Aktivitas lembaga keuangan syariah Prinsip At-Ta’awun Prinsip menghindari Al-Iktinaz
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 1998, tentang perbankan disebutkan bahwa : Bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH Prinsip Wadiah (Simpanan). Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan). Prinsip Al-Ajr (Sewa/ Pengambilan Fee). Prinsip Al-Qard (Biaya Administrasi).
Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebagai berikut : Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari, agar sesuai dengan ketentuan syariah; Membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah; Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.
Reksadana Syariah Reksadana syariah sering disebut unit trust, mutual fund, atau investment fund. Reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam
Pasar Modal Syariah Prinsip instrumen pasar modal syariah harus bebas dari unsur riba, maisir dan gharar.
Perbedaan antara spekulan yang dilarang Islam dengan investor yang diperbolehkan Islam dapat diamati beberapa hal berikut: Investor melakukan pembelian sekuritas dengan melakukan pembayaran sepenuhnya. Tidak melakukan margin trading. Investor bertujuan untuk mengalokasikan tabungan, memperoleh pendapatan di masa depan tidak melakukan perdangan jangka pendek. Dapat saja investor menjual sekuritas jangka pendek dengan pertimbangan faktor rasional fundamental bukan faktor teknikal
Disebutkan Metwally bahwa bursa efek dalam ekonomi Islam harus melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut : (Achsien, 2000: 65) Memungkinkan para penabung berpartisipasi penuh pada pemilikan kegiatan bisnis, dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risiko; Memungkinkan para pemegang saham mendapatkan liquiditas dengan menjual sahamnya sesuai dengan aturan bursa efek; Memungkinkan kegiatan bisnis meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan bisnisnya; Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal non Islami; dan Memungkinkan investasi pada ekonomi ini ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Obligasi Islami disebut juga muqarada bond, sebagai alternatif pengganti obligasi dengan bunga.
Badan hukum yang dimiliki BMT dapat berupa : Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Serba Usaha. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Prakoperasi.