PROGRAM & KEGIATAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR, 2010
VISI DAN MISI BID.KEMHS.UNHAS VISI : MAHASISWA UNHAS CERDAS DAN KOMPETITIF. MISI : 1. MENINGKATKAN KUALITAS KEIMANAN, KETAQWAAN & MORAL MAHASISWA. 2. MENGEMBANGKAN KEPABILITAS INTELEKTUAL MAHASISWA. 3. MENGEMBANGKAN MAHASISWA UNTUK BERPIKIR KRITIS, SANTUN,BERMORAL YANG BERLANDASKAN PADA KAIDAH HUKUM DAN NORMA AKADEMIK. 4. MENANAMKAN RASA NASIONALISME YANG KONSTRUKTIF SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
5. MENUMBUH KEMBANGKAN KREATIVI- TAS & SEMANGAT KEWIRAUSAHAAN UTK MENINGKATKAN DAYA SAING BANGSA. 6. MENGEMBANGKAN IDEALISME &SUASANA DEMOKRATIS DLM KEHIDUPAN KEMAHA- SISWAAN. 7. MENINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN MAHASISWA. 8. MENINGKATKAN KUALITAS LEMBAGA KEMAHASISWAAN DGN BERORIENTASI PADA PROFESIONALISME.
TUJUAN : 1. MENGEMBANGKAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN SESUAI DENGAN VISI DAN MISI UNVERSITAS HASANUDDIN. 2. MENGEMBANGKAN PENALARAN & KEILMUAN; PENELUSU- RAN BAKAT, MINAT & KEMAMPUAN; KESEJAHTERAAN; KE- PEDULIAN SOSIAL, & KEGIATAN PENUNJANG, BERLAN- DASKAN PADA KAIDAH AKADEMIS, MORAL & ETIKA ILMU PENGETAHUAN SERTA KEPENTINGAN MASYARAKAT. 3. MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN KUALITAS PROGRAM DAN SARANA PENUNJANGNYA.
BERDASARKAN POLA PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN (POLBANGMAWA) ; KEGIATAN KEMAHASISWAAN DIKELOMPOKKAN MENJADI : 1. PENALARAN & KEILMUAN, 2. MINAT,BAKAT&KEMAMPUAN LAIN, 3. KESEJAHTERAAN, dan 4. KEPEDULIAN SOSIAL.
PROGRAM & KEGIATAN KEMAHASISWAAN YANG BERTUJUAN 1. PENALARAN DAN KEILMUAN PROGRAM & KEGIATAN KEMAHASISWAAN YANG BERTUJUAN MENANAMKAN SIKAP ILMIAH, MERANGSANG DAYA KREASI DAN INOVASI, MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENELITI DAN MENULIS KARYA ILMIAH, PEMAHAMAN PROFESI,DAN KERJA- SAMA MHS DLM TIM, BAIK PADA PERGURUAN TINGGINYA MAUPUN ANTAR PERGURUAN TINGGI DI DALAM & DILUAR NEGERI. KEGIATAN INI DAPAT BERBENTUK: 1. PEKAN ILMIAH MAHASISWA, 2. LOMBA KARYA TULIS MAHASISWA (LKTM), 3. PENGEMBANGAN KREATIVITAS MAHASISWA (PKM), 4. MAHASISWA BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL ( MAWAPRES), 5. PRESENTASI PEMIKRAN KRITIS MAHASISWA (PPKM), 6. CO-OPERATIVE EDUCATION, 7. PMB & BSS, 8. DAN KEGIATAN LAIN YANG SEJENIS.
2. BAKAT, MINAT & KEMAMPUAN LAINNYA; PROGRAM DAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MAHASISWA DALAM MANAJEMEN PRAKTIS, BERORGANISASI, MENUMBUHKAN APRESIASI TERHADAP OLAHRAGA DAN SENI, KEPRAMUKAAN, BELANEGARA, CINTA ALAM, JURNALISTIK, DAN BAKTISOSIAL. KEGIATAN INI DAPAT BERBENTUK; 1. LATIHAN KETERAMPILAN MANAJEMEN MAHASISWA (LKMM), 2. KEGIATAN OLAH RAGA, KEJURDA, KEJURNAS & POMNAS, 3. KEGIATAN SENI (PADUAN SUARA, TEATER DAN TARI), 4. PRAMUKA MAHASISWA,dan RESIMEN MAHASISWA, 5. MAHASISWA PENCINTA ALAM (MAPALA), 6. PENERBITAN KAMPUS, 7. KORPS SUKARELA MAHASISWA (SAR & PMI), 8. KEWIRAUSAHAAN (PMW), 9. DAN KEGIATAN LAIN YANG SEJENIS.
3. KESEJAHTERAAN PROGRAM YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAH TERAAN FISIK, MENTAL, & KEROHANIAN MAHASISWA. KEGIATAN INI DAPAT BERBENTUK; 1. BEASISWA, 2. ASRAMA MAHASISWA, 3. KANTIN MAHASISWA, 4. KOPERASI MAHASISWA (KOPMA), 5. POLIKLINIK, 6. MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ), 7. PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI (PESPARAWI), 8. DAN KEGIATAN LAIN YANG SEJENIS.
