PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH Disusun oleh: Kelompok WKS - C6
Anggota Kelompok WKS-C6 A. Saifudin Zuhri, 193, Pengawas Jawa Tengah Asdi Warman, 074, LPMP Bengkulu Siti Aspiani Noor, 143, LPMP Kaltim Hilman Simanjuntak, 168, WI LPMP Papua Salmun Manafe, 206, Pengawas NTT Subandi, 045, P4TK IPS Malang Yulianto, 021, P4TK Matematika Jogja
APAKAH PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH itu? Serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan wakil kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya dalam membantu kepala sekolahnya.
Komponen / Dimensi Kompetensi KOMPETENSI APA SAJA YANG DINILAI? No Komponen / Dimensi Kompetensi Kompetensi /Kriteria 1 Kepribadian dan Sosial 7 2 Kepemimpinan 10 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah 4 Kewirausahaan 5 Jumlah 29 Keempat dimensi kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya dimensi kompetenbidang tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan Akademik Kesiswaan Sarana dan prasarana Hubungan masyarakat Contoh: jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah men gampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29+5=34
APA PERBEDAAN dan persamaan KOMPETENSI YANG DINILAI ANTARA KS DAN WKS? KEPALA SEKOLAH Kepribadian dan sosial Kepemimpinan Pengembangan sekolah/madrasah Kewirausahaan Manajemen Sumberdaya Supervisi WAKIL KEPALA SEKOLAH Kepribadian dan sosial Kepemimpinen Pengembangan sekolah/madrasah Kewirausahaan Bidang tugas wakil kepala sekolah
Mengapa dilakukan penilaian kinerja WKS/M ? Adanya : Perundang-undangan (PP nomor 19 tahun 2005 Permennegpan dan RB no 16 tahun 2009, pasal 15 ayat 1 Permendiknas no. 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya Wakil KS merupakan salah satu tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya
SIAPA PENILAI KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH/Madrasah? Penilaian kinerja wakil kepala sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan atau Pengawas sekolah
Dimana dan kapan dilakukan PK WKS ? Penilaian PK WKS dilakukan: di sekolah yang bersangkutan. Kapan dilakukan? PK WKS dilakukan dua kali, yaitu penilaian: 1. Formatif: dilaksanakan secara periodik setiap tahun pada awal tahun ajaran bersamaan dengan PK-Guru 2. Sumatif: dilakukan secara periodik setiap tahun sejak SK tugas tambahan diterbitkan
Tujuan pk-Wks? Memperoleh informasi kinerja WKS/M berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai WKS/madrasah. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh WKS/madrasah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya. Memperoleh informasi kinerja WKS/M berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri WKS/madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Mendapatkan data kinerja WKS/M secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja WKS/madrasah pada tingkat kab/kota sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja WKS/M secara nasional Menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan WKS/madrasah yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional
Bagaimana prosedur pk wks? A. Pendekatan: Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan 360o , artinya penilaian dilakukan oleh semua pemangku kepentingan, baik oleh atasan , mitra kerja (komite sekolah/madrasah) dan bawahan (guru dan tenaga kependidikan)
Prinsip PK WKS/m Sahih Objektif Adil Terpadu Terbuka Menyeluruh dan berkesinambungan Sistematis Beracuan kriteria Akuntabel
B.Langkah-langkah Penilaian PK-WKS
Pemberitahuan secara tertulis oleh KS kepada Wks yang akan dinilai Pemaparan laporan kinerja oleh WKS/madrasah yang dinilai PERSIAPAN Pemberitahuan secara tertulis oleh KS kepada Wks yang akan dinilai WKS membuat laporan kinerja secara tertulis Penilai melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas lap kinerja, melakukan pengamatan dan pencatatan bukti ) Penilai mempelajari laporan Kinerja dan mengamat keleng kapan dan keabsahan bukti Bukti yang disertakan Penilai melakukan penilaian thd setiap komponen penilai menetapkan nilai kinerja
Penentuan nilai akhir Penilai menyampaikan hasil penilaian WKS/madrasah ybs disertai berita acara dan bukti-bukti yang terekam dalam proses penilaian WKS yang dinilai mempelajari berita acara penilaian berikut bukti yang disampaikan oleh penilai Apabila hasil penilaian disetujui oleh KS/madrasah, maka WKS membuat pernyataan persetujuan dengan menandata ngani instrumen penilaian. Apabila WKS tidak menyetujui hasil penilaian, dapat mengajukan Keberatan disertai alsan dan bukti-bukti yang kuat
