DEPARTEMEN DAN EWMP WAREK I UNAIR-BHMN
DEPARTEMEN DESKRIPSI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENDAHULUAN (1) Transformasi kelembagaan Universitas Airlangga dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara membawa perubahan-perubahan fundamental dalam berbagai aspek dan kebijakan, baik akademik maupun non akademik.
PENDAHULUAN (2) Salah satu perubahan yang cukup mendasar adalah perubahan dari Bagian dan Jurusan di lingkungan Fakultas menjadi Departemen. Untuk memahami perubahan tersebut perlu dikaji secara mendalam tentang deskripsi, tugas pokok dan fungsi Departemen, agar perubahan Bagian dan Jurusan menjadi Departemen bukan sekedar perubahan nama, tetapi suatau perubahan yang bermakna bagi pengembangan Fakultas khususnya dan Universitas pada umumnya.
PENDAHULUAN (3) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departeme akan selalu terkait dengan unit-unit kerja didalam maupun diluar lingkungan Fakultas. Di lingkungan Fakultas akan terkait dengan unsur pimpinan Fakultas, unsur pendukung dan penunjang Fakultas, unsur program studi dan laboratorium. Maka dari itu perlu ada penegasan tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur, khususnya Departemen, sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang menjadikan sebagai potensi konflik kepentingan.
LANDASAN HUKUM (1) Salah satu organ unsur pelaksana di Universitas sebagaimana diatur dalam PP. 30/2006, pasal 32 adalah Fakultas : Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa disiplin ilmu.
LANDASAN HUKUM (2) PENJELASAN Fakultas dapat menyelenggarakan pendidikan pada jenjang dan jalur pendidikan yang meliputi pendidikan akademik (sarjana-S1, magister-S2 dan doktor-S3), pendidikan profesi (profesi dan magister-profesi), dan vokasi (D1, D2, D3 dan D4). Fakultas mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan akademik (pendidikan, penelitian dan pengmas). Fakultas dapat monodisiplin atau multidisiplin
LANDASAN HUKUM (3) Departemen sebagaimana termaktub dalam PP 30/2006, pasal 34 adalah : ‘’merupakan unsur pelaksana akademik dan pengembang keilmuan’’. Peraturan MWA No.1/2007, Pasal 1, ayat 14 dinyatakan bahwa : ‘’Departemen adalah unsur pengelola Program Studi dan melaksanakan penyelenggaran akademik dalam satu atau lebih bidang keilmuan dalam Fakultas’’.
LANDASAN HUKUM (4) PENJELASAN Departemen merupakan unsur pelaksana akademik (struktural) dibawah Fakultas Departemen merupakan unsur (bukan satu-satunya) pemgelola program studi, karena dalam sebuah program studi ada unsur dari Departemen-Departemen yang lain. Namun demikian dalam sebuah program studi tertentu ada Departemen yang menjadi “leader sector”
LANDASAN HUKUM (5) PP 30/2006, pasal 1, ayat 15 menyatakan : ’’Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman peyelenggaraan (pendidikan) akademik, profesi dan/atau vokasi atas dasar suatu kurikulum, serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan kurikulum’’. Sedangan dalam Pasal 1 ayat 16 dinyatakan bahwa : Laboratorium adalah suatu unit pendukung saran fisik untuk pelaksanaan akademik dalam bidang ilmu tertentu dibawag Fakultas atau Departemen.
LANDASAN HUKUM (6) PENJELASAN Program studi bersifat fungsional dan koordinatif, bukan struktural. Program studi mengelola suatu kurikulum, yaitu suatau rancangan pembelajaran yang berisi : jadwal, mata ajaran, strategi pembelajaran, sarana pembelajaran yang dibutuhkan, sistem dan prosedur evaluasi pembelajaran. Laboratorium merupakan saran fisik (makmal) yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. Laboratorium dapat dibawah koordinasi suatu Departemen atau Fakultas, tergantung sifat pemakaiannya. Jika pemakainnya lintas Departemen maka koordinasi ditingkat Fakultas.
