SESI III Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Perpres ttg Rincian Anggaran)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
Persiapan Penelaahan RKAKL TA 2013
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN Sesi I
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
TATA CARA PENYUSUNAN dan PENELAAHAN RKA-KL
Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PENYUSUNAN dan PENELAAHAN
Sistem Perencanaan & Pengembangan IPB MUSRENBANG I Senin, 21 Juli 2014
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Pembiayaan Pembangunan
BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL. POKOK BAHASAN DASAR HUKUM LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SIKLUS PBK 5 KOMPONEN POKOK DALAM PBK PENYUSUNAN STANDAR BIAYA.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
POKOK BAHASAN Struktur Organisasi Penganggaran Jadwal Penganggaran
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Pembiayaan Pembangunan
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGETING)
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
A P B N.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
HKN-4 & 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA BIRO KEUANGAN
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
Transcript presentasi:

SESI III Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Perpres ttg Rincian Anggaran)

TOPIK BAHASAN Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Keppres ttg Rincian Anggaran) Sinkronisasi Program dan Kegiatan dalam RKA K/L Instrumen Pengalokasian Anggaran

HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PLATFORM PRESIDEN 5 Tahun REPENAS Renstra KL RKP Ranc. Renja-KL 1 Tahun APBN RKA-KL 1 Tahun KEPPRES RINCIAN APBN DOK. PELAKSANAAN ANGGARAN

(UU 25/2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL) HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DENGAN RENCANA KERJA KL DAN RENCANA KERJA SKPD (UU 25/2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL) PUSAT DAERAH acuan RPJP Nasional RPJM RKP RENSTRA KL RENJA Daerah SKPD diperhatikan pedoman dijabarkan

BUDGET TIMETABLE January - April : Annual National Strategic Plan (Bappenas); Early April : Macroeconomic and Fiscal Update and Outlook, including Revenue, Expenditure and Deficit Estimate (BAPEKKI),Forward Estimate (DGBFB); April – May : Preparation of Fiscal Policy Statement (BAF) and Budget Policy Statement (DGBFB); May 15 : Fiscal Policy Statement is submitted to the Parliament (MoF); Mid May : Budget Circular: Budget Policy Statement and Line Ministries Ceilings (DGBFB); June : Ministries Strategic Plan and Budget Proposal are submitted to MoF (DGBFB); June : Budget Preliminary Discussion between Line Ministries and Sectoral Committes July : Budget Negotiation and Consolidation between line ministries and MoF (DGBFB); July : Financial Note (MEFUO) First Semester (DGBFB); August 1st Week : Cabinet Review and Approval of Government Budget (DGBFB); August 16 : Budget Law Submission to the Parliament (DGBFB); Sept. – Oct. : Budget Discussion in the Parliament (DGBFB, Budget Committee) October 31 : Budget Law Approval by the Parliament; November : Allotment Documents are issued (Perpres Rincian APBN). December 31 : Budget Implementation Document (DIPA Release)

Lampiran 3 – PP 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-KL JANUARI – APRIL MEI – AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER (4) (8) (9) Pembahasan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA-KL PEMBAHASAN RAPBN UU APBN DPR (7) (11) Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran NOTA KEUANGAN RAPBN DAN LAMPIRAN KEPPRES TENTANG RINCIAN APBN KABINET/ PRESIDEN KEMENTRIAN PEREN- CANAAN PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN RKP SEB PRIORITAS PROGRAM DAN PAGU INDIKATIF (6) (13) (10) (2) LAMPIRAN RAPBN (HIMPUNAN RKAKL) RANCANGAN KEPPRES TTG RINCIAN APBN PENGESAHAN SE PAGU SEMENTARA Kementrian Keuangan (5) PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN PRIORITAS ANGGARAN (12) (14) (1) (3) KONSEP DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Kement. Negara/ Lembaga Renstra KL Rancangan Renja KL RKA-KL Daerah

