SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan
K/L/UNIT ESELON I SATUAN KERJA PUSAT ESELON I SATUAN KERJA PUSAT ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON III SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) SATUAN KERJA SEMENTARA (SKS) SATUAN KERJA KHUSUS (DILUAR BAGIAN ANGGARAN K/L) K/L/UNIT ESELON I
SATKER PUSAT Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kantor pusat unit organisasi kementerian/lembaga. Untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan anggaran satker pusat dapat berupa: Unit eselon II, sepanjang memenuhi salah satu atau lebih syarat sbb: Lokasi satker berada pada prop/kab/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya. Karakteristik tugas/kegiatan satker yang komplek Volume kegiatan dengan anggaran yang relatif besar Komite atau sejenisnya dengan bidang tugas/ kegiatan memerlukan koordinasi lintas unit organisasi /kementerian/lembaga. Contoh: Komite Standar Akuntansi Pemerintah yang mendapatkan anggaran dari dan dikoordinasikan oleh DJPBN.
SATKER VERTIKAL / UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Satker Vertikal / UPT adalah satker di daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian /lembaga untuk mencapai keluaran/output dalam rangka menunjang sasaran program kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Contoh : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal DJPBN. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SKPD adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Departemen Kesehatan dalam rangka dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Departemen Kesehatan dalam rangka tugas pembantuan.
SATKER NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) SNVT adalah satker yang ditetapkan kementerian negara/lembaga untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan karena adanya sifat tertentu dari kegiatan dimaksud. Beberapa contoh SNVT pada Tahun 2006 yang dimungkinkan masih digunakan pada tahun 2007, antara lain: Di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terdapat satker pusat yang ada di lokasi kegiatan dan kegiatan dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh SKPD karena bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh : Kegiatan Pembangunan Listrik Pedesaan dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) setempat. Di lingkungan Departemen Perhubungan terdapat kegiatan yang ditinjau dari sifat pekerjaan memerlukan penanganan oleh satker pusat. Contoh : Pembangunan Bandar Udara yang dilaksanakan oleh SNVT Pembangunan Bandar Udara “Sultan Badaruddin II” Palembang di bawah Ditjen Perhubungan Udara. Pembangunan Jalan Kereta Api di Lampung yang dilaksanakan oleh SNVT Pengembangan Perkeretaapian Lampung di bawah Ditjen Perkeretaapian.
SATKER SEMENTARA Dalam hal kementerian/lembaga tidak dapat memanfaatkan satker sebagaimana dimaksud pada butir 1 s/d 4 tersebut diatas maka dapat menggunakan satker sementara. SATKER KHUSUS Satker Khusus adalah satker yang ditetapkan untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola dana yang bersumber dari bagian anggaran (BA) di luar anggaran kementerian negara/lembaga atau Bagian Anggaran pembiayaan Perhitungan, antara lain BA 69
3. Format Baru RKA-KL 2011 Formulir 1 : RENCANA PENCAPAIAN SASARAN STRATEGIS PADA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA Kementerian Negara/ Lembaga; Visi K/L; Misi K/L; Sasaran Strategis K/L; Fungsi; Prioritas Nasional; Rincian Sasaran Srategis; Alokasi Pagu Fungsi; Alokasi Pagu Prioritas Nasional; Strategi Pencapaian Sasaran Strategis; Rincian Rencana Pendapatan.
Formulir 2 : RENCANA PENCAPAIAN HASIL (OUTCOME) UNIT ORGANISASI Kementerian Negara/ Lembaga; Unit Organisasi; Misi Unit Organisasi; Sasaran Strategis K/L; Program; Hasil (outcome); Indikator Kinerja Utama Program; Rincian Program; Alokasi Pagu Fungsi; Alokasi Pagu Prioritas Nasional; Biaya Program; Strategi Pencapaian Hasil (Outcome); Rincian Rencana Pendapatan.
Formulir 3 : RINCIAN BIAYA PENCAPAIAN HASIL (OUTCOME) UNIT ORGANISASI Kementerian Negara/ Lembaga; Unit Organisasi; Misi Unit Organisasi; Sasaran Strategis K/L; Program; Hasil (outcome); Indikator Kinerja Utama Program; Rincian Biaya Program; Operasionalisasi Kegiatan; Rincian Rencana Pendapatan.
