SOSIALISASI awal Penyelenggaraan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Advertisements

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DINAS DIKPORA KOTA SURAKARTA
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
BAHAN SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB
PENDIDIKAN KESETARAAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Tujuan Sosialisasi Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UN untuk SD/MI dan SDLB 2.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
SOSIALISASI PROGRAM KLAS 9 DAN KRITERIA KELULUSAN SMP NEGERI 1
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
S O S I A L I S A S I U J I A N N A S I O N A L D A N U J I A N S E K O L A H T A H U N SMP BUDHAYA III SANTO AGUSTINUS Terakreditasi “A” SMP BUDHAYA.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
RAPAT PLENO KELULUSAN SMAN 71 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2011/2012
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
Persiapan dan Kesiapan
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI awal Penyelenggaraan UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 BOYOLALI, 16 Januari 2014 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN BOYOLALI

DASAR HUKUM UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : - Pasal 57 : Ayat (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Ayat (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal. - Pasal 58 ayat (2) : “evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

Lanjutan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan : - Pasal 63 ayat (1) butir c : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pemerintah. - Pasal 66 ayat (1) : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

Lanjutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tanggal 18 November 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tanggal 30 November 2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTS,SMPLB,SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014;

UJIAN NASIONAL Pengertian Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

KEGUNAAN HASIL UN Sebagai salah satu pertimbangan untuk: Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN S/M/PK DAN UN telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

SATUAN PENDIDIKAN adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.

PESERTA UNPK Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. Peserta terdaftar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren yang memiliki izin dan memiliki laporan hasil belajar lengkap. Memiliki kartu tanda peserta UN pendidikan nonformal dan surat keterangan tidak lulus dari S/M atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal.

LANJUTAN Peserta dari kelompok belajar lainnya yang sejenis (berasal dari “komunitas sekolah rumah”, kelompok belajar lembaga pemasyarakatan, kelompok belajar dinas pendidikan, kelompok belajar kelurahan atau desa) mendaftar pada PKBM, SKB, Pondok pesantren penyelenggara Program ‘Ula, Program Wustha, Program Kulliyatul, Program Tarbiyatul Muallimin yang memiliki izin. Peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan dari pendidikan nonformal. Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal.

PERSYARATAN LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional.

KETENTUAN NILAI BAIK, LULUS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN, DAN UJIAN NASIONAL

KRITERIA NILAI BAIK untuk 4 kelompok MP Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

UJIAN S/M/PK Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama. Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

KRITERIA KELULUSAN UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina. untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

NILAI AKHIR (NA) UJIAN NASIONAL Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN) Bobot nilai akhir (NA) NA = 0,60 UN + 0,40 NS Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0

Nilai S/M/PK Nilai S/M/PK semua mata pelajaran diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud di atas untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud di atas untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A Tingkat Provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.

NILAI SEKOLAH/MADRASAH (Satuan Pendidikan) Gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah (bobot 70%) dan rata-rata nilai rapor (bobot 30%) : semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB; semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB; semua mata pelajaran yang ditempuh dan diujinasionalkan pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK.

NILAI PENDIDIKAN KESETARAAN (Satuan Pendidikan) Gabungan antara nilai Ujian PK (bobot 70%) dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) (bobot 30%) : Program Paket A : memiliki nilai rapor derajat 1 sampai 2 atau tingkatan awal sampai dasar. Program Paket B : memiliki nilai rapor derajat 3 sampai 4 atau tingkatan terampil 1 sampai terampil 2. Program Paket C : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai mahir 2. Program Paket C Kejuruan : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai 2.

KETENTUAN PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN

KRITERIA PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN DARI SEKOLAH/MADRASAH SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

PESERTA DIDIK DARI SISTEM AKSELERASI DAN SISTEM KREDIT SEMESTER Sekurang-kurangnya 2 tahun berada atau mengikuti proses pembelajaran Dan …….

