Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kebijakan Ditjen Dikti Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Tiga Keperawatan Ridwan Roy T Deputi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud Disampaikan pada Pertemuan AIPDiKI Semarang, 8 - 10 Mei 2014
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan Pokok Bahasan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan Sistem Uji Kompetensi HARMONISASI SUPPLY-DEMAND TENAGA KESEHATAN
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan VISI : Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan dan kebudayaan; Memperluas KETERJANGKAUAN layanan pendidikan dan kebudayaan; Meningkatkan KUALITAS layanan pendidikan dan kebudayaan; Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan dan kebudayaan; Menjamin KEPASTIAN / KETERJAMINAN memperoleh layanan pendidikan; MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH Bahasa dan Kebudayaan Indonesia MISI : Optimalisasi Pemanfaatan TIK Resource Sharing Integrasi Proses
FOKUS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN Tahun 2010-2014 ...pembangunan pendidikan diarahkan untuk menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif melalui peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan dan kepastian memperoleh layanan pendidikan... 5 PRIORITAS PROGRAM INSAN INDONESIA CERDAS & KOMPETITIF PERCEPATAN PENINGKATAN JUMLAH DOSEN S3 DAN DAYA SAING PT 5 PT Pendidikan AKADEMIK 4 PENINGKATAN AKSES DAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI. SM PERCEPATAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU KE S1/D4, SERTIFIKASI, DAN RINTISAN PENDIDIKAN PROFESI GURU 3 INTEGRASI & PEMBIASAAN SMP exploring – strengthening - empowering 2 PENUNTASAN PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN. SD TK PAUD Pendidikan KARAKTER 1 PENINGKATAN AKSES & MUTU PAUD
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMPT) Rancangan Bentuk Perguruan Tinggi, Jenis dan Strata Pendidikan Tinggi (RUU Pendidikan Tinggi) No Bentuk Perguruan Tinggi Jenis Pendidikan Tinggi Strata Pendidikan Tinggi 1. Universitas/ Institut Akademik Sarjana, Magister, Doktor Profesi Profesi, Spesialis Vokasi* Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan 2. Sekolah Tinggi 3. Politeknik Vokasi Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan** 4. Akademi Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga * Diselenggarakan oleh unit terpisah setingkat fakultas ** Penyelenggaraan strata magister terapan dan doktor terapan harus bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan akademik.
M Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Sekretariat Ditjen Dikti Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Peraturan Perundang-undangan Visi Pendidikan Tinggi Indonesia Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME/ Akreditasi) M Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kebutuhan Stakeholders
Proses Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Sistematika: PENDAHULUAN Latar Belakang Visi Misi Tujuan KEBUTUHAN Sistem Materi KESIAPAN POTRET 4PT ITB ITS UGM UI JADWAL
Standar Pendidikan Tinggi Menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Standar Isi Standar Proses Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana & Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penllaian Pendidikan Standar Penelitian Standar Penelitian Standar Hasil Standar Arah Standar Proses Standar Kompetensi Peneliti Standar Pendanaan Standar Sarana & Prasarana Standar Outcome Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Hasil Standar Arah Standar Proses Standar Kompetensi Pelaksana Standar Pendanaan Standar Sarana & Prasarana Standar Outcome SN Dikti Ditetapkan oleh Menteri atas usul BSNP SPT Standar Dikti Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN
Road Map Kebijakan Pendidikan Tinggi untuk Tenaga Kesehatan Kinerja Kemdikbud Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan ∑ Lulusan Kinerja Kemkes Kemdikbud Kemkes Masyarakat Sehat (-) Layanan (-) Pendidikan X X Jenis, jenjang Kompetensi, kualifikasi Wahana pendidikan SDM pendidik Distribusi prodi & lulusan Kebijakan
KARAKTERISTIK JASA KESEHATAN Risiko tinggi : menyangkut hidup manusia. Bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan kesehatan Jasa publik. Menuntut kepatuhan yang tinggi pada kode etik – etika profesi. Peran asosiasi institusi/organisasi profesi. Kedekatan dan keterpaduan antara pendidikan dan praktek (profesi).
