Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN Sesi I
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Anggaran Responsif Gender
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SIKLUS APBN.
SESI IV Pengertian Satker Formulir RKA K/L Kesimpulan.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Berbasis Kinerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
AKUN BARU PADA DK/TP pmk No.248/PMK.07/2010
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Pembiayaan Pembangunan
BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL. POKOK BAHASAN DASAR HUKUM LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SIKLUS PBK 5 KOMPONEN POKOK DALAM PBK PENYUSUNAN STANDAR BIAYA.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pembiayaan Pembangunan
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA BIRO KEUANGAN
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
OVERVIEW BAGAN AKUN STANDAR
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Transcript presentasi:

Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran Indikator Kinerja dan Standar Biaya Perkembangan Pelaksanaan Penganggaran

FORMAT BARU BELANJA NEGARA SESUAI UU NO. 17/2003 Pasal 11 ayat (5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Pasal 15 ayat (5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

PERBANDINGAN ANTARA FORMAT LAMA DAN FORMAT BARU Klasifikasi Jenis Belanja Dual Budgeting Belanja pusat terdiri dari 6 jenis belanja Klasifikasi Organisasi terdiri atas 53 Departemen/ Lembaga Klasifikasi Sektor terdiri atas 20 sektor dan 50 subsektor Program merupakan rincian dari sektor pada pengeluaran rutin dan pembangunan Nama-nama program antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan agak berbeda Dasar Alokasi Alokasi anggaran berdasarkan sektor, subsektor dan program FORMAT BARU Klasifikasi Jenis Belanja Unified Budgeting Belanja pusat terdiri dari 8 jenis belanja Klasifikasi Organisasi Terdiri atas 73 K/L (bagian anggaran) Tahun 2008 : 75 K/L (BA) Klasifikasi Fungsi terdiri atas 11 fungsi dan 79 subfungsi Program pada masing Kementerian/lembaga digunakan sebagai dasar kompilasi klasifikasi fungsi Nama-nama program telah disesuaikan dengan unified budget Dasar Alokasi Alokasi anggaran berdasarkan program kementerian/ lembaga

KLASIFIKASI BELANJA MENURUT FUNGSI : MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Pelayanan Umum Pemerintahan; Pertahanan; Hukum, Ketertiban dan Keamanan; Ekonomi; Lingkungan Hidup; Perumahan dan Pemukiman; Kesehatan; Pariwisata dan Budaya; Agama; Pendidikan; Perlindungan Sosial. MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Belanja Barang dan jasa; Belanja Modal; Bunga; Subsidi; Hibah; Bantuan Sosial; Belanja Lain-Lain.

TIGA PILAR PENGANGGARAN Penganggaran Terpadu (Unified Budget) Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) Penganggaran dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework)

PENGANGGARAN TERPADU (UNIFIED BUDGET)

PENGANGGARAN TERPADU Penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Sangat penting untuk memastikan bahwa investasi dan biaya operasional yang berulang (recurrent) dipertimbangkan secara simultan. Dualisme perencanaan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan di masa lampau menimbulkan peluang duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. 3. Perencanaan belanja rutin dan belanja modal dilakukan secara terpadu dalam rangka mewujudkan prestasi kerja kementerian/lembaga yang dapat memuaskan masyarakat.

2. KEGIATAN 5 3. KELUARAN 1. SATUAN KERJA 4. JENIS BELANJA SETIAP SATUAN KERJA MINIMAL MEMPUNYAI SATU KEGIATAN DLM RANGKA MEWUJUDKAN SEBAGIAN SASARAN PROGRAM DARI UNIT ORGANISASI 5 KOMPONEN POKOK PENDEKATAN ANGGARAN TERPADU DALAM RKA-KL 3. KELUARAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN SATUAN KERJA MEMPUNYAI KELUARAN YANG JELAS & TIDAK TUMPANG TINDIH DNG KELUARAN DARI KEGIATAN LAIN 1. SATUAN KERJA 4. JENIS BELANJA PENETAPAN SATUAN KERJA SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNTUK MELAKSANAKAN SEMUA KEGIATAN YANG DITETAPKAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA JENIS BELANJA YG DITETAPKAN DENGAN KRITERIA YG SAMA UNTUK SEMUA KEGIATAN 5. DOKUMEN ANGGARAN SATU DOKUMEN PERENCANAAN, SATU DOKUMEN PENGANGGARAN DAN SATU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK SEMUA JENIS SATKER DAN KEGIATAN

