RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2012
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
PENILAIAN KINERJA GURU
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan BOS Bagi Kepala MIN, MTsN , MIS & MTsS Se Jawa Timur Tahun 2011 Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Mapenda.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Transcript presentasi:

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI SERAPAN TUNJANGAN PROFESI DAN SERAPAN BOS BAGI KEPALA MTsN SE JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011 Rabu 26 OKTOBER 2011 OLEH KASI KETENAGAAN DAN KESISWAAN BIDANG MAPENDA KANWIL KEMENAG PROV. JATIM

PEDOMAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DAN PENGAWAS 2011 DASAR HUKUM : 1. UU no. 14 th. 2005 ttg Guru 2. PP no. 74 th. 2008 ttg. Guru 3. PP. no. 41 th 2009 ttg. Tunjangan Profesi Guru 4. Permendiknas no. 72 th 2008 ttg Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap bukan PNS yg belum memiliki jabatan fungsional guru. 5. Permen Keuangan no. 164/PMK/.05/2010 ttg Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 6. Permenag no. 10 th 2010 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

PENGERTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU Tunjangan Profesi Guru : Tunjangan yang diberikan kepada guru yg berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertfikat pendidik. Bantuan Tunjangan ProfesiGuru : Subsidi tunjangan yg diberikan kepada guru yg bertatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.

TUJUAN Pemberian Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi bertujuan untuk : “Meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kalitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik “

II KRITERIA PENERIMA TPG PNS yang memangku jabatan Fungsional a. Pengawas Pddkn Agama b. Pengawas Rumpun (RA dan Madrasah) c. Guru pada RA dan Madrasah d. Guru Agama pada Sekolah e. Guru pada Satuan Pddkn Formal lainnya dlm binaan Kemenag 2. Guru Bukan PNS yang meliputi a. Guru pada RA dan Madrasah b. Gurtu Agama pada Sekolah c. Guru pada Satuan Pddkn Formal lainnya

PERSYARATAN PENERIMA TPG Memiliki Sertifikat Pendidik Memiliki Nomor Regitrasi Guru (NRG) dari Kemendiknas. Aktif melaksanakan tugas sbg guru / pengawas Mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertfikat Pendidik yang dimilikinya. Memenuhi beban kerja yg sbgmn ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait; Berusia paling tinggi 60 tahun Ditetapkan sebaga guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.

III. BESARAN TP DAN BANTUAN TP Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru Bukan PNS (GBPNS) diberikan Bantuan Tunjangan Profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS. GBPNS yang belum diinpasing diberikan bantuan TP sebesar Rp. 1 500.000,0 per bulan sesuai dg ketentuan perundang2an TPG/Pengawas dan Bantuan TPGBPNS dibayar mulai bl januari th berikutnya, terhitung sejak ybs dinyatakan lulus ujian sertfikasi guru sbgmn yg tercantum dlm sertfikat pendidik dan memperoleh NRG. Guru yg memperoleh sertifikat pddk sebelum th 2008, TP dan Bantuan TP diberikan mulai januari tahun 2008. Guru PNS dan GBPNS dikenakan pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dg tarif sesuai dengan ketentuan perundang2an

IV PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN Pembayaran dihentikan bila: Meninggal dunia Memsuki usia 60 tahun atau pensiun Berhalangan tetap shg tdk bisa melaksanakan tugas sbg guru Beralih tugas ke jabatan selain guru/pengawas Tidak menjalankan tugas sbg guru/pengawas di kementerian Agama Tdak memenuhi beban kerja minimal yang ditentuan Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yg diatur dalam ketentuan ini Penhentian Pembeyran TP dan Bantuan TP guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan Kemenag Kab./Kota atau Kepala satker lain yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi

V. SUMBER DANA Sumber dana untuk TP dan Bantuan Tpguru/pengwas bg PNS yg satuan administrasi pangkalnya Madasah Negeri, dibebankan kpd DIPA Madrasah Negeri ybs. Sumber dana untuk TP dan Bantuan Tpguru/pengwas selain sbgmn dimaksud pada huruf A, dibebankan kpd DIPA Kemenag Kab./Kota dan Kemenag Kanwil Provinsi.

VI. PROSEDUR PEMBAYARAN Pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pgws ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pd masing2 satker sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an. Kankemenag Kab./Kota dan Kamad Negeri wajib melakukan verifikasi thdp usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pgws dengan berpedoman pd kriteria dan persyaratan dalam angka II.

Lanjutan : 3.Kankemenag Kab/Kota dan Kamad negeri melakukan pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pengawas berpedoman pada Permenkeu no : 164/PMK.05/2010 ttg Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Bab III Pasal 3 Tuprof diberikan kpd Guru dan Dosen yg telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan Bab VI pasal 9 ayat 1 – TPG diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG dari Kemendiknas

Lanjutan.. Surat dari Ditjen PMPTK No 6890/F2/LL/2010 tanggal 17 Desember 2010 ttg Pemrosesan NRG bagi Guru Lulus Sertifikasi di Lingk. Kemenag R.I, dgn poin-poin: Proses penerbitan NRG menggunakan sistem aplikasi data berdasarkan kelengkapan data individu guru sehingga penyelesaiannya memerlukan waktu yg relatif lama NRG bg Guru di lingk. Kemenag yg telah lulus sertifikasi yg datanya telah diberikan kpd Kemendiknas sedang dlm proses penyelesaian serta NRG tsb akan disesuaikan dgn tahun yg tertera didalam sertifikat pendidikn yg telah dikeluarkan PTK.

Lanjutan.. 4. Dalam hal terdapat tunggakan/kekurangan bayar atas TP atau Bantuan TP guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi tahun berjalan. 5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas TP dan bantuan TP guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.

Lanjutan : 6. Pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja. 7. Pembayaran TP guru dan bantuan TP guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjutan : 8. Permohonan pembayaran TP diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan: - Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala dan dokumen lain yang secara sahmenunjukkan gaji terakhir (bagi PNS). - Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama).

Lanjutan : - Asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan. b. Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku. c. Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Formal yang bersangkutan dan diketahui oleh pengawas. - Fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.

VII. LAPORAN DAN EVALUASI Pelaksanaan pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. - Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa TP dan bantuan TP guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan TP dan bantuan TP guru/pengawas.

Lanjutan : 2. Kantor Kemenag Kab/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaranTP dan bantuan TP guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima TP / bantuan TP yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas TP atau bantuan TP guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V no 4 dan 5.

Lanjutan : 3. Kantor Kemenag Kab/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jendral terkait melalui Kanwil Kemenag Provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan setelah dana TP dan bantuan TP guru/pengawas selesai dibayarkan.

VIII. PENUTUP Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag No: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.

LAPORAN SERAPAN BOS DATA BOS PADA MTsN meliputi : jumlah siswa, L/P, kelas 7,8,9 Usia, >13-15, =13-15, >15 th Harus mencantumkan nama siswa penerima BOS LAPORAN PENYERAPAN BOS DIMINTA 3 BULAN SEKALI ( sesuai format ) MEKANISME PENDATAAN DAN LAPORAN BOS MTsN MELALUI KANKEMENAG KAB./KOTA WAKTU PENYERAHAN LAPORAN SETIAP MINGGU KE 2 ATAU 3 TIAP AKHIR TRIWULAN