1 Penguatan Masyarakat Adat & Pengelolaan SD Agraria Soeryo Adiwibowo Kuliah 5.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Advertisements

Pengembangan Organisasi (Organizational Development)
Hak atas Sumber Daya Alam, Kebijakan Pemerintah & Pasar
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Permintaan, Penawaran, dan Kebijakan Pemerintah
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
BAB 15 TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN
SELAMAT DATANG.
Hak Penguasaan atas Tanah
MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN PEMETAAN TANAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
Ekonomi Sumberdaya Agraria
MATERI DIKLAT DASAR PERTANAHAN
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Makroekonomi Perekonomian Terbuka: Konsep-konsep Dasar
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Pendahuluan dan Ruang Lingkup
Bahan kuliah 2: 11 April 2007 Faktor Lingkungan : Budaya, Sub Budaya, Budaya Populer, Kelas Sosial, Keluarga, Kelompok Acuan.
PORI AERASI Pori tanah yang berfungsi dalam menyediakan udara dalam tanah. Pori aerasi merupakan pori berukuran besar atau pori makro. Pori aerasi berisi.
Hukum Adat.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Ekonomi Sumberdaya Agraria SUWARDI Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Fakultas Pertanian, IPB Pengelolaan jangka panjang dan konservasi sumberdaya.
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
Ekologi, Ekologi Manusia & Krisis Ekologi
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Decentralization and performance Evaluation
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Hukum Adat.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Manusia Sebagai Individu dan Makhluk Sosial
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
12. ETIKA, KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
KESADARAN BERKONSTITUSI
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT
SYARAT-SYARAT WAKAF.
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK MILIK.
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

1 Penguatan Masyarakat Adat & Pengelolaan SD Agraria Soeryo Adiwibowo Kuliah 5

2 Lembaga Adat & Sumber Daya Agraria l Kelembagaan yang berisi aturan perilaku yg dipelihara dan dipertahankan masyarakat disebut sebagai adat. “Lembaga dituang adat diisi” l Aturan yang terdapat dalam kelembagaan & dipertahan-kan dengan sanksi oleh masyarakat disebut hukum adat. l Masyarakat dimana aturan perilaku itu tumbuh, berkembang dan dipertahankan, disebut masyarakat adat. l Aturan perilaku yang mengatur hubungan manusia dengan tanah atau agraria disebut adat tanah atau hukum adat tanah. l Hak-hak atas tanah yang tumbuh berdasarkan hukum adat disebut hak-hak adat. Tanahnya disebut tanah adat.

3 Peringkat Adat Empat peringkat adat (Datuk Maruhun Batuah dan Bagindo Tanameh dalam Soesangobeng 1998): l Adat nan sabana adat : Sangat kaku, tidak mungkin diubah (hubungan ulayat, hubungan kekerabatan) l Adat istiadat : Agak luwes, bisa berubah asal dirumuskan secara bijak melalui proses yang disepakati bersama (hak milik, hak pakai, hak waris) l Adat yang diadatkan : Sangat luwes, mudah berubah sesuai tuntutan masyarakat (jual tanah, sewa tanah, pemberian tanah) l Adat nan teradat : Mudah berubah, sesuai selera pelakunya sebab aturan lahir karena tindakan peniruan (bagi hasil, tanah sebagai jaminan hutang, numpang)

4 Fungsi Lembaga Adat l Sebagai pengatur, penata & pemelihara ketertiban masyarakat. l Kewenangan pengaturan, penataan & pemeliharaan ketertiban masyarakat ini diakui oleh warga. l Tindakan/perilaku Tetua Adat yang duduk di Lembaga Adat menentukan diperoleh tidaknya dukungan dan pengakuan warga terhadap Lembaga l Pengakuan warga masyarakat terhadap tindakan/perilaku Tetua Adat menjadi dasar bagi Tetua Adat untuk mengatur & menegakkan perilaku dalam lembaga adat.

Untuk melihat file lengkapnya silahkan menghubungi kami di