FORMAT BELANJA NEGARA: LAMA VS BARU FORMAT LAMA (s/d 2004) FORMAT BARU (mulai TA 2005) Belanja Pemerintah Pusat : Pengeluaran RUTIN a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang c. Pembayaran Bunga Utang d. Subsidi e. Pengeluaran Rutin Lainnya Pengeluaran PEMBANGUNAN Belanja Pemerintah Pusat : Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembayaran Bunga Utang Subsidi Belanja Hibah Bantuan Sosial Belanja Lain-lain

FORMAT BELANJA NEGARA: LAMA VS BARU FORMAT LAMA (s/d 2004) FORMAT BARU (mulai TA 2005) Belanja Pegawai (Tidak Mengikat) Belanja Barang (Tidak Mengikat) Belanja Modal Bantuan Sosial Pengeluaran Pembangunan

BELANJA MODAL Dalam DIPA 2010 dana belanja modal dari inisiatf baru dan kesetaraan gender belum dialokasikan dananya, baru di 2011 dialokasiakan dananya. Sesuai dengan isu global bahwa pemerintah indonesia telah merespon dengan baik isu gender dengan diallokasikannya dana pada APBN 2011. Gender-responsive budgeting (GRB) is government planning, programming and budgeting that contributes to the advancement of gender equality and the fulfillment of women's rights.

i. Anggaran Responsif Gender Pengarusutamaan gender dalam konteks pembangunan nasional mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan implementasi pengarusutamaan gender (PUG) dalam penyusunan RKA-KL dikenal dengan Anggaran Responsif Gender (ARG). Penerapan ARG merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Melalui penerapan ARG diharapkan dpt mengakomodasi : Keadilan bagi perempuan dan laki-laki (dengan mempertim-bangkan peran dan hubungan gendernya) dalam memperoleh akses, manfaat (dari program pembangunan), berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya; Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki terhadap kesempatan/ peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.

ARG bukan suatu pendekatan yang berfokus pada klasifikasi anggaran ARG bukan suatu pendekatan yang berfokus pada klasifikasi anggaran. ARG lebih menekankan pada masalah kesetaraan dalam penganggaran. Kesetaraan tersebut berupa proses maupun dampak alokasi anggaran dalam program/kegiatan yang bertujuan menurunkan tingkat kesenjangan gender. ARG bekerja dengan cara menelaah dampak dari belanja suatu kegiatan terhadap perempuan dan laki-laki, dan kemudian menganalisis apakah alokasi anggaran tersebut telah menjawab kebutuhan perempuan serta kebutuhan laki-laki. ARG melekat pada struktur anggaran (program, kegiatan, dan output) yang ada dalam RKA-KL. Suatu output yang dihasilkan oleh kegiatan akan mendukung pencapaian hasil (outcome) program. Hanya saja muatan subtansi/materi output yang dihasilkan tersebut dilihat dari sudut pandang (perspektif) gender.

BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL BANTUAN SOSIAL HIBAH KLASIFIKASI EKONOMI PENGELUARAN UNTUK KOMPENSSI DALAM BENTUK UANG YANG DIBERIKAN KEPADA PEGAWAI PEMERINTAH YANG BERTUGAS DIDALAM MAUPUN DILUAR NEGERI SEBAGI IMBALAN ATAS PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN PENGELUARAN UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG HABIS PAKAI UNTUK MEMPRODUKSI BARANG/JASA TERTENTU PENGELUARAN YANG DIPAKAI UNTUK PEMBENTUKAN MODAL YANG SIFATNYA MENAMBAH ASET PEMERINTAH PENGELUARAN UNTUK TRANSFER UANG ATAU BARANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT GUNA MELINDUNGI DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL TERTENTU PENGELUARAN UNTUK TRANSFER YANG SIFATNYA TIDAK WAJIB KEPADA NEGARA LAIN ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL PENGELUARAN YG DIBAYARKAN KEPADA PERUSAHAAN NEGARA/SWASTA/LEMBAGA TERTENTU YG MEMPRODUKSI DAN MENJUAL BARANG/JASA AGAR HARGA BARANG/JASA YANG DIPRODUKSI DPT DIJANGKAU MASYARAKAT PENGELUARAN UNTUK PEMBAYARAN ATAS KEWAJIBAN PENGGUNAAN UTANG BAIK DALAM MAUPUN LUAR NEGERI PENGELUARAN UNTUK BELANJA PEMERINTAH YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENURUT JENIS BELANJA TERSEBUT BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG BELANJA MODAL BANTUAN SOSIAL HIBAH SUBSIDI BUNGA UTANG BELANJA LAIN-LAIN

PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA Mengutamakan upaya pencapaian output (keluaran) dan outcomes (hasil) atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan. Ditujukan untuk memperoleh manfaat sebesar- besarnya dari penggunaan sumber daya yang terbatas. Perlu adanya indikator kinerja dan pengukuran kinerja untuk tingkat satuan kerja (satker) dan kementerian/lembaga.

5 3. KELUARAN 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA 2. KEGIATAN KOMPONEN POKOK 3. KELUARAN PENDEKATAN ANGGARAN KINERJA DALAM RKA-KL SATUAN KERJA MEMPUNYAI KELUARAN YANG JELAS & TERUKUR SEBAGAI AKIBAT DARI PELAKSANAAN KEGIATAN 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA SATUAN KERJA SEBAGAI PENANGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN/OUTPUT KEGIATAN/ SUBKEGIATAN PERHITUNGAN ANGGARAN DIDASARKAN PADA STANDAR BIAYA (BERSIFAT UMUM DAN BERSIFAT KHUSUS 2. KEGIATAN 5. JENIS BELANJA RANGKAIAN TINDAKAN YG DILAKSANAKAN SATUAN KERJA SESUAI DENGAN TUGAS POKOKNYA UNTUK MENGHASILKAN KELUARAN YANG DITENTUKAN PEMBEBANAN ANGGARAN PADA JENIS BELANJA YANG SESUAI

FOKUS PENGUKURAN KINERJA MENGUBAH FOKUS PENGUKURAN bergeser Besarnya Jumlah Alokasi Sumber Daya Hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya

Penganggaran Berbasis Kinerja Budget Entity Kerangka Konseptual Mengendalikan dan mengarahkan setiap program/kegiatan dg mengacu kepada rencana Setiap satuan kerja dpt lebih selektif dlm merencanakan program/kegiatan Menghindari duplikasi pembiayaan/tumpang tindih anggaran Penganggaran Berbasis Kinerja Memerlukan Komitmen Bersama RENSTRA Keputusan stratejik untuk peningkatan kualitas organisasi, efisiensi & optimalisasi sumber daya, evaluasi, dan pelaporan kinerja Isu Stratejik RENJA Program Sasaran Terukur Program Pengguna Program Kegiatan IK Budget Entity

PROGRAM BARU Semula (2010) program sangat vriatif sedangkan pada 2011menjadi spesifik dalam arti ada kejelasan penanggung jawab program yaitu pejabat setingkat Eselon I a, sehingga ada kejelasan dari penanggung jawa kinerja program berupa outcome.

Penganggaran Berbasis Kinerja Pengukuran Kinerja Evaluasi Kerangka Konseptual Penganggaran Berbasis Kinerja Mempertimbangkan Alokasi Anggaran RENSTRA Visi Misi Tujuan Sasaran Strategi Output Outcome Manfaat Budget Execution Hasil Yang Diharapkan Kegiatan Target Kinerja Realisasi Rencana Pengukuran Kinerja Evaluasi Efisiensi Efektivitas Akuntabilitas Sistem Monitoring & Pelaporan Kinerja

1. Konsep Dasar ...1) Arti penting dengan adanya KPJM adalah estimasi anggaran untuk tahun 2012 dihitung berdasarkan angka prakiraan maju yang telah disusun pada tahun anggaran 2011.

