Kebijakan Akreditasi PT di Indonesia (Sesuai UU No.12/2012) BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI BAN-PT Kebijakan Akreditasi PT di Indonesia (Sesuai UU No.12/2012) Prof. Dr. Mansyur Ramly Ketua BAN-PT 2012-2017 BADAN KERJASAMA PTIS INDONESIA REVITALISASI KERJASAMA PTIS SE INDONESIA Universitas Muhammadiyah Malang Malang, 3-5 Mei 2013
A G E N D A Amanat Peraturan Perundangan Sistem Penjaminan Mutu PT Peran BAN-PT dlm Akreditasi Prodi dan Institusi; Pengembangan LAM Sinergi BAN-PT dan LAM Standar PT Standar yg perlu diperhatikan utk menjadi Unggul
AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (1) Pasal 60 (1 dan 2): 1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (2) Pasal 61 (2 dan 3): 2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
AMANAT Per-UU PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 (1 dan 2) dan Pasal 91: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan Kewenangan akreditasi dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (1) Pasal 28 (3a dan 4a): Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi; Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi;
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (2) Pasal 33 (3, 5, 6, dan 7): Prodi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi; Prodi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan; Prodi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir; Prodi yang tidak diakreditasi ulang dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (3) Pasal 42 (1 dan 2): Ijazah diberikan kpd lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sbg pengakuan thdp prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yg diselenggarakan oleh PT; Ijazah diterbitkan oleh PT yg memuat prodi dan gelar yg berhak dipakai oleh lulusan PT.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (4) Pasal 44 (2): Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PT bekerjasama dgn organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga setifkasi yg terakreditasi kepada lulusan yg lulus uji kompetensi
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (5) Pasal 53: SPM terdiri atas: SPM internal yg dikembangkan oleh PT; SPM eksternal yg dilakukan melalui akreditasi
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (6) Pasal 55 (3-7): Pemerintah membentuk BAN PT utk mengembangkan sistem akreditasi; Akreditasi PT dilakukan oleh BAN-PT; Akreditasi prodi sbg bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri; lembaga akreditasi mandiri (LAM) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan masyarakat yg diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi BAN-PT; LAM dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (7) Pasal 56 (2a): PDPT berfungsi sbg sumber informasi bagi lembaga akreditasi utk melakukan akreditasi prodi dan PT.
Kebijakan Penetapan Akreditas C bagi Prodi yang Memiliki Izin Penyelenggaraan yang Masih Berlaku (UU No.12/2012) Pasal 33 (3): Prodi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi; Pasal 33 (5): Prodi tsb mendapatkan akreditasi pd saat memperoleh izin penyelenggaraan; Pasal 97 (a): Pd sat UU ini mulai berlaku, izin pendirian PT dan izin Prodi yg sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku; SE Dirjen Dikti No. 160/E/AK/2013 tgl. 1 Maret 2013 menyatakan akreditasi C bagi Prodi yg pernah terbit izin penyelenggaraannya.
Sistem Penjaminan Mutu PT (SPM-PT) SPM-PT merupakan kegiatan sistemik utk meningkatkan mutu PT secara berencana dan berkelanjutan (Pasal 52-(1)); Pemerintah menetapkan dan menyelengarakan SPM-PT melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar utk mendapatkan pendidikan bermutu (Pasal 52 (2)) dan Pasal 51 (2)); SPM-PT terdiri atas internal (PT) dan eksternal (akreditasi) berdasarkan PDPT.