HARMONISASI SISTEM PENDIDIKAN & PELAYANAN KESEHATAN SERTA PENDIDIKAN INTERPROFESI Memperbaiki Derajat Kesehatan Masyarakat KONTEKS NASIONAL Sistem Pendidikan dan Sistem Kesehatan Sistem kesehatan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan Memperkuat Sistem Kesehatan Kolaborasi Pelayanan Pelayanan Kesehatan yang Optimal Kesiapan Kolaborasi Pelayanan Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan Saat Ini dan Akan Datang Pendidikan Inter-Profesi Sistem Pendidikan Reformasi KEBUTUHAN KESEHATAN NASIONAL Sistem kesehatan terfragmentasi dari sistem pendidikan
KERANGKA KERJA SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN: Program & Lulusan LAM PT Kesehatan INSTRUMEN AKREDITASI STATUS AKREDITASI AKREDITASI (MUTU INSTITUSI) STANDAR PENDIDIKAN & KOMPETENSI SNPT SPMI PDPT PT OP AIPT PENGGUNA (MUTU INDIVIDU) BLUE PRINT KOMPETENSI (soal) * UJI KOMPETENSI KUALITAS LULUSAN DI PELAYANAN Lembaga Uji Kompetensi (LUK) Kedokteran & Kedokteran Gigi Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK) Nakes DEMAND (Global & Nasional)
HUBUNGAN PENJAMINAN MUTU SISTEM PENDIDIKAN TERHADAP SISTEM PELAYANAN KESEHATAN Sistem Penjaminan Mutu Kualitas Institusi Kualitas Lulusan Kualitas Pelayanan Derajat Kesehatan Masyarakat Terbaik Sistem Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan Sistem Akreditasi Sistem Sertifikasi Pengembangan Profesi Berkelanjutan QUALITY CASCADE
Pengembangan LAM-PTKes & LPUK Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kesehatan yang lebih akuntabel dan transparan Peningkatan kapasitas dan keterlibatan secara positif dan proaktif dari berbagai pemangku kepentingan profesi kesehatan dalam sistem penjaminan mutu dan regenerasi profesi yang sehat dan berkualitas Peningkatan pengakuan global pada mutu pendidikan tinggi kesehatan dan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia 1 2 3 LAM PTKes : Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan LPUK : Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi
Terjaminnya mutu pendidikan tinggi kesehatan yang berstandar global LAM PT-Kes Visi Terjaminnya mutu pendidikan tinggi kesehatan yang berstandar global Misi Terselenggaranya akreditasi nasional pendidikan tinggi kesehatan secara berkelanjutan yang dipercaya oleh semua pemangku kepentingan (sustainable dan credible) Tujuan Tersusunnya kebijakan, standar, instrumen dan prosedur akreditasi pendidikan tinggi kesehatan yang dioperasionalkan oleh LAM-PTKes; Meningkatnya mutu program studi yang diakreditasi oleh LAM-PTKes berdasarkan indikator antara lain berupa uji kompetensi dan Tracer Study; Terpadunya akreditasi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang saling mendukung peningkatan keterampilan tenaga kesehatan secara keseluruhan melalui instrumen-instrumen yang sinkron; Terwujudnya lulusan dari program studi yang telah terakreditasi oleh LAM-PTKes yang mampu melaksanakan praktik pelayanan kesehatan dengan kompetensi sesuai standar dan kebutuhan masyarakat; Terwujudnya kemampuan LAM-PTKes untuk membiayai kegiatan operasionalnya sendiri sejak tahun 2015.
