KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA Disampaikan oleh : Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Administrasi Kependudukan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
I. PENDAHULUAN 1. Amanat UUD 1945 : Pasal 26 ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang. 2. UU ini menjadi landasan yang kokoh dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
Amandemen UU No. 10 Tahun 1992 inisiatif DPR-RI Proses Amandemen UU No. 10 Tahun 1992 inisiatif DPR-RI Surat Mendagri kepada Presiden Nomor : 470/1970/Sj tertanggal 6 Agustus 2004, perihal permohonan diterbitkan AMPRES Amandemen UU Nomor 10 Tahun 1992. Terjadi pergantian Presiden tidak terbit AMPRES; Penarikan RUU dan pengusulan kembali amandemen pada periode tahun 2005 – 2009
PERIODE 2005 -2009 Surat dari DPR-RI kepada Pemerintah Nomor : RU.02/8719/DPR-RI/2006 tertanggal 14 November 2006, perihal penyampaian RUU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Surat Presiden kepada Pimpinan DPR-RI Nomor: R-98/Pres/12/2006 tertanggal 19 Desember 2006, perihal penunjukkan wakil Pemerintah utk pembahasan RUU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
PERIODE 2005 -2009 Surat Mensekneg kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM Nomor B-637/M.Sesneg/12/2006 tertanggal 19 Desember 2006 perihal penunjukkan wakil Pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan DPR-RI
KESEPAKATAN INTERDEP ATAS AMANDEMEN UU 10 TH 1992 Posisioning UU sbg “Grand Designed” substansi pembangunan kependudukan, agar semua sektor yg menangani kependudukan hrs mengacu pada UU tersebut. Materi yg sdh diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 hrs dikeluarkan dari draft RUU. Substansi yg sdh diatur dalam RUU Kesehatan yg sedang dibahas bersamaan harus dikeluarkan dari draft RUU. RUU ini harus memperhatikan dan menyikapi semangat OTDA sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004.
6. Waktu Penyusunan dan Pembahasan DIM Interdep Tanggal 20 Maret 2007 Pemerintah melalui Departemen Kesehatan menyampaikan DIM kepada Komosi IX DPR-RI
Pembahasan DIM antara Pemerintah dengan DPR-RI Pengesahan jadwal dan mekanisme pembahasan serta Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, tgl 28 Februari 2007. Pandangan dan pendapat Presiden yg disdampaikan Menteri Kesehatan dan Tanggapan Ketua Komisi IX atas Pandangan dan pendapat Presiden, tanggal 14 Maret 2007. Pembahasan antara Pemerintah dengan DPR pada tanggal 21 Maret 2007, ditunda karena DPR blm mempelajari DIM. Pembahasan antara Pemerintah dengan DPR pada tanggal 23 Mei 2007, ditunda karena hanya dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM. Menurut pandangan Komisi IX hrs ada Menteri Teknis.
Pembahasan DIM antara Pemerintah dengan DPR-RI Pembahasan antara Pemerintah dengan DPR pada tanggal 13 Juni 2007, tidak terjadi kesepakatan masalah judul. Yang diajukan DPR dengan judul RUU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sedang Pemerintah menghendaki judul RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengingat muatan RUU hanya mencakup Perkembangan Kependudukan, sedangkan substansi Administrasi Kependudukan sudah tertampung di UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Terjadi deadlock.
Pembahasan DIM antara Pemerintah dengan DPR-RI Tanggal 29 April 2009 pertemuan Interdep di Kantor Setneg mempersiapkan bahan untuk pertemuan konsultasi pimpinan DPR-RI dengan Presiden, sbg tindak lanjut surat dari DPR kepada Presiden RI No. TU.03/2199/DPR RI/IV/2009 tertanggal 24 April 2009 perihal Pertemuan Konsultasi Pimpinan DPR-RI dengan Presiden RI. Menteri Dalam Negeri melalui surat No. 114.1/1829/SJ tertanggal 27 Mei 2009 menyampaikan bahan kepada Presiden pada acara pertemuan konsultasi Presiden dengan Pimpinan DPR-RI yg dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2009 di Istana Negara.