Tim penilai dapat mengubah hasil penilai lanjutan Penentuan nilai akhir Tim penilai membahas keberatan yang diajukan oleh WKS/madrasah, mengkaji secara mendalam alasan dan bukti-bukti yang kuat Tim penilai dapat mengubah hasil penilai Apabila hasil penilaian disetujui oleh KS/madrasah, maka WKS membuat pernyataan persetujuan dengan menandata ngani instrumen penilaian. Apabila WKS tidak menyetujui hasil penilaian, dapat mengajukan Keberatan disertai alsan dan bukti-bukti yang kuat
Apa saja instrumen yang digunakan Dan bukti yang dapat dikumpulkan? Instrumen: instrumen PK-Guru, Instrumen PK guru yang mendapat tugas tambahan, pedoman wawancara, kuesioner Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.
Bukti: data
STRATEGY 1 TEACHER QUALITY ENHANCEMENT Teachers Working Group (KKG) LESSON STUDY (Plan-Do-See) STRATEGY 1 TEACHER QUALITY ENHANCEMENT IN HOUSE TRAINING COACHING COMPETENCE
RESULTS TOOLS ARTISTRY LIBRARY FACILITIES HEAD MASTER ROOM CLASS ROOM
PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 sebagai berikut: NKWKS Kategori 91–100 AmatBaik 76–90 Baik 61–75 Cukup 51–60 Sedang ≤50 Kurang Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki rentangan 5 sampai dengan 20 menjadi Nilai Kinerja Wk.Kepala Sekolah/Madrasah (NKWKS/M) dengan rentangan 20 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus sebagai berikut: NKWKS = Total Skor Rata-Rata/ 20 x 100
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Kompetensi 1 : Kepribadian dan Sosial (PKWKS 1) KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. 1 2 3 4 Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain. 7. Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/ madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. Jumlah Skor SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR: 7 =
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Kompetensi : Kepemimpinan (PKWKS 2) KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. 1 2 3 4 Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standard yang tinggi. Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran (learning organization). Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran. Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran. Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/madrasah Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah. Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal. Jumlah Skor SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR: 10=
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Kompetensi : Pengembangan Sekolah (PKWKS 3) KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. 1 2 3 4 Mengembangkan struktur organisasi sekolah/ madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah. Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standard nasional pendidikan. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan. 7. Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. Jumlah Skor Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor: 7 =
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Kompetensi : Kewirausahaan (PKWKS 4) KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah. 1 2 3 4 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing‐ masing. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 5. Menerapkan nilai dan prinsip‐prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah. Jumlah Skor Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor: 5 =
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Kompetensi : Bidang Tugas Wakasek (PKWKS 5) a. Wakasek Bidang Akademik KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. 1 2 3 4 Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 5. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Jumlah Skor Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor: 5 =
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH NO. Komponen Penilaian Kode Skor Rata‐rata 1 Kepribadian dan Sosial PKWKS 1 2 Kepemimpinan PKWKS 2 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah PKWKS 3 4 Kewirausahaan PKWKS4 5 BidangTugas PKWKS5 Total NKWKS/M = Total Skor Rata‐rata/20 X 100 = . . . . . .
BAGAIMANA PERHITUNGAN AK BERDASARKAN Penghitungan AK BAGAIMANA PERHITUNGAN AK BERDASARKAN PK-WKS ?
