1
TAHUN 2007 MASIH TERDAPAT 3 DAERAH DI PROVINSI JAMBI YG BELUM MENYERAHKAN RAPERDA KE KANWIL TERMASUK KOTA JAMBI
1. TANGGAPAN RAPERDA 2. PEMBAHASAN RAPERDA 3. PENGESAHAN/PENGUNDANGAN RAPERDA MJD PERDA 4.SOSIALISASI RAPERDA & PERDA
DILAKUKAN OLEH TIM DR KANWIL SETELAH MENERIMA RAPERDA DR BIRO HUKUM PROV/BAG HUKUM KOTA/KAB. BEBERAPA KAB LSNG MENYERAHANKAN RARERDA KE KANWIL TANPA MELALUI BIRO HUKUM PROV RAPERDA TTG APBD “ TDK TERMASUK” YG DIBAHAS/DISERAHKAN KE KANWIL
TANGGAPAN RAPERDA DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH 1.BIDANG HUKUM UTK TEKNIS PERUNDANG-UNDANGN 2.BIDANG HAM UTK SUBSTANSI ATAU MATERI PERDA 3.RATA-RATA SETIAP TAHUN SATU KAB MENYERAHKAN 10 RAPERDA
TANGGAPAN REPERDA KABUPATEN KANWIL YG AKTIF DG BERKUNJUNG KE KAB YBS PEMKAB YG AKTIF DG MENDATANGI KANWIL TIDAK SELALU DILAKUKAN HINGGA PEMBAHASAN DI DPRD TIDAK SELALU MELALUI BIRO HUKUM PEMPROV
SKPD Biro Hk Prov Kanwil DPRD SKPD Biro Hk Prov Kanwil DPRD SKPD
PEMDA PROV PEMDA PROV PEMDA KAB/KOTA PEMDA KAB/KOTA DPRD PROV/KAB/KOTA DPRD PROV/KAB/KOTA
PEMBAHASAN RAPERDA DILAKUKAN DI DPRD PROV/KAB/KOTA MELIBATKAN: 1.SKPD pengusul 2. Biro prov, bag hk kota/kab 3. Anggota DPRD (komisi terkait) 4.Kanwil Dep HK & HAM 5.Bila dianggap perlu mengundang pihak- pihak yang dpt memberi masukan, spt. Akademisi, tokoh agama, masyarakat, adat, dsb
PEMBAHASAN RAPERDA DILAKUKAN DALAM BEBERAPA KALI PERSIDANGAN DILAKUKAN DALAM BEBERAPA KALI PERSIDANGAN BILA DIANGGAP PERLU JUGA DILAKUKAN DENGAR PENDAPAT DG MENGUNDANG BERBAGAI KALANGAN BILA DIANGGAP PERLU JUGA DILAKUKAN DENGAR PENDAPAT DG MENGUNDANG BERBAGAI KALANGAN BILA DIANGGAP PERLU DILAKUKAN STUDI BANDING BILA DIANGGAP PERLU DILAKUKAN STUDI BANDING SELALU MELIBATKAN KANWIL DEP HK & HAM DLM PEMBAHASAN RAPERDA PROV SELALU MELIBATKAN KANWIL DEP HK & HAM DLM PEMBAHASAN RAPERDA PROV
PENGESAHAN RAPERDA DILAKUKAN DALAM SIDANG PARIPURNA TERBUKA DNG MEMBERI KESEMPATAN FRAKSI- FRAKSI MENYAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR, YANG DIHADIRI GUBERNUR DAN SELALU MENGUNDANG KAKANWIL DEP HUKUM & HAM
DILAKUKAN OLEH: BIRO HUKUM PROV, BAG HUKUM/KAB KOTA SKPD TERKAIT DPRD PROV/KAB/KOTA KANWIL DEP HUKUM & HAM
ANGGARAN SOSIALISASI RAPERDA/PERDA PEMDA PROV PEMDA KAB/KOTA KANWIL DEP HUKUM & HAM
SDM DI KANWIL YG BELUM MEMADAI BAIK KWALITAS MAUPUN KWANTITAS DANA YG TERBATAS KHSUSNYA UNTUK PEMBAHASAN DIKABUPATEN PERMINTAAN PEMBAHASAN YG “FLUKTUATIF” BAIK WAKTU MAUPUN JUMLAH PERDA YG DATANG JADWAL PEMBAHASAN YG KURANG PASTI, UTAMANYA PEMBAHASAN DI DPRD KAB (JIKA SDNG PILKADA SERING DITUNDA)
SARAN-SARAN PENINGKATAN SDM BAIK KWANTITAS MAUPUN KWALITAS PENINGKATAN ANGGARAN, KHUSUSNYA UNTUK PEMBAHASAN DI KAB2 PENINGKATAN KUNJUNGAN PEJABAT BERKOMPETEN DARI DITJEN PP KE DAERAH2 UTK MENG –UPGRADE PERKEMBANGAN ILMU PERUNDANG- UNDANGAN
KESIMPULAN 1.Proses pembuatan perda di jambi telah melibatkan kanwil 2.Sosialisasi raperda & perda juga telah melibatkan kanwil namun blm didukung oleh anggaran sosialisasi 3. Koodinasi dg pemda prov tlh berjalan baik, namun dg beberpa kab masih belum optimal 4.SDM di kanwil blm memadai baik jumlah maupun kwalitasnya