STRUKTUR POLITIK NEGARA 1 STRUKTUR POLITIK NEGARA Politiical Party Pressure Group : Interest Group 1. Socio Political Sphare Pressure Group Lobbyists Political Communication 2. Govermental Political Sphare (Supra Struktur Politik) Lembaga-lembaga Negara Susunan Organisasi Negara : 1) Pusat : Seluruh cabang2 & fungsi kenegaraan pada umumnya (Ps 17 UUD) 2) Daerah : Penyelenggaraan pem (eksekutif) & pengaturan (regeling/legislatif) Neg RI Desentralisasi Urusan diserahkan/dilaksanakan dlm satuan2 yg lebih rendah otonomi penyerahan, pelimpahan, pembantuan. (PEMERINTAHAN DAERAH UU No 32 TH 2004)
2 SUSUNAN PEMERINTAHAN Pemerintahan Pemerintah Kegiatan pelaksanaan segala tugas & kewenangan negara. Sempit eksekutif saja. Semua aparatur/alat perlengkapan neg sbg kesatuan yg menjalankan segala tugas & kewenangan / kekuasaan neg. Sempit fungsi eksekutif Tugas Negara al. mencakup : 1. Melakukan keg Pem.Dagri yg meliputi Pem Umum (algemeine bestuur) pelaks kewenangannya dikoordinasikan oleh Mendagri dpt dilimpahkan ke Pemda. 2. Mengadakan hub Diplomatik, Perjanjian Int Deplu; 3. Kebijaksanaan Pertahanan & Keamanan; 4. Yudisial grasi, abolisi, rehabilitasi, amnesti dll; 5. Keg pengembangan Iptek; 6. Melakukan keg pem dlm bidang teknis dlm bentuk pemberian pelayanan umum kpd & pemeliharaan kep vital warga masy yg menjadi bid tanggungjawab lembaga2 Dep maupun Non Departemen; 7. Pembinaan administrasi negara; dll.
3 SIAPA YANG MELAKUKAN: Pendekatan Yuridis, dg melihat : Menurut De Goede, dikelompokkan dlm 4 golongan : 1. Pem Sendiri (Overheid) Lembaga2 Formal; 2. Swasta (Particulair); 3. Overheid & Swasta (Gemengte Bestuur); & 4. Semu (Pseudo Overheid). Pendekatan Yuridis, dg melihat : Pembedaan antara wewenang yg sifatnya Hk Publik dg wwg Hk Perdata Akibat Hukum Pembedaan antara Srt Keputusan pembentukan bdn yg bersangkutan Wewenang Pem. Umum 3. Pembedaan antar para petugasnya Pegawai/Pejabat Neg / lainnya HUBUNGAN ANTAR TINGKAT DLM PEMERINTAHAN: Hub Vertikal Pengawasan / Control . Hub Horisontal Kerjasama
LEMBAGA NEGARA 4 BERDASARKAN UUD 1945: 1. MPR; 2. DPR; 3. DPD; 4. PRESIDEN & WAPRES 5. KY; 6. MA; 7. MK; 8. BPK; 9. KEMENTRIAN NEG; 10. PEM(AN) DA. 11. KPU; 12. BANK SENTRAL; 13. TNI; 14. KEPOLISIAN NEG.RI; 15. DPP.
LEMBAGA NEGARA 5 BERDASARKAN UU : 1. KOMNAS HAM; 2. Komisi Pemberantasan Korupsi; 3. Komisi Penyiaran Indonesia; 4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; 6. KOMNAS ANAK; 7. KOMISI POL.NAS; 8. KOMISI KEJAKSAAN; 9. DEWAN PERS; 10. DEWAN PENDIDIKAN.
6 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman KPU bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH Umum KPD DPRD Agama Militer PEMDA KAB/KOTA TUN KPD DPRD