PARADIGMA SPM-PT SPME BAN P T SPMI Kelayakan Program PT BM L AM KKNI Akreditas Institusi Quality Continuous Mutu PT Kelayakan Program PT BM Quality Improve System Management L AM Akreditas Prodi EVALUASI DIRI AKREDITASI KKNI PDPT SNPT
PERAN DAN TUGAS BAN-PT KE DEPAN Mengembangkan SAN B A N P T Akreditasi Institusi PT Akreditasi (SMA) prodi/PT baru Rekomendasi pendirian LAM Monev dan Supervisi LAM Akreditasi Prodi sebelum ada LAM
Nilai dan Peringkat Akreditasi Proses Asesemen Akreditasi Prodi Grand Design Sistem Akreditasi Nasional (SAN) SNPT SNP + Peneli-tian + PPM BAN-PT Instrumen AIPT Kecukupan Visitasi (Lap) Proses Asesemen AIPT Nilai dan Peringkat Akreditasi Asesor SPT PDPT Proses Asesemen Akreditasi Prodi Kecukupan Visitasi (Lap) Instrumen Lengkap Instrumen Standar Monev, surveilen, supervisi, audit L A M
AKREDITASI PADA PT BAN-PT LAM SNPT Kelayakan Program PDPT SNPT Pasal 28 (4a): Gelar profesi dinyatakan tdk sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau Prodi yg tdk terakreditasi Pasal 28 (3a): Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tdk sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau Prodi yg tdk terakreditasi BAN-PT Akreditasi Institusi Kelayakan Program Mutu; Ijazah & Gelar PDPT Pasal 42 (1): Ijazah diberikan kpd lulusan pendidikan akademik dan pend vokasi sbg pengaku-an thdp prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu prodi terakreditasi yg diselenggarakan oleh PT Pasal 42 (2): Ijazah diterbitkan oleh PT yg memuat prodi dan gelar yg berhak dipakai oleh lulusan PT. Akreditasi Prodi LAM SNPT
Syarat Minimum Akreditasi Prodi/PT baru DIKTI Usul Prodi baru/PT Asesmen Penye-lengga-ra/PT PDPT Izin Penye-lenggaraan/ Akreditasi Instrumen (Syarat Minimum) SNPT Dasar untuk mengajukan usul akreditas prodi/AIPT Renstra Sarana fisik Ketenagaan Kurikulum Pendanaan Potensi peminat BAN-PT Penugasan Usul Akreditasi prodi & PT< 3 thn
Pendirian dan Pengembangan LAM Mendikbud Kepmendikbud Pengakuan LAM Studi K Akte Inisiator Pemben-tukan LAM Rekomendasi Kelayakan Kewenangan melakukan akreditasi prodi Menurut: Rumpun ilmu Cabang ilmu dpt Kewilayahan Berlaku 5 thn Evaluasi periodik Badan Hukum Renstra Memiliki SPM Inst Akreditasi Ketenagaan asesor Organ Sapras Pendanaan Proses Asesemen: Kecukupan Visitasi (lap) Instrumen BAN-PT LAM Penugasan Monev, Surveilen, supervisi
Rencana Strategis Pengambangan LAM Mempunyai Sistem Penjaminan Mutu Syarat Pendirian LAM Badan Hukum Rencana Strategis Pengambangan LAM Mempunyai Sistem Penjaminan Mutu Instrumen Akreditasi Ketenagaan Asesor Organ Sarana dan Prasarana Pendanaan
Proses Pendirian LAM (LAPS) Kewenangan Mengakreditasi Inisiator Rekomendasi BAN-PT Berbadan Hukum LAM Badan Hukum KEMKUMHAM Inisiasi MENDIKBUD Kewenangan Mengakreditasi Akte Pendirian Studi Kelayakan
Struktur dan Peran LAM (LAPS)-Masyarakat LAM-Masyarakat Wilayah LAM-Masyarakat Pusat Mengembangkan Sistem Akreditasi, perangkat dan instrumen LAM INISIATOR Jika sdh ada LAM utk Rumpun/ Cabang ilmu tertentu maka tdk dimungkinkan lagi terbentuknya LAM pd rumpun/ cabang ilmu tsb Rumpun Ilmu Cabang Ilmu Ilmu Agama Ilmu Humaniora Ilmu Sosial Ilmu Alam Ilmu Formal Ilmu Terapan LAM-Masyarakat Wilayah Melaksanakan akreditasi Program Studi 23
