POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH. MARET 2014 – KELAS A
HK ADMINISTRASI NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH PENGANTAR
BAB I – PENDAHULUAN PENGANTAR OBYEK ( NEGARA ) ISTILAH HAN LETAK HAN DEFINISI HAN RUANG LINGKUP HAN
PENGANTAR HUKUM
PENGANTAR : DASARNYA HUKUM : PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM
MKDKH P H I + P I H Hk.PERDATA / HK.PIDANA/ II Hk.INTERNASIONAL HUKUM TATA NEGARA HK ADMINISTRASI Hk.ADAT/ Hk.DAGANG DSB
PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBAGIAN HUKUM : (KLASIK – ULPIANUS ) HUKUM DAGANG A> HUKUM PRIVAAT HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG B>HUKUM PUBLIEK HUKUM PIDANA HK INTERNASIONAL HUKUM TATA NEGARA 1.DAS 2.DAL
HUKUM BERKEMBANG : A.PRIVAAT RECHT 1.HK.PERDATA 2.HK.DAGANG
B.PUBLIEK RECHT 1.HUKUM PIDANA 2. HUKUM INTERNASIONAL 3. HUKUM TATA NEGARA 4.HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBAGIAN HUKUM : ( BUKA KEMBALI PHI NYA ) 1.Menurut ISINYA 2.Menurut TEMPAT BERLAKUNYA 3.Menurut SUMBERNYA 4.Menurut BENTUKNYA 5.Menurut TEMPAT BERLAKUNYA 6.Menurut FUNGSINYA
HUKUM : privaat Recht * isi Hk.Perdata Hk Dagang Hk.Pidana Publiek Recht HI HAN Hk.Tata Negara
MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA : HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL
TERTULIS - Menjelma kedalam Peraturan Menurut BENTUKNYA TERTULIS - Menjelma kedalam Peraturan PerUndang-Undangan TIDAK TERTULIS Menurut SUMBERNYA
Menurut SUMBERNYA : A.TERTULIS 1.PERATURAN PERUNDANG- UNDAGAN 2.YURISPRUDENSI 3, TRAKTRAT 4. DOKTRIN
B.TIDAK TERTULIS KETATANEGARAAN 1.HUKUM ADAT 2,CONVENTION / KONVENSI/KEBIASAAN KETATANEGARAAN
MENURUT WAKTU BERLAKUNYA : 1.IUS CONSTITUTUM 2.IUS CONSTITUENDUM
Menurut Fungsinya : 1,Hukum Materiil 2.Hukum Formil 1. “HUKUM MATERILL : “Merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat “ Contoh :
MENURUT FUNGSINYA : HUKUM MATERIIL : HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA HUKUM HUKUM TATA NEGARA FORMIL HUKUM ADMINISTRASI
HUKUM FORMIL : “Kumpulan ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesailan masalah-masalah dan mendapatkan keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau hak-haknya dilanggar oleh orang lain dan sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila ia dituntut oleh orang lain .” *Kesimpulan
HUKUM ACARA : 1.HUKUM PERDATA HK.ACARA PERDATA 2.HUKUM PIDANA HK.ACARA PIDANA 3.HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HK.ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( HAPTUN ) 4.HUKUM TATA NEGARA HK.ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM FORMIL : HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PIDANA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA HK.ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM FORMIL YUDISIIL BADAN PERADILAN A.PENGADILAN NEGERI B.PENGADILAN TINGGI C.MAHKAMAH AGUNG
PERADILAN UMUM PENGADILAN NEGERI PERADILAN KHUSUS * PENGADILAN AGAMA PENGADILAN MILITER PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
HK.ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI MASUK UMUM / KHUSUS
Hk PRIVAAT : “Hk yang mengatur hubungan2 antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada ke – pentingan perseorangan” Contoh :
