UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN Direktorat Hukum Bank Indonesia
LATAR BELAKANG Perbankan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional - sebagai lembaga intermediasi. - sebagai transmisi kebijakan moneter - dalam lalu lintas sistem pembayaran. Bank beroperasi atas dasar kepercayaan - modal bank sebagian besar dari dana masyarakat. Bank harus beroperasi secara sehat agar dapat menjalankan fungsi dan perannya - harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
LATAR BELAKANG Diperlukan Regulasi yang mendukung dan selaras dengan perkembangan perekonomian nasional dan internasional (high regulated industries) : - Memperkuat Kelembagaan . Kepemilikan Asing, Fit & Proper Test, Permodalan, dll. - Memperluas jangkauan pelayanan . BPR, Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. - Melaksanakan prudent banking . Ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dan Otonomi Pengawasan Bank.
PENGATURAN BANK UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 10 Tahun 1998. UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 3 Tahun 2004. Peraturan Perundangan Lain Yang Terkait : - UU No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. - UU No. 5 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dll.
PENGERTIAN Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya. Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
JENIS BANK Bank Umum melakukan kegiatan usaha konvensional; dan atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan kegiatan usaha konvensional;atau tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BENTUK HUKUM u/ Bank Umum Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah. u/ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perusahaan Daerah Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP
KEPEMILIKAN BANK UMUM Bank Umum hanya dapat didirikan oleh : WNI dan atau BHI; WNI dan atau BHI dengan WNA dan atau BHA secara kemitraan Unsur kemitraan dalam kepemilikan Bank tetap terdapat unsur kepemilikan Indonesia maksimum kepemilikan pihak asing 99% Emisi saham melalui bursa efek maksimum 99% dari jumlah saham Bank ybs pembelian saham oleh asing melalui bursa dapat mencapai 100% dari yang tercatat di bursa
KEPEMILIKAN BPR BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki : WNI BHI yang seluruh pemiliknya WNI Pemerintah Daerah bersama di antara ketiganya Tidak dimungkinkan adanya unsur kepemilikan asing
P E R I Z I N A N Perizinan Bank diberikan oleh BI Hal-hal yang memerlukan izin : pendirian Bank Umum dan BPR pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing merger, konsolidasi dan akuisisi
KEGIATAN USAHA BANK UMUM Tanpa pembatasan ketentuan BI (Ps 6) a.l : menghimpun dana (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan); memberikan kredit; menerbitkan surat pengakuan hutang; membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga; melakukan transfer; menempatkan dana pada dan atau meminjam dana dari bank lain; menyediakan safe deposit box.
Dengan pembatasan ketentuan BI atau ketentuan lain (Ps 7) : melakukan kegiatan kustodian; melakukan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; melakukan pembiayaan dan atau kegiatan lain berdasarkan prinsip Syariah. Dengan pembatasan ketentuan BI atau ketentuan lain (Ps 7) : melakukan kegiatan dalam valuta asing; melakukan penyertaan modal pada perusahaan di bidang keuangan; melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit; bertindak sebagai pendiri dana pensiun.
KEGIATAN USAHA BPR Usaha BPR meliputi : menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan; memberikan kredit; menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syariah; menempatkan dana pada bank lain dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH Secara kelembagaan merupakan Bank Umum atau BPR Bank berdasarkan prinsip Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional Bank Umum konvensional dapat membuka window Syariah melalui : pendirian KC atau KCP yang berdasarkan prinsip Syariah pengubahan KC atau KCP menjadi berdasarkan prinsip Syariah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh BI Cakupan kewenangan BI di bidang pembinaan dan pengawasan Bank : right to license right to regulate right to supervise right to impose sanction.
Bank wajib : memelihara tingkat kesehatan dan melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit dan usaha lainnya harus menempuh cara yang tidak merugikan bank dan nasabah penyimpan menyediakan informasi mengenai kemungkinan risiko bagi nasabah menyampaikan segala keterangan, penjelasan dan laporan kepada BI mengumumkan neraca dan perhitungan L/R
Bank Indonesia : menetapkan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Bank melakukan pengawasan : tidak langsung (ofsite supervision), melalui penelitian, analisis dan evaluasi atas laporan Bank langsung (onsite supervision), melalui pemeriksaan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif maupun represif.
