Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Forum KOPERTIS VI Salatiga, 11 September 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1

2 Landasan Kebijakan Pendidikan Tinggi Kesehatan
Landasan Filosofis Landasan Sosiologis Landasan Yuridis Landasan Teknis

3 Landasan Filosofis

4 HARMONISASI SISTEM PENDIDIKAN & PELAYANAN KESEHATAN SERTA PENDIDIKAN INTERPROFESI
Memperbaiki Derajat Kesehatan Masyarakat KONTEKS NASIONAL Sistem Pendidikan dan Sistem Kesehatan Memperkuat Sistem Kesehatan Sistem kesehatan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan Kolaborasi Pelayanan Pelayanan Kesehatan yang Optimal Kesiapan Kolaborasi Pelayanan Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan Saat Ini dan Akan Datang Pendidikan Inter-Profesi Sistem Pendidikan Reformasi KEBUTUHAN KESEHATAN NASIONAL Sistem kesehatan terfragmentasi dari sistem pendidikan

5 HUBUNGAN PENJAMINAN MUTU SISTEM PENDIDIKAN TERHADAP SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
Sistem Penjaminan Mutu Kualitas Institusi Kualitas Lulusan Kualitas Pelayanan Derajat Kesehatan Masyarakat Terbaik Sistem Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan Sistem Akreditasi Sistem Sertifikasi Pengembangan Profesi Berkelanjutan QUALITY CASCADE

6 Conceptualization - Productivity – Usability (CPU)
Conceptualization merupakan konsep hubungan dan relevansi antara profesi kesehatan yang dihasilkan oleh pendidikan terhadap kebutuhan oleh sistem pelayanan kesehatan yang akan memanfaatkannya Productivity merupakan proses pembelajaran yang sudah selayaknya diterima oleh peserta didik untuk mendapatkan kompetensi sesuai profil lulusan pendidikan tinggi tiap bidang kesehatan Usability merupakan upaya dari institusi pendidikan tinggi agar lulusannya dapat diterima secara optimal oleh sistem pelayanan kesehatan dan pengguna jasa lainnya (misal : industri) melalui pembaharuan yang berkelanjutan terhadap kompetensi dan profil lulusan

7 Continuous Quality Improvement
(CQI)

8 KERANGKA PIKIR LAM PS Kes dalam
profesional PROGRAM STUDI PERGURUAN TINGGI Negeri Swasta Independen Akuntabilitas sosial Kepercayaan LAM PS BAN PT EKSTERNAL (SPME) INTERNAL (SPMI) *)Tribalism of professionals Umpan balik perbaikan instruksional dan institusional SISTEM PENJAMINAN MUTU Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BUDAYA MUTU Perlindungan diri PEMERINTAH Perbaikan diri aktualisasi jati diri manusia seutuhnya KERANGKA PIKIR LAM PS Kes dalam SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI *)faktor resiko penghambat

9 Landasan Sosiologis

10 HUBUNGAN SPMI, SPME & IMPLEMENTASI BUDAYA MUTU
(akreditasi) Intervensi yang Sistematik & Terencana Perbaikan berkelanjutan SPMI LULUSAN UMPAN BALIK IMPLEMENTASI BUDAYA MUTU Knowledge based Economy Tantangan Globalisasi & Pembelajaran Sepanjang Hayat PERGURUAN TINGGI & PROGRAM STUDI PRODUK ILMIAH HUBUNGAN SPMI, SPME & IMPLEMENTASI BUDAYA MUTU

11 (ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI)
PEMBAGIAN PERAN DALAM SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN PROGRAM STUDI (ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI) PROFESI & PRAKTISI (ORGANISASI PROFESI) QC/I LAM PSKes Prodi LPUK Uji Kompetensi QA PEMANGKU KEPENTINGAN (KKI, KFN, MTKI) QR KEMDIKBUD K/L Terkait PENDIDIKAN PELAYANAN/PROFESI QC : Quality Culture/Implementor QA : Quality Assurance QR : Quality Regulator