Pembahasan DIM antara Pemerintah dengan DPR-RI Tindak Lanjut pertemuan konsultasi Presiden dengan Pimpinan DPR-RI yg dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2009 di Istana Negara, disepakati pembahasan DIM antara Pemerintah dengan DPR-RI dilanjutkan dan dimulai tanggal 24 September 2009 sampai dengan 28 September 2009, meliputi pembahasan dengan Panitia Kerja/Panja, Tim Perumus/Timus, dan Tim Sinkronisasi/Timsin. Proses Persetujuan : a) Raker Tingkat I Komisi IX tanggal 28 September 2009 dengan agenda Pendapat Akhir Mini Fraksi terhadap RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. b) Raker Tingkat II Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2009
TANGGAPAN UMUM Persoalan kependudukan di Indonesia sangat kompleks dan memerlukan penanganan secara komprehensif. Jumlah penduduk yg besar dengan pertumbuhan penduduk tinggi, kualitas rendah dan persebaran tidak merata. Pembangunan kependudukan diarahkan kepada penduduk sebagai subyek pembangunan (people centered development). Penduduk berperan baik sebagai pelaku maupun sebagai pemanfaat hasil pembangunan.
TANGGAPAN UMUM 3. Isu kependudukan dan pembangunan keluarga sangat luas; mencakup aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas, yang terkait dengan pembangunan ekonomi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, agama, keamanan, tata ruang, kemampuan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, eksploitasi SDA yang menjamin kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan penduduk .
POSISIONING UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA UU ini akan menjadi rancangan induk (grand design) pembangunan kependudukan untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas, manusia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai iptek, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin.
POSISIONING UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA 2. UU ini harus mampu mengakomodir perubahan isu strategis dari perubahan global di bid. kependudukan dan pembangunan, yang telah disepakati Indonesia dalam International Conference on Population and Development (ICPD) dan Millenium Development Goals (MDGs) yang disesuaikan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tertuang di dalam Pancasila dan UUD’45.
POSISIONING UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA Undang-undang ini disesuaikan dengan perubahan sistem pemerintahan di dalam negeri yaitu dari pemerintahan sentralistik ke desentralisasi.dan dapat mereorientasi pembangunan yang berwawasan kependudukan yang menekankan pada kualitas SDM dalam pembangunan daerah berbasis kompetensi. Undang-undang ini diharapkan mampu menjawab masalah- masalah yang lebih spesifik seperti pertumbuhan kota dan urbanisasi, migrasi (internal dan internasional), pengangguran, kemiskinan, degradasi lingkungan dan perubahan struktur penduduk.
SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TERDIRI DARI 12 BAB DAN 63 PASAL SBB: BAB I : Ketentuan Umum (Pasal 1) BAB II : Asas, Prinsip dan Tujuan (Pasal 2 s/d Pasal 4) BAB III : Hak dan Kewajiban Penduduk (Pasal 5 s/d Pasal 6) BAB IV : Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 7 s/d Pasal 14) BAB V : Pembiayaan (Pasal 15 s/d Pasal 16) BAB VI : Perkembangan Kependudukan (Pasal 17 s/d Pasal 46) * Bagian Kesatu : Umum (Ps 17) * Bagian Kedua : Pengendalian Kuantitas Penduduk ** Paragraf 1 : Umum (Ps 18 s/d Ps 19) ** Paragraf 2 : Keluarga Berencana (Ps 20 s/d Ps 29) * Bagian Ketiga : Penurunan Angka Kematian (Ps 30 s/d 32) * Bagian Keempat : Mobilitas Penduduk (Ps 33 s/d Ps 37) * Bagian Kelima : Pengembangan Kualitas Penduduk ** Paragraf 1 : Umum (Ps 38) ** Paragraf 2 : Penduduk Rentan (Ps 39 s/d Ps 43) * Bagian Keenam : Perencanaan Kependudukan (Ps 44 s/d Ps 46)
SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BAB VII : Pembangunan Keluarga (Pasal 47 s/d Ps 48) BAB VIII : Data dan Informasi Kependudukan (Pasal 49 s/d Pasal 52) BAB IX : Kelembagaan (Pasal 53 s/d Pasal 57) * Bagian Kesatu : Nama dan Kedudukan (Ps 53 s/d Ps 55) * Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi (Ps 56 s/d Ps 57) BAB X : Peranserta Masyarakat (Pasal 58) BAB XI : Ketentuan Peralihan (Pasal 59) BAB XII : Ketentuan Penutup (Pasal 60 s/d Pasal 63)
Batang Tubuh Penjelasan Umum II. POKOK PIKIRAN UU TENTANG PK & PK Batang Tubuh Konsiderans Menimbang Konsiderans Mengingat Penjelasan Umum
KONSIDERAN MENIMBANG Berisi aspek-aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang melandasi lahirnya Undang-Undang Pembangunan Nasional pd hakekatnya pembangunan manusia dan seluruh masyarakat Indonesia, mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan UUD 1945.
