KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) RAKERNAS PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KB TAHUN 2014 Jakarta, 13 Februari 2014
perencanaan
TRANSFER KE DAERAH APBN 2014 Dana Perimbangan Dana Otsus & Penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Otsus PAPUA Dana Otsus ACEH Dana Infras Otsus Papua Tamb Penghasilan Guru Dana Otsus DBH PBB DBH PPh Kehutanan Pertum Perikanan Migas DBH CHT DBH Pajak DBH SDA Dana Otsus PAPUA BRT Panas Bumi Dana Insentif Daerah (DID) TRANSFER KE DAERAH Tunjangan Profesi Guru Bantuan Op Sek (BOS) Dana Infras Otsus PaBarat 487,93 592,55 T 16,15 104,62 87,95 113,71 341,22 33,00 4,78 2,05 6,82 2,00 0,50 1,85 60,54 24,07 1,38 23,86 25,71 2,21 2,57 19,84 0.20 38,85 0,47 Dana P2D2 0,09 51,79 61,92 Dana Keistimewaan DIY 0,52
PENGERTIAN DAN TUJUAN DAK (1) Untuk membantu Dialokasikan kepada daerah tertentu Dana yang bersumber dari Pendapatan APBN Mendanai kegiatan khusus Yang merupakan urusan daerah Sesuai prioritas nasional Tujuan DAK Membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
PENGERTIAN DAN TUJUAN DAK (2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Membantu dalam arti “bukan penyediaan dana yang utama” dan/atau “bukan menggantikan yang semua sudah ada”. Demikian juga hanya “diberikan kepada daerah/bidang yang menurut kebijakannnya harus dibantu” Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang. Kewenangan daerah, bukan kewenangan pusat/ Kementerian/lembaga. Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. RKp disetujui DPR,selanjutnya dimuat dalam Nota Keuangan dan RAPBN.
ARAH KEBIJAKAN DAK 2014 (1) Membantu daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat untuk mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Membantu daerah dalam membiayai kegiatan tertentu dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional. Menyempurnakan penyusunan kebijakan DAK yang berbasis hasil (output) sesuai dengan RPJMN. Meningkatkan koordinasi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu. Meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan DAK baik di pusat maupun di daerah.
ARAH KEBIJAKAN DAK 2014 (2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK melalui koordinasi perencanaan dan pengelolaan DAK di berbagai tingkatan pemerintahan (mulai dari Musrenbangda); Mendukung upaya percepatan pelaksanaan kegiatan di daerah dalam rangka mewujudkan output dan outcome yang diharapkan; Menggunakan kinerja pelaporan pelaksanaan DAK dari daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK; Meningkatkan koordinasi dan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK. No Bidang DAK 1 Pendidikan 2 Kesehatan 3 Infrastruktur Jalan 4 Infrastruktur Irigasi 5 Infrastruktur Air Minum 6 Infrastruktur Sanitasi 7 Prasarana Pemerintahan 8 Kelautan dan Perikanan 9 Pertanian 10 Lingkungan Hidup 11 Keluarga Berencana 12 Kehutanan 13 SarPras Perdagangan 14 SarPras Daerah Tertinggal 15 Energi Perdesaan 16 Perumahan & Pemukiman 17 Keselamatan Transportasi Darat 18 Sarpras Kawasan Perbatasan 19 Transportasi Perdesaan
PENETAPAN PROGRAM & KEGIATAN Program dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (hasil Musrembangnas) Menteri Teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu, dan Meneg Bappenas Menteri Teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menkeu Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menkeu melakukan perhitungan alokasi DAK
PENGALOKASIAN DAK Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing Daerah. Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
FORMULA PERHITUNGAN DAK PER DAERAH KU = (PAD + DAU + DBH – DBH DR) - Belanja Gaji PNSD Daerah dengan KU dibawah rata-rata KU secara Nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK 1. Menentukan daerah penerima dengan menggunakan 3 (tiga) kriteria, yaitu: Kriteria Umum (KU) Kriteria Khusus (KK) Berupa : Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus (Papua & Papua Barat), dan Karakteristik daerah, yang meliputi: (1) Daerah Tertinggal; (2) Daerah perbatasan dengan negara lain; (3) Daerah rawan bencana; (4) Daerah Pesisir dan/ atau Kepulauan; (5) Daerah ketahanan pangan; (6) Daerah pariwisata b. Seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK Kriteria Teknis (KT) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait yang memuat indikator-indikator yang mencerminkan kebutuhan teknis 2. Menghitung DAK per daerah menggunakan indeks dari KU, KK dan KT
PEMBOBOTAN DALAM PENGALOKASIAN DAK Dalam Penetapan Daerah Penerima DAK, digunakan bobot ; Untuk menghitung IFW = IFN : 50% dan IKW : 50% Untuk menghitung IFWT = IFW : 50% dan IT : 50% 2. Dalam Penetapan Besaran Alokasi DAK, digunakan bobot ; Untuk menghitung IFWT = IFW : 20% dan IT : 80%
pelaksanaan
PENGANGGARAN DAN PENGGUNAAN DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat 2 (dua) minggu setelah UU APBN diterbitkan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK , paling lambat 2 (dua) minggu setelah PMK ditetapkan. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas
DANA PENDAMPING Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping. Yang dimaksud daerah dengan kemampuan keuangan tertentu adalah daerah yang selisih antara penerimaan umum APBD dan Belanja Pegawainya sama dengan 0 (nol) atau negatif.
