SOSIALISASI SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS LADA PUTIH MUNTOK (MUNTOK WHITE PEPPER) BADAN PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN LADA (BP3L)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SISTEM AGRIBISNIS OLEH : Dr. Ir
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Gerakan Penyelamatan Agribisnis Teh Nasional (GPATN )
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Mind Map IKM DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
Hak Kekayaan Intelektual
PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT
Tata cara Penanaman Modal
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
Ketahanan dan Keamanan Pangan Klaster AGRO The food chain.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PELUANG AGROINDUSTRI PEDESAAN BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN
Indikasi Geografis di Indonesia
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Peran & fungsi Merek Bagi :
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
KELOMPOK TANI “ BANGKIT MERBABU”
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PEMBANGUNAN AGRIBISNIS
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Good Manufactory Practices
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
CAC dan ISO Rini Hustiany.
Arah Kebijakan Persusuan
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Arah Kebijakan Persusuan
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PROFIL PETERNAKAN SAPI PERAH DI JAWA TIMUR TH 2008
DINAS PERIKANAN & PANGAN PETUNJUK TEKNIS USULAN MUSRENBANGDES
Pengembangan Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Oleh: Ir. FAUZIAH, MSi Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bengkulu, 1-2 Agustus 2018.
Peluang dan potensi Pertanian Organik
RANCANGAN KEGIATAN STRATEGIS HORTIKULTURA 2020
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
Transcript presentasi:

SOSIALISASI SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS LADA PUTIH MUNTOK (MUNTOK WHITE PEPPER) BADAN PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN LADA (BP3L)

Peraturan indikasi geografis Perlindungan Indikasi Asal (Protected Designation of Origin/PDO) Perlindungan Indikasi Geografis (Protected Geographical Indication/ PGI) Jaminan Keistimewaan Tradisional (Traditional Speciality Guaranteed/ TSG) Penetapan Hukum Uni Eropa diperluas ke seluruh dunia  perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs), Jaminan hanya produk-produk asli dari wilayah tertentu yang dibolehkan untuk dijual dengan mencantumkan nama wilayah tersebut.

IG di Indonesia Dasar hukum Pengertian (Pasal 1, PP No. 51): UU No.15 tahun 2001 tentang Merek PP No.51 2007 tentang Indikasi-geografis Pengertian (Pasal 1, PP No. 51): Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Pemohon (Pasal 5, PP No. 51): Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu  BP3L Kelompok konsumen barang tersebut.

Manfaat IG Masyarakat/produsen: Meningkatkan harga di pasar internasional Memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan Mengangkat reputasi  kawasan IG Melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  Pengembangan agrowisata, Mendorong kegiatan pengolahan lanjutan/produk turunan jaminan hukum Konsumen:  Jaminan kualitas produk dan jaminan hukum

Sanksi Tindak Pidana IG Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (1) UU No.15). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (2) UU No.15). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau meyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut (Pasal 93 UU No.15).

Perdagangan Barang atau Jasa Hasil Pelanggaran IG Pasal 94 ayat (1) UU 15: “Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

IG Lada Putih Muntok Tujuan: perlindungan terhadap produk, mutu dari produk, nilai tambah produk dan upaya pengembangan pedesaan. IG merupakan komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  memberikan perlindungan terhadap lada putih muntok sbg komoditas perdagangan yang terkait erat dengan Bangka Belitung sebagai tempat asal produk barang.

Kronologi IG Lada Putih Muntok Pengusul pertama IG Lada Putih Muntok ke Ditjen HKI  Masyarakat Peduli Bangka (MPB)-Jakarta, dimotori oleh Bpk Kavin M. Aziz, Bpk Sanny Suharli, persyaratan tidak dapat dipenuhi 23-25 Juni 2009 di Hotel Serrata, dilaksanakan Workshop Lada dan MoU antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Balitbang Deptan RI tentang Revitalisasi Lada Bulan Juli 2009, tim ahli Indikasi Geografis ditemani panitia workshop lada diterima oleh Gubernur Kep. Bangka Belitung Gubernur Kep. Bangka Belitung berinisiatif membentuk lembaga yang secara khsus menangani lada di Bangka Belitung Badan Pengelolaan, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) dibentuk berdasar Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2009. BP3L melanjutkan pendaftaran IG dan melengkapi seluruh persyaratan IG. Tanggal 27 Mei 2010 terbit Sertifikat IG LPM, dengan nama pengusul BP3L

Buku persyaratan IG Berisi 8 uraian berkaitan dengan IG. nama IG jenis produk yang dilindungi, uraian karakteristik dan kualitas tertentu pada produk yang di lindungi IG, batas wilayah/peta daerah yang dilindungi IG, sejarah dan tradisi masyarakat di daerah tersebut, proses produksi yang harus dipatuhi oleh setiap produsen, metode pengawasan kontrol yang dipergunakan label yang digunakan

Lingkup Kegiatan BP3L BP3L membatasi diri pada upaya meningkatkan produktivitas dan mutu lada putih (Muntok White Pepper) di Prov. Kep. Bangka Belitung menurut standar indikasi geografis Bekerja dengan prinsip koordinasi, partisipasi dan partnership dengan seluruh stake holder Tahap pra produksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran  menuju ISO 9000, 14000 (sistem mutu dan keamanan pangan) Penerapan rantai pasokan (supply chain management)

Logo IG Lada Putih Muntok

Penerapan Sistem Mutu dan Keamanan Pangan HACCP, ISO 9000, 14000 Produksi Bahan Baku Penanganan produk GAP/GFP GHP GMP GDP GRP GCP Pengolahan Distribusi Pasar Konsumen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) ISO 9000 (Quality Management Systems/QMS) ISO 14000 (environmental management systems/EMS) GAP/GFP (Good Agriculture/Farming Practices), GHP (Good Handling Practices), GMP (Good Manufacturing Practices), GDP (Good Distribution Practices), GRP (Good Retailing Practices) GCP (Good Cathering Practices).

