Jurusan / ProdiAngkatanJumlah Minimal IPK Ilmu Hukum2002/2003 dan Sebelumnya SKS Ilmu Hukum2003/2004 dan Sesudahnya ManajemenSemua angkatan AkuntansiSemua angkatan Ekonomi PembangunanSemua angkatan Teknik SipilSemua angkatan ArsitekturSemua angkatan Teknik LingkunganSemua angkatan Teknik Kimia Konsent. Teknik KimiaSemua angkatan Konsent. Teknik TekstilSemua angkatan Teknik IndustriSemua angkatan Teknik InformatikaSemua angkatan Teknik ElektroSemua angkatan Teknik MesinSemua angkatan Hukum IslamSemua angkatan Pendidikan Agama IslamSemua angkatan Ekonomi IslamSemua angkatan PsikologiSemua angkatan Ilmu KomunikasiSemua angkatan StatistikaSemua angkatan Ilmu Kimia2002/2003 dan Sebelumnya /2004 dan Sesudahnya FarmasiSemua angkatan Pendidikan DokterSemua angkatan157 (24 blok)2.50 b. Bila tidak dilaksanakan Ujian Skripsi/Tugas Akhir tersendiri, materi ujian pendadaran adalah Skripsi/Tugas Akhir dan komprehensif dengan materi sesuai Jurusan/Prodi/ Konsentrasi. 3. Frekuensi dan Waktu Pendaftaran Frekuensi dan Waktu Pendaftaran Ujian Pendadaran/Ujian Skripsi/Tugas Akhir diatur dan ditentukan oleh Jurusan/Prodi. 4. Universitas Islam Indonesia telah mengembangkan sistem pengarsipan karya ilmiah secara digital dalam portal UII-RAC ( Reposilory and Archive Center ) yang dapat diakses di Sebagai syarat wisuda mahasiswa harus menyerahkan soft copy karya tugas akhir/skripsi ke Perpustakaan Fakultas atau Perpustakaan Pusat utnuk mengapload karyanya ke portal RAC ini. Ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi Perpustakaan Pusat. I. EVALUASI STUDI 1. Evaluasi studi dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu : 1.1. Evaluasi studi akhir semester 1.2. Evaluasi studi empat semester pertama 1.3. Evaluasi batas akhir waktu studi 2. Evaluasi studi akhir semester adalah evaluasi untuk mengetahui perkembangan prestasi akademik mahasiswa pada setiap semester. 3. Evaluasi studi 4 (empat) semester pertama adalah evaluasi prestasi untuk menentukan boleh tidaknya mahasiswa melanjutkan studi. 4. Evaluasi batas akhir waktu studi adalah evaluasi prestasi akademik pada batas maksimum masa studi 14 (empat belas) semester, sebagai dasar untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan drop out masa studi. J. LULUSAN 1. Seorang mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan Program Strata (S1) atau lulus dan berhak memakai gelar sarjana, apabila telah menyelesaikan minimal 144 sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) masing-masing Program Studi seperti tabel berikut ini: P 2. Untuk menyelesaikan Program Strata Satu (S1) sebagaimana tersebut pada point (1), setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti ujian akhir berupa ujian tugas akhir dan/atau skripsi. 3. Persyaratan untuk mengikuti ujian tugas akhir dan/atau ujian skripsi sebagaimana tersebut pada point (2) ditentukan sebagai berikut : 3.1. Lulus praktek ibadah dan baca tulis Al-Qur'an Lulus TOEFL dengan score minimal Memenuhi persyaratan keuangan Syarat lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Program Studi. 24 BUKU PANDUAN AKADEMIK UII 2008/2009 BUKU PANDUAN AKADEMIK UII 2008/