Manggala Wanabakti, Jakarta 1 Februari 2011 KOMUNIKASI PUBLIK RISET MENJAWAB TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM: IMPLEMENTASI REDD+ DI INDONESIA Kementerian Kehutanan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK Didi Giatno ( ) Muhamad Yusuf ( ) Rahmad Abi Nurohman ( ) Annisa Puspitaria ( ) Dina Eka Nurvazly.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Jakarta, 3 Juli Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng.
IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Studi Kasus Pengembangan E-Government di Provinsi Bali Disusun Oleh: Agus Indra Irawan
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
LITBANG MENJAWAB TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM
Draft RUMUSAN REKOMENDASI
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Hanindya Mustika Ningtyas
Good Governance Bab 12.
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
Good Governance Bab 12.
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
GOOD GOVERNANCE.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
GOOD GOVERNANCE.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
Kebijakan moneter A. Ika Rahutami.
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
Selamat Datang Calon Abdi Negara
1 PERKEMBANG AN PASAR MODAL DI INDONESIA Pertemuan ke-03 Matakuliah: F0322/Pengantar Pasar Modal Tahun:
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
Kerangka Penilaian PGA dan Hasil Sementara Penilaian Jakarta, 29 Oktober 2012.
Kelompok 6 Ibrahim Gulagnar Hanifa Galih Ajisaka Wahyu Suhana
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
Good Governance Etika Bisnis.
Paper oleh : Karsudi Rinekso Soekmadi Hariadi Kartodiharjo
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Manajemen pemerintahan dan pelayanan publik
Kebijakan Pelaksanaan REDD
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
CAPACITY BUILDING MARTINA P. DIAH, S.AP, M.AP.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Oleh: Enjang Asri (6540) Imamul M. (6541) Haryo Ajie (6542)
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Peranan Corporate Governance
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Kebijakan moneter.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Selamat Datang Calon Abdi Negara
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Keuangan Sekolah/Madrasah
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
GOOD GOVERNANCE.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

Manggala Wanabakti, Jakarta 1 Februari 2011 KOMUNIKASI PUBLIK RISET MENJAWAB TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM: IMPLEMENTASI REDD+ DI INDONESIA Kementerian Kehutanan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan

TATA KEPEMERINTAHAN KEHUTANAN DALAM IMPLEMENTASI REDD Haryatno Dwi Prabowo Sulistya Ekawati Fitri NurFatriani Indartik Niken Sakuntaladewi

Pemerintah (legislatif, eksekutif dan yudikatif) Dunia usaha (corporate governance) MASYARAKAT CIVIL SOCIETY TIGA PILAR GGTIGA PILAR GG Prinsip-prinsip Good Governance BAIKBAIK

GG  paradigma baru dalam administrasi publik Secara politik akseptabel Secara hukum efektif Secara administrasi efisien. GG  diterjemahkan sebagai tata kepemerintahan Tata kepemerintahan yang baik adalah mekanisme, praktik dan tata cara dimana pemerintah (legislatif, eksekutif dan yudikatif), dunia usaha (corporate governance) dan masyarakat (civil society) secara bersama-sama mengatur sumberdaya serta memecahkan masalah-masalah publik dengan prinsip utama akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan partisipasi (participation).

EMISI DEFORESTASI HUTAN TROPIS MITIGASI PERUBAHAN IKLIM SKEMA REDD TATA KEPEMERINTAHAN KEHUTANAN YANG BAIK

TIGA CARA DUKUNGAN GCG DALAM SKEMA REDD (IFCA, 2008) 1.Peningkatan efektivitas kebijakan dan kelembagaan pemerintah, termasuk agensi pengelola hutan dan penegakan hukum 2.Menciptakan insentif yang lebih baik untuk pengelolaan hutan dan menghapus insentif yang negatif 3.Menjaga pembayaran REDD dari korupsi dan state capture, dengan menjamin bahwa mekanisme pembayaran dan institusi finansial yang capable, accountable dan bebas dari pengaruh politik

KAIDAH GOOD GOVERNANCE DALAM INSENTIF REDD Insentif REDD: 1. manfaat yang diperoleh dari kegiatan REDD berupa dukungan finansial dan atau transfer teknologi dan atau peningkatan kapasitas (Permenhut No 30/2009)  sampai pada pihak yg tepat  bentuk insentif sangat tergantung pd kebutuhan stakeholder dan konteks tertentu