Prakiraan Maju TA 2012 (dari APBN TA 2011) 1. Konsep Dasar ...2) Pagu Indikatif TA 2012 disusun berdasarkan Prakiraan Maju TA 2012 yang telah disusun pada APBN TA 2011. Formula penghitungan Pagu Indikatif TA 2012 dilakukan sebagai berikut : Prakiraan Maju TA 2012 (dari APBN TA 2011) Penyesuaian baseline Inisiatif Baru Pagu Indikatif TA 2012

2. Penyesuaian Baseline ...1) Penyesuaian Baseline dilakukan dengan 3 alasan utama : Adanya perubahan Parameter ekonomi, contohnya perubahan asumsi untuk Inflasi. Adanya perubahan Parameter non-ekonomi, biasanya dapat berupa: Pengurangan volume output dan pagu anggarannya karena volume output yang ditargetkan tidak mungkin dapat dicapai (volume output untuk prioritas nasional biasanya tidak berubah); Penambahan volume output tanpa penambahan pagu anggaran Kegiatan (dari hasil optimalisasi); atau Pengurangan pagu anggaran karena rendahnya penyerapan pada tahun sebelumnya tetapi volume output tetap (penerapan reward and punishment). Penyusunan Prakiraan Maju untuk TA berikutnya.

2. Penyesuaian Baseline ...2) Perhatian utama dalam penyesuaian baseline adalah: Hanya perubahan Parameter Ekonomi yang dapat meng- akibatkan bertambahnya pagu anggaran Kegiatan. Dampak dari perubahan Parameter Ekonomi dihitung melalui sistem aplikasi. Penyesuaian Parameter Non-Ekonomi tidak boleh menambah pagu anggaran Kegiatan (yang diperbolehkan hanya mengubah volume output atau mengurangi pagu anggaran). Penambahan pagu anggaran Kegiatan diluar perubahan Parameter Ekonomi, dihitung sebagai Inisiatif Baru.

INDIKATOR KINERJA DAN STANDAR BIAYA

Menetapkan Target Kinerja Specific – jelas, tepat dan akurat Faktor apa yang paling menentukan keberhasilan? Measured – dapat dikuantifikasikan Karakteristik apa yang dapat dikuantifikasikan? Achievable – praktis & realistis Apakah kinerja tahun sebelumnya dapat ditingkatkan? Relevant – bagi konsumen (masyarakat) Apakah konsumen menganggap bahwa target yang ditetapkan yang terpenting? Timed – batas atau tenggang waktu Seberapa cepat dapat dicapai? Berapa lama permintaan dapat direspon?

Indikator Kinerja dan Pengukuran Kinerja PP 90/2010 Pasal 5 : Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan: kerangka pengeluaran jangka menengah; penganggaran terpadu; dan penganggaran berbasis Kinerja. RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi: klasifikasi organisasi klasifikasi fungsi klasifikasi jenis belanja

Cont’d Penyusunan RKA-K/L menggunakan instrumen : indikator Kinerja; standar biaya; dan evaluasi Kinerja. Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator Kinerja setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Klasifikasi anggaran dan standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga

Indikator Kinerja Agar pengukuran dapat dilakukan, maka kinerja harus dapat dinyatakan dalam angka (kuantifikasi). Oleh karena itu diperlukan indikator-indikator yang dapat menunjukkan secara tepat tingkat prestasi kerja/kinerja. Macam Indikator Kinerja: Indikator Kinerja Kegiatan Indikator Kinerja Program Indikator Efisiensi Indikator Kualitas

Implikasi ABK terhadap Penganggaran dan Penelaahan Biaya Kegiatan Fokus penganggaran dan penelaahan biaya kegiatan akan bergeser dari input costing ke per unit cost of output Perlu koordinasi yang erat antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan agar standar biaya keluaran dapat ditetapkan

Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja diperlukan untuk menilai seberapa besar perbedaan (gap) antara kinerja aktual dengan kinerja yang diharapkan. Dengan diketahuinya perbedaan (gap) tersebut, maka upaya-upaya perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilakukan.

