BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA 0LEH Ir Sutopo MP
KONSEPSI DEMOKRASI DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Pendidikan Kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Uud dasar negara republik indonesia
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Teori Pemisahan Kekuasaan
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
assalamu’alaikum wr.wb
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Demokrasi.
Negara dan Sistem Pemerintahan
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
Negara dan Sistem Pemerintahan
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
H A M NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
beserta rakyat Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pengantar Ilmu Politik
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
Transcript presentasi:

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945 Asas Pancasila Asas Kekeluargaan Asas Kedaulatan rakyat Asas Pembagian Kekuasaan Asas Negara Hukum

Asas Pancasila Pancasila sebagai falsafah atau asas Republik Indonesia tentu saja berbeda denbgan falsafah yang dianut oleh negara lain. Karena falsafah sesungguhnya identik dengan keiginan dan watak rakyat dan bangsanya.

asas keadilan sosial dll Pancasila sebagai asas bagi hukum tata negara Indonesia dapat dilihat sebagai berikut : asas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam bidang eksekutif tercermin dengan adanya Departemen Agama, di bidang legislatif dengan lahirnya UU Perkawinan (UU no. 1/1974), dibidang yudikatif misalnya dengan irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam setiap putusan peradilan umum di Indonesia asas perikemanusiaan, yang tercermin dari adanya Departemen Sosial, ataupun lembaga sosial lainnya. asas kebangsaan, yang tercemin dengan lahirnya UU Kewarganegaraan, agraria, dll. asas keadilan sosial dll

Asas Kekeluargaan Asas kekeluargaan tidak dijumpai dalam pembukaan, melainkan pada batang tubuh UUD 1945, terutama pada pasal 33 tentang perekonomian. Asas kekeluargaan dalam bidang hukum tata negara dapat dijumpai dalam misalnya dalam hal pengambilan keputusan yang dilakukan pada MPR, DPR, atau lembaga lainnya. Asas ini tercermin dari mengutamakan musyawarah mufakat untuk memecahkan masalah untuk kepentingan bersama. Meskipun demikian dimungkinkan dilakukan pengambilan kuputusan dengan suara terbanyak jika musyawarah mufakat tidak mungkin dilakukan. Akan tetapi yang harus dicatat, pengambilan suara terbanyak berpotensi apa yang disebut Alexis de Tocquivelle ‘Tirani Majoritas’, golongan mayoritas memaksakan kehendak pada golongan minoritas.

Asas Kedaulatan rakyat Menurut Rousseau ada 2 konstruksi kedaulatan rakyat : (1) rakyat yang sudah menyerahkan kekuasaannya pada pengauasa sudah tidak berdaulat lagi. Yang berdaulat penguasa. (2) Konstruksi rakyat masih dapat menggantikan penguasa yang telah melanggar perjanjian dengan penguasa yang lain, namun kedaulatan itu tidak terletak pada rakyat lagi, dan berpindah kepada penguasa yang dapat melaksanakannya tanpa bantuan siapapun. Menurut teori Rousseau, rakyat berdaulat itu hanya fiksi saja, karena dapat diwakilkan kepada seseorang saja atau beberapa orang. Kedaulatan sebenarnya tidak terletak pada rakyat, tapi pada seseorang, beberapa orang atau lembaga tertentu yang berkuasa.

Asas Pembagian Kekuasaan Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Sedangkan Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pembagian kekuasaan memungkinkan diantara bagian-bagian itu adanya kerja sama.

Teori pembagian/pemisahan kekuasaan John locke mengatakan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan dibagi 3 yaitu legislatif, eksekutif dan federatif Kekuasaan federatif maksudnya meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dll. Kekuasaan federasi dimaklumi karena waktu itu inggris mempunyai banyak negara jajahan.

Montesquieu dalam buku “ L ‘esprit des Lois” selanjutnya mengemukakan bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat 3 jenis kekuasaan yakni eksekutif, legslatf dan yudikatif. Ketiga Kekuasaan ini masing-masing terpisah baik orang maupun fungsinya. Tetapi dalam praktek, pemisahan kekuasaan murni ala Montesquieu ini tidak mungkin dilaksanakan. Misalnya pembuatan UU yang seharusnya tugas legislatif saja, eksekutif juga dilibatkan. Hal ini karena dalam kenyataan eksekutiflah yang memiliki banyak tenaga ahli dibanding legislatif, atau eksekutif lebih banyak pengalaman dan mengetahui permasalahan.

Asas Negara Hukum Yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Negara hukum berdasar tipe negaranya : 1. negara hukum liberal/negara hukum dalam arti sempit dimana tugas negara hanya menjagai agar hak-hak rakyat jangan diganggu, mengenai kemakmuran rakyat, negara tidak boleh campur tangan. Unsur negara hukum liberal /sempit ada 2 yakni perlindugan terhadap HAM dan pemisahan kekuasaan. 2. negara hukum formil dimana negara terpaksa turut campur urusan kepentingan rakyat menurut saluran hukum yang sudah ditentukan. Unsur negara hukum formil ada 4 yakni; perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan UU, dan adanya peradilan adminsitrasi yang berdiri sendiri

Ciri-ciri khas negara hukum Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan manapun Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya