PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
BAB V HAK ATAS TANAH.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGEMBANGAN INFORMASI TEKNOLOGI TEPAT GUNA oleh PUSTAKA
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
M-KRPL BENGKULU 2012.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
OLEH : EMY APITRIA /A2 D3 MKP.  B. TUJUAN  Secara rinci tujuan tersebut adalah sebagai berikut :  1. Menyediakan suatu referensi bagi perbankan.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
KOPERASI.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
Kredit usaha/ permodalan
Lanjutan bab 3……………… Pertemuan 5.
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
PERTUMBUHAN BISNIS Buku: Understanding Business
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
BADAN HUKUM KOPERASI.
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
CARA MENDIRIKAN USAHA.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
OVERVIEW SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan SE BI No 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal.
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
PENGERTIAN KOPERASI.
Direktur Perlindungan Tanaman Direktorat Jenderal Hortikultura
ERI SULISTYONO SMA LABSCHOOL KEBAYORAN JAKARTA SELATAN
Bank Perkreditan Rakyat
Presented by: Cempaka Paramita,
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
Proses Pembentukan Koperasi
Oleh: Risyana Hermawan
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pedoman Permohonan Pembiayaan
DINAS PERIKANAN & PANGAN PETUNJUK TEKNIS USULAN MUSRENBANGDES
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
CARA MENDIRIKAN USAHA.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
DIREKTUR PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Oleh: Ir. FAUZIAH, MSi Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bengkulu, 1-2 Agustus 2018.
HARGA PASAR TRADITIONAL (RP)
HARGA PASAR TRADITIONAL (RP)
Transcript presentasi:

PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI Divisi Bisnis Program 2011 PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. 1

DEFINISI KKP-E Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Instansi Pemerintah yang terkait : Kementerian Keuangan, Kementerian Peratanian dan Kementerian Kelautan Perikanan KKP-E diberikan kepada petani, baik melalui Kelompok/Kpoperasi maupun secara individu Pola kredit executing Risiko kredit 100% ditanggung BRI Sumber pendanaan BRI 100% Jangka Waktu Maksimal 3 tahun Maksimal lahan yang dibiayai 4 ha Provisi dan biaya Administrasi tidak dikenakan.

TINGKAT BUNGA DAN SUBSIDI KKP-E Pengembangan Tebu maks. LPS + 5%, KKP-E Non Tebu maks. LPS + 6% URAIAN BUNGA BANK BUNGA KEPADA PESERTA SUBSIDI BUNGA 1. KKP-E Tebu 10,5 % 6% 4,5 % 2. KKP-E Lainnya 11,5 % 4% 7,5% Catatan: Tingkat bunga tsb mulai berlaku tgl 1 April s/d 30 Sep 2010, direview setiap 6 bulan pada 1 April dan 1 Okt.

PLAFON DAN KEBUTUHAN INDIKATIF KKP-E Besarnya plafon kredit per petani paling banyak Rp. 100 juta, dan untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (padi, jagung, kedelai) paling banyak Rp. 500 juta. Bagi petani yang mengajukan kredit lebih dari Rp 50 juta harus memiliki NPWP. Besarnya plafon kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan paling banyak Rp. 500 juta.

Petani mempunyai identitas diri Petani menjadi anggota Kelompok Tani PERSYARATAN PESERTA KKP-E Petani mempunyai identitas diri Petani menjadi anggota Kelompok Tani Petani peserta paling kurang berumur 21 tahun atau sudah menikah Bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau penyuluh pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E Memiliki bukti kepemilikan lahan atau Surat Kuasa Garap bagi petani penggarap diketahui oleh Kepala Desa/Kelompok Tani Rekomendasi dari PPL / Mitra Usaha Tidak memiliki tunggakan kredit Maksimal lahan yang dibiayai 4 ha Surat Kuasa petani kepada Kelompok Tani / Koperasi

Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat PERSYARATAN KELOMPOK TANI Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha/ budidaya yang dapat dibiayai dengan KKP-E Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, paling kurang Ketua, Sekretaris dan Bendahara Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota Kelompok Tani harus memiliki rekening simpanan di BRI Kelompok Tani telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) (untuk tebu)

