PENEMPATAN TKI KE KOREA DAN JEPANG PROGRAM G TO G

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
NURSE (KANGOSHI) DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Panduan Kerja Praktek S1 Teknik Informatika Semester Genap 2013/2014
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT BUKTI LAPOR, SURAT PENUGASAN DAN LOLOS BUTUH
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
BEASISWA UNTUK BELAJAR DI RUSIA Sesuai dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tentang penerimaan mahasiswa asing di perguruan tinggi Rusia, maka pada.
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.03
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Prosedur Penempatan TKI Program G to G Korea
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 01.01
INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKTOR KEBUDAYAAN & PARIWISATA
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Pengelolaan Dana Hibah
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SELEKSI PENERIMA BEA SISWA TEKNIK AERONAUTIKA/AMTO
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Peluang Kerja Nurse dan Careworker
Kategori Umum. Kategori Umum A. Persyaratan Lulusan SMU/SMK/MA atau sederajat Melakukan pendaftaran melalui website: smm.poltekpar-makassar.ac.id Membayar.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Transcript presentasi:

PENEMPATAN TKI KE KOREA DAN JEPANG PROGRAM G TO G Oleh : Dr. Ir. Haposan Saragih, M.Agr Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah

LATAR BELAKANG Daya serap lapangan kerja yang tidak seimbang dengan pencari kerja Kualifikasi pendidikan rendah Tingkat upah di luar negeri yang jauh lebih tinggi Link and Match ( Supply dan Demand )

TUJUAN Memberi pelayanan penempatan secara optimal kepada TKI Menjamin dan melindungi calon CTKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan sampai kembali ke tempat asal di Indonesia ( Pra, Masa dan Purna ) Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya Meningkatkan kapasitas kelembagaan.

PERMASALAHAN Belum optimalnya koordinasi dengan instansi terkait. Terbatasnya kemampuan dalam melakukan promosi untuk mendapatkan peluang jabatan formal. Rendahnya kualitas dan kompetensi TKI (unskill worker) yang bekerja di Luar Negeri. Masih rendahnya akses masyarakat terhadap informasi peluang kerja di Luar Negeri.

DASAR HUKUM Inpres No 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI Peraturan Presiden no. 81 tahun 2006 tentang BNP2TKI MoU Depkertrans RI dengan MoL tgl 9 September 2008 tentang penempatan TKI ke Korea dengan Employment Permit System (EPS) MoU BNP2TKI dengan JICWELS (JEPANG) tgl 19 Mei 2008 Undang-undang no. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Inpres No 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI Peraturan Presiden no. 81 tahun 2006 tentang BNP2TKI MoU Depnakertrans RI dengan MoL tgl 9 September 2008 tentang penempatan TKI ke Korea dengan Employment Permit System (EPS) MoU BNP2TKI dengan JICWELS (JEPANG) tgl 19 Mei 2008

IMPLIKASI KEBERADAAN TKI DI LUAR NEGERI 1. Pengurangan Pengangguran 2. Peningkatan Penerimaan Devisa 3. Peningkatan Ekonomi Keluarga dan 4. Pengurangan Kemiskinan 5. Tumbuh dan Berkembangnya Wirausaha

PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI DAPAT DILAKUKAN OLEH : 1. Penempatan Oleh Agensi yang mendapat lisensi dari pemerintah. 2. Penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. 3. Penempatan tenaga kerja perorangan. 4. G TO G atas dasar Perjanjian Kerjasama bilateral.

BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA VISI DAN MISI V I S I TERWUJUDNYA TENAGA KERJA INDONESIA YANG BERKUALITAS DAN BERMARTABAT

BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA MEMBUKA PELUANG KERJA DI LUAR NEGERI SELUAS-LUASNYA 1 M I S I MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN PENEMPATAN TKI 2 MENINGKATKAN PENGAMANAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TKI 3 MENINGKATKAN KAPASITAS LEMBAGA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI 4

1.

