STRUKTUR POLITIK NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Ketanegaraan Indonesia
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
OTONOMI DAERAH (OTODA)
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
Komponen Sistem Hukum di Indonesia
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

STRUKTUR POLITIK NEGARA 1 STRUKTUR POLITIK NEGARA Politiical Party Pressure Group : Interest Group 1. Socio Political Sphare Pressure Group Lobbyists Political Communication 2. Govermental Political Sphare (Supra Struktur Politik)  Lembaga-lembaga Negara  Susunan Organisasi Negara : 1) Pusat : Seluruh cabang2 & fungsi kenegaraan pada umumnya (Ps 17 UUD) 2) Daerah : Penyelenggaraan pem (eksekutif) & pengaturan (regeling/legislatif) Neg RI  Desentralisasi  Urusan diserahkan/dilaksanakan dlm satuan2 yg lebih rendah  otonomi  penyerahan, pelimpahan, pembantuan. (PEMERINTAHAN DAERAH UU No 32 TH 2004)

2 SUSUNAN PEMERINTAHAN Pemerintahan Pemerintah Kegiatan pelaksanaan segala tugas & kewenangan negara. Sempit  eksekutif saja. Semua aparatur/alat perlengkapan neg sbg kesatuan yg menjalankan segala tugas & kewenangan / kekuasaan neg. Sempit  fungsi eksekutif Tugas Negara al. mencakup : 1. Melakukan keg Pem.Dagri yg meliputi Pem Umum (algemeine bestuur)  pelaks kewenangannya dikoordinasikan oleh Mendagri  dpt dilimpahkan ke Pemda. 2. Mengadakan hub Diplomatik, Perjanjian Int  Deplu; 3. Kebijaksanaan Pertahanan & Keamanan; 4. Yudisial  grasi, abolisi, rehabilitasi, amnesti dll; 5. Keg pengembangan Iptek; 6. Melakukan keg pem dlm bidang teknis dlm bentuk pemberian pelayanan umum kpd & pemeliharaan kep vital warga masy yg menjadi bid tanggungjawab lembaga2 Dep maupun Non Departemen; 7. Pembinaan administrasi negara; dll.

3 SIAPA YANG MELAKUKAN: Pendekatan Yuridis, dg melihat : Menurut De Goede, dikelompokkan dlm 4 golongan : 1. Pem Sendiri (Overheid)  Lembaga2 Formal; 2. Swasta (Particulair); 3. Overheid & Swasta (Gemengte Bestuur); & 4. Semu (Pseudo Overheid). Pendekatan Yuridis, dg melihat : Pembedaan antara wewenang yg sifatnya Hk Publik dg wwg Hk Perdata  Akibat Hukum Pembedaan antara Srt Keputusan pembentukan bdn yg bersangkutan  Wewenang Pem. Umum 3. Pembedaan antar para petugasnya  Pegawai/Pejabat Neg / lainnya HUBUNGAN ANTAR TINGKAT DLM PEMERINTAHAN:  Hub Vertikal  Pengawasan / Control .  Hub Horisontal  Kerjasama

LEMBAGA NEGARA 4 BERDASARKAN UUD 1945: 1. MPR; 2. DPR; 3. DPD; 4. PRESIDEN & WAPRES 5. KY; 6. MA; 7. MK; 8. BPK; 9. KEMENTRIAN NEG; 10. PEM(AN) DA. 11. KPU; 12. BANK SENTRAL; 13. TNI; 14. KEPOLISIAN NEG.RI; 15. DPP.

LEMBAGA NEGARA 5 BERDASARKAN UU : 1. KOMNAS HAM; 2. Komisi Pemberantasan Korupsi; 3. Komisi Penyiaran Indonesia; 4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; 6. KOMNAS ANAK; 7. KOMISI POL.NAS; 8. KOMISI KEJAKSAAN; 9. DEWAN PERS; 10. DEWAN PENDIDIKAN.

6 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman KPU bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH Umum KPD DPRD Agama Militer PEMDA KAB/KOTA TUN KPD DPRD