Formulir RKA-KL dan Informasinya Sasaran Strategis K/L. Program – Program dlm 1 K/L. Outcome masing-masing Program. Indikator Kinerja Utama Program. Pendapatan K/L. Prakiraan Maju per Program (Forward Estimate). FORMULIR 1 Rencana Pencapaian Sasaran Strategis pada Kementerian Negara/Lembaga (Outcome K/L) Program Eselon I. Rincian Kegiatan dlm 1 Program. Output per Kegiatan. Indikator Kinerja Kegiatan. Pendapatan per Program. Prakiraan Maju per Kegiatan (Forward Estimate). FORMULIR 2 Rencana Pencapaian Hasil Unit Organisasi (Outcome Eselon I) FORMULIR 3 Rincian Biaya Keluaran Menurut Kelompok Biaya, Jenis Belanja dan Sumber Dana per Unit Organisasi (Eselon I) Rincian biaya per Kegiatan dan Output menurut Kelompok Biaya, Jenis Belanja (2 digit), dan Sumber Dana. Indikator Keluaran.
Kertas Kerja RKA-KL 2011 Bagian A : RENCANA KINERJA SATUAN KERJA Kementerian Negara/ Lembaga; Unit Organisasi; Satuan Kerja; Propinsi; Lokasi; Program; Alokasi Anggaran IKU; Outcome; Kegiatan; Alokasi Anggaran IKK; Output. Alokasi Anggaran
Bagian B : RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA Kementerian Negara/ Lembaga; Unit Organisasi; Satuan Kerja; Propinsi; Lokasi; Program; Alokasi Anggaran IKU; Outcome; Kegiatan; Alokasi Anggaran IKK; Output; Alokasi Anggaran Struktur dibawah Output (Suboutput, komponen input, sub komponen, akun) Sumber Dana
Bagian C : TARGET PENDAPATAN SATUAN KERJA Kementerian Negara/ Lembaga; Unit Organisasi; Satuan Kerja; Propinsi; Lokasi; Program; Kegiatan; Sumber Pendapatan; Akun Pendapatan.
Bagian D : PRAKIRAAN MAJU BELANJA DAN TARGET PENDAPATAN SATUAN KERJA Kementerian Negara/ Lembaga; Unit Organisasi; Satuan Kerja; Propinsi; Lokasi; Program; Kegiatan; Output; Struktur dibawah Output s/d komponen input. Program; Kegiatan; Sumber Pendapatan.
Formulir Kertas Kerja RKA-KL Program. Outcome. Indikator Kinerja Utama Program. Kegiatan. IKK Output BAGIAN A RINCIAN KINERJA SATKER BAGIAN B RINCIAN BELANJA SATKER Program. Outcome. Indikator Kinerja Utama Program. Kegiatan. IKK Output Sub output Komponen Detail BAGIAN C TARGET PENDAPATAN SATKER perpajakan. PNBP. BAGIAN D PRAKIRAAN MAJU BELANJA DAN TARGET PENDAPATAN SATKER Prakiraan Maju Belanja. Prakiraan Maju Pendapatan.
4. Penutup Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL TA 2011 diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas penyusunan RKA-KL Tahun 2011 pada seluruh Kementerian Negara/ Lembaga dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2011 pada Departemen Keuangan. Dapat menjadi pedoman dalam rangka penerapan PBK dan KPJM pada APBN 2011 secara menyeluruh di setiap K/L. Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL akan dievaluasi setiap tahun untuk mengakomodasi setiap perkembangan dan dinamika dalam penerapannya.
Kesimpulan Dalam penyusunan program/kegiatan, keterkaitan perencanaan – penganggaran – pelaksanaan – pertanggungjawaban menjadi prasyarat tercapainya kinerja yang diinginkan. Perlu peningkatan kapasitas dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, terutama dalam menerapkan anggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
Kesimpulan Penerapan penganggaran berbasis kinerja memerlukan perubahan pola pikir dan re-orientasi manajemen publik dari orientasi input ke outcomes/result oriented. Kebutuhan akan perubahan dan re-orientasi tersebut, menuntut pula perubahan berbagai sistem lainnya yang tidak terbatas pada penyempurnaan dalam manajemen keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional secara keseluruhan, tetapi juga penyempurnaan berbagai elemen lain dalam manajemen pemerintahan, utamanya manajemen sumber daya manusia aparatur, antara lain seperti sistem merit dalam pengembangan pegawai, sistem remunerasi, sistem reward and punishment, dan pembangunan budaya kerja/organisasi, meskipun beberapa bagian didalamnya bukan merupakan informasi kinerja yang terkait secara langsung dengan proses penganggaran secara teknis Penerapan penganggaran berbasis kinerja dalam kerangka pembaharuan manajemen keuangan negara, memerlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak disertai dengan langkah konkrit penataan organisasi di pusat dan daerah; adanya kerangka hukum yang jelas dan pasti; dukungan kemampuan sumber daya manusia aparatur; serta kerja sama yang efektif antara eksekutif dan legislatif. Keberhasilan penerapan penganggaran berbasis kinerja cenderung tergantung pada ukuran keberhasilan yang lebih luas yang menyertainya.
TERIMA KASIH Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, Mei 2010