Tata Nilai LAM-PTKes Amanah dan Mandiri Nilai Dasar Nilai Operasional Continuous Quality Improvement Quality Cascade Conceptualization – Production – Usability Trustworthy Interprofessionalisme Amanah dan Mandiri
Organogram LAM-PTKes sebagai Badan Hukum Perkumpulan
Tahap Proses Kerja LAM-PTKes Persiapan Prodi, mulai proses adm 12 bulan sebelum akred habis Fasilitasi 3-12 bulan Proses pengisian Borang dan kelengkapan. Asesmen Kecukupan (Desk Assessment) 1 minggu Asesmen Lapangan / Visitasi 1 minggu Validasi 1 minggu Rapat Majelis Penandatanganan SK Pengumuman Hasil Akreditasi Melalui Website LAM-PTKes Pengajuan Banding 3 bulan Penerbitan Sertifikat
Tabel Variabel Sistem Akreditasi BAN PT & LAM PT Kesehatan LAM PS Kes SDM Tim asesor Mendikbud sebagai pengambil kebijakan utama Tim majelis sebagai pengambil kebijakan akreditasi Tim asesor dan fasilitator Majelis Pemangku Kepentingan (pendiri) sebagai pengambil kebijakan implementasi akreditasi oleh LAM PSKes Badan pelaksana (pengurus) sebagai pelaksana kebijakan akreditasi MATERIAL (INSTRUMEN) Generik dengan suplemen dan spesifik untuk beberapa program pendidikan Database untuk data akreditasi masih belum valid Pengembangan instrumen akreditasi berbasis standar pendidikan dan standar kompetensi yang spesifik untuk setiap jenis prodi dan bidang ilmu Pengembangan PDPT yang menjadi warehouse data yang valid untuk mengisi instrumen METODE Penilaian secara summatif Paper-based dan IT-based serta memanfaatkan PDPT yang mendukung SPMI dan SPME Masa berlaku akreditasi 5 tahun Penilaian dengan metode hybrid : formatif dan sumatif (dengan proporsi formatif lebih besar) Implementasi konsep Conceptualization, Productivity dan Usability dari LAM yang mendorong dilaksanakannya SPMI Prinsip resource sharing untuk penggunaan data dasar, SIM, investasi dan pengembangan sistem akreditasi
Tabel Variabel Sistem Akreditasi BAN PT & LAM PT Kesehatan LAM PS Kes PEMBIAYAAN Berdasarkan anggaran per line item Bersumber dari pemerintah yang berasal dari anggaran Balitbang Kemdikbud Berdasarkan unit cost Bersumber dari : masyarakat profesi institusi pendidikan tinggi pemerintah, sumber-sumber lain SISTEM AKUNTABILITAS : PENGAWASAN MITIGASI Surveilence, bila ada keluhan (complaint), laporan, dan banding selama menggunakan metode sumatif Pengawasan lembaga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Tim fasilitator memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan secara berkelanjutan, untuk meningkatkan kualitas akreditasi Mitigasi resiko melalui SOP implementasi LAM, Badan Pengawas LAM PSKes, PDPT, BAN PT dan Mendikbud (Pengawasan implementasi akreditasi dilakukan oleh Badan Pengawas yang merupakan perwakilan dari Majelis Pemangku Kepentingan) Transparansi informasi hasil akreditasi melalui laman LAM PSKes Public relation, opinion channeling dan complaint handling
Sistem Uji Kompetensi Rancangan Bentuk Perguruan Tinggi, Jenis dan Strata Pendidikan Tinggi (RUU Pendidikan Tinggi) No Bentuk Perguruan Tinggi Jenis Pendidikan Tinggi Strata Pendidikan Tinggi 1. Universitas/ Institut Akademik Sarjana, Magister, Doktor Profesi Profesi, Spesialis Vokasi* Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan 2. Sekolah Tinggi 3. Politeknik Vokasi Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan** 4. Akademi Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga * Diselenggarakan oleh unit terpisah setingkat fakultas ** Penyelenggaraan strata magister terapan dan doktor terapan harus bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan akademik.