Koperasi Primer sudah berbadan hukum (Akta Pendirian & Perubahannya) PERSYARATAN KOPERASI Koperasi Primer sudah berbadan hukum (Akta Pendirian & Perubahannya) Sudah berdiri minimal 2 tahun dan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal 2 kali Memiliki perijinan yang diperlukan, legalitas dan usaha di sektor pertanian (seperti SIUP, TDP, NPWP dll) Memiliki pengurus yang aktif Memiliki anggota yang terdiri dari petani yang berusaha dalam budidaya yang dapat dibiayai KKP-E Koperasi harus memiliki rekening simpanan di BRI Tidak memiliki tunggakan kredit di BRI Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) (untuk tebu)

OBYEK YANG DIBIAYAI Pengembangan Tanaman Pangan Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro, kacang hijau, perbenihan (padi, jagung dan atau kedelai). Pengembangan Hortikultura Bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk, apel dan atau melinjo Pengembangan Perkebunan Budidaya tebu. Pemeliharaan teh, kopi robusta, kopi arabika dan atau lada

OBYEK YANG DIBIAYAI Pengembangan Peternakan Sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh, kelinci dan atau babi Pengadaan Pangan Gabah, jagung dan atau kedelai. Pengadaan / Peremajaan alat dan mesin Traktor, threser, tracer, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu, biodigester, seedler, power weeder, seeder, paddy mower, reaper, combine harvester), rice milling unit, sleader, peanut shell, mesin penyawut singkong, ridger, mesin sortasi buah, mesin juicer, mesin pengolah biji jarak, mesin pengolah pakan (mixer, penepung, pelet) dan/atau kepras tebu.

OBYEK YANG DIBIAYAI 7. Perikanan Diberikan untuk membiayai modal kerja usaha penangkapan ikan melalui KUB atau pembudidayaan ikan melalui pokdakan. Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dgn menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya. Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, bandeng, kerapu, kakap, nila, gurame, patin, lele, ikan mas, dan rumput laut.

Permohonan diajukan debitur secara tertulis Permohonan dilampiri : PENGAJUAN KREDIT Permohonan diajukan debitur secara tertulis Permohonan dilampiri : Identitas diri RDKK yang telah disahkan oleh pejabat Dinas Teknis setempat/Penyuluh Pertanian Bukti kepemilikan lahan (milik sendiri/sewa/menggarap lahan orang lain) Surat Kuasa kepada pengurus kelompok Surat Pendaftaran Kelompok Tani dari Dinas Pertanian setempat. 11 11

BRI PETANI PROSEDUR PENYALURAN KKP-E MELALUI KELOMPOK TANI & KOPERASI Keterangan : Kelompok Tani menyusun RDKK dibantu oleh Petugas Dinas Teknis setempat/PPL. Dinas Teknis/PPL terkait mensahkan RDKK. RDKK yang sudah disahkan diajukan langsung ke BRI. BRI meneliti dan melakukan evaluasi terhadap kelayakannya, apabila dinilai layak kemudian dilakukan akad kredit antara bank dgn kelompok tani. Kelompok Tani meneruskan KKP-E kepada petani anggota kelompok. Petani melakukan pembayaran kredit melalui Kelompok Tani. Kelompok Tani mengembalikan KKPE kepada Bank sesuai jadwal. BRI 7 4 3 1 KELOMPOK TANI / KOPERASI DINAS TERKAIT 2 6 5 PETANI 12

Agunan : Penguasaan cashflow petani / Kelompok Tani / Koperasi KETENTUAN AGUNAN Agunan : Penguasaan cashflow petani / Kelompok Tani / Koperasi Agunan pokok : Fiducia atas kegiatan usaha yang dibiayai seperti hasil gula atau tebu milik petani sesuai penyerahan hasil tebu yang berlaku di Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) Agunan Tambahan : Al. seperti Penjaminan oleh Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) sebagai Avalis dalam bentuk Corporate Guarantee

Persyaratan Mitra Usaha KKP-E POLA KEMITRAAN Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pemberian KKP-E dapat dilakukan melalui pola kemitraan dengan melibatkan badan usaha yang terkait dengan usaha pertanian. Persyaratan Mitra Usaha Berbadan hukum dan memiliki usaha terkait dengan bidang usaha pertanian. Bermitra dengan kelompok tani Bertindak sebagai penjamin pasar (off taker) dan atau penjamin kredit (avalis) sesuai kesepakatan.