PERUBAHAN PADA UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN UN TP. 2012/2013 DENGAN UN TP. 2013/2014 18/03/2013 KEGIATAN TP. 2012/2013 TP. 2013/2014 Ujian SD/MI, SDLB, Paket A/Ula Ujian Nasional (Penyelenggara UN : BSNP bekerjasama dengan Pemerintah dan Satpen) Ujian Sekolah (US) merupakan kewenangan Pemerintah dan Satpen (PP No. 32 Tahun 2013) Kepanitiaan UN Tidak ada unsur dari LPMP Ada unsur LPMP 3. Kisi-kisi Soal UN Kisi-kisi Soal UN TP. 2012/2013 (Peraturan BSNP No. 0019/P/BSNP/XI/2012) 4. Jadwal Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan SMK : hari ke 4 setelah mapel normatif dan adaptif Ujian Teori Kejuruan dan Ujian Praktik Kejuruan dilakanakan paling lambat 14 Maret 2014 5. Kriteria Kelulusan Bobot Rata-rata Nilai Rapor : 40 % dan Nilai US/M : 60 % Bobot Rata-rata Nilai Rapor: 70 % dan Nilai US/M : 30 % 6. Penetapan Sek/Mad Pelaksana UN Panitia Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Penetapan Sek/Mad (Satpen) Pelaksana UN : - Pelaksana UN Prov. Koordinasi dg Kota/Kab. dalam menetap- kan Satpen Pelaksana UN. - Pelaksana UN Kota/Kab menetapkan Satpen Pelaksana UN. 4

PERBEDAAN UN TP. 2012/2013 DENGAN UN TP. 2013/2014 18/03/2013 KEGIATAN TP. 2012/2013 TP. 2013/2014 7. Penetapan Pengawas Ruang UN Pengawas Ruang UN SMP/ MTs oleh Kota/Kab Pengawas Ruang UN SMA/ MA, SMK oleh Perguruan Tinggi Pengawas Ruang UN SMP/ MTs oleh Kota/Kab dan disampaikan ke LPMP Pengawas Ruang UN SMA/MA, SMK oleh Kota/Kab dan disampaikan ke Perguruan Tinggi 8. Penggandaan Bahan (Soal) UN - Penggandaan Bahan (Soal) UN dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Tingkat Pusat. - Pengawasan penggandaan dan pendistribusian ke kota/kab oleh Perguruan Tinggi. - Penggandaan dan Pendistribusian Bahan (Soal) UN dilakukan dengan sistem regional. - Penggandaan dan Pendis- tribusian Bahan UN SMA/ MA, SMALB, SMK, dan Paket C dilakukan oleh Percetakan dibawah Koordinasi Panitia Regional, Pelaksana UN Provinsi, Pelaksana UN Kota/Kab dan diawasi oleh Perti dan Polri. 4

PERBEDAAN UN TP. 2012/2013 DENGAN UN TP. 2013/2014 18/03/2013 KEGIATAN TP. 2012/2013 TP. 2013/2014 - Penggandaan dan Pen- distribusian Bahan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha dilaku- kan oleh Percetakan dibawah Koordinasi Panitia Regional, Pelaksana UN Provinsi, Pelaksana UN Kota/Kab dan diawasi oleh LPMP dan Polri. 9. Pengiriman LJUN LJUN SMA/MA, SMK dan LJUNPK Paket C dikumpulkan dan dikirim oleh Pengawas Satuan Pendidikan dari Perguruan Tinggi (PT) dan didampingi Petugas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota. LJUN SMA/MA, SMK dan Paket C disampaikan ke Perti oleh Pengawas Satuan Pendidikan dari Perguruan Tinggi (PT) tanpa didampingi Petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kab. 5

PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL

PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL Pusat BSNP Kemdikbud Kemenag MR-PTN Provinsi Gubernur Dinas Pendidikan Kanwil Kemenag PT Instansi Terkait dengan pendidikan keahlian. Kab/Kota Bupati/Walikota Dinas Pendidikan 3. Kantor Kemenag 4. PTN. Satuan Pendidikan PT Kepala Sekolah/Mad Guru Tutor Catatan: Rincian tugas masing-masing Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kab/Kota, dan Satuan Pendidikan dapat dibaca di POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014

Peran PERGURUAN TINGGI Melakukan koordinasi, pengawasan, keamanan, kerahasiaan Pelaksanaan UN. Menjamin objektivitas dan kredibilitas, akuntabilitas pelaksanaan UN.

JADWAL UN SMP,MTS, DAN smplb No HARI DAN TANGGAL MAPEL Alokasi waktu /JUMLAH SOAL 1. UN : Senin, 5 Mei 2014 UN Susulan : Senin, 12 Mei 2014 Bahasa Indonesia 120 menit/ 50 Soal 2. UN : Selasa, 6 Mei 2014 UN Susulan : Selasa,13 Mei2014 Matematika 120 menit/ 40 Soal 3. UN : Rabu, 7 Mei 2014 UN Susulan : Rabu, 14 Mei 2014 Bahasa Inggris 4. UN : Kamis, 8 Mei 2014 UN Susulan : Kamis,15 Mei 2014 IPA

JADWAL UN PAKET B / WUSTHA No HARI DAN TANGGAL Periode I Periode II MAPEL Alokasi waktu 1. Senin Selasa 5 Mei 2014 19 Agustus 2014 Bahasa Indonesia PKn 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 2. Selasa Rabu 6 Mei 2014 20 Agustus 2014 Matematika IPS 3. Rabu Kamis 7 Mei 2014 21 Agustus 2014 Bahasa Inggris IPA

AGENDA PENTING UJIAN NASIONAL No KEGIATAN KABUPATEN Penanggungjawab 1. Pendataan Peserta s.d. 15 Februari 2014 Disdikpora 2. Pengiriman DNT 28 Februari 2014 Dinas Propinsi 3. Pengiriman Nilai US/M SMP/MTS, nilai UAPK dan Paket B/ Wustha ke Pusat Terakhir 1 April 2014 4. UN Utama UN Susulan 5-8 Mei 2014 12-14 Mei 2014 5. Pengumuman Ujian 13 Juni 2014 6. UJIAN SEKOLAH + PRAKTIK BERDASARKAN MUSYAWAH DI MKKS

Pengawas dan Admin UN Pengurus Pokja segera menyusun draf Pengawas UN di tingkat Pokjanya (dikumpulkan ke Bidang SMP paling lambat minggu ke I bulan Maret 2014 untuk dibuatkan SK Kepala Disdikpora) Mulai menyiapkan perangkat Admin UN dilengkapi: a. POS UN b. POS US c. Kisi-kisi UN d. Permendikbud No. 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/PK dan UN

PEMBAGIAN SUB RAYON Sub Rayon 1 : SMPN 4 Mojosongo Sub Rayon 2 : SMP N 5 Boyolali Sub Rayon 3 : SMP N 1 Banyudono Sub Rayon 4 : SMPN 1 Simo Sub Rayon 5 : SMPN 1 Andong Sub Rayon 6 : SMPN 1 Karanggede Sub Rayon 7 : SMPN 1 Wonosegoro

AGENDA PENTING LOMBA No KEGIATAN KABUPATEN PROPINSI 1. LCC Februari 2014 Maret 2014 2. OSN 8 Maret 2014 19 April 2014 3. FLS2N Mei 2014 Juni 2014 4. LPIR 30 Agustus 2014 Nas. 29 Sep 2014 5. O2SN 6. 7. 8. 9. Cipta Seni Rumpun dan Bahasa Siswa Berprestasi Sekolah Sehat Maret 2014 September September 2014

Terima Kasih 36 36