Pemeriksaan Bank oleh BI : rutin (pemeriksaan umum) sewaktu-waktu apabila diperlukan BI dapat menugaskan akuntan publik untuk melaksanakan pemeriksaan Bank Aspek kerahasiaan data Bank : keterangan tentang Bank yang diperoleh BI dari laporan, penjelasan, pemeriksaan tidak diumumkan dan bersifat rahasia laporan pemeriksaan bank bersifat rahasia.
PENYEHATAN BANK Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI melakukan tindakan agar : pemegang saham menambah modal pemegang saham mengganti pengurus bank menghapusbukukan kredit macet bank melakukan merger atau konsolidasi bank dijual (dilakukan akuisisi oleh pihak lain) pengelolaan bank diserahkan kepada pihak lain bank menjual sebagian atau seluruh harta.
PENCABUTAN IZIN USAHA BANK Pencabutan izin usaha Bank dilakukan oleh BI. Dilakukan apabila : tindakan penyehatan tidak dapat mengatasi kesulitan Bank; dan atau menurut penilaian BI, keadaan suatu Bank dapat membahayakan sistem perbankan. Pencabutan izin usaha dapat juga dilakukan sebagai sanksi bagi Bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU Perbankan.
Bank yang dicabut izin usahanya wajib : menyelenggarakan RUPS untuk membubarkan badan hukum Bank dan membentuk Tim Likuidasi melaksanakan likuidasi (oleh Tim Likuidasi). Apabila RUPS tidak dapat diselenggarakan : BI meminta penetapan pengadilan yang berisi pembubaran badan hukum Bank, penunjukan Tim Likuidasi dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
RAHASIA BANK Cakupan rahasia Bank : Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kewajiban merahasiakan berlaku juga bagi pihak terafiliasi. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Pengecualian Rahasia Bank dengan izin BI : u/ kepentingan perpajakan u/ penyelesaian piutang Bank oleh PUPN/BUPLN u/ kepentingan peradilan perkara pidana tanpa perlu izin BI : u/ kepentingan perkara perdata antara Bank dengan nasabah tukar menukar informasi antar Bank atas permintaan/persetujuan dari nasabah u/ kepentingan ahli waris yang sah.
KETENTUAN PIDANA Prinsip-prinsip pengaturan ketentuan pidana : ancaman pidana diperberat, baik yang berupa pidana penjara/kurungan maupun pidana denda ancaman pidana bersifat kumulatif ditetapkan pidana minimum dan maksimum tindak pidana dapat merupakan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana di bidang perbankan bukan delik aduan.
Pihak-pihak yang diancam dengan pidana : berkaitan dengan kegiatan bank tanpa izin pihak-pihak yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin BI berkaitan dengan pelanggaran ketentuan rahasia bank pihak-pihak yang tanpa izin BI memaksa Bank dan pihak terafiliasi untuk membuka rahasia Bank komisaris, direksi, pegawai bank dan pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja atau lalai tidak memberikan keterangan rahasia bank yang wajib dipenuhi.
kaitan dengan kegiatan operasional bank komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak melakukan pencatatan, mengubah, mengaburkan atau menghapus pencatatan; komisaris, direksi pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima imbalan komisaris, direksi pegawai bank dan pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan yang berlaku pemegang saham yang dengan sengaja meyuruh komisaris, direksi atau pegawai Bank untuk melakukan tindakan penyimpangan.
SANKSI ADMINISTRATIF Sanksi adminsitratif dapat dikenakan terhadap : Bank Pihak Terafiliasi Bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan a.l.: denda uang teguran tertulis penurunan tingkat kesehatan bank larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring pembekuan kegiatan usaha tertentu pemberhentian pengurus bank dan penunjukan serta pengangkatan pengganti sementara pencantuman pengurus, pegawai, pemegang saham dalam DOR.
PENUTUP PERBANKAN MEMPUNYAI PERANAN YANG STRATEGIS DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL. BANK HARUS BEROPERASI SEHAT PERLU PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP OPERASIONAL BANK
Direktorat Hukum - Bank Indonesia TERIMA KASIH Direktorat Hukum - Bank Indonesia