SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PERTEMUAN V HUKUM PERJANJIAN.
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata Pertemuan II
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Surat Kuasa.
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERDATA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
PEMBATALAN PERKAWINAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hukum Pribadi.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERDATA.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW Buku I Van Personen ( mengenai orang ) Buku II Van Zaken ( mengenai Benda ) Buku III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan ) Buku IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )

Buku I Van Personen ( mengenai orang ) tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan tentang akta-akta catatan sipil tentang tempat tinggal atau domisili tentang perkawinan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya tentang perjanjian kawin tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya tentang perpisahan harta kekayaan tentang pembubaran perkawinan tentang perpisahan meja dan ranjang tentang kebapaan dan keturunan anak-anak

13. tentang kekeluargaan sedarah dan semenda 14. tentang kekuasaan orang tua 15. a. tentang menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah 15. kebelum-dewasaan dan perwalian 16. tentang beberapa perlunakan 17. tentang pengampuan 18. tentang keadaan tak hadir

Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken ), tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya tentang hak milik ( eigendoom ) tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan tentang kerja rodi tentang pengabdian pekarangan tentang hak numpang karang tentang hak usaha ( erfpacht ) tentang bunga tanah dan hasil se persepuluh tentang hak pakai hasil tentang hak pakai dan hak mendiami

12. tentang perwarisan karena kematian 13. tentang surat wasiat 14. tentang pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan 15. tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan 16. tentang menerima dan menolak suatu warisan 17. tentang pemisahan harta peninggalan 18. tentang harta peninggalan yang tak terurus 19. tentang piutang-piutang yang diistimewakan 20. tentang gadai 21. tentang hipotik

Buku Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) tentang Perikatan-perikatan umumnya tentang Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang tentang hapusnya perikatan-perikatan tentang jual-beli tentang tukar menukar tentang sewa-menyewa tentang persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan tentang persekutuan tentang hibah tentang penitipan barang tentang pinjam-pakai tentang pinjam-meminjam tentang bunga tetap atau bunga abadi tentang persetujuan-persetujuan untung-untungan tentang pemberian kuasa tentang penanggungan tentang perdamaian

tentang pembuktian pada umumnya tentang pembuktian dengan tulisan Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) tentang pembuktian pada umumnya tentang pembuktian dengan tulisan tentang pembuktian dengan saksi-saksi tentang persangkaan-persangkaan tentang pengakuan tentang sumpah di muka Hakim tentang daluwarsa

Buku I tentang orang antara lain memuat : Subyek hukum atau hukum tentang orang Perkawinan dan hak suami isteri Kekayaan perkawinan Kekuasaan orang tua Perwalian dan Pengampuan

Buku II tentang benda yang memuat : Bezit Eigendom Opstal Erfpacht Hipotek Gadai

Buku III tentang perikatan yang memuat: Istilah perikatan pada umumnya Timbulnya perikatan Persetujuan-persetujuan tertentu, seperti : Jual beli Tukar menukar Sewa menyewa Perjanjian perburuhan Badan Usaha Borgtocht Perbuatan melanggar hukum

Buku IV tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat : Macam-macam alat bukti, seperti : Surat Saksi Persangkaan Pengakuan Sumpah Lewat waktu

PENDAPAT KANSIL Pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan, karena : 1.Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil, namun kenyataannya dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu : a. Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian b. Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief c. Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief

2. KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia 3. Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum kekeluargaan 4. Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu : Buku I tentang : Ketentuan Umum Buku II tentang : Perikatan Buku III tentang : Kebendaan Buku IV tentang : Kekeluargaan Buku V tentang : Waris

Sistematika menurut ilmu hukum Hukum tentang diri seseorang Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Kekeluargaan Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.

Hukum Kekayaan Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hukum Warisaan Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.