KONSIDERAN MENIMBANG 2. Penduduk sbg modal dasar dan faktor dominan pembangunan, oleh krn itu pddk hrs menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan. 3.Upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas pddk, pengembangan kualitas pddk pd seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, shg mjd SDM yg tangguh dan mampu bersaing dgn bangsa lain.
KONSIDERAN MENGINGAT Ps. 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) UUD Negara RI Th 1945
manfaat norma agama keseimbangan perikemanusiaan, ASAS (Ps 2) PK dan PK manfaat perikemanusiaan,
PRINSIP PASAL 3 Kependudukan sbg titik sentral kegiatan pembangunan; Pengintegrasian kebijakan kependudukan kedalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup; Pertisipasi semua pihak dan gotong royong; Perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sbg unit terkecil dlm masyarakat; Kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat; Perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal; Keadilan dan kesetaraan gender.
Perkembangan kependudukan : TUJUAN PASAL 4 Perkembangan kependudukan : mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran pddk dengan lingkungan hidup. Pembangunan Keluarga : meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yg lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
PASAL 5 Membentuk keluarga -> keturunan melalui perkawinan yg sah; HAK PENDUDUK Membentuk keluarga -> keturunan melalui perkawinan yg sah; Memenuhi kebutuhan dasar -> tumbuh & berkembang; Memperoleh pendidikan -> meningkatkan kualitas; Mendapat informasi, perlindungan dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dgn etika sosial dan norma agama; Berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga -> mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial; Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi PK dan PK dgn menggunakan sarana yg tersedia; Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang PK dan PK;
PASAL 5 HAK PENDUDUK Bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI; Mendapatkan perlindungan untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; Menetapkan keluarga ideal scr bertanggung jawab (jumlah, jarak, umur melahirkan; mendidik, membimbing, mengarahkan anak; mengangkat anak; hak reproduksinya); Hak hidup; mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat; Memperjuangkan pengembangkan dirinya (pribadi/kelompok) untuk membangun bangsa dan negara; Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya; Mendapatkan identitas kewarganegaraan, ataupun mengganti status kewarganegaraan; Memperoleh hak dasar kehidupannya.
KEWAJIBAN PENDUDUK Pasal 6 Menghormati hak-hak penduduk lain dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Berperanserta dalam pembangunan kependudukan; Membantu mewujudkan perbandingan yg ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi; Mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; Memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yg diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.
KEWENANGAN PEMERINTAH Pasal 7 Menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang (PK dan PK). Mengintegrasikan PJM dan PJP dalam PJM dan PJP Nasional. Diatur dlm PP Menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang (PK dan PK) sesuai dgn kebutuhan daerah masing-2. Kebijakan PJM dan PJP hrs mengacu pada kebijakan Nasional. Diatur dlm Perda Pasal 8
Pasal 9 Pelaksanaan Kebijakan Dan Program JM Dan JP Pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang PK dan PK; Perkiraan scr berkelanjutan dan penetapan sasaran PK dan PK; Pengendalian dampak pembangunan terhadap PK dan PK serta lingkungan hidup. Kebijakan dan Program JM dan JP dilakukan melalui : Menyusun rencana kerja tahunan meliputi : Penggalangan peranserta (individu sampai penyandang dana dalam PK dan PK); Advokasi, dan KIE tentang PK dan PK kpd seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta seluruh masyarakat; Pelayanan cuma-cuma bagi keluarga miskin. Pasal 10
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluraga Pasal 12 PP Menetapkan kebijakan nasional; Menetapkan pedoman (NSPK); Memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi dan fasilitasi; Sosialisasi, advokasi dan koordinasi.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Pasal 13 (Pemerintah Provinsi) Perda Menetapkan kebijakan daerah; Memfasilitasi terlaksananya pedoman (NSPK); Memberikan pembinaan, bimbingan, dan supervisi; Sosialisasi, advokasi dan koordinasi. Sesuai dengan kebutuhan, aspirasi dan kemampuan Masyarakat setempat Pasal 14 (Pemerintah Kab/Kota) Perda Menetapkan pelaksanaan PK dan PK di kab/kota; Sosialisasi, advokasi dan koordinasi pelaksanaan PK dan PK sesuai dgn kebutuhan, aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat.