a>Hukum Perdata / Burgerlijk Recht : “ Rangkaian peraturan2 Hukum yang me ngatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain,dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan “ BW (BURGERLIJK WETBOEK ) / KHUS /KITAB UNDANG-UNDANG HK SIPIL
Diresmikan pada 1 Oktober 1838 b> Hukum Dagang : “Keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan “ KUHD / Wetboek Van Koophandel Indonesia ( W.K ) – mulai berlaku 1 Mei 1848
HUKUM PUBLIK / HUKUM NEGARA : “ Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorang an ( Warga Negara ) “ Hukum Pidana :” Hukum yang mengatur ttg pelanggaran & kejahatan thd kepentingan umum “
Hukum Internasional :” Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas & peraturan tingkah laku yang mengikat Negara2 & karena itu ditaati dalam hubungan negara2” HK PERDATA INTERNAS & HK PUBLIK INTERNAS
Hukum Tata Negara : “Sekumpulan peraturan hukum yang me - ngatur organisasi dari negara,hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal &horizontal,serta kedudukan Warga Negara & Hak-hak Asasi “
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA NANTI
PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
OBYEK NEGARA ILMU NEGARA HUKUM TATA NEGARA FH HK ADMINISTARSI NEGARA ILMU ADMINISTRASI NEGARA - FIA
HTN + HAN Tidak ada perbedaan prinsip hanya khusus di dalam hukum ADMINISTRASI NEGARA ILMU ADMINISTRASI NEGARA Beda HK ADMINISTRASI NEGARA
HAN Administratief Recht – Belanda Droit Administratief - Perancis Administrative Law - Inggris Verwaltungs Recht - Jerman
KLASIK 1,RAKYAT 2.WILAYAH 3.PEMERINTAH BERKEMBANG PENGAKUAN (SDT; HI ) :UNSUR NEGARA : KLASIK 1,RAKYAT 2.WILAYAH 3.PEMERINTAH BERKEMBANG PENGAKUAN (SDT; HI )
KAPANKAH NEGARA RI MERDEKA ? 17 AGUSTUS 1945 18 AGUSTUS 1945
ISTILAH HAN : 1.H T P SK Mendikbud RI N0 : 0198/V/1978; pernah digunakan di Unair,UGM , Unibraw; Unpad 2.HTUP Wiryono Projodikoro 3.HTUN UU No.14 / 1970 Tap II / MPR / 1983 UU No.5 / 1986
HTUN : KRIS → Pasal …… UU No.14 / 1970 → Pasal ….. UUDS 1950 → Pasal ……. KRIS → Pasal …… UU No.14 / 1970 → Pasal ….. UU No.8 /1974 → Pasal 35 Kurikulum UI
LETAK HAN DLM KERANGKA HUKUM HTN Dalam arti Luas 2. Merupakan Hukum Antara , artinya : Terletak antara Hukum Privaat & Publiek Recht ( Sehingga mempunyai pengaruh terutama Watak & Sifat )
HUBUNGAN DENGAN HK.PERDATA;HK PIDANA & HUKUM TATA NEGARA HK.ADM HK.PIDANA MATERIIL FORMIL
RUANG LINGKUP HAN 1.Dasar –dasar & Prinsip- prinsip Umum dari HAN. 2.Hukum tentang Organisasi 3.Hukum tentang Aktivitas2 daripada Adm Neg 4.Hk ttg Sarana2 daripada Adm Negara 5.Hk Administrasi Pemerintah Daerah 6.Hk ttg Peradilan Administrasi Negara
DEFINISI HAN 1.LOGEMANN “ Hukum yang mengatur bagaimana cara Pemerintah ikut berperan di dalam kehidupan Sosial “ 2. Prof,Dr.PRAYUDI ATMOSUDIRDJO “ Adalah Hukum mengenai seluk beluk Administrasi Negara “
3. GERANDO “Hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara Pemerintah dan yang di pemerintah “ 4. VAN VOLEN HOVEN “ Rangkaian & peraturan yang mengatur organ tertinggi & organ rendah setelah organ tersebut melakukan kewenangannya .”
5. DE HANN “ Merupakan Instrumen yuridis bagi Pemerintah / Penguasa untuk secara aktif mengendalikan kehidupan masyarakat .” PEMERINTAH WARGA