Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY"— Transcript presentasi:

1 DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM TENTANG GADAI DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

2 Peristilahan & Dasar Hukum Gadai:
Gadai Adat; Pand; Gadai dalam Lembaga Pembiayaan; Gadai Syariah (Rahn). Dasar Hukum: Al Qur’an dan Hadits; Buku II KUH Perdata; Pasal 1150 KUH Perdata;

3 PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga Pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai

4 Gadai (Pasal 1150 KUHPdt) “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”

5 Sifat Perjanjian Gadai:
Perjanjian Gadai bersifat Accesoir; Perjanjian Gadai lahir setelah adanya perjanjian pokok antara Kreditur dan Debitur yaitu Perjanjian Pinjam-Meminjam atau Perjanjian Pembiayaan; Beberapa sifat lainnya: Merupakan hak yang dapat diutamakan; Tidak dapat dibag-bagi; Mengikuti bendanya. Hal ini mengikuti syarat adanya penyerahan benda dari debitur kepada kreditur

6 Mekanisme Peminjaman Pegadaian
Nilai Taksiran Informasi Penaksir Dana Jumlah Pinjaman & sewa modal

7 Unsur-unsur Utama dalam Pegadaian
Lembaga Pembiayaan Sistem Gadai Cara Pengembalian Pinjaman Pelunasan Biaya-biaya

8 Perusahaan Umum Pegadaian
Lembaga Pembiayaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Usaha Negara Berstatus badan Hukum Dinas Pegadaian Perusahaan Negara Kelanjutan dari Pemerintahan Hindia Belanda PP No. 7 Thn (11 Maret 1969) UU 19 Thn 1960, PP No.178 Thn 1961 (Pendirian Perusahaan Negara) PP No.10 Thn 1990 (efektifitas & produktifitas) Perusahaan Umum Pegadaian

9 2. Sistem Pegadaian Sistem gadai merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam perjanjian pinjam uang, kreditur dapat menentukan jaminan piutangnya berupa barang bergerak yang nilainya seimbang atau lebih besar dari jumlah piutang

10 Cara Pengembalian Pinjaman
Pelunasan pinjaman tidak secara angsuran melainkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Bersamaan dengan pelunasan hutang tersebut, pegadaian mengembalikan barang jaminan kepada peminjam bersama dengan dokumen bukti pelunasan hutang dan dokumen pengembalian barang jaminan.

11 4. Pelunasan Biaya-biaya
Semua biaya pemeliharaan dan biaya lelang dalam hal terjadi pelelangan barang jaminan, harus dilunasi terlebih dahulu oleh peminjam. Pelunasan tersebut diambilkan dari hasil pelelangan barang jaminan, sisanya digunakan untuk melunasi pinjaman.

12 Ciri-ciri usaha gadai Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan; Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

13 Misi, Tujuan, dan Usaha Pegadaian
Misi Pegadaian “Memenuhi kebutuhan dana masyarakat degan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai” Sewa modal (bunga) pegadaian sebesar 3% Sampai dengan 4%.

14 Tujuan Pegadaian 1. Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk mengatasi kesulitan dana. 2. Meningkakan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah. 3. Melaksanakan dan menunjang program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional

15 Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a
Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a. Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, pelayanan cepat, sederhana, murah berdasarkan hukum gadai; b. Memberikan kredit kepada pegawai/karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gajih/upah secara bulanan.

16 2. Kegiatan Pelayanan a. Menyediakan dan melayanai jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin mengetahui besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk dijadiakn jaminan pinjaman maupun untuk dijual; b. Menerima jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang barang berharga miliknya agar aman dari gangguan, pencurian dan kerusakan. 3. Kegiatan Bisnis Properti Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan, seperti pembangunan gedung, pertokoan.

17 Sumber Dana Pegadaian Modal Sendiri - Modal awal
- Penyertaan modal pemerintah - Laba ditahan Modal Pinjaman dari bank (jangka pendek dan jangka panjang) Modal pinjaman dari masyarakat.

18 Kelebihan perusahaan pegadaian dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Persyaratan yang sederhana; Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.


Download ppt "DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google