PROSEDUR PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G to G CTKI + sertifikat kelulusan PENGUMUMAN TES EPS-KLT DI MEDIA MASSA/WEBSITE LULUS Pembagian atau Pengambilan Formulir Pendaftaran Proses Pendataan dan Sending data ke MOL Korea CTKI mendaftar tes EPS-KLT Pelaksanaan tes EPS-KLT BNP2TKI membagikan Formulir Pendaftaran dan Brosur kepada CTKI dengan menunjukan sertifikat Asli (pada saat Pengumuman tes EPS-KLT). CTKI mengambil Formulir Pendaftaran di Kantor BNP2TKI Jln. MT. Haryono Kav. 52, Jakarta Selatan. Formulir Pendaftaran dan Persyaratan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12 700 Berkas lamaran yg masuk divalidasi Bagi yg memenuhi syarat, nama2nya akan dikirim/sending ke Korea (nama2 yg di sending belum dijamin dapat diterima bekerja di Korea). Yg datanya tdk lengkap, ditampilkan di website utk segera dilengkapi Yg tdk lengkap dan tdk memenuhi syarat (pemalsuan dokumen), tdk akan diproses TIDAK LULUS TEST PERIODE BERIKUTNYA TIDAK LENGKAP/MASA TUNGGU LEBIH 1 TAHUN CCVI – Pemberitahuan turunnya Visa TKI Tiba di Korea Kembali ke Indonesia TKI Berangkat Ke Korea TKI yang telah bekerja 3 thn harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali untuk bekerja ke Korea TKI dijemput Petugas dari Korea TKI ditraining selama 2 hari Medical check up ulang Jika sehat ditempatkan oleh pengguna dan jika tidak sehat langsung dideportasi ke Indonesia KONTRAK / SLC TKI berangkat bersama sama ke Bandara Soekarno Hatta TKI di antar Petugas BNP2TKI Preliminary Training CTKI yang dipilih oleh Pengguna di Korea akan mendapat Kontrak / SLC Status TKI dapat dipantau melalui website www.bnp2tki.go.id Pengurusan Visa Melengkapi Dokumen Pemberangkatan Medical Chek Up Asuransi Tiket Pesawat Rekomendasi BFLN /KTKLN Airport Tax 11

PILIHAN SEKTOR SEKTOR PERTANIAN SEKTOR MANUFAKTUR SEKTOR KONSTRUKSI SEKTOR PERIKANAN SEKTOR JASA

1. Pembuatan Makanan dan Minuman 2. Pengolahan Tembakau SEKTOR PERTANIAN 1. Pemetikan Hasil Panen 2. Peternakan 3. Pertanian II. SEKTOR MANUFAKTUR 1. Pembuatan Makanan dan Minuman 2. Pengolahan Tembakau 3. Pengolahan Tekstil 4. Pengolahan produk bulu hewan 5. Pewarnaan pakaian dan pembuatan produk kulit 13

6. Pengolahan Pulp dan Kertas 7. Publikasi dan Percetakan 8. Pengolahan bahan bakar batubara, minyak dan nuklir 9. Pembuatan bahan kimia 10. Pengolahan karet dan produk plastik 11. Pengolahan bahan – bahan bukan logam 12. Pengolahan bahan mentah Industri Besi 13. Pengolahan Bahan hasil Industri Besi 14. Pembuatan Mesin pendukung industri 15. Pembuatan komputer dan peralatan kantor 16. Pembuatan peralatan listrik

dan audio serta alat komunikasi 18 dan audio serta alat komunikasi 18. Pembuatan peralatan medis, presisi dan alat optikal ( Jam ) 19. Industri mobil dan suku cadang 20. Industri alat transportasi lain dan suku cadan 21. Industri furniture dan produk furniture 22. Industri pemerosesan bahan daur ulang dan produk – produk daur ulang 17. Pembuatan peralatan elektronik, video dan audio serta alat komunikasi 18. Pembuatan peralatan medis, presisi dan alat optikal ( Jam ) 19. Industri mobil dan suku cadang 20. Industri alat transportasi lain dan suku cadang 21. Industri furniture dan produk furniture 22. Industri pemerosesan bahan daur ulang dan produk – produk daur ulang

