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
Dewi Nurul Musjtari FH UMY

2 Merupakan Perjanjian Acesoir; Pembebanan dengan Benda Bergerak;
PERSAMAAN: Merupakan Perjanjian Acesoir; Pembebanan dengan Benda Bergerak; Tidak dapat Dibagi-bagi; Mensyaratkan adanya penyerahan benda jaminan ke penerima gadai/rahn.

3 PERBEDAAN RAHN DAN GADAI
. GADAI RAHN BIDANG Belum terjamin kehalalannya: 1. Modal sendiri: dari pemerintah (karena Pegadaian masih termasuk BUMN, milik pemerintah) 2. Modal luar: obligasi, pinjaman jangka pendek lain, pinjaman dari Bank Konvensional Sumber halal sesuai Syariah: Dari Bank Muamalat Indonesia) SUMBERDANA

4 GADAI RAHN BIDANG Perjanjian gadai, mengacu pada KUH Perdata pasal 1150 dan 1160. 1. Rahn : gadai 2. Ijarah: untuk penyewaan tempat penyimpanan Marhun. AKAD

5 GADAI RAHN BIDANG Dikenakan sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang diberikan. Sesuai plafon Marhun Bih, bisa dilihat di tabel 1. BIAYA ADMINISTRASI

6 GADAI RAHN BIDANG Berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan. Bunga = 12,8% per 4 bulan. Berdasarkan taksiran Marhun, bisa dilihat di tabel 2. TARIF IJARAH

7 GADAI RAHN BIDANG Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan Marhun belum diambil oleh Rahin, maka Pegadaian Konvensional akan memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan (Perum Pegadaian) Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan Marhun belum diambil oleh Rahin, maka Pegadaian Syariah akan menyalurkannya ke BAZIS. KELEBIHAN HASIL PENJUALAN

8 GADAI RAHN BIDANG TIADA (hanya Dewan Pengawas Konvensional saja) ADA DEWAN PENGAWAS SYARIAH

9 GADAI RAHN BIDANG Dilakukan melalui pengadilan. Dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah yang berada di bawah MUI. PENYELESAIAN SENGKETA

10 GADAI RAHN BIDANG Haram Halal HUKUM

11 Sumber Bacaan: Al Qur’an & Hadits; Diktat Hukum Perdata, FH UMY, Endang Heriyani, Prihati Yuniarlin, Dewi Nurul Musjtari; Makalah: DR. H. Muchammad Ichsan, Lc., MA ttg RAHN, disampaikan pada Pelatihan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama tanggal 7-9 Juli 2006 di Kampus Terpadu UII Yogyakarta .


Download ppt "PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google