Latar Belakang Uji Kompetensi Standarisasi output pendidikan & kompetensi nakes Globalisasi Pelayanan kesehatan yang paripurna Penerapan beberapa aturan hukum Kurikulum berbasis kompetensi Jumlah Distribusi Kualitas pendidikan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Uji kompetensi Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Set up standard Drives learning Drive process Provide feedback Assessment
Kerangka Pelatihan untuk Uji Kompetensi National Training Regional Training In-house training (independent) Uji Kompetensi Dokter dan Dokter Gigi Uji Kompetensi Apoteker Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Lain Item OSCE Item CBT OSCE examiner SP Trainer Input OSCE and CBT Center Coordinator Item Bank Administrator Process Standard Setting Output
Alur Aktivitas Uji Kompetensi TAHAPAN PELAKSANA HASIL EVALUASI UK 2013 RENCANA 2014 Registrasi Peserta Panitia nasional (Div. Pengelolaan Ujian) Panitia daerah (MTKP) Sistem pendaftaran masih bersifat manual dengan sistem regionalisasi (kolektif oleh institusi) timbul persoalan pada regional Aceh & Jateng Belum ada keterangan NIM pada saat registrasi Antisipasi persoalan Aceh & Jateng Sistem registrasi online oleh peserta Penentuan TUK : CBT PBT Panitia nasional Jumlah TUK masih memungkinkan dengan jumlah peserta yang ada permasalahan pada TUK …karena dilakukan di koridor ruangan Penentuan lokasi UK berdasarkan data dasar dari PDPT untuk selanjutnya melalui tahap verifikasi dan validasi
Alur Aktivitas Uji Kompetensi TAHAPAN PELAKSANA HASIL EVALUASI UK 2013 RENCANA 2014 Verifikasi : Prodi dan Peserta Panitia daerah (MTKP) MTKP melakukan verifikasi kepesertaan menggunakan aplikasi dengan cara membandingkan data diaplikasi dengan dokumen yang dikirimkan ke MTKP Beberapa prodi asal peserta uji yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai peserta UK Sistem verifikasi dan validasi terintegrasi dengan sistem PDPT : prodi asal peserta uji prodi sebagai TUK peserta uji Validasi : Prodi dan Peserta Panitia nasional (Div. Pengelolaan Ujian) Data hasil verifikasi dari MTKP tidak sesuai dengan data nasional (Beberapa prodi asal peserta uji yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai peserta UK)
Alur Aktivitas Uji Kompetensi TAHAPAN PELAKSANA HASIL EVALUASI UK 2013 RENCANA 2014 Implementasi Uji Kompetensi : - CBT - PBT Panitia Nasional Panitia Daerah Panitia dari Institusi Peserta Uji Implementasi UKNI dengan CBT Implementasi UKDIKI & UKBI dengan PBT Regional Jateng tidak mengikuti uji coba karena dilarang oleh MTKP Jateng Meskipun PP sudah distandarisasi melalui Pelatihan PP namun kemampuan mengatasi masalah di lapangan masih sangat beragam. UKNI : CBT UKBI & UKDIKI : PBT Nakes lain ? Standard Setting Judges dari tiap profesi Menggunakan metode modified Angoff (NBL : …) Metode Standard Setting dengan modified Angoff Pengumuman Pengumuman terlambat dari jadwal karena menunggu verifikasi data prodi yang tidak terdaftar di PPDT Diseminasi hasil pengumuman sulit karena keterbatasan modalitas diseminasi Kesepakatan modalitas pengumuman yang digunakan Pengumuman dengan web-based system : link dengan web Kemkes, Kemdikbud, Kemdagri, LPUK