R KONSTRUKSI 1. Pekerjaan Konstruksi Sipil ( membuat jalan dan lain – lain ) 2. Pekerjaan membuat bangunan 3. Pekerjaan konstruksi bangunan fasilitas khusus 4. Konstruksi listrik dan fasilitas komunikasi 5. Konstruksi tahap akhir bangunan 6. Penyewaan alat – alat konstruksi III. SEKTOR KONSTRUKSI 1. Pekerjaan Konstruksi Sipil (membuat jalan dan lain – lain) 2. Pekerjaan membuat bangunan 3. Pekerjaan konstruksi bangunan fasilitas khusus 4. Konstruksi listrik dan fasilitas komunikasi 5. Konstruksi tahap akhir bangunan 6. Penyewaan alat – alat konstruksi

IV. SEKTOR PERIKANAN 1. Penangkapan ikan lepas pantai 2. Tambak ikan 3. Pertanian budidaya laut V. SEKTOR JASA 1. Pengumpulan bahan baku daur ulang dan penjualannya 2. Jasa Pariwisata Hotel 3. Penyewaan gudang berpendingin

TAHAPAN PROSES PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G TO G Pelatihan / Kursus Bahasa Korea CTKI dapat mengikuti pelatihan bahasa Korea pada lembaga/pelatihan bahasa Korea sesuai dengan pilihannya. 2. Employment Permit System-Korean Language Test (EPS-KLT) Persyaratan untuk mengikuti EPS-KLT : Berusia antara 18 – 39 tahun Tidak memiliki catatan kriminal (SKCK) Tidak pernah dideportasi dari Korea

Pengambilan Formulir Pendaftaran TKI ke Korea CTKI yang telah lulus EPS-KLT dapat mengambil formulir pendaftaran secara gratis di Kantor BNP2TKI/ BP3TKI setempat dengan membawa dokumen Menunjukan sertifikat asli EPS-KLT Menunjukan identitas diri yang masih berlaku dan dapat diproleh melalui download dari website www.bnp2tki.go.id

Persyaratan Calon TKI ke Korea Formulir pendaftaran yang telah diisi kemudian dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700, dengan dilampiri: Fotokopi KTP yang masih berlaku Fotokopi kartu keluarga Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir minimal lulusan SLTP sederajat dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Fotokopi paspor yang masih berlaku Fotokopi sertifikat lulus EPS-KLT Pasfoto ukuran 3 x 4 cm direkatkan pada formulir pendaftaran

Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (yang masih berlaku) Asli medical check up dari RS yang telah ditunjuk (yang masih berlaku) Asli Tanda Bukti pendaftaran pencari kerja dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Kartu AK 1) Asli surat ijin dari : Orang tua bagi yang belum berkeluarga Wali bagi yang belum berkeluarga (orang tua ybs sudah meninggal) Suami/istri bagi suami/istri yang akan bekerja ke Korea dan di ketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat diatas materai Rp.6000,-

Sending Data Calon TKI ke Korea Berkas lamaran CTKI dimaksud kemudian divalidasi, bila memenuhi syarat akan dientry dan selanjutnya disending ke Departemen Tenaga Kerja Korea untuk ditawarkan ke Calon Pengguna (Perusahaan) di Korea, CTKI dapat melihat/monitor di website www.bnp2tki.go.id. Masa tunggu sejak sending data sampai dengan pemilihan oleh pengguna adalah 1 tahun. Nama-nama CTKI yang telah disending ke Departemen Tenaga Kerja (MoL) Korea tidak merupakan jaminan CTKI dapat bekerja di Korea.

6. Standar Labor Contract (SLC) Bagi CTKI yang telah dipilih oleh pengguna di Korea akan diterbitkan Standar Labor Contract (SLC) oleh Pemerintah Korea yang disampaikan ke BNP2TKI. Masa berlaku SLC maksimal 3 tahun yang pelaksanaannya diperpanjang setiap 1tahun. SLC memuat sbb : 1). Nama Perusahaan Pengguna 2). Alamat 3). Jam kerja 4). Upah dasar 5). Fasilitas perusahaan 6). Akomodasi (makan, asrama dll) 7). Asuransi * TKI yang sudah mendapatkan kontrak (SLC) akan ditampilkan pada website www.bnp2tki.go.id.