Proses Perencanaan RKA-KL Pembahasan Renja-KL RKA-KL RKA-KL RKA-KL Kementerian Perencanaan DPR Komisi Terkait Kementerian/Lembaga Penelaahan RKA-KL Pembahasan RKA-KL Renja-KL RKA-KL (Pertengahan Juli) Kementerian Keuangan (DJA) Himpunan RKA-KL (Pertengahan Agustus) SEB Pagu Indikatif (Maretl) SE MK Pagu Sementara (pertengahan Juni) Penelaahan RKA-KL Menkeu (DJAPK) menelaah kesesuaian RKA-KL dengan Pagu Sementara, Standar Biaya, dan Prakiraan Maju DPR Konsep DIPA NK, RAPBN UU APBN (Akhir Oktober) Kementerian Perencanaan menelaah Renja-KL berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Perpres Rincian APBN (Akhir November) Himpunan RKA-KL

SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN DALAM RKA-KL RKA-KL 2005 2006 Keluaran dari masing-masing kegiatan dalam satu program harus secara sinergis mendukung pencapaian hasil yang diharapkan dari program yang bersangkutan . PP No. 20 th 2004 Ttg RKP Pasal 8 ayat (2) RKA-KL 2005 2006 PERLU DIEVALUASI APAKAH PROGRAM SUDAH SEJALAN DENGAN TUGAS POKOK ORGANISASI. APAKAH SEMUA KEGIATAN SUDAH SESUAI DAN SECARA SINERGIS MENDUKUNG PROGRAMNYA APAKAH SEMUA KEGIATAN SUDAH MEMPUNYAI KELUARAN YANG SESUAI SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN

SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN (1) Penempatan program-program pada fungsi/subfungsi yang sesuai, misalnya semua program pendidikan dan latihan ditempatkan pada Fungsi/Subfungsi Pendidikan; Penyesuaian/penambahan program-program kementerian negara/lembaga agar lebih konsisten dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga; Ditetapkannya Program Penyelenggaran Pimpinan Kepemerintahan dan Kenegaraan di semua Kementerian Negara/Lembaga untuk menampung kegiatan eks Administrasi Umum;

SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN (2) Penempatan kegiatan-kegiatan pada program yang benar-benar sesuai, sehingga keluaran/output kegiatan akan menunjang tercapainya hasil/sasaran/output dari program; Nomenklatur kegiatan dan subkegiatan lebih sederhana yang sedapat mungkin menggambarkan keluaran/output yang hendak dicapai; Dikelompokkannya kegiatan-kegiatan ke dalam (a) kegiatan yang terkait dengan program tertentu dan (b) kegiatan yang dapat terkait dengan semua program.

SISTEM KLASIFIKASI ANGGARAN DALAM RKA-KL SATKER UNIT ORG OUTPUT JENIS BELANJA NATIONAL GOALS Keterangan: FUNGSI SUBFUNGSI PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN K/L

PRIORITAS DALAM PENYUSUNAN RKA-KL Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran Priotitas Pembangunan Nasional dan/atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga. Kebutuhan anggaran yang bersifat mengikat Kebutuhan dana Pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri. Kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years) Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan percepatan pemulihan pasca konflik dan pasca bencana di berbagai daerah. 1 2 3 4 5

DASAR-DASAR PENGALOKASIAN Visi dan Misi kementerian negara/lembaga. Skala Prioritas. RKA-KL disusun berdasarkan skala prioritas dengan mengacu pada: Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dgn DPR Pagu Sementara/Pagu Definitif Hasil Kesepakatan DPR dengan kementerian negara/lembaga Tupoksi unit organisasi kementerian negara/lembaga Pengalokasian anggaran kedalam kegiatan/subkegiatan dalam RKA-KL tidak dapat mengakibatkan : pergeseran anggaran antar program pengurangan belanja mengikat perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan (RM/PLN/HLN/PNBP) yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara. Perhitungan alokasi biaya didasarkan pada indeks satuan biaya yang ditetapkan.