12 KERANGKA KERJA SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN
LAM PSKes OP Kolegium LPNK INSTRUMEN AKREDITASI STATUS AKREDITASI AKREDITASI (MUTU INSTITUSI) STANDAR KOMPETENSI & PENDIDIKAN PT OP AIPT Industri Masyarakat USER Kurikulum Sarpras Proses Pembelajaran (MUTU INDIVIDU) BLUE PRINT KOMPETENSI (soal) * UJI KOMPETENSI KUALITAS LULUSAN DI PELAYANAN Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK) DEMAND (Global & nasional) *) Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Mandiri

13 Landasan Yuridis

14 Pengembangan Kebijakan dan Peraturan
Integrasi akademik-profesi Sistem akreditasi Sistem uji kompetensi Sistem Pendidikan & Penjaminan Mutu Bersama dengan Kemkes menyusun kebijakan dan peraturan mengenai RSP Kebijakan resource sharing (termasuk dengan bidang lain) SDM Pengakuan pendidik (non Kemdikbud) pada periode klinik Sarana & Prasarana Aturan turunan UU No.12/2012 yang mendukung pembiayaan pendidikan tinggi kesehatan secara berkeadilan Pendanaan

15 (2) PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (2) PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 ayat (2) Kewenangan akreditasi dapat dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Pasal 88 ayat (1)-(3) Pengakuan LAM oleh Menteri Persyaratan LAM Ketentuan mengenai LAM akan diatur melalui Permen

16 (3) Permendiknas No.28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 13 ayat (1)-(3) Pembentukan LAM PT Persyaratan LAM PT Pelaporan hasil akreditasi LAM PT Pasal 14 Pendanaan LAM PT (4) UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat (5) – (8) Akreditasi program studi dilakukan oleh LAM LAM merupakan bentukan pemerintah atau masyarakat yang diakui pemerintah atas rekomendasi BAN PT LAM dibentuk berdasarkan rumpun dan/atau cabang ilmu Ketentuan lebih lanjut mengenai LAM diatur melalui Permen

17 (5) SKB tentang alih bina institusi :
SKB Mendiknas, Menkes dan Mendagri No. 07/XlI/SKB/2O10, No. 1962/MENKES/PB/X, No. 420 – 1072/2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma bidang Kesehatan milik PEMDA SKB Mendikbud dan Menkes No. 355/E/O/2O12 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Dari Kementerian Kesehatan Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (6) Peraturan Lanjutan UU No.12/2012 : - Rancangan Permendikbud SPM PT - Rancangan Permendikbud SNPT - Rancangan Permendikbud Akreditasi Prodi (7) Aturan lain yang terkait : - UU Pendidikan Kedokteran - RUU Tenaga Kesehatan - RUU Keperawatan dan Kebidanan

18 Aspek Legal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
UU Pendidikan Tinggi RUU Tenaga Kesehatan RUU Keperawatan & Kebidanan PB Uji Kompetensi Selesai I SE Dirjen Dikti ttg Exit Exam Bidan dan Perawat MoU Dirjen Dikti + Ka. Badan PPSDMKes Revisi Permenkes 1796 ttg Registrasi Nakes SE Ketua MTKI ttg Alur Pendaftaran Uji Kompetensi 2 Selesai Finalisasi Selesai Selesai 3 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidan dan Perawat Tahun 2013 Finalisasi PiC : Kemdikbud PiC : Kemkes (*) Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan : tidak termasuk dokter, dokter gigi dan farmasi

19 LANDASAN TEKNIS

20 MUTU Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDPT – PDPT Kesehatan
KERANGKA SISTEM PENJAMINAN MUTU PT KESEHATAN BERBASIS DATA & TIK INSTITUSI MUTU LULUSAN SISTEM UJI SERTIFIKASI SPMI SPME LPUK DIKTI : Standar Nasional Pendidikan Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; Standar pembiayaan; Standar penilaian pendidikan Standar penelitian & pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi + K/L LPNK OP Badan lain yang mendapat pengakuan LAM PTKes metode akreditasi Instrumen spesifik publikasi hasil akreditasi metode uji Item soal tata kelola publikasi hasil uji kompetensi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDPT – PDPT Kesehatan