Pemanggilan CTKI yang telah mendapat CCVI CTKI yang telah mendapat Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI) akan dipanggil oleh BNP2TKI untuk mengikuti preliminary training melalui surat panggilan atau melalui SMS (langsung ke CTKI ybs) atau website www.bnp2tki.go.id. Data yang harus disiapkan untuk mengikuti preliminary training : Tembusan formulir pendaftaran (warna merah) atau fotokopinya bagi yang memperoleh formulir melalui down load. Hasil medical check up asli dengan hasil FIT. KTP asli yang masih berlaku. Kartu keluarga asli. Ijazah asli pendidikan terakhir. Sertifikat kelulusan EPS-KLT asli. Paspor asli. Pasfoto berwarna terbaru 3x4 dan 4x6 masing2 8 lembar. Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) asli. Kartu pencari kerja asli. Surat ijin orang tua/wali/suami/isteri yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat diatas materai Rp. 6000,-

Preliminary training dilaksanakan selama 45 jam pelajaran (6 hari) Preliminary training dilaksanakan selama 45 jam pelajaran (6 hari). Hal-hal yang diberikan selama preliminary training adalah : Pelajaran bahasa Korea, menulis, mendengar dan percakapan. Pengenalan budaya dan sejarah Korea. Pengenalan EPS (Employment Permit System). Pengenalan keselamatan kerja. Pengenalan sistem kerja perusahaan dan kondisi kerja. Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). UU No.39 pasal 69 (ayat 3) dan pasal 62. Setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai pengganti Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN), dan merupakan identitas TKI di luar negeri.

9. TKI Berangkat ke Korea Keberangkatan didampingi petugas BNP2TKI Keberangkatan ke Korea, diberangkatkan dari tempat pelatihan menuju bandara Sukarno Hatta di Jakarta, bersama-sama menggunakan bus. Keberangkatan didampingi petugas BNP2TKI Petugas dan ketua kelas mengurus check in dan pengurusan dokumen keimigrasian. Jumlah CTKI harus dihitung sebelum keberangkatan dan pada saat ketibaannya di bandara Incheon-Seoul. CTKI diserahterimakan dari petugas kepada HRDK.

Pendaftar tidak memenuhi syarat DATA PESERTA TES EPS-KLT TAHUN 2009   No. LOKASI TES Tahun KLPT / KLT Jumlah Pendaftar Pendaftar tidak memenuhi syarat Peserta Tes EPS-KLT Lulus Tidak Lulus Jumlah 1 - 2007 2 Univ. Pancasila 2009 9,618 84 2,107 7,427 9,534 3 STAIN-Cirebon 8,176 44 1,021 7,111 8,132 4 UMS-Solo 14,321 14 2,497 11,810 14,307 5 UNTAG-Surabaya 6,806 31 773 6,002 6,775 6 IKIP-Mataram 2,027 58 103 1,866 1,969 7 UNHAS-Makassar 1,048 9 39 1,000 1,039 JUMLAH 41,996 240 6,540 35,216 41,756 27

DATA SENDING DAN SLC CALON TKI KOREA LOKASI TES SENDING SLC No. LOKASI TES SENDING SLC Manufacture Construction Agriculture Services Fishing Jumlah 1   2,166 169 22 7 14 2,378 1,243 6 108 1,379 2 Univ. Pancasila 1,322 349 31 158 97 1,957 256 288 19 563 3 STAIN-Cirebon 556 48 71 43 222 940 40 38 4 UMS-Solo 1,551 207 80 137 374 2,349 152 155 141 448 5 UNTAG-Surabaya 543 44 32 50 713 56 29 11 96 IKIP-Mataram 47 13 9 16 88 8 UNHAS-Makassar 12 6,197 830 240 398 789 8,454 1,755 540 300 2,601 POSISI : 31 JANUARI 2010 28

DATA PENEMPATAN CALON TKI KOREA TAHUN 2004 S/D FEBRUARI 2010 TOTAL PEMBERANGKATAN RE-ENTREY 2004 360 - 2005 4.367 2006 1.214 2007 3.753 550 4.303 2008 8.109 3.776 11.885 2009 1.889 315 2.204 2010 207 5 212 JUMLAH 19.899 4.646 24.545 29

TKI KOREA

Program G to G JEPANG 2.

