Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Operasional Lembaga Bisnis Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Operasional Lembaga Bisnis Syariah"— Transcript presentasi:

1 Operasional Lembaga Bisnis Syariah
STIE DEWANTARA Operasional Lembaga Bisnis Syariah Bisnis Syariah, Sesi 5

2 Allah menghalalkan jual-beli – mengharamkan riba (QS 2:275).
Konsep Dasar Allah menghalalkan jual-beli – mengharamkan riba (QS 2:275). Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh (QS 2:282). Ummat Islam mengajarkan ta’awun (QS 5:2) dan menghindari iktinaz (QS 9:34) Hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (ushul fiqih) STIE DEWANTARA

3 Perdagangan, baik tunai atau tangguh (al bai’)
Ruang Lingkup Perdagangan, baik tunai atau tangguh (al bai’) Sewa dan sewa beli (al ijarah) Investasi/penyertaan (syirkah), baik untuk keuntungan sendiri (investment banking) maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah (investment management) STIE DEWANTARA

4 4. Jasa-jasa titipan (al wadi’ah): custodian dan trusteeship
Ruang Lingkup (Cont …) 4. Jasa-jasa titipan (al wadi’ah): custodian dan trusteeship 5. Jasa-jasa (ju’alah)dalam lalu-lintas pembayaran, seperti pengiriman uang (transfers), penerbitan L/C, collections (wakalah), garansi bank (kafalah), dll. STIE DEWANTARA

5 Sistem Operasional Bank Syariah
Lingkup usaha Bank Syariah bersifat universal banking → commercial banking and investment banking Simpanan Equity Financing /PLS Mudharabah Musyarakah Nasabah Deposan - Giro wadiah - Tabungan mudharabah Bank Syariah Pemilik Bank Murabahah Salam Isthisna Ijarah Pinjaman kebajikan bagi hasil & bonus bagi hasil Modal Debt Financing (Jual beli) profit margin Zakat Qardhul Hasan Fee STIE DEWANTARA

6 Sistem Operasional Bank Syariah
STIE DEWANTARA

7 Sistem Operasional Bank Syariah
STIE DEWANTARA

8 Struktur Akad Bisnis Syariah
Qard, Wadiah, Wakalah, Kafalah, Rahn, Hibah, Waqf TABARRU’ non profit transaction WAAD/AKAD Natural Certainty Contract Murabahah, Salam, Isthisna, Ijarah TIJARAH profit transaction Natural Uncertainty Contract Musyarakah, mudharabah, STIE DEWANTARA

9 Dewan Pengawas Syariah
Keberadaan DPS Three tier board model RUPS Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Dewan Direksi STIE DEWANTARA

10 Keberadaan DPS (Cont …)
Badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Terdiri dari pakar dibidang syariah muamalah dan memiliki pengetahuan bidang perbankan Persyaratan anggota ditetapkan DSN Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari , DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa produk dan jasa. STIE DEWANTARA

11 Tugas DPS Mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan STIE DEWANTARA

12 Sebagai penasehat dan pemberi saran
Fungsi DPS Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, UUS dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syariah Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan bank syariah yang diawasinya kpd DSN sekurang-2nya setahun sekali Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank => wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasi ke DSN sekurang-kurangnya setahun sekali STIE DEWANTARA

13 Hubungan Lembaga Bisnis dengan Nasabah
Perbedaan bisnis syariah vs bisnis konvensional secara esensial tidak hanya terletak pada digunakannya prinsip tanpa bunga, tetapi jauh lebih luas dari itu termasuk hubungan antara lembaga bisnis dengan nasabahnya. Dalam konteks transaksi bagi hasil, prinsip hubungan yang dikembangkan oleh lembaga bisnis syariah terhadap nasabah lebih spesifik terjalin sebagai hubungan kerjasama/partnership/kemitraan antara investor dan entrepreneuer melalui nilai-nilai dan prinsip syariah: - Saling menguntungkan - Saling melindungi dari transaksi yang tidak halal - Saling mendorong penguatan ekonomi masyarakat STIE DEWANTARA

14 Hubungan Lembaga Bisnis dengan Nasabah (Cont …)
Dalam konteks transaksi dengan margin, prinsip hubungan yang dikembangkan oleh lembaga bisnis syariah kepada nasabahnya lebih spesifik terjalin sebagai hubungan antara penjual dan pembeli melalui nilai-nilai dan prinsip syariah: - Besaran margin sesuai kesepakatan - Keuntungan berdasarkan keadilan, keseimbangan hak dan kepentingan - Tujuan hubungan adalah menjauhi hal-hal yang diharamkan STIE DEWANTARA

15 TERIMA KASIH SKB STIE DEWANTARA


Download ppt "Operasional Lembaga Bisnis Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google