Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang."— Transcript presentasi:

1 Syarif As’ad

2  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan

3  Pegadaian  Badan usaha yang meminjamkan uang dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas perhiasan atau barang rumah tangga  Payung hukum syariah dalam pemenuhan prinsip syariah berpegang pada Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002. Tgl 26 Juni 2002  Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan.  Induk Kelembagaan  PP No.10 Thn 1990 Tgl 10 April 1990

4  Ujrah (fee based income)  yaitu timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Pegadaian memperoleh keuntungan hanya dari sewa tempat yang dipungut, bukan dari tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.

5  Mudharabah (bagi hasil)  meliputi kegiatan transaksi gadai yang memberikan kemudahan dalam mendapatkan akses modal bagi masyarakat.  Jenis transaksinya  ARRUM=Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil yang merupakan pembiayaan bagi para penguasaha mikro kecil, utuk pengembangan dengan prinsip syariah.  Metode bagi hasil masih belum banyak diterapkan di pegadaian syariah.

6  Barang perhiasan  Barang elektronik  Kendaraan  Barang rumah tangga  Mesin

7 Golongan Marhun Bih Plafon Marhun Bih (Rp)Bea Adm (Rp) A20.000150..0001.000 B151.000500.0005.000 C501.0001.000.0008.000 D1.005.0005.000.00016.000 E5.010.00010.000.00025.000 F10.050.00020.000.00040.000 G20.100.00050.000.00050.000 H50.100.000200.000.00060.000

8


Download ppt "Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google