LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Advertisements

UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
S A P A IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM PERBANKAN
SILABI A IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM PERBANKAN
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
SILABI A IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM PERBANKAN
Lembaga Keuangan Bank.
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN.
Bank Komersial Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
Sahabat Keluarga Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
SISTEM MONETER.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Bisnis Perbankan.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bank Perkreditan Rakyat
Pengantar Teori Ekonomi Makro
SILABI A IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM PERBANKAN
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
Dosen: Sari Yuniarti,SE,MM
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Analisis Perhitungan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Mandiri Dengan Perhitungan Cherudin ( ) for further detail, please visit
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Kondisi Perbankan Indonesia
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Otoritas Jasa Keuangan
Non Lembaga keuangan dan OJK
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Pengantar Teori Ekonomi Makro
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK SITI SOPIAH.
LEMBAGA KEUANGAN.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN UJIAN AKHIR SEMESTER HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

DISAMPING DIAWASI OLEH BANK INDONESIA, PADA BANK SYARIAH DIKENAL PULA DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS). JELASKAN APA TUGAS DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM ASPEK YURIDIS PADA BANK SYARIAH, DAN APA HUBUNGAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DENGAN DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN). APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN KREDIT BERMASALAH? JELASKAN KRITERIANYA, SERTA TINDAKAN YANG DILAKUKAN BANK DALAM MENANGANI KREDIT BERMASALAH. JELASKAN ARTI PENTING DIATURNYA RAHASIA BANK, SERTA JELASKAN TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT MUTLAK DAN BERSIFAT NISBI. HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

SALAH SATU HUBUNGAN BANK DENGAN NASABAH DINYATAKAN SEBAGAI HUBUNGAN KONTRAKTUAL. JELASKAN APA MAKSUDNYA, SERTA BERIKAN 3 CONTOH PRODUK YANG MENUNJUKKAN HUBUNGAN BANK DENGAN NASABAH ADALAH HUBUNGAN KONTRAKTUAL. BERBAGAI REGULASI DAN STANDARD PERBANKAN SYARIAH TELAH DIHASILKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN OPERASIONAL BANK SYARIAH YANG BERHATI-HATI DAN ISTIQOMAH MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH. SEBUTKAN 2 SAJA ATURAN TERSEBUT, SERTA BERI PENJELASAN PENTINGNYA ATURAN TERSEBUT DIHASILKAN DALAM HAL TERJADI KREDIT BERMASALAH, BERDASAR PASAL 7 C UU NO. 10 TAHUN 1998 BANK UMUM DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL. APABILA DALAM PASAL 10A UU NO. 10 TAHUN 1998 DINYATAKAN BAHWA BANK UMUM DILARANG MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL, MAKA JELASKAN PENGECUALIAN SEBAGAIMANA YANG TERDAPAT PADA PASAL 7C, SERTA SYARATNYA. HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

TERDAPAT 4 HUBUNGAN DASAR ANTARA BANK DENGAN NASABAH TERDAPAT 4 HUBUNGAN DASAR ANTARA BANK DENGAN NASABAH. SEBUT DAN JELASKAN, SERTA BERI CONTOHNYA! KARTU KREDIT (CREDIT CARD) MEMILIKI PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DENGAN KARTU DEBIT (DEBIT CARD). BANDINGKAN, SEHINGGA JELAS PERSAMAAN DAN PERBEDAANNYA! DITINJAU DARI FUNGSINYA BANK SYARIAH SAMA DENGAN BANK KONVENSIONAL YAITU SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI. AKAN TETAPI BANK SYARIAH MEMILIKI KONSEP OPERASIONAL YANG BERBEDA, BAIK DALAM PENARIKAN DANA MASYARAKAT MAUPUN DALAM PENYALURANNYA KEPADA MASYARAKAT. JELASKAN KONSEP DASAR BANK SYARIAH DALAM PENYALURAN DANA KEPADA MASYARAKAT AGAR TIDAK MENGANDUNG BUNGA YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM. HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

HUBUNGAN HUKUM APAKAH YANG TERDAPAT PADA PRODUK PERBANKAN BERIKUT INI, JELASKAN DAN BERIKAN DASAR HUKUMNYA BAIK DALAM UU PERBANKAN MAUPUN KUHP: TRANSFER SAVE DEPOSIT BOX KREDIT TABUNGAN LEASING FACTORING INKASO DEPOSITO HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