PENEMPATAN TKI KE JEPANG (NURSE DAN CAREWORKER) Dasar Hukum : Undang-Undang No.39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia MoU BNP2TKI dengan JICWELS (Jepang) tanggal 19 Mei 2008 Quota yang diberikan pada 2 (dua) tahun pertama sebanyak 1000 orang terdiri dari : 1. Nurse : Tahun 2008 sebanyak 200 orang Tahun 2009 sebanyak 200 orang 2. Careworker : Tahun 2008 sebanyak 300 orang Tahun 2009 sebanyak 300 orang 3. Pada tahun 2009 : Quota Nurse : 400 – 104 = 269 orang Quota Careworker : 600 – 104 = 496 orang Sisa Quota : 792 orang 32

PERSYARATAN PENEMPATAN TKI NURSE (KANGOSHI) KE JEPANG PROGRAM G TO G TAHUN 2010 1. Fotocopy KTP dengan usia 23-35 tahun per 1 Januari 2010; 2. Fotocopy Paspor sekurang-kurangnya masih bedlike 1 (satu) tahun; 3. Fotocopy Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; 4. Fotocopy Ijazah Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose; 5. Fotocopy Transkrip nilai Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose; 6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Perawat dari Departemen Kesehatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; 7. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Keterangan Kerja sebagai Perawat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun per 31 Maret 2010 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; 8. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Istri yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, dengan cap basah atau embose; 9. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; 10. Asli Medical Check Up yang masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil; 11. Pas photo berwarna terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 cm sebanyak 8 lembar; 12. Bagi wanita tidak pernah bertato dan bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik; 13. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer; 14. Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dan sertifikat keterampilan lainnya ( BCLS, BTLS, atau PPGD ) bila ada. * NOTE : Untuk ijazah dan transkrip nilai dalam bahasa Inggris dapat dilegalisir oleh translater yang Berstatus tersumpah. Informasi selanjutnya dapat dilihat di (www.bnp2tki.go.id-www.depkes.go.id; www.bppsdmk.depkes.go.id; www.puspronakesln.org) 33

PROSEDUR PENEMPATAN TKI NURSE (KANGOSHI) KE JEPANG PROGRAM G TO G TAHUN 2010 BNP2TKI, DEPKES, DEPNAKERTRANS CALON TKI BNP2TKI & DEPKES JICWELS DAN RUMAH SAKIT DEPKES JICWELS Test Psikologi 1. Mengisi Formulir Pendaftaran (Form 5) 2. Melampirkan persya- ratan. 3. Menyerahkan berkas Lamaran ke Puspro nakes LN Depkes 1. Seleksi Administrasi 2. Uji Kompetensi Menyampaikan Daftar Rumah Sakit melalui Website ke BNP2TKI 1. Aptitude Test dan Interview oleh JICWELS 2. Interview oleh Rumah Sakit Institusi Penerima 1. Sosialisasi Penempatan TKI Nurse (Kangoshi) ke Jepang. 2. Pembagian Formulir (Form 5) Pendaftaran dan Leaflet. BNP2TKI BNP2TKI Menyampaikan Berkas Lamaran Nurse ke JICWELS PEMBERANGKATAN & PENDAMPINGAN KEDATANGAN DI JEPANG CTKI / BNP2TKI JICWELS & BNP2TKI JICWELS dan BNP2TKI BNP2TKI 1. CTKI dijemput JICWELS dan Lembaga Pelatihan 2. Pelatihan Bahasa Jepang di Jepang 1. Pasport dan Visa Kerja 2. Kontrak Kerja 3. Asuransi 4. Ticket 5. KTKLN 6. Airport Tax Calon TKI Menandatangani Kontrak Kerja yang telah itandatangani Rumah Sakit, JICWELS dan BNP2TKI. PDO (Pre Departure Orientation) Pelatihan bahasa Jepang di Indonesia Mengurus Visa dan pemberitahuan turun visa ke BNP2TKI (Apply Visa) JICWELS melakukan Matching 1.2.3 dan Report Preference 1,2,3 melalui website JICWELS atau BNP2TKI Calon TKI yang dipilih oleh rumah sakit mendapat “Letter of Concent” melalui website bila setuju di “Agree”, bila tidak setuju “Disagree” Perjanjian Penempatan . MCU Ulang (Hasil MCU “FIT” mengikuti pelatihan bahasa Jepang dan “UNFIT” tidak dapat mengikuti pelatihan bahasa Jepang. CTKI, BNP2TKI, Depkes dan Lembaga Pelatihan Ke Air Port menuju ke Jepang. Calon Nurse mengisi dan mengirim Preference Order List 1,2, 3 melalui website JICWELS atau BNP2TKI 34

