TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Dendy Sugono Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
MANAJEMEN KEPROTOKOLAN
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Nama : EDY PURWANTO TTL : Mantaren, 06 April 1965 Agama : Islam
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG – UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
BERSAMA KALIS PURWANTO,MM.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
UPACARA SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
Oleh: HOLIK ABDUL BASYIT
Oleh: HOLIK ABDUL BASYIT
BAB V. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
PEMBUKAAN UUD 1945.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Materi Keprotokolan Disampaikan pada:
Pancasila sebagai dasar negara
PENDAHULUAN Penyempurnaan :
UPACARA SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN by LUKMAN HAKIM.
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BAHAN DISKUSI.
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
Pancasila sebagai dasar negara
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
ASAL MULA PEMBENTUKAN NKRI.
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
PEMERINTAH KOTA MADIUN
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG OLEH : BUDIARTO,M.Si Asisten Dosen sospol UNDIP.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Manajemen keProtokolan perguruan tinggi lldikti wilayah vI JATENG
LLDIKTI-VI.
“MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN TERPILIH HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019” Disampaikan Oleh.
Transcript presentasi:

TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN PEMATERI Hj. ELITA G. ARIFIEN, SE. MM

MATERI PEMBAHASAN PENGERTIAN KEPROTOKOLAN NASIONAL PENGERTIAN, JENIS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN UPACARA KENEGARAAN PENGERTIAN, JENIS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN UPACARA PEMERINTAHAN REGULASI KEPROTOKOLAN

KEPROTOKOLAN NASIONAL NORMA-NORMA/ATURAN-ATURAN/KEBIASAAN-KEBIASAAN YANG DIANUT DAN/ATAU DIYAKINI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA, BERBANGSA, PEMERINTAHAN DAN BERMASYARAKAT YANG DIAPLIKASI DI DALAM KEGIATAN SEBAGAI SUATU BENTUK PENGHORMATAN DAN PERLAKUAN TERHADAP SESEORANG DAN TERHADAP LAMBANG-LAMBANG KEHORMATAN NKRI SELARAS DENGAN JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA YANG BERLAKU DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

TATA UPACARA KENEGARAAN

PENGERTIAN TATA UPACARA KENEGARAAN ADALAH ATURAN ATURAN UNTUK MELAKSANAKAN ACARA-ACARA YANG BERSIFAT KENEGARAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH NEGARA. ACARA KENEGARAAN ADALAH ACARA YANG BERSIFAT KENEGARAAN YANG DIATUR DAN DILAKSANAKAN SECARA TERPUSAT, DIHADIRI OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA DAN UNDANGAN LAINNYA DALAM MELAKSANAKAN ACARA TERTENTU. (Psl 1 ayat (2) UU No. 8 Th 1987) PRINSIP PENYELENGGARAAN ACARA KENEGARAAN DISELENGGARAKAN SECARA TERPUSAT; PENYELENGGARA OLEH NEGARA; UPACARA DIPIMPIN RI-1 / RI-2; PAKAIAN UNDANGAN “KEBESARAN”; UNDANGAN TIDAK DAPAT DIWAKILKAN, DAN KEPROTOKOLAN DILAKSANAKAN SECARA PENUH.

JENIS ACARA KENEGARAAN KUNJUNGAN KEPALA NEGARA ATAU KEPALA PEMERINTAHAN ASING. STATE VISIT (KUNJUNGAN KENEGARAAN) YANG BERKUNJUNG KEPALA NEGARA ASING UNTUK KALI PERTAMA KE INDONESIA KN (PRES, RAJA, RATU, YDPA, SULTAN, KAISAR, PAUS, KANSELIR) OFFICIAL VISIT (KUNJUNGAN RESMI) YANG BERKUNJUNG KEPALA PEMERINTAHAN ASING/ PERDANA MENTERI UNTUK KALI PERTAMA KE INDONESIA YANG BERKUNJUNG KEPALA NEGARA ASING UNTUK KALI KEDUA DSTNYA KE INDONESIA WORKING VISIT (KUNJUNGAN KERJA) YANG BERKUNJUNG KEPALA PEMERINTAHAN ASING UNTUK KALI KEDUA DSTNYA KE INDONESIA YANG BERKUNJUNG KEPALA NEGARA ASING TAPI DALAM ACARA INTERNASIONAL YANG DIADAKAN DI INDONESIA.

