REGISTRASI
REGISTRASI Petugas penelaahan/pegawai kementerian/lembaga melakukan registrasi dengan memperlihatkan Surat Tugas dan Kartu Tanda Pengenal
PEMERIKSAAN Petugas registrasi memeriksa : Surat Tugas Kartu Tanda Pengenal petugas penelaahan/pegawai K/L
KARTU TANDA PESERTA PENELAAHAN ACCESS CARD Petugas registrasi memberikan kartu tanda peserta penelaahan sebagai akses masuk ruang penelaahan
RUANG TUNGGU Apabila kuota kursi telah penuh, petugas penelaahan/pegawai K/L dipandu menuju ruang tunggu yang telah disediakan
PEMERIKSAAN Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan atas barang bawaan petugas penelaah/pegawai K/L untuk mencegah masuknya barang-barang yang berindikasi terjadinya praktik KKN
PENGEMBALIAN KARTU TANDA PESERTA PENELAAHAN Petugas penelaah/pegawai K/L wajib mengembalikan kartu tanda peserta penelaahan untuk ditukarkan kembali dengan Kartu Tanda Pengenal ACCESS CARD
LAYANAN DJA TIDAK DIPUNGUT BIAYA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN