SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA PMK No. 235/PMK.05/2011 SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI
Pengertian Unit Badan Lainnya (UBL) adalah: Unit organisasi yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan per-UU-an dan/atau mendukung fungsi K/L dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan K/L tertentu. UBL berposisi Independen, dapat menyusun kebijakan strategis sesuai tupoksi masing2
Pengertian Ikhtisar Laporan Keuangan (ILK) adalah: ringkasan laporan keuangan dari Unit Badan Lainnya, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi laporan keuangan, dan menjadi lampiran LK-BUN dan LKPP.
Ruang Lingkup Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan di tingkat UBL Penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL
JENIS UNIT BADAN LAINNYA JENIS UBL Berdasarkan pengelolaan keuangannya UBL Satker/bagian Satker UBL Bukan Satker Berdasarkan sumber dananya UBL yang mendapatkan dana dari APBN UBL yang mendapatkan dana dari non APBN UBL yang mendapatkan dana dari APBN dan non APBN
Siapa saja UBL? memenuhi karakteristik UBL sesuai PMK tercantum dalam Daftar UBL dalam PMK Penambahan dan/atau pengurangan unit organisasi dalam Daftar UBL ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
KARAKTERISTIK UBL
PENGELOLAAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA UBL Satker/Bagian Satker berdasarkan peraturan per-UU-an mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN Dalam hal mendapatkan dana di luar APBN yang tidak menjadi PNBP sebagai pendapatan hibah UBL Bukan Satker sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing-masing
TATA CARA PELAPORAN Unit Akuntansi: Menteri Keuangan membentuk UAP BUN-PBL. UAP BUN-PBL bertugas menyusun laporan keuangan tingkat UAP BUN-PBL dan ILK. UAP BUN-PBL dilaksanakan oleh DJPBN c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
UBL Satker/Bagian Satker TATA CARA PELAPORAN Jenis UBL UBL Satker/Bagian Satker UBL Bukan Satker Sisten Akuntansi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) diatur oleh masing-masing UBL Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) atau Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Penyampaian Laporan Keuangan dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan BA masing-masing dan kepada UAP BUN-PBL disampaikan kepada UAP BUN-PBL Ditjen Perbendaharaan Bila mendapatkan dana dari APBN, juga menyusun dan menyampaikan laporan realisasi atas anggaran yang diperoleh dari APBN.
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN ke UAP BUN-PBL UBL harus menyampaikan laporan keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan. Semesteran: akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan, Tahunan: pertengahan bulan Februari tahun anggaran berikutnya. Dalam hal diperlukan dan atas pertimbangan kebutuhan penyusunan laporan keuangan, DJPBN dapat menetapkan batas waktu penyampaian laporan keuangan di luar ketentuan diatas.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN ILK oleh UAP BUN-PBL Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh seluruh UBL, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan dan ILK. Laporan keuangan berupa Neraca. Neraca bukan merupakan konsolidasi atas akun di Neraca UBL namun hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LK BUN dan LKPP. Neraca dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan. ILK menjadi lampiran LK BUN dan LKPP
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UBL harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SoR) atas laporan keuangan yang disusunnya. SoR yang dibuat oleh UBL Satker/bagian Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan SAPP. SoR untuk UBL bukan Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN dan Non APBN telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bentuk dan isi SoR UBL dibuat sesuai format dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. DJPBN selaku Pejabat dari UAP BUN-PBL hanya bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan ILK. Pimpinan UBL bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan isi laporan keuangan untuk masing-masing UBL yang dipimpinnya.
SANKSI UBL yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu dapat dikenakan sanksi. Sanksi diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada Dirjen Perbendaharaan. Sanksi berupa: Teguran tertulis; Sanksi administratif bagi UBL yang tidak mendapatkan dana dari APBN; Usulan pemotongan anggaran kepada DJA dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.
2011 2012 2013 KETENTUAN PERALIHAN Dalam hal UBL Bukan Satker belum mengggunakan sistem akuntansi yang mengacu pada SAP atau SAK, dapat menggunakan sistem akuntansi yang dilaksanakan saat ini untuk menyusun laporan keuangan sampai dengan tahun anggaran 2012. Dalam hal UAP BUN-PBL belum memiliki BA, UAP BUN-PBL tetap dapat menyusun laporan keuangan untuk dikonsolidasikan dalam LK BUN.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan: TerIma Kasih Direktorat Jenderal Perbendaharaan: ”Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien”