Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA"— Transcript presentasi:

1 MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
OLEH: GILANG SAILENDRA, SSTP., MSi. KEPALA SUB BAGIAN PENATA ACARA KEPROTOKOLAN

2 SEJARAH PROTOKOL KE INDONESIA
KATA PROTOKOL PADA AWALNYA DIBAWA KE INDONESIA OLEH BANGSA BELANDA DAN INGGRIS PADA SAAT MEREKA MENDUDUKI WILAYAH HINDIA BELANDA. PROTOCOLE (PERANCIS) > PROTOKOLLUM (LATIN) > BERASAL DARI BAHASA YUNANI “PROTOS DAN KOLLA” (YANG MELEKAT & PEREKAT) ATAU LEMBARAN PERTAMA DARI SUATU GULUNGAN PAPYRUS / KERTAS TEBAL SEMUA CATATAN DOKUMEN NEGARA YANG BERSIFAT NASIONAL/INTERNASIONAL YANG MEMUAT PERSETUJUAN ANTARA NEGARA NEGARA KOTA (CITY STATES) > ANTAR BANGSA- BANGSA. PROSES VERBAL NOTULEN/CATATAN RESMI (OFFICIAL MINUTES) JALANNYA PERUNDINGAN YANG PADA AKHIR SIDANG DITANDA TANGANI OLEH PESERTA TIAP PERSETUJUAN (AGREEMENT) YANG AKAN MENJADI PERJANJIAN (TREATY) DISEBUT PROTOKOL (PROTOKOL JENEWA, PROTOKOL PARIS, PROTOKOL KYOTO, PROTOKOL BALI).

3 TATANAN KEPROTOKOLAN TATA CARA; MENENTUKAN TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN DALAM SUATU ACARA TERTENTU. TATA KRAMA; MENENTUKAN PILIHAN KATA- KATA, UCAPAN DAN PERBUATAN YANG SESUAI DENGAN TINGGI RENDAHNYA JABATAN ATAU KEDUDUKAN SESEORANG DI DALAM NEGARA, PEMERINTAHAN DAN/ATAU DI MASYARAKAT. APLIKASI ATURAN; RUMUS-RUMUS ATAU ATURAN DAN/ATAU TRADISI /KEBIASAAN YANG TELAH DITENTUKAN SECARA UNIVERSAL ATAUPUN DI DALAM SUATU BANGSA ITU SENDIRI.

4 INTI/SUBSTANSI KEPROTOKOLAN
ATURAN ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN PEJABAT NEGARA (PN), PEJABAT PEMERINTAH (PP), PERWAKILAN NEGARA ASING DAN ATAU ORAGANISASI INTERNASIONAL DAN TOKOH MASYARAKAT (TOMASTU)

5 HAK PROTOKOLER KEDUDUKAN PROTOKOLER
KEDUDUKAN YANG DIBERIKAN KEPADA SESEORANG UNTUK MENDAPATKAN: PENGHORMATAN, PERLAKUAN DAN TATA TEMPAT DALAM ACARA RESMI DAN PERTEMUAN RESMI HAK PROTOKOLER HAK SESEORANG UNTUK MEMPEROLEH PENGHORMATAN BERKENAAN DENGAN JABATANNYA DALAM ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI MAUPUN DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA

6 PROTOKOLER SUATU JULUKAN YANG BERSIFAT FILOSOFI TERHADAP SESEORANG YANG MENERIMA HAK PROTOKOLER SERTA MELAKSANAKAN KETENTUAN KEPROTOKOLAN SEBAGAIMANA MESTINYA JULUKAN TERHADAP SESUATU KEGIATAN YANG MENGAPLIKASIKAN KETENTUAN- KETENTUAN KEPROTOKOLAN YANG MELIPUTI ATURAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN

7 PROTOKOL DIMENSI FIGURE
PROTOKOL PROFESI TERDIRI DARI : 1. PROTOKOL OFFICIAL; SESEORANG YANG MEMANGKU JABATAN DIBIDANG KEPROTOKOLANN ATAU PEJABAT PROTOKOL, SEPERTI KEPALA PROTOKOL NEGARA YANG DIJABAT DIRJEN PROTOKOL DAN KONSULER DEPLU RI, KEPALA BIRO, KEPALA BAGIAN ATAU KEPALA SUB BAGIAN PROTOKOL DLM SUATU ORGANISASI PEMERINTAHAN ATAU LEMBAGA NEGARA; 2. PROTOKOL OFFICER; SESEORANG YANG MELAKSANAKAN TUGAS DIBIDANG KEPROTOKOLAN, SEPERTI PROTOCOL ADVANCE, PROTOCOL GUIDE, MC/ANNOUNCER, PEMANDU/PENERIMA TAMU DLM SUATU UPACARA. PROTOKOL FUNGSI; SESEORANG YANG MEMANGKU SUATU JABATAN ATAU MEMILIKI TUGAS DAN/ATAU PEKERJAAN YANG BERKAITAN DENGAN KEPROTOKOLAN SEPERTI; SESPRI, ADC, TATA USAHA, PENGAMANAN, PENGAWALAN, PENDOA, ROHANIWAN, PENATA LAY OUT RUANGAN, AKOMODASI, TRANSPORTASI, PERJAMUAN, DLL.

8 Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 Tentang keprotokolan
“Serangkaian Kegiatan yang berkaitan dengan aturan, dalam Acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau Masyarakat.”

9 Peraturan Gubernur Jawa Barat No.46 Tahun 2016
Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Pasal 108, Ayat 1: “Bagian Keprotokolan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi pelayanan administratif aspek keprotokolan, meliputi penata acara keprotokolan, fasilitasi tamu dan undangan serta ketatausahaan pimpinan”

10 TUGAS PROTOKOL Penyusunan bahan kebijakan umum keprotokolan.
Koordinasi dan fasilitasi keprotokolan. Upacara, acara pelantikan, rapat dan acara lainnya. Penerimaan kunjungan tamu negara, pejabat negara, tamu asing serta tamu lainnya. Kunjungan pimpinan ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi, atau luar Provinsi. Acara jamuan resmi bagi pimpinan. Penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan. Pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Protokol; Koordinasi dengan unit kerja terkait. tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

11 Acara Kenegaraan & Acara Resmi
Definisi Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,serta Pejabat Negara dan undangan lain. Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. Pelaksana Panitia negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara. Petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan. Tempat Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia. Aturan Keprotokolan Penuh Sesuai Kondisi (fleksibel)

12 TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN

13 TATA TEMPAT /PRESEANCE (Pasal 1 UU No. 9 (Th. 2010)
Tata Tempat adalah Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

14 PEDOMAN UMUM TATA ORANG YANG BERHAK MENDAPAT TATA URUTAN PERTAMA/PALING TINGGI ADALAH MEREKA YANG MEMPUNYAI URUTAN PALING DEPAN/MENDAHULUI. JIKA BERJAJAR, YANG BERADA DI SEBELAH KANAN DARI ORANG YANG MENDAPAT URUTAN TATA TEMPAT PALING UTAMA, DIANGGAP LEBIH TINGGI/MENDAHULUI ORANG YANG DUDUK DI SEBELAH KIRINYA. JIKA MENGHADAP MEJA, TEMPAT UTAMA YANG MENGHADAP KE PINTU KELUAR DAN TEMPAT TERAKHIR ADALAH TEMPAT YANG PALING DEKAT DENGAN PINTU KELUAR.

15 PADA POSISI BERJAJAR PADA GARIS YANG SAMA, TEMPAT YANG TERHORMAT ADALAH DI TEMPAT PALING TENGAH, DAN DI TEMPAT SEBELAH KANAN LUAR, ATAU DENGAN RUMUS POSISI SEBELAH KANAN LEBIH TERHORMAT DARI POSISI SEBELAH KIRI. (3) (1) (2) ATAU KURSI BARIS UTAMA (4) (2) (1) (3) DST (5) (4) (3) (2) (1) (1) (2) (3) (4) (5) DST A (1) (3) (2) (1) (2) (3) (4) (5) DST DST (5) (4) (3) (2) (1) KURSI BARIS UTAMA B (2) (1)

16 KLASIFIKASI PRESEANCE
( Pasal 9, ayat (1) UU No.9 Th 2010 ) 1 NEGARA Atau NASIONAL 2 PROVINSI 3 KABUPATEN/KOTA PERORANGAN (ISTERI/SUAMI, MANTAN PEJABAT, WAKIL, PEJABAT YANG MEWAKILI, TUAN RUMAH, MENTERI NEGARA, PEJABAT ASING) 4

17 Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan: Presiden Republik Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia. Perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan. Duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional. PRESEANCE NEGARA

18 Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia. Menteri, Pejabat setingkat menteri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia. Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan nggota Komisi Yudisial Republik Indonesia. PRESEANCE NEGARA

