PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X/SEMESTER GANJIL FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA Oleh: M.PUDJIANTORO,S.Ag SMA NEGERI 3 BITUNG BAHAN AJAR
STANDAR KOMPETENSI 1. Memahami Hakekat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
KOMPETENSI DASAR 1.3 Menjelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI
INDIKATOR Menguraikan pengertian dan fungsi negara Membandingkan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan negara Mendeskripsikan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa dapat memahami pengertian fungsi negara menurut para ahli Siswa dapat menyebutkan perbandingan teori tentang fungsi dan tujuan negara Siswa dapat mendeskripsikan tujuan negara Republik Indonesia
MATERI Fungsi Negara Fungsi negara menurut para ahli Fungsi negara secara umum Tujuan negara Republik Indonesia
A. Fungsi Negara Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada umumnya meliputi fungsi : - melaksanakan penertiban - mengusahakan kesejahteraan - pertahanan - menegakkan keadilan Fungsi negara menurut para ahli
Para ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan khas tentang fungsi negara sebagai berikut : * Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok : 1. Fungsi legislatif, yaitu membuat undang- undang 2. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang- undang 3. Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (mengadili) Teori ini dikenal dengan teori “ Trias Politica “. * Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok :
Policy making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. Policy executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan. * Mohammad Kusnardi,S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian : Menjamin ketertiban (law and order). Mewujudkan kesejateraan dana kemakmuran rakyat. b. Fungsi/tugas negara secara umum Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
2. Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Tujuan Negara Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketenteraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
Teori-teori tujuan negara : - Teori kekuasaan negara (Lord Shang Yang dan N. Machiavelli). - Teori perdamaian dunia (Dante Alighieri). - Teori Jaminan atas hak dan kewajiban (Immanuel Kant). - Teori negara kesejahteraan (R. Kranenburg). Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara menjelma menjadi paham-paham atau idiologi. Paham-paham tersebut adalah sebagai berikut:
Teori Fasisme Secara umum, fasisme adalah sistim kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Teori Individualisme - Dalam arti luas, indvidualisme dapat dikatakan sebagai perjuangan menuju kebebasan (liberalisme). - Secara politis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara. - Singkat kata, individualisme sangat mengagung- agungkan kebebasan individu dalam mengejar kepentingan-kepentingannya.
c. Teori Sosialisme Kelahiran sosialisme, terkait erat dengan keberadaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Pelopor sosialialisme antara lain Etienne Cabet, Robert Owen, dan Albert Brisbane. d. Teori Integralistik Paham integralistik (dari kata integral: suatu keseluruhan,atau terdiri dari bagian-bagian yang membentuk suatu keseluruhan) ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara).
Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan peroranagn atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Teori ini dipelopori oleh Benedictus D. Spinozoa, Adam Muller, dan Hegel. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
EVALUASI Jelaskan pengertian Fungsi Negara secara umum? Kemukakan pengertian fungsi Negara menurut Montesquieu! Sebutkan Tujuan Negara Republik Indonesia?
PENYUSUN Nama : M.PUDJIANTORO,S.Ag TTL : Lembean,17 Desember 1971 Alamat : Jln.Cempaka 1 no.65 lingk.2 Kel. Uluindano Kec.Tomohon Selatan
S E K I A N TERIMA KASIH