Pemerintah Kota dan Pemerintah di Wilayah Perkotaan Pertemuan ke 3
Pokok ringkasan minggu lalu – pengertian kota Kota dalam pengertian umum/fungsional suatu daerah yang terbangun yang didominasi jenis penggunaan tanah non pertanian dengan jumlah penduduk dan intensitas penggunaan ruang yang cukup tinggi Kota dalam pengertian administratif pemerintahan bentuk pemerintahaan daerah yang mayoritas wilayahnya merupakan daerah perkotaan
Lanjutan Kota terus tumbuh membawa implikasi tugas pemerintahan kota dalam menyediakan pelayanan Perlunya manajemen kota yang efektif titik temu birokrasi yang menyediakan pelayanan dengan masyarakat yang membutuhkan peayanan, sarana dan prasara.
Pengertian Pemerintah kota: suatu unit organiasi yang memerintah di suatu kota tertentu. Misalnya: Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Los Angeles. Secara Administratif (UU N0. 32/2004) tentang Pemerintahan Daerah dibedakan antara kota dan daerah khusus ibukota (yg diatur UU tersendiri) Pemerintah kota bersifat otonom dan kedudukannya sejajar dengan pemerintah kabupaten. Pemerintah kota Walikota; pemerintah kabupaten bupati
Pemerintah di wilayah perkotaan pengertian lebih luas. Daerah atau wilayah perkotaan (urbanized area) daerah yang berkembang sedemikian pusat pertumbuhan ekonomi, industri dan pelayanan sosial. Mis.: Jakarta-Bogor-Tangerang-Cianjur yang secara administratif di wilayah provinsi yang berbeda-beda Pemerintah di daerah perkotaan: beberapa unit politik atau organisasi atau pemerintah daerah tertentu yang melewati batas yuridiksi masing-masing daerah yang bersangkutan.
Pemerintah Daerah Kota (UU No.32/2004) Pemerintahan daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kota dan DPRD kota Pemerintah daerah yang dimaksud terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan wajib kewenangan pemerintahan daerah kota merupakan urusan yang kota : perencanaan dan pengendalian pembangunan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat penyediaan sarana dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan penanggulangan masalah sosial pelayanan bidang ketenagakerjaan asilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah pengendalian lingkungan hidup pelayanan pertanahan
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil elayanan administrasi umum pemerintahan pelayanan administrasi penanaman modal penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Jenis fasilitas sebagai kriteria pengklasifikasian Kelurahan (BPS) Sekolah Dasar atau yang sejenis Sekolah Menengah Pertama atau yang sejenis Sekolah Menengah Atas atau yang sejenis Bioskop Rumah Sakit Pusat Pelayanan Kesehatan/Klinik Rumah Bersalin Jalan yang dilalui kendaraan roda empat Telepon dan kantor pos Pasar dengan bangunan lengkap Pusat Belanja Bank Pabrik Restoran Listrik Penyewaan fasilitas pesta Secara administratif desa kota, jika mimiliki fasilitas, tanpa memperhatikan jumlah
Karakteristik masalah pemerintah kota ≠ pemerintah non-perkotaan: Masalah yang ditangani oleh pemerintah kota dan atau perkotaan melewati batas yuridiksi administratifnya. Mis: Limbah RT & limbah pabrik, sampah, Masalah yang dihadapai lebih kompleks saling bergantung, subyektif, buatan dan dinamis. Mis: pembebasan tanah negara di kawasan pemukiman kumuh tidak hanya pindah, tapi keberlangsungan hidup, ketersediaan tenaga kerja dll. kemacetanl lau lintas besar jumlah kendaraan & jalan sempit tidak ada larangan jumlah kepemilikan roda empat masalah yang dinamis – pajak progressif
Struktur organisasi pemerintah cenderung statis, berhadapan dengan pemerintahan kota yang sangat dinamis. Struktur organisasi pemerintah lamban berubah, sudah diatur oleh peraturan daerah dan peraturan pemerintah di atasnya. Pemerintah kota dan atau perkotaan Inisiatif pengembangan organisasi pemerintahan kota memberikan pelayanan dasar yang bersifat langsung dan spesifik-lokal, rutin sehari-hari dan pola hubungan yang berbeda.
Ciri-ciri pelayanan publik di daerah perkotaan Masyarakat secara langsung mengajukan keluhan terhadap kuantitas dan kualitas pelayanan. Mis: kerusakan jalan, air minum Adanya preferensi individual dalam menerima pelayanan Adanya preferensi individual dalam menghindari pelaksanaan peraturan hukum/pemerintah. Mis: pajak
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Kota asas kepastian hukum asas tertib penyelenggara negara asas kepentingan umum asas keterbukaan asas proporsionalitas asas profesionalitas asas akuntabilitas asas efisiensi asas efektivitas
Masalah pemerintahan kota Urban government vs urban administration (pemerintahan kota) Urban government masalah pemerintahan dan politik di kota Urban administration masalah manajemen