21 Jenis & Jenjang Pendidikan Tinggi serta Bentuk Perguruan Tinggi (UU No
Jenis & Jenjang Pendidikan Tinggi serta Bentuk Perguruan Tinggi (UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi) Program Profesi Universitas, Institut, Sekolah Tinggi Politeknik Program Doktor Program Magister Kementerian, Kementerian lain, LPNK, Profesi. Program Sarjana Program D-4 Akademi Program D-3 Program D-2 Akademi Komunitas Program D-1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

22 Standar Pendidikan Tinggi
Menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana & Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penllaian Pendidikan Standar Penelitian Standar Penelitian Standar Hasil Standar Arah Standar Proses Standar Kompetensi Peneliti Standar Pendanaan Standar Sarana & Prasarana Standar Outcome Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Hasil Standar Arah Standar Proses Standar Kompetensi Pelaksana Standar Pendanaan Standar Sarana & Prasarana Standar Outcome SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul BSNPT SPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik

23 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
UU No.12/2012 pasal 29 : (1)Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor (2)  Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi (3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri

24 KKNI 9 8 7 6 5 4 3 2 1 Respon UU No.12 tahun 2012 S3 S2 S1 S3T S2T
SMU S2T S3T S1T/DIV SMK AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR SPESIALIS PROFESI DIII DII DI PROGRAM AKADEMIK PROGRAM VOKASI PROGRAM PROFESI PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PENGALAMAN Respon UU No.12 tahun 2012

25 Peningkatan Karier di Dunia Kerja Peningkatan Profesionalitas
PERPADUAN ANTARA PENDIDIKAN FORMAL, PROFESIONALISME, PENGALAMAN KERJA DAN KARIR : Pencapaian Level pada KKNI Melalui Berbagai Jalur SMP SMA D1 D2 D3 S1D4 S2/Sp S3/Sp P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ahli Pendidikan Formal Peningkatan Karier di Dunia Kerja Teknisi/Analis Operator L3 L2 L1 Pengalaman individual atau belajar sendiri Peningkatan Profesionalitas

26 Aksi Ditjen Dikti

27 Konsekuensi Pendidikan Akademik-Profesi
Program profesi merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana Metode pembelajaran dan asesmen yang mengintegrasikan akademik-profesi Proses integrasi pendidikan akademik-profesi bertujuan untuk mengenalkan ‘pendidikan klinik’ lebih awal kepada peserta didik (early clinical exposure) Kecukupan dan kelayakan sarana pendidikan profesi Kecukupan dan kualifikasi pendidik program profesi Pembaharuan izin prodi akademik-profesi : 1 surat izin untuk 2 prodi (prodi akademik dan prodi profesi)

28 Tujuan Pengembangan LAM-PSKes & LPUK
Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kesehatan yang lebih akuntabel dan transparan Peningkatan kapasitas dan keterlibatan secara positif dan proaktif dari berbagai pemangku kepentingan profesi kesehatan dalam sistem penjaminan mutu dan regenerasi profesi yang sehat dan berkualitas Peningkatan pengakuan global pada mutu pendidikan tinggi kesehatan dan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia 1 2 3 LAM PSKes : Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Kesehatan LPUK : Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi

29 Tabel Variabel Sistem Akreditasi BAN PT & LAM PS Kesehatan
SDM Tim asesor Mendikbud sebagai pengambil kebijakan utama Tim majelis sebagai pengambil kebijakan akreditasi Tim asesor dan fasilitator Majelis Pemangku Kepentingan (pendiri) sebagai pengambil kebijakan implementasi akreditasi oleh LAM PSKes Badan pelaksana (pengurus) sebagai pelaksana kebijakan akreditasi MATERIAL (INSTRUMEN) Generik dengan suplemen dan spesifik untuk beberapa program pendidikan Database untuk data akreditasi masih belum valid Pengembangan instrumen akreditasi berbasis standar pendidikan dan standar kompetensi yang spesifik untuk setiap jenis prodi dan bidang ilmu Pengembangan PDPT yang menjadi warehouse data yang valid untuk mengisi instrumen METODE Penilaian secara summatif Paper-based dan IT-based serta memanfaatkan PDPT yang mendukung SPMI dan SPME Masa berlaku akreditasi 5 tahun Penilaian dengan metode hybrid : formatif dan sumatif (dengan proporsi formatif lebih besar) Implementasi konsep Conceptualization, Productivity dan Usability dari LAM yang mendorong dilaksanakannya SPMI Prinsip resource sharing untuk penggunaan data dasar, SIM, investasi dan pengembangan sistem akreditasi