19 Pemimpin Lembaga Negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur Kepala Daerah; Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu; Pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara TNI, Wakil Kapolri, Wakil Jaksa Agung RI, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, pejabat Eselon I atau yang disetarakan; Bupati/walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota; dan Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat. PRESEANCE NEGARA

20 PRESEANCE PROVINSI Pasal 10, ayat (1) UU No.9 Th 2010
Tata Tempat dalam Acara Resmi di Provinsi ditentukan dengan urutan: Gubernur. Wakil Gubernur. Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing di daerah. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya. Sekretaris Daerah, Panglima/Komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua Angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi semua Badan Peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi. Pemimpin Partai Politik di Provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua Bupati/Walikota; Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah; Pemuka Agama, Pemuka Adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu Tingkat Provinsi; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas Tingkat Provinsi, Kepala Kantor Instansi Vertikal di provinsi, Kepala Badan Provinsi, dan Pejabat Eselon II kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III. PRESEANCE PROVINSI

22 PRESEANCE PERORANGAN Psl 13 UU No. 9 Th. 2010
a. Pada Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden. b. Pada Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya. ISTERI/SUAMI yang mendampingi mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami/isteri (Pasal 14 ayat). PEJABAT YANG MEWAKILI (Pasal 15 UU No. 9 Th. 2010) Dalam hal PN, PP, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasiinternasional, serta TOMASTU berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya. Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya.

23 JABATAN RANGKAP MANTAN PEJABAT
Dalam hal Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatannya, maka baginya berlaku tata tempat yang urutannya lebih dahulu. Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah mendapat tempat setingkat lebih rendah dari pada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu MANTAN PEJABAT

24 TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN

25 Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  TATA UPACARA Bendera  Acara Kenegaraan Upacara Bendera Acara Resmi Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Hari Besar Nasional. Hari Ulang Tahun Lahirnya Lembaga Negara. Hari Ulang Tahun Lahirnya Instansi Pemerintah. Hari Ulang Tahun Lahirnya Provinsi dan Kabupaten/Kota.

26 Tata Upacara Bendera Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Tata Lagu Kebangsaan dalam Upacara Bendera Tata Urutan dalam Upacara Bendera Tata Pakaian dalam Upacara Bendera Tata Bendera Negara dalam Upacara Bendera

27 Tata Urutan Upacara Bendera
Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Mengheningkan Cipta Pembacaan Naskah Pancasila Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembacaan doa.

28 Tata Urutan Upacara Bendera
Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI 1. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 2. Mengheningkan Cipta. 3. Mengenang Detik-Detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama 1 menit 4. Pembacaan Teks Proklamasi;dan 5. Pembacaan doa

29 ACARA Bukan Upacara Bendera
Tata urutan acara bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain meliputi: Menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; Pembukaan; Acara Pokok; dan Penutup. Misalnya : Rapat kerja , seminar , Lokarya , dll

30 TATA PENGHORMATAN Pasal 31
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan. Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Penghormatan dengan Bendera Negara; Penghormatan dengan Lagu Kebangsaan; dan/atau Bentuk Penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ps 31)

31 PN,PP,Tamu Negara, dan Tomastu
Pejabat Negara : Pimpinan dan anggota lembaga negara yang diatur dalam Undang- Undang Pejabat Pemerintahan : Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Tamu Negara : Pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia. Tokoh Masyarakat Tertentu : tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.

32 TOMASTU TINGKAT NASIONAL TOMASTU TINGKAT DAERAH
“SESEORANG YANG KARENA KEDUDUKAN SOSIALNYA MENERIMA KEHORMATAN DARI MASYARAKAT DAN/ATAU PEMERINTAH”. TOMASTU TINGKAT NASIONAL MANTAN PRESIDEN, MANTAN WAKIL PRESIDEN, PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, KETUA UMUM DPP PARPOL, PEMILIK TKRI BERBENTUK BINTANG, KETUA UMUM MUI, KETUA PRESIDIUM KONPERENSI WGI, KETUA PERSEKUTUAN GGI, KETUA PARISADA HINDU DHARMA, KETUA WALUBI. TOMASTU TINGKAT DAERAH KETUA DPD PARTAI POLITIK, PEMUKA AGAMA DAN PEMUKA ADAT SETEMPAT, DAN TOKOH LAIN YANG DITENTUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH.

33 Semua pengaturan ini bertujuan untuk yaitu :
Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dan atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan atau masyarakat Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjslsn tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa

34 PROTOKOL PROVINSI JAWA BARAT
TERIMA KASIH PROTOKOL PROVINSI JAWA BARAT


Download ppt "MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google