Produksi bahan baku GAP/GFP (Good Agriculture/Farming Practices): Penggunaan benih unggul  dari Badan Litbang pertanian dengan sertifikasi lembaga benih Penerapan teknologi lada ramah lingkungan, menuju lada organik: Junjung hidup  ramah lingkungan, tidak merusak hutan Pupuk kompos dan bio pestisida  bebas residu bahan kimia Ditangani petani/kelompok tani terpilih

Kebun lada ramah lingkungan Perbibitan Panen

Penanganan produk primer GHP (Good Handling Practices): Biji lada masak di pohon Proses pembuatan lada putih yang higienis: Pemisahan mekanis antara biji dan tangkai/daun tidak direndam di sungai/kolong, tapi dalam bak perendaman khusus Pengeringan dalam kotak tertutup Pengupasan dan pemisahan antara lada dan kotoran secara mekanis Grading secara mekanis

Teknologi pengolahan lada putih Tangkai Buah Perendaman (5 hari) Perontokan Lada dan tangkai Pemanenan Penjemuran Pengeringan Pengupasan Lada putih Mesin Pengering

Pengolahan GMP (Good Manufacturing Practices): Pengolahan lada putih dan produk turunan (bubuk lada, permen, kopi lada, minyak, kerupuk, gelinak) secara profesional Pengujian mutu secara rutin Sistem packing standar internasional Kebersihan peralatan/lingkungan/pegawai

Pengembangan produk lada putih Lada hasil olahan petani Separator Pengemasan Lada putih (Grade II) Penepungan Lada bubuk (Grade II) Grading Lada menir Minyak lada Lada ukuran besar Lada ukuran kecil Sterilisasi Pengeringan Lada putih “sterilized” (prime quality) Lada putih (Grade I) Lada bubuk (Grade I) Debu dan kotoran Pengemasan Lada putih “sterilized” (prime quality)

Diversifikasi Produk Olahan Lada Buah lada muda 5-6 bulan Pencegahan “browning” dan pengeringan Pengemasan Lada hijau kering Penambahan larutan garam Sterilisasi dan Bottling/ Canning Bumbu steak Lada hijau dalam larutan garam Bumbu sup dan masakan daging Lada menir dan Lada hitam Penyulingan Minyak lada Balsem lada Ekstraksi Parfum lada Oleoresin Permen lada

Distribusi/Pasar GDP (Good Distribution Practices) dan GRP (Good Retailing Practices) Seleksi mitra Fair trade – supply chain management Jaringan distribusi menurut ketentuan  patokan AELI Kontrol kualitas terpadu Pengembangan pasar potensial

Konsumen GCP (Good Catering Practices). Keterunutan/traceability Keamanan produk pangan Info layanan konsumen  kepuasan konsumen/pelanggan sebagai acuan

Langkah yang sudah ditempuh BP3L Konsolidasi organisasi Membangun jejaring kerja dengan stakeholder MoU dengan Dinas Pertanian Provinsi dalam rangka pembangunan Demplot Lada Ramah Lingkungan Mencari investor Penyiapan lahan Demplot/Kebun percontohan

Pada tahun 2010 BP3L akan membangun: kebun percontohan perkebunan lada (5 ha) di Nibung, tanah hibah dari PT. Kobatin. di tanah ini juga ada danau seluas lebih dari 2 hektar  Wisata Agro, dan show window bagi buyer lada dari luar negeri kebun percontohan perkebunan lada, seluas @ 2 hektar di 6 kabupaten bekerja sama dengan tokoh masyarakat Babel: Bangka Tengah - Bapak Istiqomah (anggota DPRD Prov Kep. Babel), Bangka Selatan - Bapak Julaili Romli (anggota DPRD Basel) dan Gustiar (tokoh pemuda Basel), Belitung dan Belitung Timur - Bapak Syamsuddin Basari (Wagub Babel), Bangka - Bpk Mardani (tokoh Pemuda) Bangka Barat.

Fungsi utama: percontahan perkebunan lada yang menerapkan Good Agriculture Practices (GAP) dan Standard Operation Procedures (SOP), bibit varietas unggul bersertifikat, junjung hidup menggunakan pohon gamal (Gliricidia maculata), bagian dari penghijauan, penggunaan pupuk organik, kolam perendaman dan tempat penjemuran lada yang hiegenis Perlu untuk meyakinkan pembeli lada luar negeri (foreign buyers) bahwa produksi lada putih muntok telah memenuhi standard sesuai ketetapan IG

Kebutuhan Investasi Produksi bahan baku  kebun lada ramah lingkungan, modal Penanganan produk primer  unit pengolahan lada mekanis Pengolahan  unit pengolahan hasil pangan berbasis lada, sistem packing Distribusi/Pasar  sistem packing, jejaring distribusi, promosi produk, membangun pasar, Konsumen  promosi produk, membangun brand image

Terima Kasih