Pengukuran Kinerja... (lanjutan) Level Kinerja Standar Kinerja 2 Standar Kinerja 1 gap Kinerja Aktual Contoh: Standar penyelesaian surat izin usaha adalah sbb: Standar Waktu Standar Biaya per satuan Standar Nasional 5 hari kerja Rp. 150.000 Standar ASEAN 3 hari kerja Rp. 100.000 Kinerja aktual 9 hari kerja Rp. 160.000 Waktu

KERANGKA PENGELUARAN BERJANGKA MENENGAH

KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH Pasal 1 poin 5 PP 21/2004: KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju Penjelasan PP 90/2010 (Pasal 5 Ayat (1) Hurup a ) : Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkesinambungan. Berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, dimensi waktu perencanaan anggaran yang semula berbasis tahunan diubah menjadi multi tahun (satu tahun yang direncanakan ditambah tiga tahun rencana ke depan), sedangkan orientasi penyusunannya juga berubah dari orientasi berdimensi selesai satu tahun menjadi berdimensi pengguliran ke beberapa tahun selama kebijakan masih berjalan dengan memanfaatkan prakiraan maju sebagai angka dasar bagi penyusunan anggaran tahun anggaran berikutnya yang besarannya dapat disesuaikan dengan menggunakan parameter. Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I Purwanto Depkeu DJAPK Anggaran I

Prakiraan Maju (Pasal 1 poin 6 PP 21/2004): Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya

Penyusunan Anggaran Terpadu & Penganggaran Berbasis Kinerja Penjelasan PP90/2010 (Pasal 5 Ayat (1) : Huruf b : Penyusunan anggaran terpadu dilakukan untuk mencapai efisiensi alokasi anggaran bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan. Huruf c : Penganggaran berbasis Kinerja digunakan untuk menunjukkan kejelasan hubungan antara alokasi anggaran dengan Keluaran atau hasil dari kegiatan atau program dan kejelasan penanggungjawab pencapaian Kinerja sesuai dengan struktur organisasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas penggunaan anggaran secara terukur

Kaitan KPJM & Prakiraan Maju: Dampak kebijakan terhadap anggaran pada tahun: 2007 Saat kebijakan diputuskan 2008 2009 2010 Prakiraan Maju Prakiraan Maju (R)APBN KPJM

Ilustrasi Tahun anggaran berjalan 2006 & KPJM 2007-2009

Manfaat KPJM Mengembangkan disiplin fiskal, dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) Meningkatkan keterkaitan antara kebijakan, perencanaan, dan penganggaran (antara KPJM, RKP, dan APBN) Mengarahkan alokasi sumberdaya agar lebih rasional dan strategis Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien Meningkatkan predictabiliy dan kesinambungan pembiayaan suatu program/kegiatan. Memudahkan kerja perencanaan kementerian/lembaga pada tahun-tahun berikutnya. Mendorong peningkatan kinerja kementerian/lembaga dalam memberikan pelayanan kepada publik.

KEBIJAKAN PENERAPAN

Stakeholders Bottom Up Top Down Kebijakan Penerapan Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Penganggaran terpadu Kerangka Pengeluaran jangka menengah Penganggaran berbasis kinerja Optimalisasi penggunaan dana untuk pencapaian sasaran program Penyusunan anggaran dengan perspektif multi tahun Meningkatkan disiplin dan alokasi anggaran yang efisien dg perkiraan ke depan (forward estimates) Wahana untuk mengubah kebijakan, program dan kegiatan, mengalokasikan sumber daya sesuai prioritas dan sasaran penting pemerintah Mengharuskan adanya keterkaitan yang jelas antara setiap anggaran instansi pemerintah dg outputs & outcomes Mengembangkan informasi kinerja sebagai pengukuran kinerja, dan pengukuran biaya Mengubah paradigma penilaian kinerja instansi/unit kerja Meningkatkan kualitas pelayanan publik Stakeholders Bottom Up Top Down