Peran AIP dan OP dalam Persiapan Uji Kompetensi Jenis Aktivitas Unsur yang terlibat Peran 1 Penyusunan dan penetapan blueprint uji kompetensi AIP/ prodi Pakar pendidikan tiap bidang ilmu dari PT/prodi memberikan input terkait kurikulum pendidikan OP Pakar yang praktik di lapangan lapangan dari tiap bidang keahlian memberikan input terkait kompetensi calon lulusan yang dibutuhkan di masyarakat 2 Pengembangan materi uji (soal uji) Pakar pendidikan tiap bidang ilmu dari PT/prodi menyusun dan mereview materi/ soal uji yang sesuai standar pendidikan tiap bidang Pakar yang praktik di lapangan dari tiap bidang keahlian menyusun dan mereview materi/ soal uji yang sesuai standar kompetensi tiap bidang 3 Pengembangan SDM dan sarana uji Dosen/ pendidikan dari PT/ prodi terlibat dalam pelatihan SDM uji (pelaksanaan uji kompetensi) PT/ prodi menyediakan fasilitas (sarana) uji Pakar yang praktik di lapangan dari tiap bidang keahlian prodi terlibat dalam pelatihan SDM uji dan menyusun syarat uji kompetensi keterampilan (termasuk monitoring dan evaluasi) Catatan : Keterlibatan AIP/OP juga sebagai item reviewer, judges standard setting, pengawas uji, dll Penekanan peran PT/ prodi dalam persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi
HARMONISASI SUPPLY-DEMAND TENAGA KESEHATAN
Pelayanan kesehatan dengan tenaga kesehatan seperti apa yang dibutuhkan ? (untuk pertimbangan supply) DEMAND SUPPLY Harmonisasi fasyankes-prodi vs sistem Distribusi (Mutu vs Akses) Relevansi Kompetensi vs Kewenangan dalam Pelayanan ( mutu lulusan) Keberlangsungan Sistem Manajemen Demand-Supply Sentralisasi (mutu) Desentralisasi (Akses) PDPT + e-Health Uji Kompetensi Licency Credential system Organ Khusus ?
KARAKTERISTIK DEMAND SUPPLY UU Kesehatan UU Pendidikan Tinggi Fokus Kewenangan Pelayanan Implementasi Pelayanan dengan basis fasyankes Aturan terkait sistem pelayanan Fokus pengembangan keilmuan & kompetensi Riset yang mendukung perbaikan pendidikan yang berkelanjutan Aturan terkait sistem pendidikan (SDM pendidik, pembinaan akademik, SPM, dll) UU Pendidikan Tinggi
Sinkronisasi SUPPLY – DEMAND Tenaga Kesehatan Sumber : Modifikasi dari Lancet 2012
Harmonisasi SUPPLY – DEMAND Sistem Kesehatan Nasional Tenaga Kesehatan Sistem Kesehatan Nasional STANDAR PELAYANAN Primer Sekunder Tersier STANDAR PENDIDIKAN STANDAR KOMPETENSI Sistem Pelayanan Kesehatan Indonesia Merit System STR Lisensi Mutu prodi Lulusan Kompetensi yang diperoleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang kesehatan Vokasi Akademik Profesi UU Pendidikan Tinggi
IQF 9 8 7 6 5 4 3 2 1 JENJANG KUALIFIKASI BIDANG KESEHATAN (BERDASARKAN NOMENKLATUR) S2 S1 S3 IQF 1 2 3 4 5 7 8 9 6 pwt Drg Dr Farm DrSp DrgSp GZ KesM S2 (Applied) S3 (Applied) Specialist Profesion pwt Drg Dr Dr drg Ns Sp FarmSp GzSp KesM Farm Bid GZ Ns KesM pwt Drg Dr pwt Bid GZ Bid D I D III D II D IV KesM Farm GZ pwt Bid Farm GZ General High School Vocational High School (3) Junior High School Junior High School
Hubungan Kualifikasi Lulusan Pendidikan Formal Dengan Pasar Kerja KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 S2 S3 S2 (Terapan) S3 (Terapan) Spesialis Profesi AHLI TEKNISI / ANALIS OPERATOR S1 D I D III D II D IV SMA SMK Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar PENGEMBANGAN KARIER
Alur Perpindahan Antar-Jenis Pendidikan (setelah KKNI diimplementasikan) Sistem matrikulasi Sistem RPL Magister (S2) Doktor (S3) Magister Terapan (S2) Doktor Terapan (S3) Profesi Spesialis 1 Spesialis 2 Sarjana (S1) Diploma 4 (D4) Diploma 3 (D3) Diploma 2 (D2) Diploma 1 (D1) Sekolah Menegah Atas/ Kejuruan/ Madrasah Alyah
