DEWAN SATUAN PRAMUKA Kak. Asep Herman, MT.
Keberadaan dewan dalam satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan : Jiwa kepemimpinan Kemampuan bermasyarakat, kerja sama, tenggang rasa dan hidup gotong royong. Kemampuan mengadministrasikan kegiatan satuan. Kemampuan hubungan insani dan kehumasan Kemampuan dalam menyusun perencanaan program dan evaluasi penilaian suatu kegiatan. Kemampuan jiwa demokratis
T U J U A N Membentuk sikap dan prilaku ke arah yang positif Menambah pengetahuan dan pengalaman yang positif. Menguasai keterampilan dan kecakapan
DEWAN SATUAN MERUPAKAN PERWAKILAN BARUNG R E G U SANGGA RACANA DEWAN SIAGA DEWAN PENGGALANG DEWAN KERJA T / D
TUGAS DEWAN SATUAN Menyusun perencanaan, pemrograman, pelaksanaan program dan mengadakan evaluasi penilaian atas pelaksanaan kegiatan. Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan. Mengadministrasikan semua kegiatan satuan. Keputusan dewan dibuat secara demokratis.
Macam-macam dewan satuan Dewan Perindukan Siaga “DS” Pramuka Siaga. Dewan Pasukan Penggalang “DP” Pramuka Penggalang Dewan Ambalan “DA” Pramuka Penegak Dewan Racana “DR” Pramuka Pandega Dewan Satuan Karya Pramuka “DSK” Pramuka T dan D Dewan Kehormatan Satuan “DKS” Pramuka S-G-T-D
Tugas Dewan Kehormatan Membahas proses pelantikan seorang pramuka Membahas proses Pemilihan dan Pelantikan Pimpinan Satuan Membahas tentang pemberian Penghargaan atas prestasi seorang anggota pramuka, “SGTD” dan Pembina, Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Membahas tentang tindakan atas pelanggaran disiplin kode etik – kehormatan pramuka Membahas tentang rehabilitas nama baik anggota satuan pramuka
Keanggotaan Dewan Kehormatan Pada Perindukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan, tetapi dibebankan kepada para pembina dan pembantu perindukan siaga Dewan Kehormatan Penggalang terdiri dari : - Ketua : Pembina Pramuka Penggalang - Wakil : Pembantu Pembina Pramuka Penggalang - Sekretaris : Pemimpin Pasukan Penggalang - Anggota : Semua unsur Pemimpin Regu Dewan Kehormatan Penegak dan Pandega - Penasehat : Para Pembina Pramuka - Ketua : Pradana/Racana - Wakil : Unsur Pemimpin Sangga/Reka - Sekretaris : Unsur Pemimpin Sangga/Reka - Anggota : Semua unsur Pemimpin Sangga/Reka
Dewan Kerja Penegak dan Pandega DKR : Tingkat Kwartir Ranting/ Kecamatan DKC : Tingkat Kwartir Cabang/ Kabupaten DKD : Tingkat Kwartir Daerah/ Provinsi DKN : Tingkat Kwartir Nasional/ Pemerintah Pusat
Pelaksanaan Dewan Satuan Pramuka Kelompok I : Rapat Dewan Satuan Siaga Kelompok II : Rapat Dewan Satuan Penggalang c.Kelompok III : Rapat Dewan Satuan Penegak d.Kelompok IV : Rapat Dewan Satuan Pandega e.Kelompok V : Rapat Dewan Kehormatan Penegak ( Membahas sangsi bagu anggota Penegak / Pandega yang melakukan pelanggaran ter- hadap peraturan yang telah ditentukan ).
Terimakasih atas perhatiannya