RPJM Renja - KL Renja - KL RKA - KL Kebijakan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Peraturan Pemerintah Nomor: 90Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) RPJM Untuk menghubungkan Renstra dengan anggaran Menghindarkan tumpang tindih program/ kegiatan Ketersediaan pendanaan program/ kegiatan yang lintas fungsi, lintas instansi, lintas daerah Menjamin kepastian pendanaan & pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, dan tanggungjawab yang jelas Renstra-KL Renja - KL RKP Renstra-KL Renja - KL RKA - KL

2005 2006 2007 PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN ANGGARAN TERPADU (UNIFIED BUDGET) 2005 2006 2007 MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN TERPADU - RKAKL MENYEMPURNAKAN KRITERIA SATKER SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN DAN PELAKSANA KEGIATAN TERPADU MENYEMPURNAKAN KRITERIA JENIS BELANJA DAN KRITERIA PEMBEBANAN PADA JENIS BELANJA MEMPERSIAPKAN UPAYA UNTUK BENAR-BENAR MENGHILANGKAN KESAN MASIH ADANYA DIKOTOMI BELANJA RUTIN DAN BELANJA PEMBANGUNAN MENGEVALUASI KEMBALI PEMBEBANAN PENGELUARAN SEBAGAI BELANJA ATAU NON BELANJA – PENDANAAN ATAU PEMBIAYAAN MULAI MENGGUNAKAN DOKUMEN PENGANGGARAN TERPADU - RKAKL MULAI MENERAPKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN TERPADU – SATKER MULAI MENGANUT KLASIFIKASI EKONOMI TERPADU – JENIS BELANJA

2005 2006 2007 PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN ANGGARAN KINERJA (PERFORMANCE BASED BUDGET) 2005 2006 2007 MEMPERKENALKAN DOKUMEN PENGANGGARAN KINERJA - RKAKL MULAI MENGGUNAKAN UNIT PENANGGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN - SATKER MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN KINERJA - RKAKL MENYEMPURNAKAN KRITERIA SATKER SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN SUDAH MENYEDIAKAN SEBAGIAN STANDAR BIAYA UNTUK MENGHITUNG ALOKASI PADA KEGIATAN – SBU/SBK SINKRONISASI FUNGSI/SUBFUNGSI/PROGRAM/KEGIATAN DALAM RANGKA KONSISTENSI ANTARA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN MEMPERLUAS PENYEDIAAN STANDAR BIAYA BAIK YANG BERSIFAT UMUM MAUPUN YANG BERSIFAT KHUSUS

2005 2006 2007 PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN KERANGKA PENGANGGARAN JANGKA MENENGAH / MTEF 2005 2006 2007 MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN KPJM/MTEF MELETAKKAN DASAR-DASAR PELAKSANAAN MTEF/KPJM SUDAH TERSEDIA SEBAGIAN STANDAR BIAYA YANG KELAK AKAN MEMBANTU DALAM MEPERHITUNGKAN PRAKIRAAN MAJU & MTEF MENYEMPURNAKAN PENGGUNAAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN KPJM/MTEF – KHUSUSNYA MULAI DIGUNAKANNYA FORM 1, FORM 2, DAN FORM 3 UNTUK MULAI MELAKSANAKAN DASAR-DASAR KPJM/NTEF MEMPERLUAS TERSEDIANYA STANDAR BIAYA YANG AKAN SANGAT MEMBANTU DALAM MEPERHITUNGKAN PRAKIRAAN MAJU DAN KPJM MEMPERKENALKAN DOKUMEN PENGANGGARAN UNTUK KPJM/MTEF – RKAKL KHUSUSNYA FORM 1.2, 1.4, 1.5, 2.2,.2.4, 3.2, DAN 3.4 MENGENAI PRAKIRAAN MAJU

TERIMA KASIH

j. Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pengalokasian anggaran dalam RKA-KL untuk kegiatan-kegiatan K/L yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme DK dan TP, pada PMK No.156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Program dan kegiatan yang didanai tertuang dalam RKA-KL, dan sepenuhnya dari APBN melalui RKA-KL/DIPA; K/L tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping; Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan; Dana DK dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur; Dana TP dilaksanakan setelah adanya penugasan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, K/L juga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran: Biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD; Biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan; Honorarium pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan;dan Biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pengalokasian dana DK dan TP memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah (besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah), dan kebutuhan pembangunan di daerah; Karakteristik DK  non fisik. Karakteristik TP  fisik. Pengalokasian Dana Penunjang.