SKIM POLA KEMITRAAN MITRA USAHA Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kredit Memeriksa kelengkapan berkas Melakukan evaluasi dan analisa kredit Realisasi kredit Pembinaan dan monitoring Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kredit 1. Menyeleksi petani & kelompok tani yang layak. 2. Membantu menyusun & ikut menanda tangani RDKK 2. Memberikan bimbingan, pendampingan teknis budidaya & penerapan tehnologi 3. Wajib membeli hasil produksi petani dgn harga sesuai kesepakatan 4. Menanda tangani Perjanjian Kerjasama dgn Kelompok Tani 5. Menanda tangani Perjanjian Kerjasama dgn Bank Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan MITRA USAHA KELOMPOK TANI Melakukan budidaya tanaman sesuai dgn arahan Mitra Usaha Mengajukan permohonan KKP-E Melakukan akad kredit Wajib menjual hasil produksi kepada Mitra Usaha Membayar kewajiban kredit kepada Bank sampai lunas

SKIM KKP-E Tebu Pembinaan pemerintah Lahan 4 ha(mak Rp 100 jt)/petani Regulasi Pendampingan Perijinan Pengesahan RDKK /Petani Subsidi Bunga Selama jangka Waktu kredit pemerintah Mitra usaha/PG Petani, Kelompok Koperasi BANK Bunga Kredit: - LPS + 5 % (tebu) - effektif ke petani 7% - selisih bunga (disubsidi Pemerintah) Lahan 4 ha(mak Rp 100 jt)/petani Seleksi Petani kelompok Tani / Koperasi Akad Kredit dng Bank Petani melalui Kelompok Tani / Koperasi berkewajiban membayar pokok & Bunga s/d lunas Mitra / PG Memberi jaminan Avalist s/d lunas (tebu). PKS dengan Kel Tani / koperasi Seleksi Petani/Kel Tani / Koperasi Mengetahui SKPP & RDKK

MANFAAT KKP-E POLA KEMITRAAN Manfaat Bagi Perusahaan Inti Kontinuitas tersedianya bahan baku yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang diinginkan perusahaan karena adanya pendampingan. Manfaat Bagi Plasma Adanya pendampingan dari perusahaan inti, sehingga budidaya dapat dilakukan dengan baik dan hasil produksinya berkualitas. Tersedianya pasar yang menampung hasil panen dengan harga memadai karena perusahaan mitra bertindak sebagai off taker.

HAK & KEWAJIBAN MITRA USAHA Menetapkan & merekomendasi Kelompok Tani yang layak menerima KKP-E Mendorong Kelompok Tani untuk melaksanakan kegiatan produksi dengan menerapkan teknologi anjuran. Membantu kelompok tani menyusun rencana usaha yang dituangkan dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Membantu Kelompok Tani dalam pengelolaan dana kredit yang diterima oleh Kelompok Tani. Mengawasi atas penggunaan dan pengembalian KKP-E. Memberi bantuan & bimbingan teknis budidaya & perlakuan pasca panen. Menjamin pemasaran (sebagai off taker) berupa kewajiban untuk membeli dan menampung seluruh produksi dari Kelompok Tani sesuai standar kualitas dan harga yang disepakati. Menandatangani surat perjanjian pernyataan penjaminan pasar (sebagai off taker).

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANK PELAKSANA KKP-E NO BANK UMUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH 1 Bank BRI 1. BPD Sumatera Utara 2 Bank mandiri 2. BPD Sumatera Barat 3 Bank Bukopin 3. BPD Sumatera Selatan 4 Bank BNI 4. BPD Jawa Barat 5 Bank Agroniaga 5. BPD Jawa Tengah 6 Bank Niaga 6. BPD DI Yogyakarta 7 Bank BII 7. BPD Jawa Timur 8 Bank BCA 8. BPD Bali 9 Bank Artha Graha 9. BPD Sulawesi Selatan   10. BPD Kalimantan Selatan 11. BPD Papua 12. BPD Riau 19 19

Realisasi Kumulatif KKP-E Per Kanwil

Outstanding KKP-E Non Tebu Per Kanwil

NPL KKP-E Non Tebu Per Kanwil

TERIMA KASIH 23