PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN
Advertisements

TOLERANSI DALAM BERAGAMA
Berkelas.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Akhlaq Terpuji Nama Kelompok 1. Indah W.(02) 2. Ridwan I. W.(04) 3. Amalia N.(23) 4. Dyah Ayu P.(25) 5. Ferdian Ade J.(26) 6. M. Arfan F.(27) 7. Wardani.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
SIKAP KWI TERHADAP RUU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KERUKUNAN HIDUP ANTARA UMAT BERAGAMA
Disusun Oleh : Kelompok 6
Hakikat Bangsa dan Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Hak Dan Kewajiban.
Konsep kerukunan dalam islam
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
36 Butir Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Pendidikan kewarganegaraan
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan dan hukum
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
PANCASILA dan IMPLEMENTASINYA
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERSATUAN & KERUKUNAN SK/KD PETA KONSEP HIKMAH MATERI INDIKATOR
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
PEMBIDANGAN HUKUM.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA
PENGENDALIAN DIRI, HUSNUDHAN, UKHUWAH
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Assalamualaikum.. “KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
ThemeGallery PowerTemplate
Kelompok 5 Kerukunan Umat Beragama
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. INDONESIA MASA KINI PANCASILA MASA GITU DISUSUNO L E H : 1. DISUSUNO L E H :
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

PENGERTIAN DAN TUJUAN Kerukunan umat beragama adalah hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar walau berbeda agama. Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa. 2

LATAR BELAKANG Bangsa Indonesia sangat majemuk dari segi ekonomi, etnis, bahasa, sosial budaya, agama, yang sangat rawan konflik. Letak negara Indonesia diapit dua benua besar, yaitu Asia dan Australia sangat rawan terhadap pengaruh bangsa asing. Kebijaksanan Pemerintah yang tidak membenarkan dakwah terhadap umat yang telah beragama. 3

KERUKUNAN INTERN UMAT BERAGAMA Pertentangan diantara pemeluk agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan diantara pengikutnya. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan / tenggang rasa dan kekeluargaan. 4

KERUKUNAN UMAT DGN PEMERINTAH Semua pihak menyadari kedudukan masing-masing sebagai komponen bangsa kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dalam pemantapan ideologi Pancasila, pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional 5

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA Keputusan Menag No 70/1978 tentang pedoman penyiaran agama sebagai rule of game untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama. Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No 1/1979 tentang tata cara penyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia. 6

PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Jangan mempengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan datang ke rumah, janji, mengancam dan menjelekkan Penyiaran jangan dengan pamflet, bulletin, majalah, obat, dan buku di daerah/rumah orang yang beragama lain. 7

PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Pupuk rasa hormat menghormati dan saling mempercayai Hindari perbuatan yang menyinggung perasaan golongan lain Penyiaran jangan ditujukan kepada orang yang sudah beragama dengan bujukan, rayuan dan tekanan 8

PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Pemerintah perlu mengatur penyiaran agama Penyiaran dilandasi saling harga menghargai, hormat menghormati dan pengormatan hak seseorang memeluk agamanya Perlu sikap terbuka 9

PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Bantuan luar negeri agar bermanfaat dan selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan. Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap Pemerintah berhak mengatur, dan membimbing agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan 10

PELAKSANAAN KMA No 44/1970 : Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, pembangunan Nasional, serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. KMA No. B/5943/1978 : Aliran kepercayaan tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru. Pembinaannya tidak termasuk Depag 11

PELAKSANAAN Tap MPR No IV/1978 : Penganut aliran kepercayaan tidak kehilangan agamanya, tTidak ada sumpah, perkawinan, pemakaman, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan. Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum : Menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, dihukum dengan kurungan setinggi-tingginya satu tahun 12

AJARAN ISLAM KUB adalah tasammuh atau toleransi KUB adalah toleransi dalam social kemasyarakatan, bukan dalam soal aqidah, ibadah dan pernikahan. Dalam soal aqidah umat Islam harus meyakini Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya (QS Al Kafirun 1-4 ). 13

AJARAN ISLAM Tidak membenarkan sikap sinkritisme karena tidak sesuai dengan keimanan seorang muslim dan tidak logis. Berbeda agama tidak harus menimbulkan perpecahan dalam kehidupan. Dalam masalah aqidah dan ibadah tidak ada toleransi(QSAl Kafirun 1-4 ). Dilarang melakukan perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain. 14

AGAMA LAIN Darul Harbi : Daerah yang memusuhi Islam, mengganggu darul muslim, menghalangi dakwah Islam wajib jihad (perang) melawannya Kafir dzimmy : Individu atau kelompok non Islam yang tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan, dan mereka tidak menghalangi Islam dapat berteman. Kafir musta’man : Pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya wajib dilindungi 15

AHMADIYAH SKB Tiga Menteri (Agama, Dalam Negeri, Jaksa Agung) 9 Juni 2008 tentang Ahmadiyah: Memberi pingatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang meyimpang sesuai UU No. 1 PNPS 1965 tentang penodaan agama. 16

AHMADIYAH Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam seperti pengkuan adanya Nabi baru Membei peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintatan tersebut dapat dikenai sangksi seusi dengan peraturan perundangan, 17

AHMADIYAH Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memeliharara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sansi sesuai perundangan yang berlaku. Memrintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. 18