KEBIJAKAN UNIVERSITAS Ditingkat Universitas, desentralisasi akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) ke Fakultas dan sentralisasi administrasi di Universitas. Ditingkat Fakultas, desentralisasi akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) ke Departemen dan sentralisasi administrasi di Fakultas. Departemen sebagai ujung tombak pengembangan keilmuan dan program studi. Program Studi dibangun atas kontribusi keilmuan (sumberdaya manusia dan laborarorium) oleh satu atau lebih Departemen di lingkungan Universitas,dalam satu atau lebuh Fakultas. Pengembangan keilmuan Departemen, koherensi/searah dengan pengembangan kualitas dan kuantitas Program Studi. Pengembangan Program Studi tergantung pada azas relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian Program Studi dapat fleksibel (buka dan tutup).
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEPARTEMEN KELEMBAGAAN PENGEMBNGAN KEILMUAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI
KELEMBAGAAN Departemen merupakan unit struktural dibawah Fakultas. Departemen merupakan pelaksana akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat). Departemen dipimpin oleh Seorang Ketua Departemen dan dibantu seorang Sekretaris Departemen. Ketua Departemen mengkoordinir / memimpin sejumlah dosen sebagai anggota Departemen. Dosen berada dalam Departemen atas kompetensinya. Setiap dosen harus berada dalam satu Departemen.
PENGEMBANGAN KEILMUAN Departemen mengembangkan keilmuan melalui pengembangan keilmuan dari para dosen, karena pada hakekatnya Departemen merupakan kumpulan keilmuan dari para dosen. Pengembangan keilmuan para dosen ditujukan untuk mencapai empat kompetensi dasar dosen, yaitu kompetensi : profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial. Ketua Departemen bersama-sama para dosen menetapkan arah pengembangan keilmuan sesuai dengan visi dan misi Departemen dalam menunjang visi dan misi Fakultas dan Universitas Bidang keilmuan sebuah Departemen harus distinct-different, sehingga bidang keilmuannya tidak tumpang tindih dengan Departemen lain. Apabila ternyata ada Departemen bidang keilmuannya identik, maka harus dilakukan merger Departemen. Untuk menangani kasus tersebut perlu ada ketetapan dari pimpinan Universitas.
PENGEMBANGAN P. S. Departemen merupakan unsur pengelola Program Studi. Departemen menyumbangakan keilmuan dosen dan fasilitas laboratorium yang dipunyainya untuk menyelenggarakan pendidikan dalam satu atau lebih Program Studi, baik didalam maupun diluar lingkungan Fakultasnya. Bersama Departemen lain, baik didalam maupun diluar lingkungan Fakultas sendiri, dapat membangun sebuah Program Studi, Eksistensi sebuah Departemen ditentukan oleh seberapa besar kontribusi/sumbangan yang diberikan kepada Program Studi. Ukuran kontribusi dinyatakan dalam jumlah sks mata kuliah bidang keilmuan dalam Departemen terkait yang tercantum dalam kurikulum, khususnya dalam Program Studi Sarjana-S1.
PENUTUP Departemen dapat sama atau tidak sama dengan Program Studi, Jurusan atau Bagian yang ada sebelumnya tergantung kesamaan dalam deskripsi, tugas pokok dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas. Jika deskripsi, tugas pokok dan fungsi sepenuhnya sesuai maka dapat alih fungsi menjadi Departemen.