PEMBIAYAAN Pasal 15 Pembiayaan scr nasional dibebankan pada APBN Alokasi anggaran disediakan scr proporsional sesuai dgn kebutuhan. Pasal 16 Pembiayaan di daerah dibebankan pada APBD Alokasi anggaran disediakan scr proporsional sesuai dgn kebutuhan Pengalokasian anggaran ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
KETERKAITAN SUBSTANSI UU 23 Th 2006 DGN UU 52 Th 2009 DATABASE KEPENDUDUKAN DAFDUK OUTPUT Pencatatan Biodata Penduduk Per Keluarga Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor sendiri INPUT MANFAAT Perumusan Kebijakan Perkembangan Kependudukan Proyeksi kependudukan Perencanaan Pembangunan berwawasan kependudukan Pembangunan sektor lain Pemilu kada dan Pemilu Verifikasi Jati Diri Penduduk dan Dokumen Kependudukan Bid. Pemerintahan dan pelayanan publik INFODUK S I A K INPUT CAPIL OUTPUT Pencatatan Kelahiran Pencatatan Lahir Mati Pencatatan Perkawianan Pencatatan Pembatalan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Pembatalan Perceraian Pencatatan Kematian Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan anak Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan Pencatatan Peristiwa Penting Pelaporan Penduduk yg Tdk dapat melapor Sendiri Dokumen Kependudukan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) INPUT
KETERKAITAN KOMPONEN KEPENDUDUKAN KUANTITAS PENDUDUK KUALITAS PENDUDUK DATA DAN ADM PENDUDUK MOBILITAS/PERSEBARAN PENDUDUK Kebijakan Perkembangan Kependudukan
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN (Ps 17) KUANTITAS KUALITAS PERSEBARAN PENDUDUK KESERASIAN KESELARASAN KESEIMBANGAN DAYA DUKUNG ALAM DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN
PENGENDALIAN KUANTITAS PDDK (Ps 18) PERKEMB. SOSIAL EKONOMI PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN PENGENDALIAN KUANTITAS PDDK (Ps 18) JUMLAH PENDUDUK KESERASIAN KESELARASAN KESEIMBANGAN LINGK HDP: DAYA DUKUNG ALAM DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN PERKEMB. SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA
PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK Pertumbuhan dan Persebaran PENGENDALIAN KUANTITAS PDDK Pasal 19 PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK Jumlah, Struktur, dan Komposisi Penduduk Pertumbuhan dan Persebaran Lahir, Mati, Mobduk DADULING
PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK PENGENDALIAN JUMLAH & LAJU PERTUMB PDDK PENGENDALIAN KELAHIRAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN PENGARAHAN MOBDUK PDDK TUMBUH SEIMBANG SESUAI DADULING (TK NAS & DAERAH SCR BERKELANJUTAN)
KELUARGA BERENCANA mewujudkan pddk tumbuh seimbang dan kel berkualitas, -> kebijakan keluarga berencana -> melalui program KB (Ps 20) membantu calon atau pasutri dlm mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi scr bertanggung jawab (Ps 21) * usia ideal perkawinan; * usia ideal untuk melahirkan; * jumlah ideal anak; * jarak ideal kelahiran anak; dan * penyuluhan kesehatan reproduksi. bertujuan untuk : mengatur kehamilan yg diinginkan; menjaga kesehatan dan menurunkan AKB, AKA, AKI; meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan KB dan Kespro; meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dlm KB; dan mempromosikan ASI -> menjarangkan jarak kelahiran. Kebijakan KB melarang promosi aborsi sbg pengaturan kehamilan .
