KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2014
Advertisements

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MONITORING DAN SUPERVISI
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
SUBBIDANG DATA DAN INFORMASI
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Strategi Nasional Literasi Keuangan
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
“Desentralisasi Fiskal” di Indonesia 24 Juli 2012.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Kementerian Keuangan R.I.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
BIDANG KELUARGA BERENCANA
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Ketua Tim Penilai Teknis Pusat)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Prov. Kalimantan Timur
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
DANA TRANSFER KE DAERAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
Pengelolaan Hibah Daerah
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) RAKERNAS PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KB TAHUN 2014 Jakarta, 13 Februari 2014

perencanaan

TRANSFER KE DAERAH APBN 2014 Dana Perimbangan Dana Otsus & Penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Otsus PAPUA Dana Otsus ACEH Dana Infras Otsus Papua Tamb Penghasilan Guru Dana Otsus DBH PBB DBH PPh Kehutanan Pertum Perikanan Migas DBH CHT DBH Pajak DBH SDA Dana Otsus PAPUA BRT Panas Bumi Dana Insentif Daerah (DID) TRANSFER KE DAERAH Tunjangan Profesi Guru Bantuan Op Sek (BOS) Dana Infras Otsus PaBarat 487,93 592,55 T 16,15 104,62 87,95 113,71 341,22 33,00 4,78 2,05 6,82 2,00 0,50 1,85 60,54 24,07 1,38 23,86 25,71 2,21 2,57 19,84 0.20 38,85 0,47 Dana P2D2 0,09 51,79 61,92 Dana Keistimewaan DIY 0,52

PENGERTIAN DAN TUJUAN DAK (1) Untuk membantu Dialokasikan kepada daerah tertentu Dana yang bersumber dari Pendapatan APBN Mendanai kegiatan khusus Yang merupakan urusan daerah Sesuai prioritas nasional Tujuan DAK Membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.

PENGERTIAN DAN TUJUAN DAK (2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Membantu dalam arti “bukan penyediaan dana yang utama” dan/atau “bukan menggantikan yang semua sudah ada”. Demikian juga hanya “diberikan kepada daerah/bidang yang menurut kebijakannnya harus dibantu” Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang. Kewenangan daerah, bukan kewenangan pusat/ Kementerian/lembaga. Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. RKp disetujui DPR,selanjutnya dimuat dalam Nota Keuangan dan RAPBN.

ARAH KEBIJAKAN DAK 2014 (1) Membantu daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat untuk mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Membantu daerah dalam membiayai kegiatan tertentu dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional. Menyempurnakan penyusunan kebijakan DAK yang berbasis hasil (output) sesuai dengan RPJMN. Meningkatkan koordinasi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu. Meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan DAK baik di pusat maupun di daerah.

ARAH KEBIJAKAN DAK 2014 (2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK melalui koordinasi perencanaan dan pengelolaan DAK di berbagai tingkatan pemerintahan (mulai dari Musrenbangda); Mendukung upaya percepatan pelaksanaan kegiatan di daerah dalam rangka mewujudkan output dan outcome yang diharapkan; Menggunakan kinerja pelaporan pelaksanaan DAK dari daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK; Meningkatkan koordinasi dan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK. No Bidang DAK 1 Pendidikan 2 Kesehatan 3 Infrastruktur Jalan 4 Infrastruktur Irigasi 5 Infrastruktur Air Minum 6 Infrastruktur Sanitasi 7 Prasarana Pemerintahan 8 Kelautan dan Perikanan 9 Pertanian 10 Lingkungan Hidup 11 Keluarga Berencana 12 Kehutanan 13 SarPras Perdagangan 14 SarPras Daerah Tertinggal 15 Energi Perdesaan 16 Perumahan & Pemukiman 17 Keselamatan Transportasi Darat 18 Sarpras Kawasan Perbatasan 19 Transportasi Perdesaan

PENETAPAN PROGRAM & KEGIATAN Program dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (hasil Musrembangnas) Menteri Teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu, dan Meneg Bappenas Menteri Teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menkeu Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menkeu melakukan perhitungan alokasi DAK

PENGALOKASIAN DAK Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing Daerah. Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

FORMULA PERHITUNGAN DAK PER DAERAH KU = (PAD + DAU + DBH – DBH DR) - Belanja Gaji PNSD Daerah dengan KU dibawah rata-rata KU secara Nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK 1. Menentukan daerah penerima dengan menggunakan 3 (tiga) kriteria, yaitu: Kriteria Umum (KU) Kriteria Khusus (KK) Berupa : Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus (Papua & Papua Barat), dan Karakteristik daerah, yang meliputi: (1) Daerah Tertinggal; (2) Daerah perbatasan dengan negara lain; (3) Daerah rawan bencana; (4) Daerah Pesisir dan/ atau Kepulauan; (5) Daerah ketahanan pangan; (6) Daerah pariwisata b. Seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK Kriteria Teknis (KT) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait yang memuat indikator-indikator yang mencerminkan kebutuhan teknis 2. Menghitung DAK per daerah menggunakan indeks dari KU, KK dan KT