Sinkronisasi Kebijakan Lintas Sektoral PERLU DITINDAKLANJUTI SASARAN CAPAIAN SKB Alih Bina Poltekkes dan institusi milik Pemda Strategi ‘penyelamatan’ akreditasi institusi alih bina dari Kemenkes Implikasi Alih Bina dan target akreditasi Mei 2012 Peraturan Bersama / SKB Uji Kompetensi Kejelasan Kewenangan dan Kerjasama MTKI dan LPUK Penyelesaian Peraturan Bersama Uji Kompetensi Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keterlibatan Masyarakat Profesi untuk menyusun MoU untuk badan hukum LAM Proses badan hukum LAM dan ijin menteri Kesepakatan metodologi dan blue print uji oleh semua bidang Pelaksanaan uji di institusi yang terakreditasi Penetapan status dan aspek legal LPUK Pendirian Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK)
Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud terkait Uji Kompetensi Peraturan Bersama ini disusun untuk : Menegaskan uji kompetensi sebagai exit exam Mengatur kewenangan MTKI dan LPUK dalam menjalankan uji kompetensi MTKI berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan LPUK adalah lembaga mandiri pengembang uji kompetensi tenaga kesehatan Indonesia yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur institusi pendidikan, organisasi profesi, serta pemerintah Penyusunan materi uji disusun oleh MTKI bekerjasama dengan LPUK Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan oleh MTKI berdasarkan usulan dari LPUK
Fungsi Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Fungsi lembaga pengembangan uji kompetensi nasional untuk tenaga kesehatan : (a) pembinaan institusi pendidikan tinggi dalam upaya penyempurnaan proses pendidikan tenaga kesehatan dapat selalu terpantau, dan mendapatkan umpan balik untuk penyempurnaan proses pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi nasional tenaga kesehatan seperti yang ditetapkan oleh MTKI/MTKP dan KKI (b) kredibilitas uji kompetensi tenaga kesehatan lebih terjamin dan mendapat kepercayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di tingkat nasional, regional atau global.
UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Kebijakan Uji Kompetensi : Sertifikat Profesi (UU PT Pasal 43 ) Ayat Batang Tubuh Penjelasan 1 Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan “sertifikat profesi” antara lain sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk meneyelenggarakan program pengadaan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen. 2 Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kebijakan Uji Kompetensi : Sertifikat Profesi (UU PT Pasal 43 ) Ayat Batang Tubuh Penjelasan 3 Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa- hak dilarang memberikan sertifikat profesi Tidak ada penjelasan 4 Ketentuan mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Kebijakan Uji Kompetensi : Sertifikat Kompetensi (UU PT Pasal 44 ) Ayat Batang Tubuh Penjelasan 1 Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya “keahlian dalam cabang ilmunya” adalah kemampuan seseorang yang diakui oleh Masyarakat karena keahlian praktis, seperti potong rambut, desain grafis, montir, dan bentuk keahlian praktis lainnya. “prestasi diluar program studinya” adalah keahlian lain yang tidak berkaitan langsung dengan program studinya, seperti Mahasiswa kedokteran yang meraih juara renang, Mahasiswa teknik mesin yang trampil dalam jurnalistik atau fotografi dan sebagainya. 2 Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. -
Kebijakan Uji Kompetensi : Sertifikat Kompetensi (UU PT Pasal 44 ) Ayat Batang Tubuh Penjelasan 3 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu Tidak ada penjelasan 4 Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa- hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan dapat Diaktualisasikan dengan Baik jika terdapat Kesadaran & Kedisiplinan untuk Memenuhi Aturan & Standar Terima Kasih .. www.kemdikbud.go.id/www.dikti.go.id UNESCO Regional Meeting, Seoul, 23-24 May 2012