diatur dlm PP Pasal 22 KELUARGA BERENCANA Kebijakan KB dilakukan melalui upaya : peningkatan keterpaduan dan peranserta masyarakat; pembinaan keluarga; dan pengaturan kehamilan (agama, sosial ekonomi dan budaya serta tata nilai masyarakat). KIE diatur dlm PP
Pasal 23 KELUARGA BERENCANA Pemerintah dan Pemda wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dgn cara : menyediakan metode kontrasepsi sesuai dgn pilihan pasutri dgn mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama; menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan; menyediakan informasi yg lengkap, akurat dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk pencegahan virus HIV dan infeksi menular karena hubungan seksual; meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yg bermutu tinggi;
diatur dengan Permenkes KELUARGA BERENCANA Pasal 23 meningkatkan kualitas SDM petugas KB; menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan koplikasi pemakaian kontrasepsi; menyediakan pelayanan kespro esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan; melakukan promosi pentingnya ASI serta menyusui eksklusif (6 bl) pasca kelahiran utk mencegah kehamilan; meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak; dan memberikan informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasutri untuk mempunyai anak setelah 12 bl tanpa menggunakan alat pengatur kehamilan. diatur dengan Permenkes
KELUARGA BERENCANA Pasal 24 Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dgn tata cara yg berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan scr bertanggung jawab oleh pasutri sesuai dgn pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau istri. Pelayanan kontrasepsi scr paksa kepada siapapun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan HAM dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dgn cara yg dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
KELUARGA BERENCANA Pasal 25 Suami dan/atau istri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yg sama dalam melaksanakan KB. Dalam menentukan cara KB; pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi pasutri.
diatur dgn Permenkes. Pasal 26 KELUARGA BERENCANA Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yg menimbulkan resiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yg memiliki keahlian dan kewenangan. Tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi, dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. diatur dgn Permenkes.
KELUARGA BERENCANA Pasal 27 Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yg ditetapkan. Pasal 28 Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yg terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yg layak.
KELUARGA BERENCANA Pasal 29 Pemerintah dan Pemda mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan alat dan obat kontrasepsi bagi penduduk miskin. Litbang teknologi alat, obat , dan cara kontrasepsi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda dan/atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN Pasal 30 Kebijakan penurunan angka kematian mewujudkan pddk tumbuh seimbang dan berkualitas pd seluruh dimensinya. Penurunan angka kematian diprioritaskan pada : MMR (wkt hamil, melahirkan, pasca persalinan) AKB dan AKA Penurunan MMR, AKB, AKA Pemerintah, Pemda, dan masyarakat upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dgn peraturan perundang-undangan dan norma agama.