INSTRUMEN PENGALOKASIAN ANGGARAN PERATURAN, ANTARA LAIN PMK TTG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL RENJA-KL/RKP SE MENKEU PAGU SEMENTARA/DEFINITIF PMK TTG STANDAR BIAYA INSTRUMEN PENGALOKASIAN DOKUMEN PENDUKUNG, ANTARA LAIN TERM OF REFERENCE (TOR) RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB) DAFTAR PEMBAYARAN GAJI BULAN TERTT. DATA ANALISIS KERUSAKAN BANGUNAN DAFTAR JUMLAH & KONDISI INVENTARIS ANGGARAN Hal 18

PENGALOKASIAN MENURUT PROGRAM Program-program dikaitkan dengan fungsi/subfungsi yang sesuai, sehingga setiap program berada pada subfungsi tertentu. Program-program dan alokasi anggarannya dalam Pagu Sementara tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali atas persetujuan/rekomendasi DPR-RI/ Ketua Komisi Mitra Kerja kementerian negara/lembaga terkait yang ditunjukkan dengan dokumen tertulis. Alokasi anggaran pada masing-masing program tidak dapat digeser/diubah antar sumber pendanaan/sumber pembiayaan Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan (Kode 000019) adalah program yang dapat terkait dengan semua fungsi pada subfungsi lain-lain (Kode 0090), khususnya dalam rangka pengalokasian anggaran untuk belanja-belanja yang sifatnya mengikat, sehingga kode program tersebut adalah xx 9019. Dalam program xx9019 tersebut dimungkinkan untuk adanya kegiatan-kegiatan/belanja-belanja yang tidak mengikat.

PENGALOKASIAN MENURUT KEGIATAN PENGELOLAAN GAJI, TUNJANGAN DAN HONORARIUM PENYELESAIAN LANGGANAN DAYA DAN JASA PERAWATAN SARANA PRASARANA KEGIATAN DASAR KEGIATAN KEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN TUPOKSI KEGIATAN PENUNJANG

BELANJA MENGIKAT DAN BELANJA TIDAK MENGIKAT KEGIATAN SATKER KEGIATAN DASAR GAJI & TUNJANGAN YANG MELEKAT PADA GAJI LANGGANAN DAYA DAN JASA PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR DIDANAI DARI BELANJA MENGIKAT KEGIATAN TUPOKSI (KEGIATAN PRIORITAS & KEGIATAN PENUNJANG) UNTUK MENCAPAI OUTPUT YANG MENJADI TANGGUNGJAWABNYA UNTUK MENDUKUNG MEWUJUDKAN SASARAN PROGRAM DIDANAI DARI BELANJA TIDAK MENGIKAT

Belanja Pegawai Tidak Mengikat Belanja pegawai tidak mengikat adalah belanja pegawai yang diberikan dalam rangka mendukung pembentukan modal dan atau kegiatan yang bersifat temporer. Anggaran untuk belanja pegawai tidak mengikat dapat disediakan untuk kegiatan sepanjang: pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/pokja. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur. sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/instansi lain. sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau diluar jam kerja. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari. bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker.

Contoh Belanja Pegawai Tidak Mengikat Honorarium yang disediakan untuk PNS yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Honorarium ini diberikan karena perangkapan jabatan/penugasan dan tanggungjawab. Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Draft Peraturan Perundang-undangan yang mengikutsertakan satker/instansi lain yang terkait. Honorarium ini diberikan dalam rangka mencapai keluaran berupa peraturan Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Standar Biaya Khusus Kementerian/Lembaga yang anggotanya terdiri dari unsur Kementerian/lembaga, Departemen keuangan, dan Badan pusat Statistik. Honorarium ini disediakan dalam rangka mencapai keluaran berupa standar biaya kegiatan tertentu.