PERSYARATAN PENEMPATAN TKI CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) KE JEPANG PROGRAM G TO G TAHUN 2010 1. Fotocopy KTP dengan usia 21-35 tahun per 1 Januari 2010; 2. Fotocopy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun; 3. Fotocopy Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; 4. Fotocopy Ijazah Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 bagi lulusan Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan dicap basah atau embose, atau bagi lulusan non keperawatan fotocopy Ijazah Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 non keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose; 5. Fotocopy sertifikat Careworker (bagi lulusan non-Keperawatan) dari pelatihan yang diselenggarakan Cevest-Ditjen Binalattas, Depnakertrans dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; 5. Fotocopy Transkrip nilai Pendidikan serendah-rendahnya D3 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; 7. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Istri yang ditandatangani diatas materai Rp.6.000,- diketik manual atau komputer, diketahui Lurah/Kepala Desa dengan cap basah atau embose; 8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; 9. Asli Medical Check Up yang masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil; 10. Pas photo berwarna, terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 cm sebanyak 8 lembar; 11. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik; 12. Bagi lulusan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan bekerja sebagai careworker ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- , dengan diketik manual atau komputer; 13. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer; 14. Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dan sertifikat keterampilan lainnya (bila ada). NOTE : Untuk ijazah dan transkrip nilai dalam bahasa Inggris dapat dilegalisir oleh translater yang berstatus tersumpah. Informasi selanjutnya dapat dilihat di (www.bnp2tki.go.id dan www.jicwels.jp)

PROSEDUR PENEMPATAN TKI CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) KE JEPANG PROGRAM G TO G TAHUN 2010 BNP2TKI, DEPKES DEPNAKERTRANS BNP2TKI, DEPNAKERTRANS CALON TKI BP3TKI JICWELS dan INSTITUSI PENGGUNA JICWELS Seleksi Administrasi dan Test Psikologi 1. Sosialisasi Penempatan TKI Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang 2. Pembagian Formulir Pen- daftaran (Form 6) dan Leaflet. Menyampaikan Daftar Panti Jompo melalui Website Ke BNP2TKI 1. Aptitude test dan Interview oleh JICWELS 2. Interview oleh Institusi Penerima 1. Mengisi Formulir Pendaftaran (Form 6) 2. Melampirkan persya- ratan. 3. Menyerahkan berkas Lamaran ke BP3TKI Seleksi Adminis-trasi Seleksi Adminis-trasi BNP2TKI BNP2TKI menyampaikan berkas lamaran Careworker ke JICWELS CTKI / BNP2TKI/ JICWELS/KEDUTAAN JEPANG JICWELS & BNP2TKI JICWELS dan BNP2TKI BNP2TKI KEDATANGAN DI JEPANG PEMBERANGKATAN & PENDAMPINGAN Calon TKI menandatangani Kontrak Kerja yang telah ditandatangani Panti Jompo, JICWELS, dan BNP2TKI. PDO (Pre Departure Orientation) Pelatihan bahasa Jepang di Indonesia. Pengurusan Visa dan pemberita-huan turun visa ke BNP2TKI (Apply Visa) 1. CTKI dijemput JICWELS dan Lembaga Pelatihan 2. Pelatihan Bahasa Jepang di Jepang 1. Pasport dan Visa Kerja 2. Kontrak Kerja 3. Asuransi 4. Ticket 5. KTKLN 6. Airport Tax JICWELS melakukan Matching 1,2,3 dan Report Preference 1,2,3 melalui Website JICWELS atau BNP2TKI Calon TKI yang dipilih oleh pengguna mendapat “Letter of Concent” melalui website bila setuju di “Agree”, bila tidak setuju “Disagree” Perjanjian Penempatan MCU Ulang (Hasil MCU “FIT” mengikuti pelatihan Bahasa Jepang, “UNFIT” tidak dapat mengikuti pelatihan bahasa Jepang). Calon Careworker mengisi dan mengirim Preference Order List 1,2,3 melalui website JICWELS atau BNP2TKI CTKI, BNP2TKI dan Lembaga Pelatihan Ke Airport menuju ke Jepang. 36