KEGIATAN UPACARA KENEGARAAN KUNJUNGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN R.I. KE LUAR NEGERI PENYELENGGARAAN RESEPSI JAMUAN “STATE DINNER” DI ISTANA KEPRESIDENAN. CREDENTIAL LETTERS (PENYERAHAN SURAT2 KEPERCAYAAN) DARI DUBES ASING KEPADA PRESIDEN R.I. PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN NEGARA (GELAR PAHLAWAN, MAHAPUTRA) PIDATO KENEGARAAN. PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PERESMIAN KEANGGOTAAN MPR. DPR. DPD. PERINGATAN HUT PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

SAMPLE UPACARA KENEGARAAN ACARA KENEGARAAN PERINGATAN HUT PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

RANGKAIAN ACARA KENEGARAAN HUT REPUBLIK INDONESIA. TGL 14 AGST PENGANUGERAHAN BINTANG TANDA JASA/KEHORMATAN RI TGL 15 AGST PENGUKUHAN PASKIBRAKA TGL 16 AGST JAM 10.00 PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN DALAM RAPAT PARIPURNA DPR RI TGL 16 AGST JAM 24.00 APEL KEHORMATAN DAN RENUNGAN SUCI DI TMP KALIBATA TGL 17 AGST JAM 10.00 PERINGATAN DETIK DETIK PROKLAMASI KEMERDEKAAN R.I. TGL 17 AGST JAM 17.45 PENURUNAN BENDERA KEBANGSAAN SANG MERAH PUTIH TGL 17 AGUSTUS JAM 20.00 RESEPSI KENEGARAAN DI ISTANA MERDEKA, UTK CORPS DIPLOMATK, ACARA INI DILAKUKAN HANYA OLEH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

PROGRAM DI HALAMAN ISTANA MERDEKA MENGENANG DETIK-DETIK PROKLAMASI KEMERDEKAAN R.I. 09.00-09.30 – UNDANGAN HADIR 09.45 - DAN UP MEMASUKI LAP 09.50 - RI-I, RI-II BESERTA ISTERI TIBA DI MIMBAR KEHORMATAN 10.00 - PENGHORMATAN KEBESARAN - LAPORAN KOMANDAN UPACARA - PERINGATAN DETIK-DETIK PROKLAMASI - PEMBACAAN NASKAH PROKLAMASI OLEH KETUA MPR-RI (TANDA KEBESARAN BUKA DAN TANDA KEBESARAN TUTUP) - MENGHENINGKAN CIPTA - DOA dpp MENTERI AGAMA - PENGIBARAN BENDERA KEBANGSAAN SANG MERAH PUTIH. - PERSEMBAHAN LAGU LAGU PERJUANGAN - ANDHIKA BHAYANGKARI - PENGHORMATAN KEBESARAN e. 10.50 ; RI-I DAN RI-2 BESERTA ISTERI MENINGGALKAN TEMPAT UPACARA.

TATA UPACARA PEMERINTAHAN / ACARA RESMI

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENGERTIAN TATA UPACARA PEMERINTAHAN ADALAH ATURAN-ATURAN UNTUK MELAKSANAKAN ACARA YANG BERSIFAT RESMI YANG DISELENGGARAKAN OLEH LEMBAGA NEGARA / LEMBAGA PEMERINTAHAN; ACARA RESMI ADALAH ACARA YANG BERSIFAT RESMI YANG DIATUR DAN DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH ATAU LEMBAGA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI TERTENTU, DAN DIHADIRI OLEH PEJABAT NEGARA DAN / ATAU PEJABAT PEMERINTAH SERTA UNDANGAN LAINNYA. (Psl 1 ayat (3) UU No. 8 Th 1987) PRINSIP PENYELENGGARAAN ACARA DISELENGGARAKAN TIDAK TERPUSAT; PENYELENGGARA OLEH LEMBAGA NEGARA / PEMERINTAH; UPACARA DIPIMPIN OLEH PEJABAT NEGARA / PEJABAT PEMERINTAH; PAKAIAN UNDANGAN HARIAN/RESMI/BATIK/PDH; UNDANGAN DAPAT DIWAKILKAN, DAN KEPROTOKOLAN DILAKSANAKAN MENGINGAT SITUASI DAN KONDISI.

JENIS ACARA RESMI UPACARA BENDERA UPACARA BUKAN UPACARA BENDERA UPACARA PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL UPACARA PERINGATAN HARI NASIONAL UPACARA PERINGATAN HARI JADI INSTANSI DAN ORGANISASI. UPACARA BUKAN UPACARA BENDERA UPACARA PELANTIKAN PEJABAT UPACARA PERESMIAN PROYEK PEMBANGUNAN UPACARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN UPACARA PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN DLL YANG SEKELAS ACARA RESMI

SAMPLE TATA UPACARA PEMERINTAHAN / ACARA RESMI TATA UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI-HARI BESAR NASIONAL

PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL TATA UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL PERINGATAN HARI NASIONAL PERINGATAN HARI JADI ORGANISASI

DASAR PENYELENGGARAAN PERINGATAN HBN KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 316 TH 1959; 2 MEI HARDIKNAS NO.1 TH 1985; 20 MEI HARKITNAS NO. 24 TH 1953; 17 AGUSTUS HUT PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA NO.153 TH 1967; 1 OKT HAPSAK PANCASILA NO.316 TH 1959; 28 OKT HARI SUMPAH PEMUDA NO.316 TH 1959; 10 NOV HARI PAHLAWAN NO. 316 TH 1959; 22 DESEMBER HARI IBU

PEDOMAN PELAKSANAAN 1. PENJELASAN PSL 16 AYAT (1) PP NO. 62 TH 1990 TTG SEBUTAN KELENGKAPAN UPACARA. 2. PP NO. 40 TH 1958 TTG BKRI. 3. PP NO. 44 TH 1958 TTG LKRI 4. JUKLAK DEPT/KEMENTERIAN YBS. (PEDOMAN AWAL > INPRES NO.14 TH 1981 DICABUT DENGAN KEPPRES NOMOR 6 TAHUN 2000)

PENYELENGGARAAN DI DAERAH UPACARA PERINGATAN HARI-HARI BESAR NASIONAL DI DAERAH DILAKSANAKAN DENGAN UPACARA BENDERA SECARA SENTRAL TINGKAT PROVINSI/KAB/KOTA, DIPIMPIN OLEH KEPALA DAERAH SELAKU INSPEKTUR UPACARA. UPACARA BENDERA TINGKAT INSTANSI DIPIMPIN OLEH KEPALA INSTANSINYA.

ACARA PENDAHULUAN TAHAPAN ACARA UNDANGAN MULAI BERDATANGAN. a. PESUP MASUK FORMASI, UNDANGAN MULAI BERDATANGAN. b. DANUP MEMASUKI LAPANGAN UP. c. LAP TIAP KOMANDAN BARISAN KEPADA DANUP. DANUP AMBIL ALIH KOMANDO > DANUP MEMIMPIN LATIHAN SEPERLUNYA.

ACARA POKOK 1. IRUP TIBA DAN MENUJU MIMBAR UPACARA, KORSIK LAGU TANDA SIAP DANUP MENYIAPKAN PESUP. PENANGGUNG JAWAB UPACARA (PERWIRA UPACARA DI ABRI ) MENJEMPUT DAN MENGANTAR IRUP SAMPAI KE MU SETELAH ITU KEMBALI KETEMPAT SEMUA. ADC IRUP BERDIRI DI SEBELAH KIRI BAWAH MU. UNDANGAN TETAP DUDUK. 2. PENGHORMATAN PESUP DIPIMPIN DANUP, (KORSIK LAGU TANDA PENGHORMATAN). UNDANGAN TIDAK MEMBERIKAN PENGHORMATAN.

3. LAPORAN DANUP (LAGU TANDA SIAP) 4. PENGIBARAN BENDERA KEBANGSAAN DIPIMPIN DANUP. UNDANGAN BERDIRI. IRUP TETAP BERDIRI DI MU MENGHADAP PENUH KETIANG BENDERA. KORSIK MEMPERDENGARKAN LKIR. HADIRIN MEMBERIKAN PENGHORMATAN. BENDERA SAMPAI KEPUNCAK TIANG KOR- SIK SELESAI MEMPERDENGARKAN LKIR. PASKIBRA MEMBERIKAN PENGHORMATAN KPD BENDERA KEBANGSAAN, KEMUDIAN KEMBALI KE POSISI BERDIRI SEMULA. IRUP KEMBALI PD POSISI SEMULA. 5. MENGHENINGKAN CIPTA DI PIMPIN IRUP (LAGU HENING CIPTA).