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN Pasal 31 Kebijakan penurunan MMR, AKB, AKA dgn memperhatikan : kesamaan hak reproduksi pasutri keseimbangan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kespro bagi ibu, bayi dan anak. pencagahan dan pengurangan resiko kesakitan dan kematian. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN Pasal 32 Pemerintah dan Pemda melakukan pengumpulan data dan analisis tentang angka kematian sbg bagian dari PK dan PK. Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman dan pelaporan pemantauan tentang pengumpulan data dan analisis angka kematian. diatur dengan PP
MOBILITAS PENDUDUK FISIK-HORISONTAL SOSEKBUD-VERTIKAL WAKTU PERMANEN NON PERMANEN MOTIF EKONOMI SOSIAL POLITIK BUDAYA KEAMANAN INTERNAL KE PEMUKIMAN BARU KE KOTA BESAR KE DAERAH PERBATASAN KE DAERAH PENYANGGA. PERTUMB EKONOMI BARU PERUBAHAN DESA- KOTA INTERNASIONAL PENINGKATAN STATUS SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA (KESEJAKTERAAN) DAN KEAMANAN MOBILITAS PENDUDUK GERAK PENDUDUK SCR KERUANGAN MELEWATI BATAS ADMINISTRASI SOSEKBUD-VERTIKAL
MOBILITAS PENDUDUK MOB PERMANEN/MIGRASI URBANISASI MENGHITUNG PERTUMB VOL, ARAH/KECENDERUNGAN MIGRAN ANGKA MIGRASI MASUK ANGKA MIGRASI KELUAR ANGKA MIGRASI NETTO ANGKA URBANISASI ARUS MIGRASI DR DESA KE KOTA PERUBAHAN STATUS PERDESAAN- PERKOTAAN MOB PERMANEN/MIGRASI URBANISASI POLA MIGRASI KARAKTERISTIK MIGRAN PERSEBARAN PDDK MENGHITUNG PERTUMB POLA PERSEBARAN PDDK MENGKAJI KARAKTERISTIK (DEMOGRAFI, SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA, DASAL, DA TUJUAN)
MOBILITAS PENDUDUK Pasal 33 Kebijakan pengarahan mobduk dan/atau penyebaran pddk utk mencapai persebaran pddk yg optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah pddk dgn DADULING. Meliputi mobduk internal dan mobduk internasional tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan scr berkelanjutan.
MOBILITAS PENDUDUK Pasal 33 Pengarahan mobduk internal : bersifat permanen dan non-permanen. Pengarahan mobduk dan persebaran pddk ke daerah penyangga, ke pusat pertumbuhan ekonomi baru -> pemerataan pembangunan antarprovinsi. Penataan persebaran pddk melalui kerjasama antardaerah. Pengelolaan urbanisasi di perkotaan. Penyebaran pddk ke daerah perbatasan antarnegara, daerah tertinggal, pulau- pulau kecil terluar.
Pasal 33 diatur dalam PP MOBILITAS PENDUDUK Pengarahan mobduk internasional, dilakukan melalui kerjasama internasional dengan negara pengirim dan penerima migran internasional ke dan dari Indonesia sesuai dgn perjanjian internasional yg telah diterima dan disepakati oleh Pemerintah. diatur dalam PP
Pasal 34 Pasal 35 MOBILITAS PENDUDUK Kebijakan mobduk dilaksanakan dgn menghormati hak pddk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dlm wilayah NKRI sesuai dgn ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 35 Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan mobduk sepanjang tdk bertentangan dgn kebijakan nasional.
MOBILITAS PENDUDUK Pasal 36 Perencanaan pengarahan mobduk dan/atau penyebaran pddk dilakukan dgn menggunakan data dan informasi , persebaran pddk dgn memperhatikan RTRW. Pengembangan sistem informasi kesempatan kerja yg memungkinkan pddk utk melakukan mobilitas ke daerah tujuan sesuai dgn kemampuan yg dimilikinya.
MOBILITAS PENDUDUK Pasal 37 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas dan persebaran pddk sbg bagian dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga. Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman dan pelaporan pemantauan kegiatan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas dan persebaran pddk Tata cara pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas dan persebaran pddk diatur dalam PP.
KUALITAS PENDUDUK Kesehatan, Pendidikan Nilai Agama Ekonomi/Kemampuan NON-FISIK FISIK Nilai Agama Nilai Sosial budaya Kesehatan, Pendidikan Ekonomi/Kemampuan daya beli Mental spiritual, Ketaqwaan, Kesantunan, Berbudaya, Berkepribadian, dll
PENGEMBANGAN KUALITAS PENDUDUK Pasal 38 Untuk mewujudkan manusia yg sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yg tinggi. Dilakukan melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, perekonomian, nilai agama dan nilai sosial budaya. Diselenggarakn oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat -> pembinaan dan pemenuhan pelayanan pddk dilakukan melalui KIE serta penyediaan prasarana dan jasa. diatur dgn PP.
PENDUDUK RENTAN Pasal 39 Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap pddk rentan. Kebijakan pengembangan potensi pddk rentan timbul sbg akibat : Perubahan struktur; komposisi penduduk; Kondisi fisik/non fisik pddk rentan Keadaan geografis pddk rentan sulit berkembang; Dampak negatif proses pembangunan dan bencana alam.