KOMPETENSI DOSEN PROFESIONAL PEDAGOGIK KEPRIBADIAN SOSIAL
Apa yang harus kukerjakanhari ini? DOSEN PNS E W M P
EWMP “Ekivalensi Waktu Mengabdi Penuh” S. K. Dirjen. Dikti. No EWMP “Ekivalensi Waktu Mengabdi Penuh” S.K. Dirjen. Dikti. No.48/DJ/Kep/1983
3 Pertimbangan . . . Tugas tenaga pengajar pada PTN terdiri atas berbagai kegiatan yang dijabarkan dalam tridharma Masing-masing kegiatan tridharma harus dilakukan oleh setiap tenaga pengajar Diperlukan pengaturan alokasi waktu agar terjadi keseimbangan dan produktivitas kegiatan yang optimal
KETETAPAN TENTANG BEBAN TUGAS SEORANG TENAGA PENGAJAR DIPUTUSKAN KETETAPAN TENTANG BEBAN TUGAS SEORANG TENAGA PENGAJAR
BEBAN TUGAS TENGA PENGAJAR
Ketentuan Umum Beban tugas tenaga pengajar adalah sejumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan tridharma Tugas institusional adalah pekerjaan dalam batas-batas tridharma yang dilakukan oleh tenaga pengajar baik terjadwal atau tidak terjadwal
Apa itu Tugas Institusional ?
3 Jenis Tugas Institusional Ditugaskan oleh pimpinan untuk dilaksanakan ditingkat universitas, fakultas, jurusan/bagian, lembaga, pusat, atau laboratorium, Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok, yang : disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan untuk dinilai oleh sejawat Dilakukan dalam rangka kerjasama fihak luar PTN, yang : disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan
WAKTU …. JAM KERJA
Ketentuan Umum (1).. Beban tugas tenaga pengajar PTN dinyatakan dengan satuan EWMP yang setara dengan 38 jam kerja per minggu, yaitu jam kerja wajib seorang PNS sebagai imbalan terhadap gaji dan lain-lain hak yang diterima dari negara. Jika perminggu 5 hari kerja, berarti 7, 6 jam perhari kerja Jika jam kerja dosen dimulai jam 07.00, maka paling cepat meninggalkan tempat kerja 14. 36
Ketentuan Umum (2).. EWMP tenaga pengajar PTN ditetapkan setara dengan 12 sks per semester, dengan rincian : 1 sks setara dengan 3 jam kerja per minggu selama 1 semester atau 6 bulan, 1 sks setara dengan 50 jam kerja per semester
Penghitungan EWMP EWMP 12 sks dapat disebar kedalam : * Kecuali jabatan struktural Kegiatan sks Pendidikan Penelitian dan pengembangan ilmu Pengabdian pada masyarakat Pembinaan sivitas akademika Administrasi dan manajemen* 2 – 8 sks 2 - 6 sks 1 – 6 sks 1 – 4 sks 0 – 3 sks
DITENGAH-TENGAH MAHASISWA EWMP ??
Rincian Rincian tentang jenis kegiatan dan besaran EWMP lihat ketentuan dalam S.K. Dirjen. Dikti. No.48/DJ/Kep/1983 Terdiri dari kegiatan : Pendidikan Tridharma Penunjang
A. PENDIDIKAN Mengikuti Pendidikan Lanjut Mengikuti Pelatihan B. TRI DHARMA Pengajaran Penelitian Pengabdian Masyarakat C. PENUNJANG
PENGAJARAN Memberi Kuliah / Turtorial / Asistensi Membimbing Praktikum / PKL Membimbing Seminar / Skripsi / Tesis Mengembangkan Metode Pembelajaran, Media, Bahan Ajar Membimbing Penalaran Mahasiswa
PENGABDIAN MASYARAKAT PENELITIAN Melakukan Penelitian Bersama / Mandiri / Kompetitif Menulis Karya Ilmiah di Majalah Ilmiah Menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Seminar PENGABDIAN MASYARAKAT Memberikan pelatihan / penyuluhan / ceramah Memberikan pelayanan kepada masyarakat Melaksanakan hibah peng-mas kompetitif
PENUNJANG Menjadi Anggota Panitia Menjadi Pengurus Organisasi Profesi Peran Serta Dalam Pertemuan Ilmiah Menduduki Jabatan Struktural
Selamat Mengabdi Kepada Negara Semoga Sukses Terima Kasih Selamat Mengabdi Kepada Negara Semoga Sukses