6. PEMBACAAN TEKS PANCASILA DAN TEKS PEMBUKAAN UUD 1945. 7. PEMBACAAN KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. TENTANG PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SLKS DIAWALI DAN DIAKHIRI DGN TANDA KEBESARAN BUKA DAN TUTUP DPP DANUP. 8. PENGHORMATAN PESERTA UPACARA (UNDANGAN TIDAK MEMBERIKAN PENG- HORMATAN KPD INSPEKTUR UPACARA). 9. BUPATI MENINGGALKAN MIMBAR UPACARA (LAPORAN PENJAUP).

ACARA PENUTUP KOMANDAN UPACARA MEMBUBARKAN BARISAN UPACARA, PARA UNDANGAN MENINGGALKAN TEMPAT UPACARA

TATA UPACARA BENDERA SEKURANG-KURANGNYA MELIPUTI PENGIBARAN BENDERA KEBANGSAAN DIIRINGI LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA, MENGHENINGKAN CIPTA, PEMBACAAN TEKS PANCASILA, PEMBACAAN PEMBUKAAN UUD 1945. (RUU PROTOKOL)

PEMBACAAN TEKS PANCASILA (INPRES NO.12 TAHUN 1968) SATU ; KETUHANAN YANG MAHA ESA. DUA ; KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. TIGA ; PERSATUAN INDONESIA. EMPAT; KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN……..DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN. LIMA ; KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

PEMBACAAN TEKS PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BERPEDOMAN PADA SURAT MENDAGRI KEPADA GUBERNUR SE-INDONESIA TGL 23 PEBR 1985 NO. 180.12/2017/SJ YANG MENGACU PADA NASKAH PEMBUKAAN UUD 1945 YANG DIMUAT DALAM BERITA REPOEBLIK INDONESIA TAHUN II NO.7 TGL 15 PEBR 1946, MERUPAKAN NASKAH OTENTIK SERTA MEMPUNYAI NILAI HISTORIS DAN DASAR YURIDIS YANG KUAT DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG DASAR YANG SYAH DAN RESMI.

TULISAN JUDUL UNDANG-UNDANG DASAR 1945 P E M B U K A N DIBACA/DIUCAPKAN UNDANG-UNDANG DASAR SERIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA. PEMBUKAAN. BAHWA SESUNGGUHNYA DSTNYA

KETENTUAN KEPROTOKOLAN KARAKTERISTIK ACARA AUDIENCE ACARA KENEGARAAN; PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN & UNDANGAN ACARA RESMI ; PEJABAT NEGARA/PEMERINTAH KEHADIRAN UNDANGAN ACARA KENEGARAAN ; TIDAK DIWAKILI ACARA RESMI ; BOLEH DIWAKILI PENYELENGGARAAN ACARA KENEGARAAN ; TERPUSAT ACARA RESMI ; TIDAK TERPUSAT PENYELENGGARA ACARA KENEGARAAN ; NEGARA/PANITIA NEGARA ACARA RESMI ; LEMBAGA NEGARA/INST PEMERINTAH PAKAIAN UPACARA ACARA KENEGARAAN ; PAKAIAN “KEBESARAN” ACARA RESMI ; LENGKAP/RESMI/HARIAN/BATIK KETENTUAN KEPROTOKOLAN ACARA KENEGARAAN ; DILAKSANAKAN SECARA PENUH ACARA RESMI ; SESUAI SITUASI DAN KONDISI

K CT PS KIBRA

TANAH AIR REPUBLIK INDONESIA NATIONS RECORD UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI-HARI BESAR NASIONAL YANG DISELENGGARAKAN DENGAN BAIK DAN BENAR DAPAT MENGGUGAH JIWA DAN SEMANGAT KEBANGSAAN, SEHINGGA TERTANAM RASA CINTA KEPADA TANAH AIR REPUBLIK INDONESIA YANG MERUPAKAN ANUGERAH TUHAN YME BERKAT PERJUANGAN BANGSA YANG GIGIH DAN PANTANG MENYERAH.