Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
Pemanfaatan BMN.
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENERIMAAN PEMERINTAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Membangun negara dari desa
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
BIDANG INDUSTRI LOGAM MESIN ELEKTRONIKA & ANEKA
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Pertemuan 5 APBN & APBD.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Bantuan Teknis
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Komparasi regulasi PPP Indonesia vs Israel
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KELOMPOK 1 : AHMAD HAMIDI M. ISLAH Kajian Kelayakan Proyek.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Potensi Sumber Pembiayaan untuk Implementasi KPBU-AP oleh Pemerintah Daerah Bandung, 5 April 2019.
Metropolitan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung)
A. Profil Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka (1/3) Kabupaten Bandung PJPK Gubernur Jawa Barat Sektor Persampahan.
Transcript presentasi:

Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta, BAPPENAS 2 Desember 2010

TUJUAN PROYEK KERJASAMA (KPS) Mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur Mendorong prinsip “pakai-bayar”, dan dalam hal tertentu dipertimbangkan kemampuan membayar pemakai

PENGATURAN KPS DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Perpres 67/2005 secara khusus mengatur ketentuan penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui mekanisme KPS. Diperlukan sebagai salah satu alat penciptaan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam percepatan penyediaan infrastruktur. Ditujukan juga untuk melindungi kepentingan konsumen, masyarakat dan badan usaha secara adil melalui penyediaan infrastruktur yang adil, transparan, dan kompetitif.

Mengapa perlu Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS)?

TUGAS UTAMA PEMERINTAH DAERAH Pemberian otonomi luas kepada daerah, khususnya kabupaten/kota dan provinsi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat (welfare) sesuai dengan SPM melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan Daerah yaitu: Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemampuan Kelembagaan Kemampuan Keuangan

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Operasi/ Pemeliharaan Pembangunan sarana/prasarana Pembiayaan Pendapatan Terbatas Debt Coverage Ratio APBD Kerjasama Pemerintah-Swasta Pinjaman Daerah

Komposisi Belanja Pemerintah (% dari PDB) 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 Pusat 18.7 12.9 13.7 14.4 15.8 16.2 15.2 - Belanja Rutin 10.7 10 11.4 13.1 12.5 - Belanja Pembangunan 3.0 2.2 3.7 2.7 3.8 Provinsi 1.5 1.7 1.8 1.6 2.0 0.9 0.7 0.6 1.2 0.8 1.1 1.0 1.9 Kabupaten/Kota 5.2 5.3 6.2 5.8 6.0 7.4 7.0 3.5 3.9 4.9 4.6 2.3 2.5

Gambaran Kemampuan Pendanaan Pemerintah dalam Infrastruktur (Rasio Investasi Infrastruktur Pemerintah thd PDB)

KEBUTUHAN DAN GAP PENDANAAN 9 TOTAL Rp 1.923,7 T ?? 323,67 T BUMN 340,85 T APBD 355,07 T APBN 559,54 T Kebutuhan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan minimum 5% dari PDB Tahun 2010-2014 mencapai Rp. 1.923,7 trilyun, dimana kemampuan pemerintah hanya sebesar Rp. 559,54 triliun (termasuk DAK), serta potensi pendanaan lain (BUMN, Swasta dan APBD) sebesar Rp. 1.040,59 triliun. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi minimal 7% pada akhir tahun 2014, masih terdapat gap pembiayaan sebesar Rp 323,67 trilyun. Sehingga diharapkan peran pemerintah lebih ditingkatkan.

Skema Alternatif Pembiayaan PPP Kelayakan Proyek Skema Layak secara ekonomi tetapi tidak layak secara finansial Swasta Hybrid Financing 1 Pemerintah Layak secara ekonomi dan finansial marjinal Swasta PPP dengan Dukungan Pemerintah 2 Pemerintah swasta Layak secara ekonomi dan finansial Swasta PPP Reguler 3 Swasta Operasi dan Pemeliharaan Konstruksi

Bagaimana Caranya?