Contoh 1: Guru mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka sbg Wakil Kepala Sekolah Drs. Sumarno, M.Pd. jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Kimia 12 jam, diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 39 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat jumlah skor rata‐rata 18 pada Desember 2014.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Sumarno, M.Pd. adalah: 39/56 x 100 = 69,64. Masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup” (75%). Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Sumarno, M. Pd. adalah: AK satu tahun = (AKK–AKPKB–AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 AK satu tahun = [{100 ‐ (4 + 8) ‐10 } x 12/12 x 75%] = 14,625.
Konversi hasil penilaian kinerja Drs. Sumaro, M. Pd Konversi hasil penilaian kinerja Drs. Sumaro, M.Pd. dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, adalah 18/20x100=90. masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%). AK per tahun sebagai Wk.Kepala Sekolah yang diperoleh Drs. Sumarno, M. Pd. adalah: Angka Kredit satu tahun = (AKK‐AKPKB‐AKP) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun = {100‐(4+8)‐10} x 100% = 19,50. Total angka kredit yang diperoleh Drs. Sumarno, M.Pd. untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai WKS adalah = 50% (14,625) + 50% (19,50) = 7,3125 + 9,75 = 17,0625.
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Sumarno, M. Pd Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Sumarno, M.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Sumarno, M.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai Wk.kepala sekolah selama 4 tahun adalah 4 x 17,0625 = 68,25 Apabila Drs. Sumarno, M.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Sumarno, M.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 12 + 10 = 94,25. Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100.
Contoh 2: Drs. Agus Muhidin, M.Pd. jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika 12 jam, diberi tugas tambahan sebagai Wk.kepala sekolah bidang Sarpras. Pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 51 dan sebagai Wk.kepala sekolah mendapat skor rata‐rata untuk Kepribadian dan Sosial 3,20 ; Kepemimpinan 2,80 ; Pengembangan Sekolah 3,40 ; ; Kewirausahaan 2,90 ; Wakil KS Bid. Tugas Sarpras 3,20. Berapa angka kredit yang diperoleh Drs. Agus Muhidin MPd? Jika ybs telah memiliki 5 AK pengembangan diri dan 12 AK publikasi ilmiah, dapatkah dia naik pangkat ke gol. IV/c dalam 4 tahun dg asumsi kinerjanya tetap sama?
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Agus Muhidin, M.Pd. adalah: 51/56 x 100 = 91,07. Masuk dalam rentang 91 – 100 dengan kategori “Amat Baik” (125%). Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Agus Muhidin, M.Pd. adalah: AK satu tahun = (AKK–AKPKB–AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 AK satu tahun = [{150 ‐ (4 + 12) ‐15 } x 12/12 x 125%] = 37,1875.
Konversi hasil penilaian kinerja Drs. Agus Muhidin, M. Pd Konversi hasil penilaian kinerja Drs. Agus Muhidin, M.Pd. dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, adalah 15,5/20x100=77,5. masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%). AK per tahun sebagai Wk.Kepala Sekolah yang diperoleh Drs. Agus Muhidin, M.Pd. adalah: Angka Kredit satu tahun = (AKK‐AKPKB‐AKP) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun = {150‐(4+12)‐15} x 100% = 29,75. Total angka kredit yang diperoleh Drs. Agus Muhidin, M.Pd. untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wk.Kepala Sekolah adalah = 50% (37,1875) + 50% (29,75) = 18,5938 + 14,875 = 33,4688.
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Agus Muhidin, M. Pd Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Agus Muhidin, M.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Agus Muhidin, M.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai Wk.kepala sekolah selama 4 tahun adalah 4 x 33,4688 = 133,8752 Apabila Drs. Agus Muhidin, M.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Agus Muhidin, M.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 133,8752 + 5 + 12 = 150,8752. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/b ke golongan ruang IV/c dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena sudah mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 150.