OPTIMALISASI DAK (PMK 183/2013) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut. Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI
SISA DAK (PMK 183/2013) Dalam hal pada tahun anggaran terdapat sisa DAK dari bidang-bidang yang output nya sudah tercapai, maka : sisa DAK tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya akumulasi sisa DAK dari bidang-bidang tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang tertentu pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan prioritas nasional dan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI
SISA DAK (PMK 183/2013) Sisa DAK sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari sisa DAK harus selesai dan dapat dimanfaatkan pada akhir tahun anggaran berkenaan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK kepada Dirjen Perimbangan Keuangan cq Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai. D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI
POLA PENYALURAN DAK sesuai PMK 183/PMK.07/2013 Penyaluran paling cepat Februari, setelah 1.Perda APBD, 2.Laporan DAK tahun sebelumnya, 3. Laporan Realisasi DAK tahap 3, 4. Surat Pernyataan Dana Pendamping, diterima DJPK 1 Prinsip penyaluran adalah untuk pengisian Kas Daerah 2 Disalurkan secara bertahap Tahap 1 : 30% Tahap 2 : 45 % Setelah sisa dana Tahap 1 < 10% Tahap 3 : 25% Setelah sisa di Kas Daerah < 10% 3 Data penyerapan DAK dibuktikan dengan Laporan Penyerapan yang diterima Kementerian Keuangan 4 Penyaluran paling akhir selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum Akhir Desember, dan tidak dapat dilakukan sekaligus di akhir tahun 5
monitoring & evaluasi
MONEV DAK Menteri PPN/Bappenas bersama-sama menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK Teknis pelaksanaan Monev sudah diatur dalam SEB Nomor : 0239/M. PPN/11/2008, Nomor : SE-1722/MK.07/2008, Nomor : 900/3556/SJ antara Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksnaan Pemantaun Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK
INDIKATOR KRITERIA TEKNIS Angka kesertaan ber-KB atau Contraceptive Prevalence Rate (CPR); Angka kelahiran atau Child Woman Ratio (CWR); Persentase KPS dan KS I (keluarga miskin) terhadap jumlah keluarga; Jumlah keluarga; Kepadatan penduduk.
DATA PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGUSULKAN DAK BIDANG KB INDIKATOR KRITERIA TEKNIS Angka kesertaan ber-KB (CPR); Angka kelahiran atau Child Woman Ratio (CWR); Persentase KPS dan KS I (keluarga miskin) terhadap jumlah keluarga; Jumlah keluarga; Kepadatan penduduk. DATA TEKNIS Jumlah PPLKB Jumlah PLKB/PKB Jumlah Klinik KB Jumlah Desa Jumlah Kecamatan
REKAPITULASI SASARAN SARANA DAN PRASARANA DAK BIDANG KB S.D TAHUN 2014
REKAPITULASI ANGGARAN DAK BIDANG KB S.D TAHUN 2014 Keterangan: Kebutuhan yang belum terpenuhi dikarenakan banyaknya Kab. dan Kota yang melakukan revisi sesuai prioritas kebutuhan; Besaran alokasi anggaran ditentukan Kemkeu Alokasi DAK Bidang KB Tahun 2014 = Rp. 462.910.000,-
TREND ANGGARAN DAK BIDANG KB 2005-2014
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp./Fax. 021 3509445 www.djpk.depkeu.go.id