PENDUDUK RENTAN Pasal 40 Pasal 41 Pengembangan potensi pddk rentan dilaksanakan melalui perawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan atas biaya negara. Pasal 41 Pemerintah menjamin kebutuhan dasar bagi pddk miskin. Ketentuan kriteria pddk miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan PP
Perlindungan dan pemberdayaan penduduk TERUTAMA PENDUDUK MISKIN Membebaskan penduduk dari kemiskinan melalui upaya mengatasi ketidak-mampuan memenuhi kebutuhan dasar dan akses terhadap berbagai hak-hak dasar serta meningkatkan partisipasinya dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
PENGEMBANGAN WAWASAN KEPENDUDUKAN Pasal 42 Pengembangan wawasan kependudukan merupakan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembangunan kependudukan yg berkelanjutan untuk mewujudkan pddk yg berkualitas.
ASPEK PEMBANGUNAN BERWAWASAN KEPENDUDUKAN EKONOMI SDM SC SDA People centered development Sustainable development
PENGEMBANGAN WAWASAN KEPENDUDUKAN Pendidik/Pelajar Melalui Jalur Sekolah Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama/LSM Eksekutif, Legislatif, Politisi Pengambil dan penyusun kebijakan Perencana (pembangunan) Dll
PENGEMBANGAN WAWASAN KEPENDUDUKAN Pasal 43 Pengembangan wawasan kependudukan dpt dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat baik scr sendiri maupun bersama-sama. Pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan dilakukan melalui pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yg berkaitan dengan pembangunan kependudukan.
PERENCANAAN KEPENDUDUKAN Pasal 44 Perencanaan kependudukan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan tentang perubahan kondisi kependudukan yg diinginkan pd masa yang akan datang yg meliputi aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Perencanaan kependudukan dilakukan dgn menetapkan sasaran kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk beserta langkah pengelolaan perkembangan kependudukan di suatu daerah pada masa yg akan datang. Pasal 45
PERENCANAAN KEPENDUDUKAN Pasal 46 PERENCANAAN KEPENDUDUKAN Perencanaan kependudukan dilakukan pada lingkup nasional, provinsi, dan kab/kota dgn periode jangka menengah dan/atau jangka panjang. Perencanaan kependudukan diarahkan untuk menghasilkan Renstra untuk pengelolaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Renstra wajib diintegrasikan dan diimplementasikan ke dalam sistem perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah dan sektoral. Waktu penyusunan perencanaan kependudukan dilaksanakan selambat-lambatnya bersamaan dgn waktu perencanaan pembangunan jangka menengah dan/atau jangka panjang. diatur dengan Perpres.
PEMBANGUNAN KELUARGA Pasal 47 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kebijakan dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
PEMBANGUNAN KELUARGA Pasal 48 Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan dan kesejahteraan keluarga, dilaksanakan dgn cara : peningkatan kualitas anak dgn pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak; peningkatan kualitas remaja dgn pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga; peningkatan kualitashidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dgn pemberian kesempatan untuk berperan dlm kehidupan keluarga;
PEMBANGUNAN KELUARGA Pasal 48 Pemberdayaan keluarga rentan dgn memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dgn keluarga lain. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga. Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga. Pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yg lebih efektif bagi keluarga miskin. Penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yg berperan sbg KK diatur dgn Permen terkait sesuai kewenangan
DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN Pasal 49 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Upaya yg dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sbg dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan.
DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN Pasal 50 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi kependudukan dan keluarga scr berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yg diperlukan. Pemerintah Daerah wajib melaporkan data dan informasi kependudukan dan keluarga kepada Pemerintah. Pemerintah wajib menyebarluaskan kembali data dan informasi yg terkumpul pada tingkat nasional untuk dipisah-pisahkan dan dianalisis untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antardaerah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan. diatur dengan PP.
DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN Pasal 51 Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi tentang kependudukan dan keluarga harus mempertimbangkan jenis kelamin. Pasal 52 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data, analisis, dan proyeksi angka kelahiran sebagai bagian dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.
