BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945 Asas Pancasila Asas Kekeluargaan Asas Kedaulatan rakyat Asas Pembagian Kekuasaan Asas Negara Hukum
Asas Pancasila Pancasila sebagai falsafah atau asas Republik Indonesia tentu saja berbeda denbgan falsafah yang dianut oleh negara lain. Karena falsafah sesungguhnya identik dengan keiginan dan watak rakyat dan bangsanya.
asas keadilan sosial dll Pancasila sebagai asas bagi hukum tata negara Indonesia dapat dilihat sebagai berikut : asas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam bidang eksekutif tercermin dengan adanya Departemen Agama, di bidang legislatif dengan lahirnya UU Perkawinan (UU no. 1/1974), dibidang yudikatif misalnya dengan irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam setiap putusan peradilan umum di Indonesia asas perikemanusiaan, yang tercermin dari adanya Departemen Sosial, ataupun lembaga sosial lainnya. asas kebangsaan, yang tercemin dengan lahirnya UU Kewarganegaraan, agraria, dll. asas keadilan sosial dll
Asas Kekeluargaan Asas kekeluargaan tidak dijumpai dalam pembukaan, melainkan pada batang tubuh UUD 1945, terutama pada pasal 33 tentang perekonomian. Asas kekeluargaan dalam bidang hukum tata negara dapat dijumpai dalam misalnya dalam hal pengambilan keputusan yang dilakukan pada MPR, DPR, atau lembaga lainnya. Asas ini tercermin dari mengutamakan musyawarah mufakat untuk memecahkan masalah untuk kepentingan bersama. Meskipun demikian dimungkinkan dilakukan pengambilan kuputusan dengan suara terbanyak jika musyawarah mufakat tidak mungkin dilakukan. Akan tetapi yang harus dicatat, pengambilan suara terbanyak berpotensi apa yang disebut Alexis de Tocquivelle ‘Tirani Majoritas’, golongan mayoritas memaksakan kehendak pada golongan minoritas.
Asas Kedaulatan rakyat Menurut Rousseau ada 2 konstruksi kedaulatan rakyat : (1) rakyat yang sudah menyerahkan kekuasaannya pada pengauasa sudah tidak berdaulat lagi. Yang berdaulat penguasa. (2) Konstruksi rakyat masih dapat menggantikan penguasa yang telah melanggar perjanjian dengan penguasa yang lain, namun kedaulatan itu tidak terletak pada rakyat lagi, dan berpindah kepada penguasa yang dapat melaksanakannya tanpa bantuan siapapun. Menurut teori Rousseau, rakyat berdaulat itu hanya fiksi saja, karena dapat diwakilkan kepada seseorang saja atau beberapa orang. Kedaulatan sebenarnya tidak terletak pada rakyat, tapi pada seseorang, beberapa orang atau lembaga tertentu yang berkuasa.
Asas Pembagian Kekuasaan Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Sedangkan Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pembagian kekuasaan memungkinkan diantara bagian-bagian itu adanya kerja sama.
Teori pembagian/pemisahan kekuasaan John locke mengatakan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan dibagi 3 yaitu legislatif, eksekutif dan federatif Kekuasaan federatif maksudnya meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dll. Kekuasaan federasi dimaklumi karena waktu itu inggris mempunyai banyak negara jajahan.
Montesquieu dalam buku “ L ‘esprit des Lois” selanjutnya mengemukakan bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat 3 jenis kekuasaan yakni eksekutif, legslatf dan yudikatif. Ketiga Kekuasaan ini masing-masing terpisah baik orang maupun fungsinya. Tetapi dalam praktek, pemisahan kekuasaan murni ala Montesquieu ini tidak mungkin dilaksanakan. Misalnya pembuatan UU yang seharusnya tugas legislatif saja, eksekutif juga dilibatkan. Hal ini karena dalam kenyataan eksekutiflah yang memiliki banyak tenaga ahli dibanding legislatif, atau eksekutif lebih banyak pengalaman dan mengetahui permasalahan.
Asas Negara Hukum Yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Negara hukum berdasar tipe negaranya : 1. negara hukum liberal/negara hukum dalam arti sempit dimana tugas negara hanya menjagai agar hak-hak rakyat jangan diganggu, mengenai kemakmuran rakyat, negara tidak boleh campur tangan. Unsur negara hukum liberal /sempit ada 2 yakni perlindugan terhadap HAM dan pemisahan kekuasaan. 2. negara hukum formil dimana negara terpaksa turut campur urusan kepentingan rakyat menurut saluran hukum yang sudah ditentukan. Unsur negara hukum formil ada 4 yakni; perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan UU, dan adanya peradilan adminsitrasi yang berdiri sendiri
Ciri-ciri khas negara hukum Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan manapun Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya