POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Acara Perdata.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
HUKUM TATANEGARA.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Sumber Hukum Administrasi Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hukum Acara Perdata.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
HUKUM PERDATA.
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH. MARET 2014 – KELAS A

HK ADMINISTRASI NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH PENGANTAR

BAB I – PENDAHULUAN PENGANTAR OBYEK ( NEGARA ) ISTILAH HAN LETAK HAN DEFINISI HAN RUANG LINGKUP HAN

PENGANTAR HUKUM

PENGANTAR : DASARNYA HUKUM : PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM

MKDKH P H I + P I H Hk.PERDATA / HK.PIDANA/ II Hk.INTERNASIONAL HUKUM TATA NEGARA HK ADMINISTRASI Hk.ADAT/ Hk.DAGANG DSB

PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PEMBAGIAN HUKUM : (KLASIK – ULPIANUS ) HUKUM DAGANG A> HUKUM PRIVAAT HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG B>HUKUM PUBLIEK HUKUM PIDANA HK INTERNASIONAL HUKUM TATA NEGARA 1.DAS 2.DAL

HUKUM BERKEMBANG : A.PRIVAAT RECHT 1.HK.PERDATA 2.HK.DAGANG

B.PUBLIEK RECHT 1.HUKUM PIDANA 2. HUKUM INTERNASIONAL 3. HUKUM TATA NEGARA 4.HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PEMBAGIAN HUKUM : ( BUKA KEMBALI PHI NYA ) 1.Menurut ISINYA 2.Menurut TEMPAT BERLAKUNYA 3.Menurut SUMBERNYA 4.Menurut BENTUKNYA 5.Menurut TEMPAT BERLAKUNYA 6.Menurut FUNGSINYA

HUKUM : privaat Recht * isi Hk.Perdata Hk Dagang Hk.Pidana Publiek Recht HI HAN Hk.Tata Negara

MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA : HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL

TERTULIS - Menjelma kedalam Peraturan Menurut BENTUKNYA TERTULIS - Menjelma kedalam Peraturan PerUndang-Undangan TIDAK TERTULIS Menurut SUMBERNYA

Menurut SUMBERNYA : A.TERTULIS 1.PERATURAN PERUNDANG- UNDAGAN 2.YURISPRUDENSI 3, TRAKTRAT 4. DOKTRIN

B.TIDAK TERTULIS KETATANEGARAAN 1.HUKUM ADAT 2,CONVENTION / KONVENSI/KEBIASAAN KETATANEGARAAN

MENURUT WAKTU BERLAKUNYA : 1.IUS CONSTITUTUM 2.IUS CONSTITUENDUM

Menurut Fungsinya : 1,Hukum Materiil 2.Hukum Formil 1. “HUKUM MATERILL : “Merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat “ Contoh :

MENURUT FUNGSINYA : HUKUM MATERIIL : HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA HUKUM HUKUM TATA NEGARA FORMIL HUKUM ADMINISTRASI

HUKUM FORMIL : “Kumpulan ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesailan masalah-masalah dan mendapatkan keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau hak-haknya dilanggar oleh orang lain dan sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila ia dituntut oleh orang lain .” *Kesimpulan

HUKUM ACARA : 1.HUKUM PERDATA HK.ACARA PERDATA 2.HUKUM PIDANA HK.ACARA PIDANA 3.HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HK.ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( HAPTUN ) 4.HUKUM TATA NEGARA HK.ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

HUKUM FORMIL : HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PIDANA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA HK.ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

HUKUM FORMIL YUDISIIL BADAN PERADILAN A.PENGADILAN NEGERI B.PENGADILAN TINGGI C.MAHKAMAH AGUNG

PERADILAN UMUM PENGADILAN NEGERI PERADILAN KHUSUS * PENGADILAN AGAMA PENGADILAN MILITER PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

HK.ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI MASUK UMUM / KHUSUS

Hk PRIVAAT : “Hk yang mengatur hubungan2 antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada ke – pentingan perseorangan” Contoh :

a>Hukum Perdata / Burgerlijk Recht : “ Rangkaian peraturan2 Hukum yang me ngatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain,dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan “ BW (BURGERLIJK WETBOEK ) / KHUS /KITAB UNDANG-UNDANG HK SIPIL

Diresmikan pada 1 Oktober 1838 b> Hukum Dagang : “Keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan “ KUHD / Wetboek Van Koophandel Indonesia ( W.K ) – mulai berlaku 1 Mei 1848

HUKUM PUBLIK / HUKUM NEGARA : “ Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorang an ( Warga Negara ) “ Hukum Pidana :” Hukum yang mengatur ttg pelanggaran & kejahatan thd kepentingan umum “

Hukum Internasional :” Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas & peraturan tingkah laku yang mengikat Negara2 & karena itu ditaati dalam hubungan negara2” HK PERDATA INTERNAS & HK PUBLIK INTERNAS

Hukum Tata Negara : “Sekumpulan peraturan hukum yang me - ngatur organisasi dari negara,hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal &horizontal,serta kedudukan Warga Negara & Hak-hak Asasi “

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA NANTI

PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

OBYEK NEGARA ILMU NEGARA HUKUM TATA NEGARA FH HK ADMINISTARSI NEGARA ILMU ADMINISTRASI NEGARA - FIA

HTN + HAN Tidak ada perbedaan prinsip hanya khusus di dalam hukum ADMINISTRASI NEGARA ILMU ADMINISTRASI NEGARA Beda HK ADMINISTRASI NEGARA

HAN Administratief Recht – Belanda Droit Administratief - Perancis Administrative Law - Inggris Verwaltungs Recht - Jerman

KLASIK 1,RAKYAT 2.WILAYAH 3.PEMERINTAH BERKEMBANG PENGAKUAN (SDT; HI ) :UNSUR NEGARA : KLASIK 1,RAKYAT 2.WILAYAH 3.PEMERINTAH BERKEMBANG PENGAKUAN (SDT; HI )

KAPANKAH NEGARA RI MERDEKA ? 17 AGUSTUS 1945 18 AGUSTUS 1945

ISTILAH HAN : 1.H T P SK Mendikbud RI N0 : 0198/V/1978; pernah digunakan di Unair,UGM , Unibraw; Unpad 2.HTUP Wiryono Projodikoro 3.HTUN UU No.14 / 1970 Tap II / MPR / 1983 UU No.5 / 1986

HTUN : KRIS → Pasal …… UU No.14 / 1970 → Pasal ….. UUDS 1950 → Pasal ……. KRIS → Pasal …… UU No.14 / 1970 → Pasal ….. UU No.8 /1974 → Pasal 35 Kurikulum UI

LETAK HAN DLM KERANGKA HUKUM HTN Dalam arti Luas 2. Merupakan Hukum Antara , artinya : Terletak antara Hukum Privaat & Publiek Recht ( Sehingga mempunyai pengaruh terutama Watak & Sifat )

HUBUNGAN DENGAN HK.PERDATA;HK PIDANA & HUKUM TATA NEGARA HK.ADM HK.PIDANA MATERIIL FORMIL

RUANG LINGKUP HAN 1.Dasar –dasar & Prinsip- prinsip Umum dari HAN. 2.Hukum tentang Organisasi 3.Hukum tentang Aktivitas2 daripada Adm Neg 4.Hk ttg Sarana2 daripada Adm Negara 5.Hk Administrasi Pemerintah Daerah 6.Hk ttg Peradilan Administrasi Negara

DEFINISI HAN 1.LOGEMANN “ Hukum yang mengatur bagaimana cara Pemerintah ikut berperan di dalam kehidupan Sosial “ 2. Prof,Dr.PRAYUDI ATMOSUDIRDJO “ Adalah Hukum mengenai seluk beluk Administrasi Negara “

3. GERANDO “Hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara Pemerintah dan yang di pemerintah “ 4. VAN VOLEN HOVEN “ Rangkaian & peraturan yang mengatur organ tertinggi & organ rendah setelah organ tersebut melakukan kewenangannya .”

5. DE HANN “ Merupakan Instrumen yuridis bagi Pemerintah / Penguasa untuk secara aktif mengendalikan kehidupan masyarakat .” PEMERINTAH WARGA