HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

Evaluasi KD 7.2 START.
Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Lembaga keuangan di Indonesia
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Gambaran umum perbankan
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh
Likuidasi Bank.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan Syariah Indonesia
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
Sistim Ekonomi Indonesia
Lembaga Keuangan Bank.
Makalah disampaikan dalam mata kuliah Studi Komparasi Ekonomi Konvensional & Ekonomi Islam pada hari Rabu, 30 April 2008 di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
BAB IX Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Kondisi Perbankan Indonesia
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Oleh Binov Handitya,SH.MH
Oleh: Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

HUKUM PERBANKAN SYARIAH DEWI NURUL MUSJTARI PERY UMAR FARAUK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

PENGERTIAN BANK: BANK: BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN & MENYALURKANNYA KEPADA MASYARAKAT DALAM BENTUK KREDIT DAN/ATAU BENTUK-BENTUK LAINNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK;

PENGGOLONGAN POKOK BANK: BERDASARKAN JENISNYA: BANK UMUM: BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KNVENSIONAL DAN/ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN (PS 1 ANGKA 3 UUP) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR): BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA TIDAK MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN (PS 1 ANGKA 4 UUP)

PENGGOLONGAN BANK: BERDASARKAN KEGIATAN USAHANYA KONVENSIONAL MURNI (MENERAPKAN SISTEM BUNGA) SYARIAH ISLAMIC WINDOWS (KHUSUS: BANK UMUM KONVENSIONAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH), DENGAN CARA: MENDIRIKAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR DI BAWAH KANTOR CABANG BARU YANG KHUSUS HANYA MENJALANKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH; DAN PENGUBAHAN (KONVERSI) KANTOR CABANG ATAU KANTOR DI BAWAH KANTOR CABANG YANG SEMULA MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL UNTUK SELANJUTNYA HANYA MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.

PENGERTIAN PRINSIP & PEMBIAYAAN SYARIAH: PRINSIP SYARIAH ADALAH ATURAN PERJANJIAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM ANTARA BANK & PIHAK LAIN UNTUK PENYIMPANAN DANA DAN/ATAU PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA ATAU KEGIATAN LAINNYA YANG DINYATAKAN SESUAI DENGAN SYARIAH PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN ITU BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPEKATAN ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG MEWAJIBKAN PIHAK YANG DIBIAYAI UNTUK MENGEMBALIKAN UANG ATAU TAGIHAN TERSEBUT SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN IMBALAN ATAU BAGI HASIL

BAGAN BANK BERDASAR JENIS & KEGIATAN USAHA:

DASAR HUKUM: POKOK: UU PERBANKAN (UU NO. 7/1992 TTG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DGN UU NO. 10/1998); UU No. 21 Th 2008 ttg Perbankan syariah; UU No. 50 Th. 2009 ttg perubahan kedua atas UU No. 7 Th. 1989 ttg Peradilan Agama. ORGANIK: PBI NO. 6/24/PBI/2004: TTG BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (d/h SKDIR BI NO. 32/34/KEP/DIR) PBI NO. 6/17/PBI/2004: BPR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PENUNJANG: BERBAGAI PBI: GIRO WAJIB MINIMUM PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL

PELUANG PENDIRIAN BANK SYARIAH PEMBUKAAN BANK SYARIAH BARU KONVERSI DARI KANTOR PUSAT BANK KONVENSIONAL KONVERSI DARI CABANG KONVENSIONAL PEMBUKAAN KANTOR CABANG SYARIAH (BARU) DARI BANK KONVENSIONAL PENINGKATAN STATUS & KONVERSI KANTOR CABANG PEMBANTU BANK KONVENSIONAL MENJADI KANTOR CABANG SYARIAH

ORGAN YANG BERKAITAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH: DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) DEWAN YANG DIBENTUK OLEH MUI YANG BERTUGAS & MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENETAPKAN FATWA TTG PRODUK & JASADALAM KEGIATAN USAHA BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DEWAN YANG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS), d/h BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DI LUAR PENGADILAN DENGAN BASIS ARBITRASE SYARIAH

MANFAAT YANG DAPAT DIAMBIL: YANG DIBOLEHKAN BERUPA: IMBALAN (PROFIT MARGIN) MANFAAT YANG DIPEROLEH DARI TANSAKSI YANG BERSIFAT JUAL BELI BAGI HASIL MANFAAT YANG DIPEROLEH DARI TRANSAKSI YANG BERSIFAT PARTNERSHIP FEE (UJRAH) MANFAAT YG DIPEROLEH DARI TRANSAKSI SEWA, KUASA & PERWAKILAN YANG TDK DIPERBOLEHKAN: INTEREST / BUNGA HASIL SPEKULATIF GHARAR