Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI SOSIALISASI NOMOR :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI SOSIALISASI NOMOR :"— Transcript presentasi:

1 MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.02.01.2017
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL MATERI SOSIALISASI NOMOR : DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

2 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Apa itu TKI NON PROSEDURAL ? Adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri melalui Prosedur Penempatan TKI yang TIDAK BENAR / NON PROSEDURAL , Antara lain: Memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri Calon TKI Mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan TKI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

3 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Latar Belakang Pencegahan TKI Non Prosedural Informasi KBRI / KJRI, dari seluruh kasus TKI yang ditangani, Sebagian besar bekerja secara Non Prosedural Fakta bahwa melalui pintu perbatasan diatur Sindikat atau Individu Citra Negara RI/Pengirim TK Non Prosedural di Luar Negeri Melemahkan posisi Tawar RI Penanganan belum optimal karena TKI Non Prosedural terus mengalir Menekan TKI Non Prosedural Pencegahan di Hulu DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

4 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Latar Belakang Terjadinya TKI Non Prosedural Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI Salah persepsi memaknai TKI ABUSE DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

5 Praktik TKI Non Prosedural
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Migrasi Tradisional Praktik TKI Non Prosedural Calo/Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

6 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
RESIKO MENJADI TKI NON PROSEDURAL Potensi korban Penipuan Dibatasi hak dan kewajibannya oleh majikan Tidak ada jaminan Asuransi Tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah Ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

7 Skema Penanganan TKI Non Prosedural
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Skema Penanganan TKI Non Prosedural Penetapan Basis Data TKI Non Prosedural Rakor Penanganan TKI Non Prosedural (Sinergi dan Rencana Aksi) Hulu/ DN Perbatasan Hilir/LN Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Lintas Batas/ Penindakan Sosialisasi Kerjasama Penindakan Aktif dengan Negara Penempatan Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Seleksi DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

8 Skema Penanganan TKI Non Prosedural
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Skema Penanganan TKI Non Prosedural Penetapan Basis Data TKI Non Prosedural Rakor Penanganan TKI Non Prosedural (Sinergi dan Rencana Aksi) Hulu/ DN Perbatasan Hilir/LN Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Lintas Batas/ Penindakan Sosialisasi Kerjasama Penindakan Aktif dengan Negara Penempatan Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Seleksi DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

9 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Metode Sosialisasi di Dalam Negeri Mengadakan forum dialog dengan Stake Holder/Pemangku Kepentingan setempat Menggunakan Media Cetak, Electronik, Online Mengadakan penyuluhan teknis terhadap masyarakat mengenai menjadi TKI Prosedural didampingi tim ahli : BNP2TKI, BP3TKI /LP3TKI/P4TKI/ LTSP, PPTKIS, ahli hukum, psikolog, serta perwakilan TKI yang bermasalah sebagai contoh riil DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

10 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Lanjutan …….. Membangun kerjasama dengan disnaker provinsi & kab/kota terkait pelayanan TKI secara online untuk memutus mata rantai percaloan TKI Membangun kerjasama Asosiasi Advokat Indonesia untuk pendampingan hukum kasus TKI Memperketat pengawasan proses pelatihan di Balai Latihan Kerja demi meningkatkan kualitas TKI yang dikirim sehingga memperkuat bargaining power TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

11 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Bagaimana Menjadi TKI yang PROSEDURAL ?
DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

12 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
SYARAT JADI TKI Pencari kerja yang berminat bekerja di Luar Negeri harus mendaftarkan diri pada Dinas Kabupaten/Kota dengan tidak dipungut biaya, dan harus memenuhi persyaratan: Berusia min. 18 tahun, kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan min. berusia 21 tahun Sehat jasmani, rohani dan tidak dalam keadaan hamil Memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna. DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

13 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Dokumen Yang Harus Dimiliki KTP, Ijazah, Akte lahir/Surat kenal lahir Surat keterangan status perkawinan (Menikah/Belum menikah) Surat keterangan ijin suami/istri, orang tua atau wali Sertifikat kompetensi kerja Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi Paspor Visa Kerja DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

14 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Lanjutan Perjanjian Penempatan TKI Perjanjian Kerja (PK) Kartu Peserta Asuransi Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

15 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Langkah Menjadi TKI Prosedural Carilah informasi PPTKIS di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan di website: jobsinfo.bnp2tki.go.id Ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS Bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota Pastikan berdokumen lengkap DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

16 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Lanjutan Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari KBRI/KJRI dan khusus Taiwan dari KDEI Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI Memiliki E-KTKLN yang pengurusannya di BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI/LTSP secara GRATIS Setelah tiba di Negara Penempatan, Melapor ke Perwakilan RI di Negara Penempatan Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi TKI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan TKI Purna bisa mengikuti Program Pemberdayaan TKI Purna dan Keluarga DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

17 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Penutup Perlu koordinasi semua Pemangku Kepentingan /Stakeholder terkait serta masyarakat untuk memutus mata rantai praktik pengiriman TKI Non Prosedural Perlu peningkatan kesadaran bahwa TKI yang harus ditingkatkan kualitasnya dan sadar akan hak serta kewajibannya sehingga tidak dijadikan komoditi pihak tertentu Perlu dibuat sinergi untuk pencegahan TKI Non Prosedural di Hilir melalui Kerjasama Penindakan Aktif dengan Negara Penempatan DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

18 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
INFORMASI & KONSULTASI Call Center BNP2TKI: Telpon dari Dalam Negeri : (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari Luar Negeri : Faksimili : – 11 Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770 BP3TKI/ LP3TKI/ P4TKI/ LTSP Media Sosial : Facebook.com/bnpptki @bnp2tki @bnp2tki_ DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

19 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
Sistem yang sudah dikembangkan oleh BNP2TKI : Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

20 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL
TERIMA KASIH DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN


Download ppt "MATERI SOSIALISASI NOMOR :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google