Aktivitas lembaga keuangan syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Advertisements

Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
LINGKUNGAN KEUANGAN: PASAR, LEMBAGA KEUANGAN, DAN SUKU BUNGA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
SISTEM MONETER.
VII. PERUSAHAAN INVESTASI
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
Sistim Ekonomi Indonesia
MANAJEMEN KEUANGAN.
Makalah disampaikan dalam mata kuliah Studi Komparasi Ekonomi Konvensional & Ekonomi Islam pada hari Rabu, 30 April 2008 di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.
Bank & Lembaga Keuangan
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
BAB IX Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pasar uang dan pasar modal
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
UANG & MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Manajemen Bank Syariah
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
Pasar Keuangan Pasar keuangan didefinisikan sebagai bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit.
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
REKSA DANA Rita Tri Yusnita Sumber:
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pasar Modal ( Capital Market )
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Pasar Modal.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
Lembaga Keuangan Non Bank dan Pasar Modal
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Akuntansi Islam.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Transcript presentasi:

Aktivitas lembaga keuangan syariah Prinsip At-Ta’awun Prinsip menghindari Al-Iktinaz

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 1998, tentang perbankan disebutkan bahwa : Bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH Prinsip Wadiah (Simpanan). Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan). Prinsip Al-Ajr (Sewa/ Pengambilan Fee). Prinsip Al-Qard (Biaya Administrasi).

Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebagai berikut : Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari, agar sesuai dengan ketentuan syariah; Membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah; Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.

Reksadana Syariah Reksadana syariah sering disebut unit trust, mutual fund, atau investment fund. Reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam

Pasar Modal Syariah Prinsip instrumen pasar modal syariah harus bebas dari unsur riba, maisir dan gharar.

Perbedaan antara spekulan yang dilarang Islam dengan investor yang diperbolehkan Islam dapat diamati beberapa hal berikut: Investor melakukan pembelian sekuritas dengan melakukan pembayaran sepenuhnya. Tidak melakukan margin trading. Investor bertujuan untuk mengalokasikan tabungan, memperoleh pendapatan di masa depan tidak melakukan perdangan jangka pendek. Dapat saja investor menjual sekuritas jangka pendek dengan pertimbangan faktor rasional fundamental bukan faktor teknikal

Disebutkan Metwally bahwa bursa efek dalam ekonomi Islam harus melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut : (Achsien, 2000: 65) Memungkinkan para penabung berpartisipasi penuh pada pemilikan kegiatan bisnis, dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risiko; Memungkinkan para pemegang saham mendapatkan liquiditas dengan menjual sahamnya sesuai dengan aturan bursa efek; Memungkinkan kegiatan bisnis meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan bisnisnya; Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal non Islami; dan Memungkinkan investasi pada ekonomi ini ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Obligasi Islami disebut juga muqarada bond, sebagai alternatif pengganti obligasi dengan bunga.

Badan hukum yang dimiliki BMT dapat berupa : Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Serba Usaha. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Prakoperasi.