BMN DEKONSENTRASI No. Uraian Keterangan 1. Kegiatan Utama Bersifat Non-fisik: menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap, antara lain sinkronisasi & koordinasi, perencanaan, fasilitasi, bimtek, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian & survey, pembinaan & pengawasan, serta pengendalian. 2. Kegiatan Penujang Dapat menghasilkan BMN berupa AT Kode akun baru 521311 – Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi (termasuk yang menghasilkan BMN untuk diserahkan kepada Pemda). Perolehan BMN dicatat sebagai persediaan 3. Reklasifikasi Apabila 6 bulan setelah perolehan BMN pada poin 2 belum diserahkan kepada Pemda, direklasifikasi menjadi AT

DUKUNGAN KEGIATAN UTAMA DEKONSENTRASI DUKUNGAN KEGIATAN UTAMA (DANA PENUNJANG) ADMINISTRATIF PENGADAAN INPUT BERUPA BARANG/JASA PENUNJANG LAINNYA KEGIATAN UTAMA: NON FISIK Pengada-an barang ? Tidak Ya Akun Belanja Barang Sesuai Peruntukkannya: 52xxxx Akun Belanja Barang Sesuai Peruntukkannya: 52xxxx Akun Belanja Barang Penunjang Kegiatan TP: 521321 Direklasifi-kasi menjadi Aset Tetap Tidak 6 bln stlh pengadaan diserahkan ke SKPD  BAST BMN  Persediaan  SIMAK-BMN

BMN TUGAS PEMBANTUAN No. Uraian Keterangan 1. Kegiatan Utama Bersifat fisik: Menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah antara lain pengadaan tanah, peralatan dan mesin, bangunan, jalan, irigasi & jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menambah nilai aset Pemerintah. Fisik: 53 sesuai peruntukan Fisik lain: Kode akun baru (521411-Belanja Fisik Lainnya Tugas Pembantuan), a.l. barang habis pakai, seperti obat2an, vaksin, pupuk, bibit tanaman untuk diserahkan kepada Pemda 2. Kegiatan Penujang Menghasilkan BMN berupa AT, Kode akun baru (521321-Belanja Penunjang Tugas Pembantuan yang menghasilkan BMN dan akan diserahkan) Tidak menghasilkan AT  akun 52 sesuai peruntukkannya

DUKUNGAN KEGIATAN UTAMA TUGAS PEMBANTUAN KEGIATAN UTAMA DUKUNGAN KEGIATAN UTAMA (DANA PENUNJANG) PENGADAAN TANAH, BANGUNAN, PERALATAN & MESIN, JALAN, IRIGASI & JARINGAN FISIK LAIN a.l. : Pengadaan barang habis pakai dan BMN utk diserahkan ke Masy/Pemda Renovasi Aset bukan milik Pemerintah ADMINIS-TRATIF PENGADA-AN INPUT BERUPA BARANG /JASA PENUNJANG LAINNYA Akun Belanja Modal Sesuai Peruntukkannya: 53xxxx Mengha-silkan Aset Tetap ? Akun Belanja Barang Sesuai Peruntukkan-nya: 52xxxx Akun Belanja Barang Fisik Lain: 521411 Tidak Ya BMN  ASET TETAP Direklasifi-kasi menjadi Aset Tetap Akun Belanja Barang Penunjang TP: 521321 6 bln stlh pengadaan diserahkan ke SKPD  BAST BMN  Persediaan  SIMAK-BMN Dihibahkan ke SKPD sepanjang bermaksud menyerahkan  DJKN Tidak

Sanksi K/L tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekon dan/atau Dana TP untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud: a. tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan; b. tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; c. melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Itjen K/L yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya; dan/atau d. tidak bersedia menerima hibah terhadap BMN yang disetujui untuk diterima.