Rumpun Ilmu Agama Rumpun ilpeng yg mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-2 suci agama, antara lain: Ilmu Ushuluddin Ilmu Syariah Ilmu Adab Ilmu Dakwah Ilmu Tarbiyah Filsafat & Pemikiran Islam Ekonomi Islam Ilmu Pend. Agama Hindu Ilmu Penerangan Ag. Hindu Filsafat Agama Hindu 13. Ilmu Pend. Agama Hindu 14. Ilmu Penerangan Agama Budha 15. Filsafat Agama Budha 16. Ilmu Pend Agama Kristen 17. Ilmu Pend Agama Katholik 18. Teologi 19. Misiologi 20. Konseling Pastoral 21. Ilmu Pend Agama Khong Hu Cu 24
Rumpun Ilmu Humaniora Rumpun ilmu pengetahuan yg mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia, antara lain: Filsafat Ilmu sejarah Ilmu bahasa Ilmu sastra Ilmu seni panggung Ilmu seni rupa
Rumpun Ilmu Sosial Rumpun ilpeng yg mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena masyarakat, antara lain: Sosiologi Psikologi Antropologi Ilmu Politik Arkeologi Ilmu Wilayah Ilmu Budaya Ilmu Ekonomi Geografi 26
Rumpun Ilmu Alam Rumpun Ilmu Pengetahuan yg mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia, antara lain: Ilmu Angkasa Ilmu Kebumian Biologi Ilmu Kimia Ilmu Fisika
Rumpun Ilmu Formal Rumpun ilmu pengetahuan yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis, antara lain: Ilmu Komputer Logika Matematika Statistika sistema
Rumpun Ilmu Terapan Rumpun iptek yg mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia, antara lain: Pertanian Arsitektur dan Perencanaan Bisnis (Manajemen dan Akuntansi?) Pendidikan Teknik Kehutanan dan Lingkungan Keluarga dan Konsumen Kesehatan Olah Raga 10. Jurnalistik 11. Media Massa dan Komunikasi 12. Hukum 13. Perpustakaan dan Permuseuman 14. Militer 15. Administrasi publik 16. pekerja sosial 17. transportasi 29
LAM Yang Siap Terbentuk LAM PT Kesehatan: Dikti dan HPEQ LAM APTISI (6 Rumpun Ilmu...????) IABEE (Indonesia Acreditation Board for Eng Education): JICA (JABEE) dan BAN-PT LAM Pendidikan: Asosiasi LPTK LAM Ekonomi: IAI, FORDEK, dan ISEI LAM BKS-PTIS....?????????????????
ASOSIASI PENYELENGGARA PROGRAM STUDI Pemerintah BAN PT PERG TINGGI Badan SNPT SNPT SISTEM AKREDITASI PROG STUDI PROG STUDI LAM PT LAM PT LAM PT PROG STUDI ASOSIASI KEILMUAN ASOSIASI PROFESI ASOSIASI PENYELENGGARA PROGRAM STUDI PROG STUDI Sumber: Nizam, DPT Dikti Kemdikbud
Sinerjitas BAN-PT dan LAM Mendikbud Dikti Instrumen Monev Surveilen Supervisi BAN-PT LAM-PT Akreditasi Institusi Akreditasi Prodi Asesor PDPT SPT SPT SNPT
APBN Skim Pendanaan Akreditasi ....? BO-PTIS..? PTS PTN BO-PTN Masyarakat Kemdikbud Balitbang LAM-M Kementerian/ LPNK terkait Biaya akreditasi...? BAN-PT Akreditasi Prodi LAM-P Tanpa pungut biaya akreditasi Akreditasi Institusi BO-PTIS..? PTS PTN Kemdikbud/Dikti BO-PTN
STANDAR NASIONAL P T Proses KL P & TK Sapras Kelola Biaya Nilai SNP (PP 19/2005) Isi Proses KL P & TK Sapras Kelola Biaya Nilai SNPT (Ditetapkan o/ Menteri atas usul bsnpt) St. Pengabdian Kpd Masyarakat St. Penelitian SPT Staandar yg lebih tinggi SPT (Ditetapkan o/ PT) Bidang Akademik Bidang Non Akademik 34
Peranan Asosiasi Profesi dlm SNPT Standar Umum K N I SNPT KK Umum Kompetensi Kerja (KK) KK Khusus Asosiasi Profesi
Standar yg Perlu Ditingkatkan utk Menjadi Unggul Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama
ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ Terima Kasih