30 Tabel Variabel Sistem Akreditasi BAN PT & LAM PS Kesehatan
PEMBIAYAAN Berdasarkan anggaran per line item Bersumber dari pemerintah yang berasal dari anggaran Balitbang Kemdikbud Berdasarkan unit cost Bersumber dari : masyarakat profesi institusi pendidikan tinggi pemerintah, sumber-sumber lain SISTEM AKUNTABILITAS : PENGAWASAN MITIGASI Surveilence, bila ada keluhan (complaint), laporan, dan banding selama menggunakan metode sumatif Pengawasan lembaga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Tim fasilitator memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan secara berkelanjutan, untuk meningkatkan kualitas akreditasi Mitigasi resiko melalui SOP implementasi LAM, Badan Pengawas LAM PSKes, PDPT, BAN PT dan Mendikbud (Pengawasan implementasi akreditasi dilakukan oleh Badan Pengawas yang merupakan perwakilan dari Majelis Pemangku Kepentingan) Transparansi informasi hasil akreditasi melalui laman LAM PSKes Public relation, opinion channeling dan complaint handling

31 Latar Belakang Uji Kompetensi
Standarisasi output pendidikan & kompetensi nakes Globalisasi Pelayanan kesehatan yang paripurna Penerapan beberapa aturan hukum Kurikulum berbasis kompetensi Jumlah Distribusi Kualitas pendidikan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Uji kompetensi Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Set up standard Drives learning Drive process Provide feedback Assessment

32 Kerangka Pelatihan untuk Uji Kompetensi
National Training Regional Training In-house training (independent) Uji Kompetensi Dokter dan Dokter Gigi Uji Kompetensi Apoteker Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Lain Item OSCE Item CBT OSCE examiner SP Trainer Input OSCE and CBT Center Coordinator Item Bank Administrator Process Standard Setting Output

33 Proses Pengembangan Perangkat Knowlegde Based Test (KBT)
Call for Item Call for Reviewer Item Development & Review Workshop - Item Bank 1 Standard Setting Item Review + - + - Item Analysis Item Bank 2 Uji Kompetensi Rapat Panel Review + Book Production Item Bank 3 Blue Print Blue Print + Try Out Uji Kompetensi Pembuatan Buku Soal Item Analysis Item Bank 4 -

34 Jenis Pelatihan untuk Persiapan
Uji Kompetensi Penyusunan blue print uji kompetensi Penyusunan item development & review Penyusunan standard setting Penyusunan item bank administration Pelatihan item writer & reviewer Pelatihan panel expert Pelatihan penguji Objective Structured Clinical Examination (OSCE) Pelatihan pelatih Standardized Patient (SP)

35 Jadwal Uji Coba dan Uji Kompetensi Bidan dan Perawat Tahun 2013
No Profesi April Mei Juni Juli Agts Sept Okt Nov Des 1 Ners Uji Coba 27 28 UKNI CBT 19 2 Diploma III Keperawatan  22-23 UKDiKI PBT 9 3 Bidan 20  21 UKBI PBT  2 Uji coba skala nasional: Uji sistem, soal, ketahanan manajemen, simulasi unit cost uji kompetensi Uji coba sebagai rangkaian ujian (pengenalan sistem dan bentuk soal kepada peserta uji kompetensi tahun 2013) Implementasi uji kompetensi

36 Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan dapat Diaktualisasikan dengan Baik jika terdapat Kesadaran & Kedisiplinan untuk Memenuhi Aturan & Standar Terima Kasih .. UNESCO Regional Meeting, Seoul, May 2012


Download ppt "KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google