4. KEPEDULIAN SOSIAL PROGRAM YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT, MENANAMKAN RASA PER SATUAN & KESATUAN BANGSA, MENUMBUHKAN KECINTAAN PADA TANAH AIR DAN LINGKUNGAN, KESADARAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG BERMARTABAT. KEGIATAN INI DAPAT BERBENTUK; 1. PELATIHAN PENDIDIKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA & PENCEGAHAN PENYEBARLUASAN HIV/AIDS; 2. PENGEMBANGAN DESA BINAAN; 3. PELAYARAN KEBANGSAAN; 4. DIALOG KEMAHASISWAAN, 5. DAN KEGIATAN LAIN YG SEJENIS.
UNTUK MENCIPTAKAN ATMOSFIR AKADEMIK YANG KONDUSIF, MAKA KETERTIBAN MAHASISWA DALAM KAMPUS DIATUR BERDASARKAN KEPUTUSAN REKTOR UNHAS NOMOR : 1128/J04/P/2006, YAITU : PADA PASAL 6, TENTANG PELANGGARAN DISIPLIN DAN KETERTIBAN KAMPUS. PADA PASAL 7 & 8, TENTANG KLASIFIKASI PELANGGARAN, DAN PADA PASAL 9, TENTANG JENIS-JENIS SANKSI.
PELANGGARAN DISIPLIN DAN KETERTIBAN KAMPUS BAB IV PELANGGARAN DISIPLIN DAN KETERTIBAN KAMPUS Pasal 6 Pelanggaran ketertiban kampus adalah setiap ucapan, perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan/atau menyuruh melakukan sesuatu di dalam kampus, berupa: 1. Berbusana yang tidak senonoh dan tidak sepantasnya menurut norma-norma kesusilaan dan agama dalam mengikuti kegiatan akademik dan/atau non akademik dalam kampus. 2. Bermalam di gedung perkuliahan, ruangan kantor, ruangan lain tanpa izin pimpinan atau Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. Merusak dan/atau melanggar rambu lalu lintas. Memasang iklan, spanduk, baliho dan/atau semacamnya tanpa izin pimpinan dan/atau Pimpinan Unit terkait.
5, Melakukan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya terhadap atribut Universitas baik di dalam maupun di luar kampus. Mencabut, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan rusaknya tanam-tanaman, pohon-pohonan dan semacamnya yang sengaja diadakan dan dipelihara untuk keindahan dan kenyamanan kampus. Merusak, menghilangkan, merobek, menggelapkan, dan/atau mengambil seluruhnya atau sebagian barang inventaris universitas, fakultas, Program Pascasarjana, atau unit kerja lain, atau milik orang. Melakukan perjudian, perjokian, penyuapan, pemalakan, pemalsuan dokumen akademik, pemalsuan karya ilmiah, plagiat atau memberikan laporan palsu.
9. Melakukan tindakan asusila, pornoaksi, minum minuman keras dan/atau mabuk-mabukan. 10. Membawa, menyimpan, mengedarkan, menggunakan narkoba dan/atau psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya. 11. Membawa, menyimpan, menggunakan senjata api, senjata tajam dan/atau bahan peledak tanpa izin yang berwenang. 12. Menghasut perkelahian, tawuran, berkelahi, membuat keonaran, penganiayaan, penikaman dan/atau pembunuhan.
KLASIFIKASI PELANGGARAN BAB V KLASIFIKASI PELANGGARAN Pasal 7 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4) tersebut di atas adalah pelanggaran ringan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (5), (6), (7), dan (8) tersebut di atas adalah pelanggaran sedang. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (9), (10), (11), dan (12) tersebut di atas adalah pelanggaran berat.
Pasal 8 Mahasiswa yang menjadi korban akibat pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (9), (10), (11), dan (12) di atas, dapat melaporkan kepada pihak berwajib. (2) Mahasiswa yang dilaporkan kepada pihak berwajib sebagaimana diatur pada ayat (1) di atas tetap diproses pelanggarannya oleh Komdis, dan jika mahasiswa dimaksud ayat (1) ditahan oleh pihak berwajib, maka pemeriksaan Komdis ditangguhkan sambil menunggu putusan pengadilan. (3) Mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berkaitan dengan pelanggaran tersebut ayat (1) di atas, maka putusan pengadilan tersebut menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi tanpa memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Komdis.
BAB VI JENIS-JENIS SANKSI Pasal 9 Sanksi Ringan Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo. Pasal 7 ayat (1) di atas, dapat dijatuhi sanksi ringan berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
a. Penundaan seminar, ujian proposal, skripsi, tesis (2) Sanksi Sedang Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5), (6), (7), dan (8) jo. Pasal 7 ayat (2) di atas, dapat dijatuhi sanksi sedang berupa: a. Penundaan seminar, ujian proposal, skripsi, tesis atau disertasi selama jangka waktu tertentu; b. Penggantian kerugian atau penggantian benda/barang semacamnya; c. Pemecatan dari jabatan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas; d. Pemberhentian sementara (skorsing) paling lama dua semester.
(3) Sanksi Berat Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (9), (10), (11), dan (12) jo. Pasal 7 ayat (3) di atas, dapat dijatuhi sanksi berat berupa: a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; b. Pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).
TERIMAKASIH MAJU BERSAMA DENGAN SANTUN DAN DAMAI