Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pedoman Permohonan Pembiayaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pedoman Permohonan Pembiayaan"— Transcript presentasi:

1 Pedoman Permohonan Pembiayaan
Dana Bergulir Usaha Kehutanan Skema Bagi Hasil BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

2 TUJUAN PEMBIAYAAN DANA BERGULIR USAHA KEHUTANAN SKEMA BAGI HASIL
Memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan melalui penguatan modal usaha dan kerjasama para pihak yang berkeadilan berbasis pengelolaan hutan lestari.

3 USAHA KEHUTANAN YANG DAPAT DIBIAYAI MELALUI SKEMA BAGI HASIL
Usaha HTR Usaha HR Usaha HD Usaha HKm Usaha Pemanfaatan HHBK

4 Pola Pembiayaan Dana Bergulir Usaha Kehutanan Skema Bagi Hasil
Pembiayaan Penuh Pembiayaan Bersama Pembiayaan yang keseluruhannya berasal dari Pusat P2H Pembiayaan yang sebagian berasal dari Pusat P2H dan sebagian lainnya berasal dari para pihak

5 JENIS BIAYA YANG DAPAT DIFASILITASI
Biaya Langsung Biaya Tidak Langsung Maks 20% Biaya-Biaya yang berhubungan langsung dengan usaha kehutanan Biaya Manajemen Maks. 10% Biaya Kelola Sosial Biaya peningkatan kapasitas teknis mitra usaha Biaya asuransi usaha yang dibiayai Biaya-biaya yang timbul akibat adanya perjanjian kerjasama Biaya Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan & Pengendalian Pekerjaan Lapangan Biaya penguatan kelembagaan mitra usaha Biaya notaris, pendaftaran fidusia dan materai.

6 PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN DANA BERGULIR USAHA KEHUTANAN SKEMA BAGI HASIL
Pusat P2H Pengelola Mitra Usaha Pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam mencapai keberhasilan kerjasama pembiayaan dana bergulir usaha kehutanan skema bagi hasil 1. Pelaku Usaha Kehutanan; atau 2. BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara

7 PELAKU USAHA KEHUTANAN
(SEBAGAI PENGELOLA) Badan Usaha Pemegang Izin Pemanfaatan/ Pengelolaan Hutan Badan Usaha bukan Pemegang Izin Pemanfaatan/Pengelolaan Hutan Perorangan terikat perjanjian kerjasama dengan: Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HTI Pemegang IUPHHK-HTR/IUPHHK-HD/IUPHHK-HKm/IUPHHK-HHBK; atau KPH dalam usaha HTI dan/atau HHBK; atau BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara dalam usaha HTI dan/atau HHBK; atau Pengelola KHDTK dalam usaha HHBK; atau Pemilik/penguasa lahan dalam usaha HR dan/atau HHBK. Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HTR Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HD Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HKm Badan Usaha Pemegang IUPHHBK

8 BUMN Yang Memperoleh Penugasan Atau Pelimpahan Wewenang
Untuk Melakukan Pengelolaan Hutan Negara Dapat Berperan sebagai Pengelola DI AREAL KERJANYA DILUAR AREAL KERJANYA TETAPI TELAH TERIKAT PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN: Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HKm atau IUPHHK-HHBK; atau KPH dalam usaha HTI dan/atau HHBK; atau Pengelola KHDTK dalam usaha HHBK; atau Pemilik/penguasa lahan dalam usaha HR dan/atau HHBK yang tergabung dalam kelompok.

9 PERAN PARA PIHAK PERAN PENGELOLA PERAN PUSAT P2H PERAN MITRA USAHA
Penyedia dana pembiayaan dan pengendali kerjasama. Mengkoordinir mitra usaha dalam rangka penyusunan proposal kerjasama. Melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian), Melaksanakan kelola sosial dan/atau penguatan kelembagaan petani. Meningkatkan kapasitas teknis petani. Melaksanakan pemanenan dan pemasaran hasil usaha kehutanan. PERAN MITRA USAHA Menyediakan faktor produksi yang diperlukan untuk menjamin keberhasilan kerjasama.

10 Pembagian Porsi Bagi Hasil Mempertimbangkan :
Porsi bagi hasil untuk Pusat P2H sekurang-kurangnya 35% dari hasil panen. Peran dan resiko yang ditanggung oleh para pihak. Hasil kesepakatan antara Pusat P2H, Pengelola dan Mitra Usaha  dicapai melalui proses partisipatif dan transparan. Realisasi hasil usaha kehutanan Dalam hal realisasi hasil usaha kehutanan di bawah target  pembagian hasil usaha kehutanan diprioritaskan berturut-turut untuk penyedia dana dan penyedia faktor produksi sesuai porsi yang telah disepakati.

11 Jaminan/Agunan Jaminan Utama Jaminan Tambahan
Dipenuhi dari nilai aset usaha kehutanan yang dibiayai dari dana bergulir (nilai aset usaha paling tinggi 100% dari nilai penyaluran pembiayaan.) Paling sedikit 25% dari total nilai pembiayaan yang diusulkan. Aset bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan bagi BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara.

