SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pedoman penerapan sistem mANAJEMEN K3
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Hubungan Kerja by : Eko W.
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Keamanan & Kesehatan Karyawan
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA No
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Tahun : <<2008>>
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH. 2012 MATERI 2 Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI 2

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

BAB I. Ketentuan umum PASAL 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen prsh.secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif K.3.adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi k.3 tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat

BAB I. Ketentuan umum PASAL 1 Pekerja/Buruh adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain Perusahaan adalah : Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

BAB I. Ketentuan umum PASAL 1 Pengusaha adalah : Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

BAB I. Ketentuan umum PASAL 1 Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

BAB I. Ketentuan umum PASAL 2 Penerapan SMK3 bertujuan untuk : Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau seriktat pekerja/buruh, serta Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

BAB I. Ketentuan umum PASAL 3 Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB II. Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja BAGIAN KESATU (UMUM) PASAL 4 Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3 Instansi Pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

BAGIAN KESATU (UMUM) PASAL 5 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat 1 berlaku bagi perusahaan : mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana ayat2 huruf b sesuai ketentuan per.per-an Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional

BAGIAN KESATU (UMUM) PASAL 6 SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 meliputi : penetapan kebijakan K3 perencanaan K3 pelaksanaan K3 pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 Penerapan SMK3 sebagaimana pada ayat 1 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAGIAN KEDUA PENETAPAN KEBIJAKAN K3 PASAL 7 Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dilaksanakan oleh pengusaha Dalam menyusun kebijakan sebagaimana pada ayat 1, pengusaha paling sedikit harus : melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko perbandingan penerapan K3 dengan prsh. dan sektor lain yang lebih baik peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan

BAGIAN KEDUA PENETAPAN KEBIJAKAN K3 PASAL 7 kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan penilaian, efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerjanya

BAGIAN KEDUA PENETAPAN KEBIJAKAN K3 PASAL 7 PASAL 8 Kebijakan K.3 sebagaimana pada ayat 1 paling sedikit memuat : Visi tujuan perusahaan komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan persh.secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional PASAL 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain yang berada di persh., dan pihak lain terkait

Terima Kasih