JELASKAN APA YANG DIMAKSUD DENGAN: FACTORING LEASING MUDHARABAH CHARGE CARD WADHIAH MURABAHAH WALK-IN CUSTOMER SAVE DEPOSIT BOX KLIRING HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

SALAH SATU RISIKO YANG DIHADAPI BANK ADALAH RISIKO REPUTASI SALAH SATU RISIKO YANG DIHADAPI BANK ADALAH RISIKO REPUTASI. JELASKAN APA MAKSUDNYA, DAN BERIKAN SATU CONTOH PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK SENTRAL DALAM RANGKA MEMINIMALISASI RISIKO REPUTASI TERSEBUT BAGI PERBANKAN INDONESIA. DI SAMPING DIATUR DALAM UU PERBANKAN, BERBAGAI TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN PERBANKAN JUGA DIATUR DALAM BERBAGAI UU LAINNYA. SEBUTKAN 1 (SATU) SAJA UU TERSEBUT, SERTA JELASKAN HUBUNGANNYA DENGAN PERBANKAN. WALAUPUN MEMILIKI FUNGSI YANG SAMA, ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL TERDAPAT PERBEDAAN YANG MENDASAR. SAJIKAN DALAM BENTUK TABEL PERBEDAAN MENDASAR ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL, SERTA JELASKAN! HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

HUBUNGAN KEHATI-HATIAN ANTARA BANK DENGAN NASABAH DIATUR PULA DALAM UU NO. 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. JELASKAN MENGAPA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK HUBUNGAN KEHATI-HATIAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA NASABAH! DAN JELASKAN BAGAIMANA BENTUK PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN KEPADA NASABAH DENGAN LAHIRNYA UU INI. DALAM RANGKA MENANGANI KREDIT BERMASALAH TERDAPAT 2 TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN, YAITU PENYELAMATAN KREDIT DAN PENYELESAIAN KREDIT. JELASKAN SECARA TERPERINCI APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT, SERTA ASPEK HUKUM TERKAIT DENGAN 2 TINDAKAN TERSEBUT! HERMANSYAH MENYATAKAN BAHWA PERLINDUNGAN KEPADA NASABAH DAPAT DIBERIKAN MELALUI 2 MACAM, YAITU PERLINDUNGAN TIDAK LANGSUNG DAN PERLINDUNGAN LANGSUNG. JELASKAN SERTA BERIKAN CONTOHNYA. HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

MENURUT TEORI RAHASIA BANK BERSIFAT NISBI, BANK DIPERBOLEHKAN MEMBUKA RAHASIA NASABAHNYA APABILA TERDAPAT KEPENTINGAN YANG MENDESAK. SEBUT DAN JELASKAN PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998. BANK DILARANG MEMBERIKAN DATA PRIBADI NASABAH KEPADA PIHAK LAIN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL, KECUALI TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN TERTULIS DARI NASABAH. JELASKAN APA YANG DILAKSUD DENGAN KONSEP OPT-IN DAN OPT-OUT. KONSEP MANA YANG LEBIH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA NASABAH? JELASKAN APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN BANK SYARIAH? DAN SEBUTKAN LATAR BELAKANG BERDIRINYA BANK SYARIAH! HAMIDAH AMIR - FHUB 2008

JELASKAN KEPADA SIAPA DAN APA BENTUK SANKSI PIDANA DAN DENDA SECARA AKUMULATIF DIBERIKAN ATAS KETENTUAN RAHASIA BANK DALAM UU NO. 10 TAHUN 1998! PASAL 37 (1) UU 10 TAHUN 1998 MENYEBUTKAN BEBERAPA TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH BANK INDONESIA KEPADA BANK KOMERSIAL YANG BERMASALAH. JELASKAN APA YANG DIMAKSUD DENGAN MERGER, AKUISISI, KONSOLIDASI DAN LIKUIDASI BANK. JELASKAN APA SAJA YANG TERMASUK DALAM KATEGORI KEJAHATAN PERBANKAN DAN APA YANG TERMASUK DALAM KATEGORI PELANGGARAN PERBANKAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU NO. 10 TAHUN 1998! HAMIDAH AMIR - FHUB 2008