PENYUSUNAN RINCIAN APBN MEKANISME PENYELESAIAN RKA-KL K/L DJA SEKKAB DJPBN JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER UNIT WAKTU RKA-KL YG DISEPAKATI DPR PENELAAHAN RKA-KL HIMPUNAN RKA-KL PENELAAHAN RKA-KL PENYESUAIAN RKA-KL DNG PAGU DEFINITIF PENYUSUNAN RINCIAN APBN PENETAPAN PERPRES KONSEP PERPRES PERPRES RABPP PENGESAHAN DIPA SAPSK KONSEP DIPA

PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA ILUSTRASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA: REMINDER: PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA: MENGUBAH FOKUS PENGUKURAN bergeser Besarnya Jumlah Alokasi Sumber Daya Hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya

Contoh Sederhana Indikator Kinerja*) Program: Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Kegiatan : Peningkatan Kualitas Guru MI dan MTs Subkegiatan: Lokakarya Peningkatan Kualitas Guru Input : jumlah guru yang mengikuti lokakarya, biaya total Indikator kinerja Kegiatan : jumlah guru yang mengikuti lokakarya hingga selesai (output subkegiatan), Jumlah guru dengan kualifikasi yang diharapkan (output kegiatan) Indikator kinerja Program : Jumlah & presentase penduduk yang menamatkan pendidikan sembilan tahun (Outcome) *) Nama program, kegiatan, dan subkegiatan diambil dari Renja Depag 2006

Contoh Sederhana Indikator Kinerja (lanjutan) Indikator efisiensi : Biaya lokakarya per peserta (harga per unit satuan dari output subkegiatan) Biaya per guru untuk meningkatkan kualifikasi guru satu tingkat lebih tinggi (harga per unit satuan dari output kegiatan) Biaya per murid untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun (harga per unit satuan dari outcome program) Indikator efisiensi ini dapat menjadi dasar penetapan Standar Biaya Keluaran

Contoh Sederhana Indikator Kinerja (lanjutan) Indikator kualitas subkegiatan & kegiatan : Presentase peserta yang mengikuti lokakarya hingga selesai, atau Presentase peserta yang nilai hasil evaluasinya baik/tinggi (jika dalam lokakarya tersebut ada evaluasi) Presentase guru dengan kualifikasi yang sesuai dengan yang diharapkan Indikator kualitas program (outcome): Presentase murid yang menamatkan wajib belajar 9 tahun (lulusan MTs) dengan nilai baik/tinggi.

Standar Biaya PP 21/2004 Pasal 7 ayat 4 yo PP 90/2010 Pasal 5 ayat(3) dan (5): “Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait” Penjelasan PP 21/2004 Pasal 7 ayat 4 yo Penjelasan PP 90/2010 Pasal 5 “Standar biaya yang ditetapkan dapat berupa standar biaya masukan pada awal tahap penerapan anggaran berbasis kinerja, dan nantinya menjadi standar biaya keluaran”

Standar Biaya Keluaran Standar Biaya Masukan Contoh standar biaya masukan (input): satu rim kertas ukuran A4 70 gram Rp. 25.000,- satu unit PC Pentium 4 Multimedia Rp. 10.000.000,- satu angkatan Pelatihan Kewirausahaan Rp. 450.000.000,- Standar Biaya Keluaran Contoh ilustrasi standar biaya keluaran (output): Biaya lokakarya tipe A per peserta Rp. 500.000,- Biaya buku panduan Paket A per buku Rp. 150.000,- Penambahan ruang kelas per m2 Rp. 850.000,-

Contoh ilustrasi Standar Biaya Keluaran & Penganggaran Kegiatan Nama Kegiatan : Peningkatan Kualitas Guru MI & MTs Sub kegiatan : Lokakarya Peningkatan Kualitas Guru MTs ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Output : Jumlah guru peserta lokakarya Spesifikasi Kegiatan : Lokakarya Tipe A Standar Biaya Keluaran /peserta : Rp. 100.000.- Jumlah output : 30 orang Jumlah Anggaran : 30 x Rp. 100.000,- = Rp.3.000.000,-

TERIMA KASIH