PEMBOBOTAN DALAM PENGALOKASIAN DAK Dalam Penetapan Daerah Penerima DAK, digunakan bobot ; Untuk menghitung IFW = IFN : 50% dan IKW : 50% Untuk menghitung IFWT = IFW : 50% dan IT : 50% 2. Dalam Penetapan Besaran Alokasi DAK, digunakan bobot ; Untuk menghitung IFWT = IFW : 20% dan IT : 80%

pelaksanaan

PENGANGGARAN DAN PENGGUNAAN DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat 2 (dua) minggu setelah UU APBN diterbitkan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK , paling lambat 2 (dua) minggu setelah PMK ditetapkan. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas

DANA PENDAMPING Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping. Yang dimaksud daerah dengan kemampuan keuangan tertentu adalah daerah yang selisih antara penerimaan umum APBD dan Belanja Pegawainya sama dengan 0 (nol) atau negatif.

OPTIMALISASI DAK (PMK 183/2013) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut. Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI

SISA DAK (PMK 183/2013) Dalam hal pada tahun anggaran terdapat sisa DAK dari bidang-bidang yang output nya sudah tercapai, maka : sisa DAK tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya akumulasi sisa DAK dari bidang-bidang tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang tertentu pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan prioritas nasional dan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI

SISA DAK (PMK 183/2013) Sisa DAK sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari sisa DAK harus selesai dan dapat dimanfaatkan pada akhir tahun anggaran berkenaan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK kepada Dirjen Perimbangan Keuangan cq Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai. D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI

POLA PENYALURAN DAK sesuai PMK 183/PMK.07/2013 Penyaluran paling cepat Februari, setelah 1.Perda APBD, 2.Laporan DAK tahun sebelumnya, 3. Laporan Realisasi DAK tahap 3, 4. Surat Pernyataan Dana Pendamping, diterima DJPK 1 Prinsip penyaluran adalah untuk pengisian Kas Daerah 2 Disalurkan secara bertahap Tahap 1 : 30% Tahap 2 : 45 % Setelah sisa dana Tahap 1 < 10% Tahap 3 : 25% Setelah sisa di Kas Daerah < 10% 3 Data penyerapan DAK dibuktikan dengan Laporan Penyerapan yang diterima Kementerian Keuangan 4 Penyaluran paling akhir selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum Akhir Desember, dan tidak dapat dilakukan sekaligus di akhir tahun 5

monitoring & evaluasi

MONEV DAK Menteri PPN/Bappenas bersama-sama menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK Teknis pelaksanaan Monev sudah diatur dalam SEB Nomor : 0239/M. PPN/11/2008, Nomor : SE-1722/MK.07/2008, Nomor : 900/3556/SJ antara Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksnaan Pemantaun Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK

INDIKATOR KRITERIA TEKNIS Angka kesertaan ber-KB atau Contraceptive Prevalence Rate (CPR); Angka kelahiran atau Child Woman Ratio (CWR); Persentase KPS dan KS I (keluarga miskin) terhadap jumlah keluarga; Jumlah keluarga; Kepadatan penduduk.

DATA PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGUSULKAN DAK BIDANG KB INDIKATOR KRITERIA TEKNIS Angka kesertaan ber-KB (CPR); Angka kelahiran atau Child Woman Ratio (CWR); Persentase KPS dan KS I (keluarga miskin) terhadap jumlah keluarga; Jumlah keluarga; Kepadatan penduduk. DATA TEKNIS Jumlah PPLKB Jumlah PLKB/PKB Jumlah Klinik KB Jumlah Desa Jumlah Kecamatan

REKAPITULASI SASARAN SARANA DAN PRASARANA DAK BIDANG KB S.D TAHUN 2014

REKAPITULASI ANGGARAN DAK BIDANG KB S.D TAHUN 2014 Keterangan: Kebutuhan yang belum terpenuhi dikarenakan banyaknya Kab. dan Kota yang melakukan revisi sesuai prioritas kebutuhan; Besaran alokasi anggaran ditentukan Kemkeu Alokasi DAK Bidang KB Tahun 2014 = Rp. 462.910.000,-

TREND ANGGARAN DAK BIDANG KB 2005-2014

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp./Fax. 021 3509445 www.djpk.depkeu.go.id