12 JAMINAN UTAMA JAMINAN TAMBAHAN Penilaian Jaminan Utama:
Dalam hal nilai jaminan utama tidak mencapai 100%, maka kekurangan nilai jaminan dipenuhi dengan meningkatkan nilai jaminan utama melalui peningkatan keberhasilan usaha kehutanan atau menambah nilai jaminan tambahan. Penilaian Jaminan Utama: Setelah usaha kehutanan On-farm melewati pemeliharaan tahap ke-2 dengan kondisi komoditas kehutanan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Setelah usaha kehutanan Off-farm siap berproduksi. JAMINAN TAMBAHAN Dalam hal kehilangan Jaminan Tambahan, Pengelola wajib mengganti jaminan baru. Dalam hal Jaminan Tambahan memungkinkan untuk diasuransikan, Pengelola wajib mengasuransikan Jaminan Tambahan tersebut.

13 PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan Pembiayaan Dana Bergulir Usaha Kehutanan Skema Bagi Hasil

14 PERSYARATAN ADMINISTRASI BAGI HASILON FARM BAGI PERORANGAN
Surat permohonan pembiayaan kerjasama FDB Bagi Hasil untuk usaha kehutanan On Farm Dokumen legalitas lahan berupa: Copy bukti penguasaan lahan Surat persetujuan dan pernyataan dari masing-masing penguasa lahan Jaminan tambahan berupa aset bergerak dan/atau tidak bergerak beserta copy dokumen pendukungnya. Proposal pembiayaan kerjasama FDB bagi hasil untuk usaha kehutanan on farm 5. Feasibility study untuk permohonan dengan nilai diatas > Rp10 Milyar.

15 PERSYARATAN ADMINISTRASI PINJAMAN ON FARM BAGI BADAN USAHA (BUMN/BUMS/BUMD/KOPERASI)
Surat permohonan pembiayaan kerjasama FDB Bagi Hasil untuk usaha kehutanan On Farm Copy dokumen perjanjian kerjasama antara pengelola dengan: Pemegang izin dalam kawasan hutan yang dilengkapi dengan copy dokumen legalitas usaha, RKU dan RKT yang dilampiri peta (HTR, HD, HKm dan HHBK); KPH yang dilengkapi copy dokumen RPHJP dan RPHJPd dilampiri peta; BUMN yang dilengkapi dengan copy legalitas usaha, RKU dan RKT serta copy dokumen penguasaan lahan. Pengelola KHDTK dlampiri dengan copy dokumen rencana pengelolaan Penggarap dilengkapi dengan identitas (KTP dan KK) masing-masing penggarap. Penguasa lahan dilengkapi copy dokumen penguasaan lahan Mitra usaha lainnya Copy dokumen badan usaha terdiri dari: Surat keterangan fiskal Rekening koran dalam enam bulan terakhir Laporan keuangan 2 tahun terakhir yg telah diaudit oleh KAP Dokumen hasil rapat anggota yang terkait dengan permohonan pembiayaan (Khusus koperasi)

16 LANJUTAN…. Jaminan tambahan berupa: Daftar aset bergerak dan/atau tidak bergerak beserta copy dokumen pendukung Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan untuk BUMN,beserta copy dokumen pendukungnya. Proposal pembiayaan kerja sama FDB bagi hasil untuk usaha kehutanan on farm. Feasibility study untuk permohonan dengan nilai > Rp10 Milyar.

17 PERSYARATAN ADMINISTRASI BAGI HASIL OFF FARM
Surat pengajuan pembiayaan FDB Bagi Hasil Usaha off farm Copy dokumen legalitas: Perorangan berupa  KTP, KK, NPWP Koperasi berupa: Akta pendirian dan perubahan koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; NPWP atas nama koperasi dan pengurus; Dokumen hasil rapat anggota terkait pengajuan pembiayaan; Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

18 LANJUTAN…. Badan Usaha berupa:
Akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; Identitas dan NPWP atas nama koperasi dan pengurus; Dokumen hasil Rapat Anggota yang terkait dengan pembiayaan; Surat Keterangan Fiskal; Rekening koran enam bulan terakhir asli Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

19 MEKANISME PEMBIAYAAN FDB
Pengajuan Permohonan secara Tertulis kepada Kepala Pusat P2H PENILAIAN PROPOSAL PENILAIAN ADMINISTRASI VERIFIKASI & KLARIFIKASI LAPANGAN Proposal PENERBITAN PERSETUJUAN PRINSIP Dokumen Pendukung PERJANJIAN NOTARIIL ANTARA PEMOHON FDB & KEPALA PUSAT P2H PENERBITAN KEPUTUSAN PEMBERIAN FDB PENERBITAN PENAWARAN FDB PENYALURAN BERTAHAP PENGEMBALIAN

20 TERIMA KASIH 


Download ppt "Pedoman Permohonan Pembiayaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google