PENDAFTARAN NURSE (Kangoshi)  Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kerja Luar Negeri (Puspronakes LN) Kementerian Kesehatan R.I CAREWORKER (Kaigofukushishi)  BP3TKI 37

KONTRAK KERJA selama 4 tahun Kontrak Kerja untuk Nurse selama 3 tahun dan Careworker selama 4 tahun Selama bekerja diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian kompetensi di Jepang, Nurse diberikan kesempatan 3 kali dan Careworker diberikan kesempatan 1 kali. Jika mereka lulus setelah selesai kontrak diberikan kesempatan bekerja di Rumah Sakit atau Panti Jompo sesuai dengan pilihannya. *) Pada tahun 2009 telah dilakukan Ujian Nasional kompetensi Nurse di Jepang yang diikuti oleh sebanyak 82 orang nurse, namun belum ada yang lulus. 38

KOMPONEN BIAYA YANG DITANGGUNG PIHAK JEPANG Pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Jepang JICWELS) jika lulus dan berangkat adalah: 1. Medical Check Up ulang 2. Tiket pemberangkatan ke Jepang 3. Airport Tax 4. Biaya Pelatihan Bahasa Jepang di Indonesia maupun di Jepang 5. Allowance selama mengikuti pelatihan bahasa Jepang $ 10 per hari 6. Apply Visa 39

KOMPONEN BIAYA PENEMPATAN DITANGGUNG CALON TKI NO JENIS BIAYA NURSE CAREWORKER KEPERAWATAN CAREWORKER NON 1 Uji Kompetensi Rp. 250.000,- - 2 Psikotest 3 Medical Check Up *) (Rp 1.000.000,-) (Rp.1.000.000,-) 4 Pre Departure Orientation Rp. 1.000.000,- 5 Asuransi Rp.100.000,- JUMLAH Rp.1.600.000,- Rp.1.350.000,- *) Biaya Medical Check Up ulang untuk sementara dibayar oleh calon Nurse dan Careworker, jika hasil Medical Check Up (MCU) FIT dan berangkat akan diganti oleh pihak Jepang, dan jika hasil MCU FIT dan tidak berangkat atau hasil MCU UNFIT maka biaya MCU tidak diganti oleh pihak Jepang. 40

DATA PENEMPATAN CALON TKI KE JEPANG TAHUN 2008 S/D 2009 TOTAL NURSE CAREWORKER 2008 104 208 2009 173 189 362 JUMLAH 277 293 570

Kelas Intensive Bahasa Jepang di AOTS 42

Opening Ceremony 8 Agustus 2008

Hati- hati banyak yang menawarkan dapat membantu memberangkatkan ke Kunjungi website : www.bnp2tki.go.id Email : g2g@bnp2tki.go.id Hati- hati banyak yang menawarkan dapat membantu memberangkatkan ke Korea dan Jepang Hanya melalui pemerintah

Terima Kasih