2. Untuk Indonesia bentuk insentif yang dapat diterapkan (Wollenberg dan Baginski, 2009) : – Insentif untuk pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu untuk menerapkan RIL – Insentif untuk kegiatan pertanian atau perkebunan di lahan terdegradasi – Program peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi perambahan dan penebangan liar – Pembayaran jasa lingkungan khususnya untuk peningkatan penyerapan karbon. 3. Bentuk alternatif insentif untuk konservasi tanah dan air: – hak kepemilikan, insentif mata pencaharian, tindakan pasar, tindakan finansial, tindakan fiskal

1. Prasyarat skema insentif berjalan : Keseimbangan antara efisiensi dan keadilan Perlu sistem yg akuntabel dan transparan Fokus pd tujuan jangka panjang 2. Perlu penguatan kelembagaan yg ada saat ini untuk mengelola insentif REDD KAIDAH GOOD GOVERNANCE DALAM INSENTIF REDD (lanjutan)

3. Peran kelembagaan pengelola insentif potensial : Menerima dan mendistribusikan insentif Meregister untuk mencatat kredit pengurangan emisi Menyiapkan peraturan hukum pendistribusian insentif Penegakan hukum terkait REDD Monitoring dan verifikasi untuk memastikan tercapainya pengurangan emisi Mengimplementasi dan mengorganisasi administrasi untuk menangani kontrak & logistik Mengorganisasi mekanisme redistribusi insnetif internal

Mekanisme distribusi insentif : masih dalam proses penyiapan – Sistem fiskal, trust fund? Prasyarat distribusi insentif REDD: – Transparan – Adil – Proporsional – Efisien – Efektif Insentif diberikan sesuai dengan kontribusi dalam penurunan emisi KAIDAH GOOD GOVERNANCE DALAM INSENTIF REDD (lanjutan)

Rancangan Mekanisme Distribusi Insentif Voluntary Carbon Market

Compliance Carbon Market

Cifor (2009)WRI (2010)Down to earth (2010) Puslitbang PIK (2010) 1. Teknologi 2. Pembayaran 3. Akuntabilitas 4. Pendanaan 1. Real or additional emission ? 2. Leakage 3. Permanent or temporary ? 4. MRV ? 1. Ketidaksetara an politik 2. Konservasi anti masyarakat 3. Hak, konflik & persyaratan yang tidak adil 4. korupsi 1. Status kawasan 2. Kapabilitas Pemda dan masy 3. Distribusi manfaat 4. Kelembagaan TANTANGAN REDD

ELEMEN YANG PERLU DISUSUN UNTUK KEBERHASILAN REDD*) *) Hasil diskusi dalam lokakarya FAO/ITTO dibawah UNFCC 1.Kejelasan land use, tenurial dan akses 2.Meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum 3.Reformasi institusi kehutanan, pertanian, dan sektor lain 4.Membangun dan mengimplementasikan strategi REDD 5.Menetapkan skenario referensi emisi dan sistem monitoring yang efektif 6.Meningkatkan kerangka kerja legislatif

TATA KEPEMERINTAHAN REDD (FORSYTH, 2008) MULTI LEVEL GOVERNANCE MULTI ACTOR actor (actors) skala (scales) kepentingan (interests). INSTITUSI BERSARANG (NESTED INSTITUTIONS)

MODEL UNTUK MENERAPKAN MULTI LEVEL GOVERNANCE (MORLOT, 2009) 1.Core area 2.Inner periphery 3.Outer periphery Memfasilitasi interaksi antara aktor-aktor yang berbeda

REDD Dan TATA KELOLA KAWASAN Kawasan hutan khususnya di luar P. Jawa cenderung menjadi “open access resources” (Kartodihardjo, 2006) Dari sisi implementasi REDD+, kelemahan tata kelola kawasan akan:  meningkatkan resiko kebocoran (leakage)  kurang optimalnya distribusi REDD kepada stakeholders yang berhak

KPH sebagai unit manajemen diharapkan bisa menjadi lembaga di tingkat tapak yang dapat melaksanakan pengelolaan hutan secara lestari (critical bagi implementasi REDD+) Tantangan utama bagi pembangunan KPH ke depan :  Kelembagaan : Organisasi dan Tata Hubungan  Masalah akses terbuka (tenurial kawasan)  Pendanaan

Terimakasih