Tugas Pemerintah Daerah dalam KPS SKPD mengidentifikasi usulan proyek potensial dikerjasamakan Pemda susun prioritas usulan proyek potensial Anggaran utk Tim KPS Daerah (PP 50/2007, Perpres 13/2010) Anggaran utk melakukan penyiapan (konsultan FS) proyek- proyek prioritas Anggaran utk pelaksanaan pengadaan badan usaha (konsultan transaksi) Menyiapkan dana dukungan pemerintah daerah, bila diperlukan Meminta jaminan pemerintah, bila diperlukan Menanda-tangani perjanjian kerjasama konsesi Merealisasi dukungan pemerintah daerah Mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek Melakukan manajemen kontrak Menerima transfer aset setelah masa konsesi berakhir

Identifikasi & Prioritas Proyek KPS Kriteria: Tingginya Kebutuhan Kesesuaian dengan Kebijakan Daerah Adanya Nilai Manfaat dari Uang: o nilai investasi o keunggulan swasta o layanan jangka-panjang terjamin o bisa dikomersialkan – ada pendapatan yg bisa menjadi daya tarik bagi swasta

Proyek KPS Potensial di Daerah Transportasi: terminal, sistim angkutan umum, jalan, perparkiran Perdagangan: pasar, pusat perbelanjaan Prasarana lingkungan: sistem air minum, air baku, sanitasi, persampahan Sarana pendidikan Sarana kesehatan Perumahan Pengembangan kawasan

Siklus Proyek KPS

TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK KERJASAMA

Kenapa Perlu Penyiapan Kelayakan Proyek? Pemerintah perlu diyakinkan bahwa Proyek telah layak secara teknis, ekonomis maupun finansial, dan tidak memiliki risiko ataupun dampak negatif sosial dan lingkungan yang besar; Kebutuhan atas dukungan fiskal dari pemerintah dalam bentuk apapun berikut pilihannya harus diketahui dan dianalisis; Pemerintah perlu memiliki informasi selengkap mungkin atas penyusunan dokumen penawaran; dan Guna keperluan lanjut pelaksanaan negosiasi, PJPK harus memiliki kelengkapan informasi yang sama dengan pihak penawar agar dapat memperkuat posisi tawarnya.

Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama Kajian Hukum Analisis Kelembagaan Analisis Peraturan Perundangan-undangan Kajian Teknis Analisis Teknis Penyiapan Tapak Rancang Bangun Awal Spesifikasi Keluaran Kajian Kelayakan (Ekonomi dan Keuangan) Analisis Biaya Manfaat Sosial Analisis Pasar Analisis Keuangan Analisis Risiko Kajian Sosial dan Lingkungan Analisis Awal Dampak Lingkungan Analisis Sosial Rencana Pemukiman Kembali Kajian Dukungan dan Jaminan Pemerintah Dukungan Pemerintah Jaminan Pemerintah Kajian Bentuk Kerjasama dalam Penyediaan Infrastruktur Bentuk Kerjasama Pembagian Risiko Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama Rancangan Pengadaan Badan Usaha Rancangan Ketentuan (term-sheet) Perjanjian Kerjasama

Permasalahan dengan Perpres 13/2010 PP 6/2006 vs PERPRES 13/2010 Subyek Pengaturan PP 6/2006 Ketentuan Permasalahan dengan Perpres 13/2010 Lingkup Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D) BMN/D meliputi: Barang yang berasal dari APBN/D; Barang yang berasal dari perolehan lain yang sah: Hibah/sumbangan; Pelaksanaan dari perjanjian berdasarkan ketentuan perUUan berdasarkan kep. Pengadilan Dalam proyek infrastruktur, pengadaan tanah biasanya menggunakan dana APBN/D, dalam hal ini tanah tersebut merupakan lingkup dari BMN/D yang diatur dalam PP 6/2006, sehingga pemanfaatan tanah tersebut harus mengikuti ketentuan dalam PP 6/2006. Pemanfaatan BMN/D Pemanfaatan BMN/D: Sewa (max. 5 thn, syarat: menguntungkan negara) Pinjam Pakai (max. 2 thn) Kerjasama Pemanfaatan (max. 30 thn, tender min. 5 peserta, harus ada kontribusi tetap kepada negara) BOT dan BTO (max. 30 thn atau 50 tahun untuk infrastruktur, tender min. 5 peserta, harus ada kontribusi tetap kepada negara) Terjadi kontradiksi dengan pengaturan Perpres 13/2010, terutama dalam bentuk kerjasama BOT dan BTO, Perpres 67/2005 mengatur bahwa tender min. 3 peserta.

PERMASALAHAN DENGAN PERPRES 13/2010 PP 50/2007 vs PERPRES 13/2010 KETENTUAN PP 50/2007 PERMASALAHAN DENGAN PERPRES 13/2010 SUBYEK KERJASAMA Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi: a. gubernur; b. bupati; c. wali kota; dan d. pihak ketiga. Dalam Perpres 13/2010, BUMN/BUMD selain menjadi pihak Badan Usaha, dimungkinkan juga untuk menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, di dalam PP 50/2007 hal ini tidak diatur OBJEK KERJASAMA Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Tidak semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dapat dikerjasamakan dengan badan usaha mengikuti Perpres 13/2010, hanya jenis-jenis infrastruktur tertentu saja.

TERIMAKASIH