KELEMBAGAAN Pasal 53 Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga, dengan UU ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN merupakan LPNK yg berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KELEMBAGAAN Pasal 54 Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kab/kota. BKKBD dlm melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN. Pasal 55 BKKBN berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. BKKBD berkedudukan di ibu kota Provinsi dan Kab/Kota.
KELEMBAGAAN Pasal 56 TUGAS DAN FUNGSI BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas, BKKBN mempunyai fungsi : perumusan kebijakan nasional; penetapan NSPK; pelaksanaan advokasi dan koordinasi; penyelenggaraan KIE; penyelenggaraan monev; pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi. Ketentuan tugas, fungsi dan susunan organisasi BKKBN, diatur dengan PERPRES
KELEMBAGAAN Pasal 57 BKKBD mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana di tingkat provinsi dan kab/kota. Kewenangan BKKBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tugas, fungsi dan susunan organisasi BKKBD, diatur dengan PERDA.
PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 58 Setiap pddk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga individu, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta. KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59 PP Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga sejahtera; PP Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; PP Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan masih tetap berlaku sepanjang tdk bertentangan dengan UU ini.
KETENTUAN PENUTUP Ps 60 Ps 61 Ps 62 UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga Sejahtera, DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU. Ps 61 BKKBN dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini. Ps 62 Peraturan pelaksana dari UU ini ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak tanggal pengundangan UU ini. Ps 63 UU ini berlaku pd tanggal diundangkan (29 Oktober 2009), dan agar setiap orang mengetahiunya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penempatannya dalam LNRI
PERATURAN PELAKSANAAN Peraturan Pemerintah Kebijakan dan Program Jangka Menengah dan Jangka Panjang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan dan pembangunan keluarga -> Ps 7 ayat (3) Tanggung Jawab Pemerintah dlm Menetapkan Kebijakan Nasional, NSPK, Pembinaan, Bimbingan, Supervisi dan Fasilitasi serta Sosialisasi, Advokasi dan Koordinasi -> Ps 12 ayat (2) Tata cara Penetapan Pengendalian Kuantitas Penduduk -> Ps 19 ayat (4) Tata cara Pengumpulan Data dan Proyeksi Kependudukan tentang Angka Kematian -> Ps 32 ayat (3) Pengarahan Mobilitas Penduduk -> Ps 33 ayat (5) a. Penataan dan Penyebaran Penduduk ke Daerah Perbatasan Antarnegara. b. Kebijakan Mobduk non-permanen. c. Penataan Persebaran Penduduk melalui Kerjasama Antardaerah. d. Pengarahan Mobduk melalui Pengembangan Daerah Penyangga. e. Pedoman Pengelolan Urbanisasi di Perkotaan. f. Pedoman Pelayanan terhadap Penduduk Musiman.
PERATURAN PELAKSANAAN Peraturan Pemerintah Tatacara Pengumpulan Data, Analisis Mobilitas dan Persebaran Penduduk -> Ps 37 ayat (3) Pengembangan Kualitas Penduduk -> Ps 38 ayat (6) Kriteria Penduduk Miskin dan Tatacara Perlindungannya -> Ps 41 ayat (2) Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga -> Ps 50 ayat (4) Peraturan Presiden Pedoman Perencanaan kependudukan -> Ps 46 ayat (5) Tugas, Fungsi , dan Susunan Organisasi BKKBN -> Ps 56 ayat (3)
PERATURAN PELAKSANAAN Peraturan Menteri Akses, Kualitas, Informasi, Pendidikan, Konseling dan Pelayanan Alat Kontrasepsi (Permenkes) -> Ps 23 ayat (2) Tatacara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi (Permenkes) -> Ps 26 ayat (3) Kebijakan Pembangunan Keluarga (Permen terkait) -> Ps 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kebijakan dan Program Jangka Menengah dan Jangka Panjang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga -> Ps 18 ayat (3) Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga -> Ps 13 ayat (2) Tanggung Jawab Pemerintah Kab/Kota dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga -> Ps 14 ayat (2) Kebijakan Mobilitas Penduduk -> Ps 35 ayat (1) Tugas, Fungsi , dan Susunan Organisasi BKKBD -> Ps 57 ayat (3)
TERIMA KASIH thank you